Tampilkan postingan dengan label zina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label zina. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Maret 2019

Pacaran Dengan Pria Non Muslim Kemudian Hamil Olehnya


Temanku Hamil dengan Lelaki Nonmuslim, dan Ingin Menikah

From: DewidXXX@yahoo.com
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Afwan numpang tanya. Ada seorang cewek muslim,mempunyai pacar nOn muslim, seorang cewek telah hamil diluar nikah, telah lama keduanya ingIn menjalankan pernikahan karena mungkn aib yg disandangnya,tapi 2 antara cewek dan cowok gak inGin mengorbAnkankan agamanya,dan kedua orang tUa tersebut tidak menyetUjui,pernikahan itu,sampai sekarang keduanya belum menikah, terus apa yang harus dilakukan keduanya,minta solusinya,tolonk dijawab ya, dan setau aku jika kita menikah dgn orang nOn muslim itU haram sebelum dia masuk islam.Tolonk kash solusi. Syukron.

Jawaban:
Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Bismillah.

Kami turut bersedih atas musibah ini. Semoga memberi pelajaran berharga bagi kaum muslimin akan pentingnya memilih teman yang baik. Inilah bahaya seorang muslimah yang jauh dari pantauan agama. Rela untuk memberikan kehormatannya hanya dengan imbalan cinta. Selanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan:
Pertama. Sesungguhnya diharamkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki nonmuslim. Allah berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَهُنَّ حِلُُّ لَّهُمْ وَلاَهُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Jika kalian telah mengetahui bahwa wanita (yang datang berhijrah itu) adalah mukminat maka jangan kamu kembalikan kepada orang kafir. Mereka (mukminat) tidak halal untuk mereka(orng kafir).” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Dengan demikian, jika ada pernikahan antara wanita mukminah dengan laki-laki nonmuslim maka pernikahan itu tidak sah (batal), sehingga statusnya bukan suami-istri. Jika terjadi hubungan, maka itu hubungan di luar nikah, karena nikahnya tidak sah.
Kedua. Wanita yang hamil karena hasil zina, maka anaknya dinisbahkan (di-bin-kan) kepada ibunya. Misalnya, Budi bin Wati (ibunya), dan bukan kepada bapak biologis-nya. Karena hakikatnya, bapak biologis bukanlah bapaknya. Sehingga anak hasil zina tidak mempunyai hak waris dan wali dari bapak tersebut.
Ketiga. Jika ingin menikah, satu-satunya jalan adalah si laki-laki nonmuslim harus masuk Islam dengan sepenuh hati. Bukan hanya sebatas untuk mencari legalisasi. Jika dia tidak bersedia maka selamanya tidak boleh dinikahkan, karena meskipun dinikahkan, maka status pernikahannya tetap tidak sah, sehingga tidak bisa menghalalkan hubungan di antara mereka.
Allahu a’lam.


Read more https://konsultasisyariah.com/4003-temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah.html

Hukum Muslimah Menikahi Pria Nasrani

Apa Hukumnya Muslimah Menikahi Pria Nasrani ?

Pertanyaan

Apa hukumnya bagi seorang muslimah yang menikah dengan seorang nasrani ?, dan berapa kali terjadi dan di negara mana saja ?

Alhamdulillah
Haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan orang kafir baik dari Yahudi, Nasrani atau Watsani (penganut agama bukan samawi); karena seorang laki-laki yang akan memimpin wanita, dan tidak boleh bagi lelaki kafir menjadi pemimpin bagi seorang muslimah; karena Islam adalah agama yang benar maka semua agama selain Islam adalah batil, Allah –Ta’ala- berfirman:
( ولا تُنْكحوا المشركين حتى يؤمنوا )
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)
Firman Allah –Ta’ala- yang lain:
( ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا )
“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 141)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" الإسلام يعلو ولا يعلى عليه " .
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya”.
Wanita muslimah jika menikah dengan laki-laki kafir, padahal dia mengetahui hukumnya maka dia adalah seorang pezina, maka hukumannya adalah hukuman zina, namun jika dia menikah dengannya karena belum tahu hukumnya, maka dia dimaafkan namun wajib dipisah dan tidak perlu ada talak; karena pernikahannya adalah batil. Atas dasar inilah maka wajib hukumnya bagi seorang muslimah yang dimuliakan oleh Allah dalam Islam, juga bagi walinya untuk bersikap  hati-hati sebagai bentuk penjagaan pada rambu-rambu Allah dan kebanggaan dengan Islam, Allah Ta’ala- berfirman:
( من كان يريد العزة فلله العزة جميعا(
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya”. (QS. Fathir: 10).

Seorang Laki-Laki Berzina Berkali-Kali Dengan Wanita Kafir, Kemudian Sang Wanita Masuk Islam, Maka Dia Ingin Menikahinya


Pertanyaan

Saya seorang laki-laki muslim yang belajar di Eropa sejak lima tahun. Saat studi saya bertemu dengan seorang gadis dari Negara X dan saya bercinta dengannya selama dua tahun. Saya mengakui bahwa saya telah berzina dengannya. Beberapa bulan lalu, dia masuk Islam dan saya sekarang ingin menikahinya berdasarkan ajaran Allah. Apakah saya boleh menikahinya dan apa langkah yang seharusnya saya lakukan? Jazaakallahu khairan.

Alhamdulillah. 
Allah Ta’ala berfirman,  
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا  (سورة الإسراء: 32)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” SQ. Al-Isro’: 32. 
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala berfirman untuk melarang hambanya dari perbuatan zina dan mendekatinya serta melakukan sebab-sebabnya, 
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة  (أي ذنبا عظيما) وساء سبيلا (أي وبئس طريقا ومسلكا) .
“Dan janganlah kalian mendekati zinta, sesugguhnya dia merupakan perbuatan keji (maksudnya adalah dosanya besar) dan jalan yang buruk (maksudnya adalah jalan kehidupa yang tercela).” 
Imam Ahmad berkata, ‘Telah menyampaikan kepada kami Yazid bin Harun, menyampaikan kepada kami Jarir, telah menyampaikan kepada kami Salim bin Amir, dari Abu Umamah, sesungguhnya ada seorang pemuda mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkan aku berbuat zina.’ Maka orang-orang di sekitarnya menghardiknya, mereka berkata, ‘Mah…mah’. Maka berkatalah Nabi, “Mendekatlah’ Lalu dia mendekat. Nabi berkata lagi, ‘Duduklah,’ Lalu dia duduk, maka Nabi berkata, ‘Apakah kau suka jika dia (zina) terjadi pada ibumu?’ Dia berkata, ‘Tidak, demi Allah,’ Beliau bersabda, ‘Begitupula orang lain, mereka tak sudi jika hal itu terjadi pada ibunya.’ Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kau suka jika hal itu terjadi pada anak gadismu?’ dia berkata, ‘Tidak demi Allah,” Maka beliau berkata, “Begitu pula orang lain, mereka tak sudi hal itu terjadi pada anak gadisnya.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Apakah kau sudi hal itu terjadi pada bibi dari bapakmu?’ Dia berkata, ‘Tidak demi Allah.’ Maka beliau berkata, ‘Begitu pula orang lain, mereka takkan sudi hal itu terjadi pada bibi dari bapaknya?’ Kemudia beliau bekata lagi, “Apakah kau sudi jika hal tersebut terjadi pada bibi dari ibumu?’ Dia berkata, ‘Tidak, demi Allah.’ Maka beliau berkata, ‘Begitu pula orang lain, mereka takkan sudi jika hal itu terjadi pada bibi dari ibunya.’ Lalu beliau meletakkan tangannya di tubuhya dan berkata,
اللهم اغفر ذنبه وطهر قلبه وأحصن فرجه
Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikan hatinya dan lindungilah kehormatannya.’ 
Maka setelah itu sang pemuda tersebut tidak sedikitpun menoleh kepada perbuatan itu.”
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا   . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا. إِلَّا مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا . وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا  (سورة الفرقان: 68-71)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” SQ. Al-Furqon: 68-71. 
Tidak dibolehkan laki-laki pezina menikahi wanita pezina kecuali jika dia bertaubat sebenarnya sehingga hilanglah pada mereka predikat pezina. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala, 
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ  (سورة النور: 3)  . 
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” SQ. An-Nur: 3. 
Maka anda harus benar-benar bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Dan hapuslah perbuatan dosa besar tersebut yang berkali-kali dengan kebaikan-kebaikan yang banyak, semoga Allah mengampuni anda. Jika taubat anda dan taubat wanita itu benar dan kalian berdua berpegang teguh dengan syariat Allah, maka tidak mengapa anda menikahi wanita tersebut Semoga Allah Ta’ala akan menerima orang yang bertaubat.

Selasa, 12 Maret 2019

TAUBATNYA ISTRI PEZINA

DIFITNAH, BERZINA DAN BERDUSTA



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, kepada syaikh yang saya hormati. Ceritanya beberapa waktu yang lalu saya ditinggal suami bekerja, saya di rumah bersama anak. Agaknya suami saya terhasut oleh omongan saudara-saudaranya bahwa saya berbuat serong (selingkuh) padahal tidak, hingga kemudian beliau tidak kirim surat, tidak kirim uang, saking keselnya terhadap fitnahan tersebut, saya lakukan perzinahan karena sudah putus harapan dan ingin cerai. Setelah beliau pulang saya disuruh bersumpah demi Allah 3x sama suami karena saya masih cinta dan karena anak-anak, sayapun bersumpah sekarang alhamdulillah saya telah bertaubat, shalat, dan menjauh dari perbuatan-perbuatan maksiat demi rumah tangga saya, tapi saya selalu merasa dikejar-kejar dosa dikarenakan sumpah saya. Apa yang harus saya amalkan dan bagaimana tentang sumpah saya, menyebut nama Allah tapi bohong. Mohon nasihatnya.
Ummu Abdillah di kota “Z”
Jawab:
Hayyakallah, wahai saudariku, selamat datang di majalah Qiblati.
Sesungguhnya kehidupan suami istri yang bahagia adalah sebuah keluarga yang dibangun di atas ketenangan jiwa, dan rasa kasih sayang. Yang demikian tidak akan terwujud tanpa perlakuan yang baik, amanah, dan memenuhi janji. Allah ﷻ berfirman:
وَمِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةً‌ۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-rum: 21)
Wanita yang shalihah adalah wanita yang menjalankan hak Allah ﷻ, serta mengurusi suami dan anak-anaknya, melindungi kehormatan dan menjaga kemuliaannya.
Agar menjadi jelas bagiku maka haruslah diketahui sebuah perkara yang penting, yaitu apakah saat suamimu memintamu bersumpah, dia menyebutkan bahwa dia akan menceraikanmu seandainya telah terbukti pengkhianatanmu terhadapnya?
Maka jika dia telah mengaitkan perceraian dengan sumpah kemudian kamu bersumpah dusta, maka thalaqpun telah jatuh berdasarkan kesepakatan para ulama. Dikarenakan perkara ini masih belum jelas bagiku, maka aku akan membangun jawabanku berdasarkan kemungkinan sebaliknya, dan inilah yang aku harapkan.
Seharusnya yang kamu lakukan adalah tidak bersumpah, tapi engkau membela diri terhadap tuduhan tersebut dengan berbagai hujjah yang mampu kau lakukan selain dengan bersumpah. Dikarenakan sumpah dusta adalah termasuk sifat orang-orang munafiq yang menukar perjanjian Allah ﷻ, dan sumpah-sumpah dusta mereka dengan bagian dari kehidupan dunia.

Sebuah perkara yang menghalangi mereka dari bagiannya di akhirat, dari bagian kelembutan dan rahmat Allah ﷻ pada hari kiamat yang sangat dahsyat tersebut, serta perkara yang akan menghalangi mereka dari ampunan dan penyucian dosa. Maka barang siapa bersifat dengan sifat-sifat mereka, berakhlaq dengan akhlaq mereka, serta berjalan di atas jalan mereka, sungguh dia telah menghadapkan dirinya kepada hukuman dan kemurkaan Allah ﷻ
Allah ﷻ telah memberikan perintah untuk menjaga sumpah, dan tidak gampang bersumpah:
وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَـٰنَكُمۡ‌
“Dan jagalah sumpahmu.” (QS. al-Maidah: 89)
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَجۡعَلُواْ ٱللَّهَ عُرۡضَةً۬ لِّأَيۡمَـٰنِڪُمۡ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصۡلِحُواْ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۬
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 224)
Maksudnya janganlah kalian menjadikan nama Allah sebagai sasaran bagi sumpah-sumpah kalian, kemudia mengobral sumpah dengannya.
Mudah-mudahan Allah ﷻ mengampunimu, kamu harus berniat dan bertekad dengan tekad yang jujur untuk meningkatkan kehidupan suci yang penuh dengan keutamaan dan ketaatan kepada Allah ﷻ. Maka jika Allah ﷻ mengetahui kejujuran dan keikhlasan yang ada padamu, dia akan menerima taubatmu.
Kadang perasaanmu terhadap dosa adalah awal dari introspeksi diri dan pembukaan sebuah lembaran hidup yang baru. Wajib atasmu untuk memperbanyak istirgfar, menundukkan diri kepada Allah ﷻ agar Allah ﷻ merahmatimu, mengampunimu, dan menutupi aibmu di dunia dan akhirat.
Aku berharap engkau mengetahui wahai saudariku, bahwa kematian akan datang secara tiba-tiba, tanpa memberikan peringatan sebelumnya, dan bahwa seorang manusia akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat berdasarkan keadaan kematiannya. Kadang kematian tersebut datang saat manusia bergelimang dengan kemaksiatan, kemudian aibnyapun terbongkar di dunia, betatapun keburukan-keburukannya, hanya saja hal ini lebih ringan daripada kesengsaraan akhirat.
Karena sumpah palsu telah terjadi padamu, maka wajib atasmu untuk bertaubat dan beristighfar. Tentang hal ini, Imam Syafi’i rahimahullah berkata akan wajibnya membayar kafarah.
Perlu diketahui bahwa kafarah sumpah itu dibayarkan dengan melakukan salah satu di antara tiga pilihan; yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Maka barangsiapa tidak mampu melakukan salah satu diantara perkara tersebut maka dia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Berkenaan dengan suamimu, maka lebihkanlah dalam memuliakan dan berbuat baik kepadanya, bergaul dengan baik terhadapnya dan merawat anak-anaknya, bersikap lemah lembut kepadanya, serta mengesampingkan kesalahan-kesalahannya. Mintalah pertolongan kepada Allah, perbanyaklah berdo`a dan meminta pengampunan karena pengampunan adalah kunci kebahagiaan. Aku memohon taufiq bagimu kepada Allah, agar menjagamu dari segenap keburukan. Amin