Kami dan Bp Abdullah Mas'ud pasca pertemuan Jogjakarta. Kordinasi meeting para Mantan LDII, Bp mauludin dengan Syeh Abdullah Mas'ud, Kholil Bustomi, Abdul Aziz Ridwan dan Pak Wahyudi ( Imda Surabaya) di Yogyakarta April 2019. Menghasilkan kesimpulan: 1. Para Mantan menggempur lewat luar 2. para Pakubumi menggempur lewat dalam dengan berpura-pura tetap jama'ah.
April 2019 : Geger AIDA Jokam Australia Setelah Imam Daerah Australia, Bp Akbar Prabowo keluar dari Jokam, sekarang Mubalighot Australia yang bernama Ibu Risli Elisa juga keluar dari Jokam. ( beritanya ada di link paling bawah)
Pengurus AIDA segera melayangkan surat ke PUSAT untuk minta pituahnya. Berikut Isi suratnya : Assalamu’alaikum WR WB Kepada yang kami hormati, Bapak Imam dan Bapak-bapak Wakil-4
Hal : Mubalighot Irsil Sukria alias Risli Elisa yang telah berubah paham .
Kami pengurus desa Autralia –New Zealand melihat dengan bukti-bukti tertulis Bahwa Mubalighot Risli Elisa telah berubah paham, diantara perubahan yang nampak adalah: 1. Ngentahi Sambung Jama’ah 2. Ngendon-ngendoni atau ngembosi Infak-Persenan 3. Menganggap Pak Mauludin, Pak Yayan Singapore dan Aji Sidney (yang menyatakan keluar jama’ah) semua itu tidak murtad. https://www.youtube.com/watch…
Kami sudah melarang Mubalighot Risli mengajar pada Jama’ah Desa Autralia-New Zealand baik pengajian resmi, private atau online. Tapi Mubalighot Risli masih mengajar online ke Jama’ah-jama’ah luar desa Australia-New Zealand dan menyebarkan pahamnya tersebut.
Surat dari Bapak Nurhasan Al-Ubaidah (vesi EYD-Ejaan Yang di Sempurnakan) Tanggal : 1 September 1962 Surat Halaman 1, berbunyi:
Pengumuman dan Perintah Kepada Semua Murid Madrasah (Djama’ah Qur,an Hadits) Bismillahirohmanirahiim Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya Kyai Haji Nurhasan Al Kyai H.Ubaidah, bekas guru dan pembentuk serta Pemimpin madrasah darul hadits (Jama’ah Qur’an Hadits), berkediaman di Kp Burengan Kediri.
Mengingat: 1. Adanya larangan Pihak Pemerintah Republik Indonesia setempat atas berdirinya organisasi tersebut dan adanya larangan untuk membuka serta menyelenggarakan pengajian-pengajian atau membuat kegiatan-kegiatan lainnya dari pada organisasi itu 2. Tanggung Jawab kepada Allah Swt, atas semua bekas murid organisasi tersebut agar senantiasa terpimpin di dalam Islam dan karenanya menjadi selamat dunia dan akhirat 3. Telah adanya Jama’ah Muslimin (Hizbullah) yang dipimpin oleh Bapak Wali Al Fattah sebagai IMAM, berpusat di Jakarta Raya sejak tahun 1372H (tahun 1953 M), yang secara sungguh-sungguh berkehendak mempelajari dan mengamalkan Al Qur’an dan Al Hadits menurut pengertian yang semestinya, 4. Kewajiban bagi Muslimin untuk senantiasa berada di dalam Jama’ah
Menimbang: Dsb,dsb......
Memutuskan: 1. Membubarkan Madrasah Darul Hadits (Djama’ah Qur’an Hadits) sejak terjadinya pelarangan atas organisasi tersebut oleh Pihak Pemerintah Republik Indonesia setempat 2. Menghapus Semua pangkat-pangkat atau sebutan-sebutan sehubungan dengan adanya organisasi tersebut ( Imam atau Amiril Mu’minin dan amir-amir) 3. Memerintahkan kepada semua bekas murid madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) agar supaya tetap berada di dalam satu-satunya Jama’ah Muslimin “Hizbullah” yang berpusat di Jakarta-Raya dan dipimpin oleh Bapak Wali Al Fattah sebagai Imam , dan atau memasuki “Al-Jama’ah” itu bilamana belum menyatakan “bai’ah” sebagai warganya. 4. Demikian Pengumuman dan Perintah ini agar supaya di taati oleh mereka yang benar-benar mengakui bekas murid Darul Hadits ( Djama’ah Qur’an Hadits) dan Mukhlis memperibadati kepada Allah swt semata-mata serta jauh dari nafsu atau maksud selainnya.
Menyetujui Djama’ah Muslimin Hizbullah Imam, -(TandaTangan dan Cap)- Wali Al Fattah ** Saya yang mengumumkan dan Memerintahkan -(TandaTangan)- K.H Nurhasan al-Ubaidah
Surat Halaman 2, berbunyi: Djakarta, 1 September 1962 SURAT KUASA Bismillahirohmanirrohiim Saya, Kyai H. Nurhasan Al-Ubaidah bekas guru dan pembentukserta pemimpin Madrasah “Darul Hadits” ( Djama’ah Qur’an Hadits) berkediaman di kampung Burengan Kediri, dengan ini memberi kuasa kepada
1. M.S.R Karto Raharjo.- 2. Buchari.- Dua-duanya dari Jakarta, untuk menyampaikan “Pengumuman dan Perintah” kepada semua bekas murid Madrasah “Darul Hadits” (Djama’ah Qur’an Hadits) guna dimaklumi dan dita’ati Yang dikuasai, 1. M.S.R Karto Raharjo.- ( Tandatangan) 2. Buchari.-(Tandatangan)
Yang Memberi Kuasa -( TandaTangan)- Nurhasan Al Ubaidah **selesai**