Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hadits. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juni 2019

HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHOLAT SUNNAH KAFFAROH DAPAT MENGGANTIKAN SHOLAT-SHOLAT YANG DITINGGALKAN SAMPAI 1000 TAHUN YANG LALU





Oleh : Al-Ustâdz Muhammad Wasitho Abu Fawaz



(*) DERAJAT HADITS:

Bismillah. Derajat Hadits tersebut MAUDHU’ (PALSU) dan TIDAK ADA ASAL-USULNYA (tidak punya sumber yang jelas, valid, dan akurat), karena riwayat tersebut tidak ada di dalam kitab-kitab Hadits Shohih maupun kitab-kitab hadits Dho’if yang disusun oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

● Imam Ali al-Qari rahimahullah di dalam kitab Al-Maudlu’at Ash-Shughra dan Al-Kubra mengatakan tentang hadits sholat sunnah kaffarat: “ Ini adalah hadits batil secara pasti, sebab bertentangan dengan ijma’ (konsensus para ulama) bahwa satu ibadah tidak akan bisa mengganti ibadah-ibadah lain yang terlewatkan (ditinggalkan), apalagi sampai bertahun-tahun. Hadits tersebut diriwayatkan oleh pensyarah kitab Nihayah, mereka itu bukan ahli hadits, maka meraka juga tidak menyebutkan sanadnya yang lengkap.”

● Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang derajat hadits sholat Kaffarat yang dilakukan pada hari Jumat terakhir dari bulan Romadhon, maka beliau jawab: “ Hadits tersebut TIDAK ADA ASAL-USULNYA (yakni tidak mempunyai sumber yang jelas, akurat dan valid), bahkan hadits tersebut maudhu’ (Palsu) dan batil yang didustakan atas nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Oleh karenanya, kita harus wasapada dan memberikan peringatan dari penyebarluasan hadits palsu ini, karena sesungguhnya ini merupakan kedustaan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam yang telah diperingatkan oleh beliau dengan sabdanya:

” مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا ‏فَلْيَتَبَوَّأْ ‏مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ ”

Artinya: “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaknya ia mempersiapkan tempat duduknya dari api Neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Artikel abufawaz.wordpress.com

[Dikutip Sebagian, Selengkapnya di: https://abufawaz.wordpress.com/2013/08/04/hadits-palsu-tentang-keutamaan-sholat-sunnah-kaffaroh-dapat-menggantikan-sholat-sholat-yang-ditinggalkan-sampai-1000-tahun-yang-lalu/ ]

Selasa, 26 Maret 2019

LARANGAN MENYISIR RAMBUT TERLALU SERING




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Alhamdulilāh, kita masih diberikan keistiqāmah untuk tetap belajar hadīts-hadīts yang disusun oleh Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla dalam Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah.

Alhamdulillāh, pada pertemuan kali ini, (pertemuan ke-26) kita akan membaca hadīts nomor 35 dan nomor 36, tentang larangan menyisir rambut terlalu sering.

Imām At Tirmidzī rahimahullāhu berkata dalam hadīts nomor 35.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عنِ التَّرَجُّلِ، إِلا غِبًّا.

Dari Abdullāh bin Mughabbal, dia berkata:

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melarang bersisir kecuali dilakukan secara ghibban."

(Hadīts ini dishahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh)

√ Ghibban (غِبًّا) artinya sehari dilakukan sehari ditinggalkan, sebagaimana kata Syaikh Albāniy rahimahullāh.

Dalam syair Arab dikatakan:

 زُرْ غِبّاً تَزْدَدْ حُبّاً

"Berkunjunglah jarang-jarang niscaya rasa cinta akan bertambah."

Jika kita berkunjung setiap hari, maka orang yang kita kunjungi akan merasa biasa saja atau bahkan akan bosan. Tapi jika kita berkunjung setiap bulan sekali atau setahun sekali pasti rasa rindu itu akan menambah indahnya pertemuan.

Sehingga makna hadīts ini adalah untuk menyisir, membersihkan dan merapihkan rambut jarang-jarang, tidak setiap hari, tidak setiap waktu.

Kemudian Imām At Tirmidzī berkata dalam hadīts nomor 36.

Beliau berkata:

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ، قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلامِ بْنُ حَرْبٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ، عَنْ أَبِي الْعَلاءِ الأَوْدِيِّ، عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ رَجُلٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، كَانَ يَتَرَجَّلُ غِبًّا.

Dari salah seorang shahābat bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menyisir rambut dan atau merawatnya secara ghibban.

Dan telah berlalu arti kata ghibban yaitu sehari merawat dengan menyisir atau meminyakinya dan hari yang lain beliau meninggalkannya.

Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak merawat rambut Beliau setiap hari.

Hadīts di atas merupakan hadīts yang didhaifkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dalam Mukhtashar Syamāil hadīts nomor 29.

Namun kata Syaikh Abdur Razzaq Al Badr, hadīts tersebut hasan karena adanya berbagai pendukung (Wallāhu A'lam).

Para ulamā berbeda pendapat tentang larangan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam ini.

√ Ada yang mengatakan makruh bagi yang menyisir setiap hari.

√ Ada yang membolehkan setiap ada kebutuhan.

Syaikh Abdullāh Al Fauzan, setelah menjelaskan pendapat para ulamā tentang masalah menyisir rambut dalam Kitāb Raudhatul Afham.

Beliau berkata:

"Dan yang tampaknya benar, Wallāhu A'lam, tidak adanya pewaktuan dalam menyisir rambut ini, bahkan ketika seseorang itu butuh maka ia boleh melakukannya."

Namun jika seorang ingin mengikuti sunnah maka menyisir sehari dan meninggalkan sehari (Itulah sunnahnya).

Dan selalu menyisir rambut setiap saat itu juga tidak baik, sebagaimana pandangan sebagian masyarakat.

Sebagian masyarakat memandang ketika ada seseorang yang selalu membawa sisir kemana-mana (misalnya) ketika melepas helmnya menyisir rambut, setiap berwudhū' juga menyisir rambutnya, sebagian orang mengatakan itu suatu hal yang tidak baik.

Jadi apabila bisa menyisir sehari kemudian ditinggalkan sehari maka itu adalah sunnah dan jika masih harus menyisir (harus menyisir setiap hari atau harus merapihkan setiap saat) maka bisa (cukup) dengan tangannya.

Namun jika ia memang sangat butuh untuk menyisir rambutnya karena (misalnya) rambutnya berantakan dan tidak bisa menggunakan tangan maka ia boleh menyisir rambutnya dengan sisir sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abdullāh Al Fauzan dalam kitāb beliau yang berjudul Raudhatul Afham jilid I hal 213).

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد

Senin, 25 Maret 2019

HADĪTS UBAN RASŪLULLĀH SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ الْخَلْقَ وَالْأَخْلَاقَ وَالْأَرْزَاقَ وَالْأَفْعَالَ، وَلَهُ الشُّكْرُ عَلَى إِسْبَاغِ نِعَمِهِ الظَّاهِرَةِ وَالْبَاطِنَةِ بِالْإِفْضَالِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ وَرَسُولِهِ الْمُخْتَصِّ بِحُسْنِ الشَّمَائِلِ، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْمَوْصُوفِينَ بِالْفَوَاضِلِ وَالْفَضَائِلِ، وَعَلَى أَتْبَاعِهِ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ بِمَا ثَبَتَ عَنْهُ بِالدَّلَائِلِ. أما بعد

Sahabat rahīmaniy wa rahīmakumullāh.

Alhamdulilāh, Allāh masih memberikan kesempatan kepada kita untuk mempelajari Kitāb Asy Syamāil Al Muhammadiyyah, karya Imām Abū Īsā At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla.

Pada pertemuan kali ini (pertemuan ke-25), in syā Allāh kita akan masuk dalam pembahasan uban Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla menamai bab ini dengan "Bābu Mā jā'a Fī Syaibi Rasūlillāh shallallāhu 'alayhi wa sallam (Bab tentang hadīts-hadīts yang berkaitan dengan uban Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam)”.

Pada bab ini Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla membawakan sekitar 8 (delapan) hadīts yang kesimpulannya adalah:

"Bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam hanya memiliki sedikit uban (tidak banyak) hanya sekitar 14 (empat belas) atau 20 (duapuluh) helai saja."

Dan Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) beruban bukan karena memikirkan perkara dunia, akan tetapi Beliau beruban dikarenakan kabar-kabar akhirat yang Beliau dengar atau kengerian hari kiamat yang Beliau tadabburi dari ayat-ayat Al Qurān.

Berikut ini adalah hadīts-hadīts yang dibawakan oleh Imām At Tirmidzī rahimahullāhu ta'āla.

Beliau (Imām At Tirmidzī) berkata dalam hadīts nomor 37:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ: أَخْبَرَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، قَالَ: قُلْتُ لأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ: هَلْ خَضَبَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم؟ قَالَ: لَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ، إِنَّمَا كَانَ شَيْبًا فِي صُدْغَيْهِ وَلَكِنْ أَبُو بَكْرٍ، خَضَبَ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتَمِ.

Shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu pernah ditanya oleh salah seorang murid beliau yang bernama Qatādah.

Beliau berkata:

"Apakah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam dahulu menyemir rambut Beliau?"

Anas bin Mālik Radhiyallāhu ‘anhu menjawab:

"Keadaan rambut Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) tidak sampai pada keadaan yang harus disemir karena uban Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) hanya di kedua pelipis saja."

Setelah shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu menyebutkan bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya, kemudian beliau memberikan kabar. Beliau mengatakan:

"Akan tetapi Abū Bakar radhiyallāhu ta'āla 'anhu menyemir rambutnya dengan dengan hinnā dan katam."

(Hadīts ini di shahīhkan oleh Syaikh Albāniy rahimahullāh dengan nomor 30)

√ Hinnā' (الْحِنَّاءِ) adalah sejenis tumbuhan yang membuat rambut menjadi merah.

√ Katam (الْكَتَمِ) adalah sejenis tumbuhan yang bisa membuat uban menjadi berwarna hitam.

Jika kedua jenis tumbuhan ini digabungkan maka akan tercipta warna lain (yaitu) sebuah warna antara warna merah dan hitam sehingga tidak masuk dalam larangan menyemir rambut dengan warna hitam.

Adapun pelajaran yang bisa kita ambil, adalah:

⑴ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya.

Dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat, apakah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyemir rambutnya ataukah tidak.

Namun dalam hadīts ini disebutkan oleh shahābat Anas bin Mālik bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambutnya, karena uban Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) sedikit sehingga tidak perlu disemir.

⑵ Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak memiliki banyak uban (uban Beliau sedikit).

Pada hadīts ini digambarkan bahwa uban Beliau hanya di kedua pelipis.

Namun perlu dicatat bahwa hadīts lain menyatakan bahwasanya, "Uban Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berada di beberapa bagian rambut Beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam) bukan hanya dikedua pelipis saja."

Sebagaimana dalam hadīts riwayat Muslim nomor 2341 dari shahābat Anas bin Mālik radhiyallāhu ta'āla 'anhu.

Beliau mengatakan:

وَلَمْ يَخْتَضِبْ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّمَا كَانَ الْبَيَاضُ فِي عَنْفَقَتِهِ وَفِي الصُّدْغَيْنِ وَفِي الرَّأْسِ نَبْذٌ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak menyemir rambut, uban Beliau hanya di rambut bawah bibir (bagian atas jengot), di kedua pelipis dan beberapa helai di kepala."

Demikianlah pembahasan kita kali ini, dan in syā Allāh pada pertemuan selanjutnya akan disebutkan berapa banyak uban yang berada pada rambut Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Semoga bermanfaat.

Wallāhu Ta'āla A'lam Bishawāb.

وصلى الله على نبينا محمد 

Kamis, 21 Maret 2019

Amalan Pembebas Kemunafikan

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

“Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652)
----------------------------------

*Faedah:*

1. Keutamaan shalat berjama'ah di masjid.

2. Shalat berjama'ah di masjid adalah cara shalat yg paling berat untuk orang-orang munafik.

3. Shalat seseorang bersama jama'ah lebih disukai oleh Allah 'Azza wa Jalla dari pada shalatnya secara sendirian.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صَلاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاتِهِ وَحْدَهُ ، وَصَلاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ ، وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Shalatnya seseorang bersama seseorang lebih baik dari pada shalatnya secara sendirian. Dan shalat seseorang bersama dua orang lebih baik dari shalatnya bersama seseorang. Jika lebih banyak lagi, maka itu lebih disukai oleh Allah."
(HR. Abu Daud dan an-Nasa-i)

4. Shalat secara berjama'ah akan dapat lebih menyelamatkan seseorang dari kejahatan syetan. Karena syetan lebih menyukai sendirian dari pada berjama'ah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عليكم بالجماعة وإياكم والفرقة، فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد

"Hendaknya kalian bersama jama'ah dan hindarilah perpecahan. Karena syetan hanya akan bersama satu orang, sedangkan dengan dua orang, syetan menjauh."
(HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Umar radhiyallahu 'anhu)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

‘Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama’ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama’ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)’ “. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

5. Seseorang tidak boleh menetapkan suatu hitungan tertentu dalam urusan amalan agamanya melainkan dengan jalan wahyu, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah.

6. Hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa apabila seseorang sudah melaksanakan shalat secara berjama'ah selama 40 hari boleh meremehkan urusan agamanya. Bahkan hendaknya ia tetap istiqamah dan memohon kekokohan didalam agamanya.

7. Bolehnya melakukan amalan dengan tujuan agar dihindarkan oleh Allah dari siksa neraka.

8. Beriman dengan hari perhitungan amal (hisab).

9. Kemaksiatan merupakan penjara yg membutuhkan tebusan untuk dapat membebaskan pelakunya dari kesengsaraannya.

10. Hendaknya seorang mukmin berusaha menjauhkan dirinya dari wasilah-wasilah yg dapat menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan.

11. Besarnya rahmat Allah kepada para hambaNya.

12. Besarnya kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ummatnya.

13. Pembebanan syari'at kepada para hamba tidaklah bertujuan kecuali untuk memberikan kemaslahatan kepada mereka.

14. Allah tidaklah mengadzab seorang hamba melainkan dikarenakan suatu sebab. Dan tidaklah memberikan rahmat kepadanya melainkan juga dikarenakan suatu sebab. Dan Allah tidak zhalim terhadap para hambaNya.

Demikian faedah yg dapat kami petik dari hadits diatas. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan hidayahNya kepada kita semua.

Allahu a'lam

Akhukum fillah

Selasa, 19 Maret 2019

HUBUNGAN INTIM (JIMA') DI MALAM JUM'AT





⭐ Dari Aus bin Aus Radliallahu'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

💬“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memandikan istri (menyebabkan istri mandi karena menyetubuhinya), lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.”
[HR. Tirmidzi no. 496 Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi adalah "ghosal" bermakna mencuci kepala, sedangkan "ightasal" berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan didalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi 3:3.

Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas sebagaimana kata Ibnul Qayyim di dalam Kitab Zaadul Ma’ad,

قال الإمام أحمد: (غَسَّل) أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع

Imam Ahmad berkata, makna “ghossala” adalah; menyetubuhi istri. Demikian pula yg ditafsirkan oleh Waki’.

Dan tafsiran di atas disebutkan pula di dalam Tuhfatul Ahwadzi 3:3. Dan sudah tentu hubungan intim menjadikan seseorang wajib untuk mandi junub.

Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim di sini adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka (para ulama) tidak memahaminya pada malam Jum’at.

وقال السيوطي في تنوير الحوالك:

« ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

Imam As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik, menguatkan hadits tersebut dan berkata:

˝Apakah kalian lemas (karena) menyetubuhi istri kalian pada setiap Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen).

Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala:
(1) pahala mandi Jum’at,
(2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi).˝

Hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Kitab Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan tentunya sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub.

⭐ Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”
[Silahkan periksa Al Majmu’, 1: 326]

Intinya,
▪Berjima' pada malam Jum'at adalah pemahaman keliru yang tersebar di masyarakat.
▪Yang tepat dan yang dianjurkan, adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, dan bukan di malam hari.
▪Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka.

Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta'ala agar senantiasa kokoh di atas Sunnah.
Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.


REZEKI TAK MUNGKIN TERTUKAR





 Hasad, iri, dengki, jadi sebab kita tak pernah puas dengan rezeki.

🔹 Namun sebenarnya itu semua kembali pada diri kurangnya iman pada takdir.

 Rezeki adalah bagian dari takdir ilahi sehingga untuk memahaminya harus memahami takdir dengan baik.

Yang jelas rezeki kita tak pernah tertukar.

✔ Apa yang kita miliki, itulah yang terbaik untuk kita.

Rezeki kita tak pernah tertukar.




 Jika kita mendapatkan kendaraan biasa, tetangga punya lebih baik …. Tetap rezeki kita tak tertukar.

 Jika kita memiliki rumah sederhana, tetangga memiliki rumah mewah bak istana …. Tetap rezeki kita tak tertukar.

Lalu kaitannya dengan meninggalkan yang haram …


 Jika kita menolak orderan natal, ingin cari yang halal dan berkah … Rezeki kita pun tak tertukar.

Jangan kira ketika tidak menerima orderan semacam itu, rezeki kita pergi dan tertukar pada orang lain. Justru ketika kita ingin yang halal, Allah terus berkahi dan menambahkan rezeki.


Rezeki tak mungkin tertukar, Allah pasti membagi rezeki dengan adil.


إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا


 “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.”
(📖QS. Al Isra’: 30)


Ingat pula janji ini …

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ


 “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.”
(📖HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih)


 Dengan kita meninggalkan yang haram karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.

Harus terus yakin dan percaya … Moga rezeki kita penuh berkah.

-https:/-https://rumaysho.com/12569-rezeki-tak-mungkin-tertukar.html

Rabu, 13 Maret 2019

Harta Tidak Akan Berkurang Dengan Sedekah

°°HAFALKANLAH°°



🕋 Dari Abu Kabsyah Al Anmaari rodliyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Ada tiga perkara yang aku bersumpah atasnya, aku akan sampaikan, maka hafalkanlah !

⚉  Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.
⚉  Tidaklah seorang hamba di zalimi, lalu ia bersabar kecuali Allah akan tambahkan kemuliaan untuknya.
⚉  Tidaklah seorang hamba membuka pintu minta-minta, kecuali Allah akan membukakan untuknya pintu kefaqiran.

Aku akan menyampaikan sebuah hadits, hafalkanlah ! Dunia itu untuk empat orang :

⚉  Seorang hamba yang diberikan oleh Allah rizki berupa harta dan ilmu, dengannya ia bertaqwa kepada Allah, menyambung silaturahim dan melaksanakan hak Allah. Ini adalah kedudukan yang paling utama.

⚉  dan hamba diberikan oleh Allah ilmu dan tidak diberikan harta, namun niatnya benar, ia berkata: jika aku mempunyai harta, aku akan berinfaq seperti si fulan, maka dengan niatnya ia mendapat pahala yang sama dengannya.

⚉  dan hamba yang diberikan harta dan tidak diberikan ilmu, ia habiskan hartanya dengan tanpa ilmu, tidak bertaqwa kepada Rabbnya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak melaksanakan hak Allah, maka ini kedudukan yang paling buruk.

⚉  dan hamba yang tidak diberikan harta tidak juga ilmu, dan ia berkata: jika aku mempunyai harta aku akan beramal (buruk) seperti si fulan, maka dengan niatnya tersebut ia mendapat dosa yang sama dengannya.”

[📖HR Ahmad dan at Tirmidzi dan ia berkata: hasan shahih, dan dishahihkan oleh Syaikh al Bani dalam shahih targhib no 16]

Kamis, 07 Maret 2019

DALIL BOLEHNYA SHALAT RAGHAIB




Oleh : Azwir B. Chaniago


Ketahuilah bahwa diantara 12 bulan tahun Hijrah ada 4 bulan haram yaitu sebagaimana firman Allah :


إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ


Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. (Q.S at Taubah 36).


Kemudian nama nama  4 bulan haram itu dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau :


الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ


Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).


Ternyata di bulan Rajab yaitu salah satu yang disebut bulan haram ada sebagian kaum muslimin melakukan ibadah shalat sunnah secara khusus YANG MEREKA SEBUT DENGAN SHALAT RAGHAIB.


Diantara cara, bacaan dan waktunya secara ringkas dapat dijelaskan, yaitu : (1) Waktunya, pada malam Jum’at pertama di Rajab. Dilakukan antara shalat maghrib dan shalat isya. (2) Dilaksanakan 12 rakaat dan setiap dua rakaat ditutup dengan salam. (3) Adanya bacaan khusus yaitu setiap rakaat membaca al Fatihah satu kali. Setelah itu membaca surat al Qadr tiga kali dan surat al Ikhlas 12 kali.


Pelaksanaan shalat rakhaib ini jelas MENYELISIHI AJARAN RASULULLAH. Sungguh Rasulullah tak pernah mengajarkan dan menganjurkan shalat ini. Sebagian orang belakangan ada yang melaksanakan dengan berdalil pada hadits palsu bahkan tak jelas asal usulnya.


Beberapa ulama terdahulu telah menjelaskan tentang bid’ahnya shalat raghaib ini, diantaranya :


Pertama : Imam an Nawawi.


Beliau berkata : Shalat (raghaib) tersebut adalah bid’ah atau perkara baru yang diada adakan. Sesuatu yang mungkar dan buruk. Janganlah terpedaya meskipun shalat dimaksud disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin. Dan juga jangan tertipu dengan beberapa hadits yang disebutkan yang disebutkan dalam kedua kitab tersebut karena seluruh hadits hadits itu adalah bathil. Dan janganlah tertipu dengan tulisan sebagian orang yang mengatakan bahwa itu perbuatan sunna karena itu adaah kesalahan yang besar. (Syarh al Muhadzdzab).


Kedua : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.


Beliau berkata : Shalat raghaib adalah bid’ah dengan kesepakatan para ulama. Tidak disunahkan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan tidak seorang pun dari para ulama yang terpercaya yang menyatakan kesunahannya seperti Imam Malik, Imam asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, ats Tsauri, al Laits dan juga selain mereka. Dan hadits hadits yang diriwayatkan seputar shalat raghaib adalah hadits hadits yang palsu yang didustakan. 
 (Al Majmu’ Fatawa)


Ketiga : Imam Ibnu Rajab al Hambali.


Beliau berkata : Tidak shahih di bulan Rajab adanya suatu shalat khusus (raghaib). Hadits hadits yang membicarakan tentang keutamaan shalat raghaib di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab adalah hadits yang dusta dan sama sekali tidak shahih.


Beliau menambahkan : Para ulama terdahulu tidak membicarakan tentang shalat tersebut karena memang shalat itu adalah perbuatan bid’ah yang baru terjadi di kurun belakangan dan bid’ah itu baru muncul setelah tahun 400-an Hijriyah, karenanya para ulama terdahulu tidak mengetahui adanya shalat tersebut dan mereka tidak membicarakannya. (Al Latha’if).


Keempat : Imam asy Syaukani.


Beliau berkata : Para ahli huffazh, ahli ilmu, mereka telah sepakat bahwa shalat raghaib ini adalah maudhu’ atau palsu. Dan kepalsuan hadits tentang shalat raghaib tidak diragukan lagi sampai sampai oleh orang yang baru sedikit memahami tentang ilmu hadits. (Al Fawa’id al Majmu’ah).


Oleh karena itu maka tidak ada kebaikan jika kita amalkan. Sungguh Rasulullah telah mengingatkan dalam sabda beliau :


مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ


Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.  (H.R Imam Muslim)


Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah mengingatkan tentang bahaya bagi orang orang yang menyelisihi perintah Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman :


فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


Hendaklah takut orang orang yang menyalahi (menyelisihi) perintahnya (yakni perintah Rasul) akan menimpa mereka fitnah atau menimpa mereka adzab yang sangat pedih. (Q.S an Nuur 63).


Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.450).



 www.azwirbchaniago.blogspot.com

Doa Penutup Majelis







  ‎سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُك وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

🍃 "Maha suci Engkau ya Allah, dengan pujian kepada-MU, Aku bersaksi bahwa tidak ada Illah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-MU"

Pengganti Yasinan



Amalkan Surat Al-Kahfi pada Malam Jum'at dan Hari Jum'at


Hadits (1) Malam Jum'at:
.
مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, dia akan disinari cahaya antara dia dan Ka’bah.” (HR. Ad Darimi)

Hadits (2) Hari Jum'at :

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِى يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, dia akan disinari cahaya di antara dua Jum’at.” (HR. An Nasa’i dan Baihaqi)

Amalan Rajab Menurut Mazhab Syafi;i






▪ Hukum Sholat Roghaib

Sebagian orang mengamalkan sholat Roghaib pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab sebanyak 12 raka’at di antara Maghrib dan Isya, padahal tidak ada satu pun dalil shahih yang menunjukkan amalan tersebut.

✅ Imam Besar Mazhab Syafi’i, An-Nawawi rahimahullah berkata,

الصلاة المعروفة بصلاة الرغائب وهي ثنتى عشرة ركعة تصلي بين المغرب والعشاء ليلة أول جمعة في رجب وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة وهاتان الصلاتان بدعتان ومنكران قبيحتان ولا يغتر بذكرهما في كتاب قوت القلوب واحياء علوم الدين ولا بالحديث المذكور فيهما فان كل ذلك باطل ولا يغتر ببعض من اشتبه عليه حكمهما من الائمة فصنف ورقات في استحبابهما فانه غالط في ذلك


“Sholat yang dikenal dengan nama sholat roghoib, yaitu sholat 12 raka’at antara maghrib dan isya pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, demikian pula sholat malam nishfu Sya’ban sebanyak 100 raka’at, maka dua sholat ini adalah bid’ah yang mungkar lagi jelek.

Dan janganlah tertipu dengan penyebutan dua sholat ini dalam kitab Quthul Qulub dan Ihya ‘Ulumid Diin , dan jangan tertipu dengan hadits (palsu) yang disebutkan pada dua kitab tersebut, karena semua itu batil .

Jangan pula tergelincir dengan mengikuti sebagian ulama yang masih tersamar bagi mereka tentang hukum dua sholat ini, sehingga mereka menulis berlembar-lembar kertas tentang sunnahnya dua sholat ini, karena mereka telah salah besar dalam hal tersebut.”

[Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 4/56]

✅ Dalam kitab Asy-Syafi’iyah yang lain, berkata Ad-Dimyathi rahimahullah,

قال المؤلف في إرشاد العباد: ومن البدع المذمومة التي يأثم فاعلها ويجب على ولاة الامر منع فاعلها: صلاة الرغائب اثنتا عشرة ركعة بين العشاءين ليلة أول جمعة من رجب، وصلاة ليلة نصف شعبان مائة ركعة، وصلاة آخر جمعة من رمضان سبعة عشر ركعة، بنية قضاء الصلوات الخمس التي لم يقضها، وصلاة يوم عاشوراء أربع ركعات أو أكثر، وصلاة الاسبوع، أما أحاديثها فموضوعة باطلة، ولا تغتر بمن ذكرها. اه


“Berkata penulis dalam kitab Irsyadul Ibad : Dan termasuk bid’ah yang tercela, yang pelakunya berdosa, serta wajib bagi pemerintah untuk mencegah pelakunya adalah:

(1) Sholat raghoib 12 raka’at yang dikerjakan di antara Maghrib dan Isya pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab,

(2) Sholat nishfu Sya’ban 100 raka’at,

(3) Sholat di Jum’at terakhir Ramadhan sebanyak 17 raka’at dengan niat qodho sholat 5 waktu yang belum ia kerjakan,

(4) Sholat hari Asyuro 4 raka’at atau lebih,

(5) Sholat sunnah pekanan.

Adapun hadits-haditsnya maka palsu lagi batil , dan janganlah tertipu dengan orang yang menyebutkannya –Selesai-.”

[Haasyiah I’anatit Thalibin, 1/312]

▪ Hukum Perayaan Isra’ Mi’raj

Sebagian orang merayakan perjalanan Isra’ Mi’raj Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di bulan Rajab, maka perayaan ini mungkar dari beberapa sisi:

➡ Pertama : Bid’ah (mengada-ada) dalam agama, karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah mengingatkan,

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ


“Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam agama kami ini apa yang tidak berasal darinya maka ia tertolak.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد


“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka amalan tersebut tertolak.” [HR. Muslim dari Aisyah radhiyallahu’anha]

✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ


“Ammaa ba’du, sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad (shallallahu’alaihi wa sallam) dan seburuk-buruk urusan adalah perkara baru (dalam agama) dan semua perkara baru (dalam agama) itu sesat.” [HR. Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhuma]

✅ Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ


“Aku wasiatkan kalian agar senantiasa bertakwa kepada Allah serta mendengar dan taat kepada pemimpin (negara) meskipun pemimpin tersebut seorang budak dari Habasyah, karena sesungguhnya siapa pun diantara kalian yang masih hidup sepeninggalku akan melihat perselisihan yang banyak (dalam agama)

maka wajib bagi kalian (menghindari perselisihan tersebut) dengan berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Al-Khulafa’ur Rasyidin yang telah mendapat petunjuk.

Peganglah sunnah itu dan gigitlah dengan gigi geraham kalian. Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara baru (bid’ah dalam agama) karena setiap bid’ah itu sesat.” [HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu’anhu]

✅ Sahabat yang Mulia Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma berkata,

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةُ وَإِنْ رَآهَا النَّاس حَسَنَة


“Setiap bid’ah itu sesat, meski manusia menganggapnya hasanah (baik).” [Dzammul Kalaam: 276]

➡ Kedua : Tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, yaitu menyerupai perayaan paskah (kenaikan) Yesus dalam keyakinan Nasrani.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ


“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari mereka.” [HR. Abu Daud dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma, ShahihAl-Jaami’: 6149]

➡ Ketiga : Berbagai kemungkaran yang terjadi dalam perayaannya seperti;

• Ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita,

• Lagu-lagu, nyanyian dan musik,

• Mengada-adakan dzikir-dzkir dan doa-doa khusus tanpa petunjuk dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

• Menyampaikan atau mendengarkan ceramah-ceramah tanpa ilmu, tanpa berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai Pemahaman Salaf, melainkan kisah-kisah dan hadits-hadits palsu,

• Bahkan yang lebih tragis adalah terlalaikan dari melakukan sholat 5 waktu atau sholat wajib secara berjama’ah, padahal esensi perjalanan Isra’ Mi’raj adalah sholat 5 waktu itu sendiri,

maka buktikanlah lebih ramai mana antara sholat 5 waktu berjama’ah di masjid dan perayaan Isra’ Mi’raj…!?

➡ Keempat : Menyelisihi larangan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam terhadap perayaan apa pun selain ‘iedul adha dan ‘iedul fitri.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا


“Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha]

✅ Sahabat yang Mulia Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berkata,

قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ


“Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi kota Madinah, para sahabat memiliki dua hari perayaan yang padanya mereka bersenang-senang. Maka beliau bersabda: Dua hari apa ini? Mereka menjawab: Dua hari yang sudah biasa kami bersenang-senang padanya di masa Jahiliyah.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

Sesungguhnya Allah telah mengganti kedua hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu ‘iedul adha dan ‘iedul fitri.” [HR. Abu Daud, Shahih Sunan Abi Daud: 1039]

➡ Kelima : Penetapan tanggal terjadinya Isra’ Mi’raj secara dusta. Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

وذكر بعض القصاص أن الإسراء كان في رجب، قال: وذلك كذب


“Dan sebagian tukang dongeng telah menyebutkan bahwa peristiwa Isra’ terjadi di bulan Rajab. Beliau berkata: Dan itu adalah dusta.” [Tabyinul ‘Ajab, hal. 11]



✒  Penulis : Abu Abdillah Sofyan Chalid bin Idham Ruray
🌐  Sumber: SofyanRuray.info



DALIL SEPUTAR RAJAB



Bismillah was shalatu was salamu ‘alaa rasulillah

▶ Berikut beberapa hadis dhaif seputar bulan Rajab, yang disarikan dari karya para ulama ahli hadis.
Jika Anda menjumpai satu amal tertentu di bulan Rajab, barangkali pangkal masalahnya adalah karena hadis dhaif berikut:

1⃣ Hadis: “Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, namanya sungai Rajab. Airnya lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu, siapa yang puasa sehari di bulan Rajab maka Allah akan memberi minum orang ini dengan air sungai tersebut.”
📋 (Riwayat Abul Qosim At Taimi dalam At Targhib wat Tarhib, Al Hafidz Al Ashbahani dalam kitab Fadhlus Shiyam, dan Al Baihaqi dalam Fadhail Auqat. Ibnul Jauzi mengatakan dalam Al Ilal Al Mutanahiyah: Dalam sanadnya terdapat banyak perawi yang tidak dikenal, sanadnya dhaif secara umum, namun tidak sampai untuk dihukumi palsu.)

2⃣ Hadis tentang doa memasuki rajab: “Allahumma baarik lanaa fii Rajabin wa sya’baana wa ballighnaa Ramadhaana.”
📋 (Riwayat Ahmad, dan di sanadnya terdapat perawi Zaidah bin Abi Raqqad, dari Ziyadah An Numairi. Tentang para perawi ini, Imam Bukhari mengatakan, “Munkarul hadis”. An Nasa’i mengatakan, “Munkarul hadis”. Sementara Ibn Hibban menyatakan, “Hadisnya tidak bisa dijadikan dalil”.)

3⃣ Hadis: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah puasa setelah Ramadhan, selain di bulan Rajab dan Sya’ban.”
📋 (Riwayat Al Baihaqi. Ibn Hajar mengatakan, “Ini adalah hadis munkar, disebabkan adanya perawi yang bernama Yusuf bin Athiyah, dia orang yang dhaif sekali” Tabyinul Ajbi, Hal. 12)

4⃣ Hadis: “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.”
📋 (Riwayat Abu Bakr An Naqasy. Al Hafidz Abul Fadhl Muhammad bin Nashir mengatakan, “An Naqasy adalah pemalsu hadis, pendusta”. Ibnul Jauzi, As Shaghani, dan As Suyuthi menyebut hadis ini dengan hadis maudhu’)

5⃣ Hadis: “Keutamaan Rajab dibanding bulan yang lain, seperti keutamaan Alquran dibanding dzikir yang lain.”
📋 (Ibn Hajar mengatakan, “Perawi hadis ini ada yang bernama As Saqathi, dia adalah penyakit dan orang yang terkenal sebagai pemalsu hadis”).

6⃣ Hadis: “Rajab adalah bulan Allah Al Asham. Siapa yang berpuasa sehari di bulan Rajab, atas dasar iman dan ihtisab (mengharap pahala) maka dia berhak mendapat ridla Allah yang besar.”
📋 (Hadis palsu, sebagaimana penjelasan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah)

7⃣ Hadis: “Barangsiapa yang berpuasa tiga hari bulan Rajab, Allah catat baginyu puasa sebulan penuh. Siapa yang puasa tujuh hari, maka Allah menutup tujuh pintu neraka.”
📋 (Hadis maudhu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:206)

8⃣ Hadis: “Siapa yang shalat maghrib di malam pertama bulan Rajab, setelah itu dia shalat dua puluh rakaat, setiap rakaat dia membaca Al Fatihah dan surat Al Ikhlas sekali, dan dia melakukan salam sebanyak sepuluh kali. Tahukah kalian apa pahalanya?” .lanjutan hadis: “Allah akan menjaga dirinnya, keluarganya, hartanya, dan anaknya. Dia dilindungi dari siksa kubur”
📋 (Hadis maudhu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu‘at, 2/123)

9⃣ Hadis: “Siapa yang puasa di bulan Rajab dan shalat empat rakaat maka dia tidak akan mati sampai dia melihat tempatnya di surga atau dia diperlihatkan.”
📋 (Hadis maudhu (palsu), sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:124, Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 47)

🔟 Hadis Shalat Raghaib: “Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku, dan Ramadlan bulan umatku namun janganlah kalian lupa dengan malam Jumat pertama bulan Rajab, karena malam itu adalah malam yang disebut oleh para malaikat dengan Ar Raghaib. Dimana apabila telah berlalu sepertiga malam, tidak ada satupun malaikat yang berada di semua lapisan langit dan bumi, kecuali mereka berkumpul di Ka’bah dan sekitarnya. Kemudian Allah melihat kepada mereka, dan berfirman: ‘Wahai malaikat-Ku, mintalah apa saja yang kalian inginkan’. Maka mereka mengatakan: ‘Wahai Tuhan kami, keinginan kami adalah agar engkau mengampuni orang yang suka puasa Rajab’. Allah berfirman: ‘Hal itu sudah Aku lakukan’. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang berpuasa hari kamis pertama di bulan Rajab, kemudian shalat antara maghrib sampai isya –yaitu pada malam Jumat– dua belas rakaat’.”
📋 (Hadis maudhu (palsu), sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:124 – 126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, Hal. 22 – 24, dan As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 47 – 50)


1⃣1⃣ Hadis: “Barangsiapa yang shalat pada malam pertengahan bulan Rajab, sebanyak 14 rakaat, setiap rakaat membaca Al Fatihah sekali dan surat Al Ikhlas 20 kali”
📋 (Hadis maudhu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:126, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, Hal. 25, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 50)


1⃣2⃣ Hadis: “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, siapa yang berpuasa sehari, Allah akan mencatat baginya puasa seribu tahun”
📋 (Hadis palsu, sebagaimana keterangan Ibnul Jauzi dalam Al Maudhu’at, 2:206–207, Ibnu Hajar dalam Tabyinul ‘Ujbi, Hal. 26, As Syaukani dalam Al Fawaid Al Majmu’ah, Hal. 101, As Suyuthi dalam Al Lali’ Al Mashnu’ah, 2:115)