ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI
Pertanyaan.
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai? Saya mohon masalah yang diajukan oleh suami untuk membahas di As-Sunnah dengan menyetujui dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. ('Abdullah Brt)
Jawaban.
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.
Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditentukan, diselesaikan dan dipertanyakan. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).
Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak bisa dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.
Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang berarti:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهِ ٌ َ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan yang sesuai dengan cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkat kelebihan dari isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana ”. [al-Baqarah / 2: 228].
Lebih baik Islam telah berpesan agar terima kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang berarti:
اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَا وَيًًََِِّ
"Dan bergaullah dengan mereka." Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebahagiaan yang banyak ”. [an-Nisâ` / 4: 19].
Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika diantara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.
Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan menghasilkan perdebatan, selama masing-masing mempercayai muamalah dengan pasangannya secara ma'ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan sangat berlawanan. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan selesai rupa. Karena salah satu faktor yang sering dihancurkan adalah rumah tangga senang senang mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka menambah fakta yang sebenarnya mudah. Hingga terkadang, karena transisi yang memuncak, masing-masing tidak dapat mengendalikan jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.
Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam getaran?
Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya meminta kepada suami agar menjatuhkan thalaq ditolak, dilepaskan orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa dipertanyakan, lebih buruk di keesokan harinya?
Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan argumen thalak, yang artinya:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْس َ َ َ َ َ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َّ َّ
“Karena hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang menolak hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan zhalim melawan dirinya sendiri. Kamu tidak tahu barangkali Allah yang melakukan itu sesuatu yang baru ”. [ath-Thalâq / 65: 1].
Bagaimanapun juga merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka dapat dipahami, dipahami, dan tidak dapat dipermainkan. Allah berfirman, yang berarti:
ولا تتخذوا آيات الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شيء عليم
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah menerimaamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberkati kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu ”. [al-Baqarah / 2: 231].
Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian di dalam rumah tangga? Hal ini sudah dibahas dalam surat an-Nisâ` / 4 ayat 34-35.
رجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Karena itu maka wanita yang saleh, yang taat kepada Allah lagi meminta diri kompilasi tidak ada, oleh karena Allah telah membantah (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan di antara, maka kirimlah hakam dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu melakukan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ` / 4: 34-35].
Pertanyaannya kemudian, apakah suamimu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah melewati jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari masing-masing keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, lalu aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?
Syaikh Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram mengatakan: "Bila masih memungkinkan untuk disatukan, maka seorang wanita tidak boleh mengalihkan jalur pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari ganti). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُة
"(Wanita mana yang meminta perceraian dari meminta tanpa alasan yang jelas, maka haraminta aroma surga)". [1]
Perceraian, jika terjadi tanpa alasan-alasan syar'i, berarti hanya mengada-ada dan mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang sulit ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang terlibat akibat buruk pasca perkeraian? Siapakah yang mau membantah nasib anak-anak setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anak sehingga harus menangung beban sehingga “salah” dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?
Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang dimaksud: “Sesungguhnya iblis mengatur kerajaannya di atas udara. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat mendekati, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: "Aku telah melakukan ini dan itu!" Maka Iblis berkomentar: "Engkau tidak melakukan apa-apa!" Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: "Tidaklah aku melihat (anak Adam) sampai aku pisahkan meminta dengan berbicara, "maka Iblis mendekatkannya seraya berseru:" Bagus benar dirimu ". [HR Muslim, 2813].
Namun, sulit membedakan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan kesulitan kehidupan rumah tangga kian hari sulit tidak membaik, maka Islam dikeluarkan, sebagaimana dimaksud dalam firman Allah, yang berarti:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika ikut bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana ”. [an-Nisâ` / 4: 130].
Persoalannya, jika ada yang mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Hadits.
Akan tetapi, gugatan cerai dapat disahkan oleh agama jika ada alasan syar'i. Misalnya karena naqshud-dîn (kehilangan agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak yang buruk pada diri sendiri yang suka melicin sewenang-wenang, menumbuhkan perempuan sangat tertekan dan tidak bisa lagi mendapatkan hak suami dengan baik. [2]
Meskipun demikian, keputusan atas gugatan adalah ini tetap berada di tangan suamiku, kecuali jika perkawanan sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat mendukung sang suami ini untuk menceraikan berbicara. Dijelaskan dalam sebuah hadits: “Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam dan berkata:“ Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut kufur dalam Islam, "maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Apakah mau mau menjadi petani kebunnya? "Ia menjawab," Ya, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam , "Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia ". [HR al-Bukhari]
Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?
Pendapat yang râjih -insya Allah- perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Jadi, setelah keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah tidak lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Jika pasangan ini ingin meretas kehidupan rumah setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a'lam.
Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam perdebatan khulu '(ini akan digugat dari suami) ini akan kami pertimbangkan.
Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07) / Tahun XI / 1428 / 2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Catatan Kaki
[1]. Abghadhul-Halâl, Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân
[2]. Nailul-Authâr (4 / 240.285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2766-istri-menggugat-cerai-suami.html