Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keluarga. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Mei 2019

STATUS ANAK ZINA?



Image result for anak zina

ANAK ZINA?
Pertanyaan. 
Assalamu'alaikum Ustadz. Zaman sekarang banyak orang yang menikah karena sebelumnya sudah melakukan zina, Sedang hamil tidak nikah. Saya pernah mendengar bahwa pernikahan seperti itu tidak sah sebelum bertaubat. Bagaimana jika pasangan tersebut saat menikah belum taubat? Apakah beberapa waktu kemudian berulangi akad lagi setelah dia bertaubat? Yang serius susah dilakukan, takut fitnah dan lain-lain. Bagaimana jika pasangan ini sudah terlanjur menikah dan punya anak? Terus bagaimana statusnya menikah dengan wanita hasil zina? Tidak ada yang boleh menikahinya. Soalnya sekarang, banyak anak hasil zina? Apakah mereka ndak boleh menikah. Syukran.
Jawaban. 
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. 
Perlu diketahui bahwa masalah sah atau tidak sahnya pernikahan pezina yang belum taubat adalah masalah yang diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian Ulama mengharamkannya dan jika terjadi, maka hukumya tidak sah menurut mereka. Sebagian lagi dipertimbangkan dapat dan jika terjadi maka otomatis sah. Dan opini yang kedua ini lebih kuat –wallâhu a'lam-.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
لا ينكح إلا الزاني زانية Required fields atau مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان Required fields atau مشرك  وحرم ذلك على المؤمنين
Laki-laki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian diharamkan atas orang-orang yang beriman. [An-Nur / 24: 3]
Penyebab turunnya ayat ini adalah kisah Martsad al-Ghanawi saat membawa tawanan di Mekah. Di sana ada pelacur yang bernama 'Anaq dan dulunya merupakan pacar Martsad. Martsad mendatangi Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa salam dan bertanya apa yang dikatakan Shallallahu' alaihi wa salam dapat menerimai 'Anaq? Beliau Shallallahu 'alaihi wa salam diam, lalu turunlah ayat di atas. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa salam memanggil Martsad dan membacakan ayat dan bersabda, “Jangan kamu menerimainya.” [HR. Abu Dawud, tidak. 2.051, dibatalkani shahih oleh al-Albani]
Penyusun Kitab 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud, al-'Azhimabadi menjelaskan, “Dalam hadits di atas memuat dalil, bukan halal bagi perempuan untuk menerimai, wanita yang tampak berzina. Hal itu dibahas oleh ayat dalam hadits, karena pada akhirnya ayat disetujui, "dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman." [1]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menikahi wanita pezina hukumnya haram sampai dia taubat, baik, dia sendiri yang mezinainya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar-benar tanpa keraguan lagi. ” [2]
Berdasar pendapat yang dipilih ini, jika pernikahan tersebut telah terjadi, wajib bagi partisipasi untuk mengulangi akadnya setelah ada taubat. Akad pernikahan dapat dilakukan dengan lebih mudah antara mempelai pria dan wali wanita dan dihadiri kalangan terbatas yang dipahamkan sebagai hal yang dilakukan untuk maslahat bersama dan mendukung dunia akhirat. Ini yang lebih hati-hati.
Anak yang lahir dari pernikahan ini juga dianggap sebagai anak yang sah karena adanya syubhat dan perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Karena anak yang lahir dari zina adalah hamba Allâh yang tidak meminta dosa pezina. Dia memiliki hak dan kewajiban seperti hamba Allâh Subhanahu wa Ta'ala yang lain. Terkait dalam hal ini, hak menikah dan dinikahi.
Wallâhu A'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05 / Tahun XXI / 1438H / 2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] 'Aunul Ma'bûd 6/34 . 
[2] Majmû 'Fatwa Ibnu Taimiyyah , 32/110.
<script data-ad-client="ca-pub-7894771463226355" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/9828-anak-zina.html

Rabu, 29 Mei 2019

Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)

Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)

Hasil gambar untuk matrubasi
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu’minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. [Muttafaq ‘Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
1. Segera menikah bagi yang mampu.
2. Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ
“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Mujahid (pejuang) di jalan Allah, Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya, dan lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, “. [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
(Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130)
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Penerbit Darul Haq]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/858-kebiasaan-melakukan-onani-masturbasi.html

Minggu, 12 Mei 2019

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA
Image result for cara menjalani hidup menjanda
Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana cara menjalani hidup menjanda menurut Islam bersama dengan dua anak yang tak diberi nafkah oleh bapaknya yang masih hidup?. (Ummu Abdullah)
Jawaban.
Kami berdoa semoga Anda selalu mendapatkan kekuatan dan kemudahan dari Allah Azza wa Jalla untuk mengarungi kehidupan bersama anak-anak sebagai single parent hingga berhasil membina mereka menjadi anak-anak yang shaleh shalehah. Amin.
Pertama-tama, kami ingin menekankan bahwa perceraian bagaimanapun tidak lepas dari takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sedih pasti ada. Mengingat rumah tangga yang didamba keutuhan dan kekokohan sendinya ternyata harus luluh-lantak di tengah jalan. Apa boleh buat. Ketabahan, ketegaran dan ridha itulah jawaban untuk menghadapi apa yang sedang Anda alami. Wallahul musta’ân (Hanya Allah Azza wa Jalla lah tempat memohon pertolongan).
Setelah kejadian tidak mengenakkan ini, cobalah lakukan introspeksi diri. Jangan melulu menyalahkan mantan suami atau pihak ketiga. Mungkin saja, Anda telah berbuat sesuatu yang menyumbang terjadinya keretakan rumah tangga, disamping apa yang dilakukan suami – dan pihak ketiga – menurut pengamatan Anda. Misalnya, tidak menjalankan salah satu hak suami Anda dengan sebaik-baiknya.
Introspeksi ini bisa menjadi salah satu faktor penenang hati, lantaran telah terbentuk kesadaran kalau kita juga kadang mau menangnya sendiri, berbuat salah tapi tidak menyadari, atau terlalu mengedepankan ego pribadi. Dengan begitu, kesalahan yang sama insya Allah Azza wa Jalla tidak terulang lagi di masa depan, apalagi bila Anda dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla mendapatkan pasangan hidup baru.
Menjadi janda itu sendiri bukanlah serta-merta sebuah aib. Mengingat, syariat memberi jalan suami istri yang mengalami kebuntuan dalam menjembatani konflik rumah tangga untuk bercerai yang nantinya mengakibatkan pihak wanita berstatus janda. Berbeda misalnya, bila perceraian dilakukan tanpa alasan-alasan jelas, ‘pokoknya pengen cerai’.., atau dalam rangka mempermainkan hukum talak dalam syariat Islam yang mulia. Maka, dalam konteks ini, Islam melarang. Sebab, perkawinan ditujukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan luhur, seperti menjaga kelangsungan keturunan, membentuk suasana rumah tangga yang penuh dengan kasih dan sayang dll.
Pembicaraan tentang perceraian juga diketengahkan dalam dalam al-Qur`ân di beberapa ayat dalam surat al-Baqarah. Bahkan terdapat surat yang bernama ath-Thalâq (perceraian).
Sementara di tengah masyarakat memang berkembang tashawwur (pandangan) buruk pada seorang janda. Sebenarnya kemunculan imej buruk ini bukan murni karena status janda yang disandang, tapi lebih kerap disebabkan oleh sepak-terjang si wanita janda itu. Ia tidak menjaga diri dan memelihara kehormatannya, atau tampil kurang sopan saat bergaul dengan lawan jenis.
Menjanda akan menimbulkan dampak buruk ketika si wanita tidak menjaga diri, atau tidak memenuhi hukum-hukum yang termuat dalam ayat-ayat al-Qur`an tentang perceraian.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri”. [ath-Thalâq/65: 1]
Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim”.[al-Baqarah/2:229]
Jadi, hendaknya menjaga sikap selaku muslimah. Berpakaianlah sesuai dengan petunjuk syariat. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng kehormatan, seperti sering keluar apalagi di waktu malam, umpamanya. Rumah adalah tempat terbaik bagi Anda. Kalau terpaksa bekerja di luar rumah, maka tidak boleh melanggar syari’at dan pilihlah jenis pekerjaan yang jauh dari campur-baur dengan lawan jenis.
Sehubungan dengan keengganan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya, itu merupakan problematika yang memang kerap dialami seorang ibu. Mantan suami sudah tidak mau lagi membiayai hidup anak-anak kandungnya yang ikut bersama ibu kandungnya. Atau menghilang entah kemana. Karena itu, kami mengingatkan Anda dengan perkataan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam tafsir surat ath-Thalaaq : “Karena perceraian kadang mengakibatkan terjadinya kesulitan, kesempitan hidup dan masalah, maka Allah Ta’ala memerintahkan agar bertakwa kepada-Nya. Dan Dia menjanjikan adanya jalan keluar bagi orang yang bertakwa”.(Hal. 953).
Keterangan ini berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini yang tertera di sela-sela aturan-aturan talak (perceraian):
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. [ath-Thalâq/65:2-3]
Perlu diingat bahwa Islam sendiri menetapkan bahwa kewajiban menafkahi anak pasca perceraian tetap berada di pundak ayahnya. Demikian juga nafkah istri yang masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu selama tiga bulan) menjadi tanggungannya (suami). Masing-masing pihak, si lelaki dan mantan istrinya diminta untuk berbuat ma’ruf (baik). Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dibebani oleh tugas-tugas yang bukan merupakan kewajibannya.
Manakala kewajiban menafkahi anak tak diberi perhatian, artinya si ayah telah berbuat zhalim kepada si anak, dan ibunya selaku pihak yang merawatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ
“Adalah sudah menjadi dosa bagi seorang lelaki, menahan hak orang yang penghidupan orang tersebut ada di tangannya”. [HR. Muslim no. 996]
Kezhaliman sangat berbahaya bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan siapapun berbuat aniaya.
Kami sadar, kemungkinan rasa khawatir akan nafkah dan pendidikan menggelayuti perasaan dan hati Anda. Karena itu, yakinlah, Allah Azza wa Jalla tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang suami-istri yang terpaksa bercerai setelah setelah mengalami kebuntuan :
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. [an-Nisâ/4:130]
Yakinlah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala amat dekat dengan orang yang bertakwa dan senantiasa berserah diri kepada-Nya.
Sebenarnya Islam telah menggariskan aturan lengkap tentang pihak-pihak yang harus menanggung nafkah seorang wanita. Nafkah wanita yang tidak memiliki suami, baik belum atau pernah menikah adalah tanggung jawab orang tuanya (dan) atau kerabat ahli waris wanita tersebut. Dan mestinya, mereka juga tidak akan sampai hati menelantarkan anak-anak si wanita itu.
Sebagai penutup, kami berwasiat kepada seluruh suami bahwa tanggung jawab menafkahi anak-anaknya adalah kewajiban yang tidak gugur meski tali pernikahan putus dengan ibu mereka.. Jangan jadikan perceraian sebagai sarana permusuhan, kezhaliman dan pelanggaran syariat. Semoga dengan jawaban ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin dan memberikan solusi kepada saudari penanya. Wabillahi taufiq. (Tim Ilmiah Majalah as-Sunnah)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2750-cara-menjalani-hidup-menjanda.html

Sabtu, 11 Mei 2019

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI
Image result for istri gugat suami cerai
Pertanyaan. 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai? Saya mohon masalah yang diajukan oleh suami untuk membahas di As-Sunnah dengan menyetujui dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. ('Abdullah Brt)
Jawaban. 
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.
Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditentukan, diselesaikan dan dipertanyakan. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).
Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak bisa dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.
Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang berarti:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهِ ٌ َ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan yang sesuai dengan cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkat kelebihan dari isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana ”. [al-Baqarah / 2: 228].
Lebih baik Islam telah berpesan agar terima kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang berarti:
اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَا وَيًًََِِّ
"Dan bergaullah dengan mereka." Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebahagiaan yang banyak ”. [an-Nisâ` / 4: 19].
Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika diantara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.
Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan menghasilkan perdebatan, selama masing-masing mempercayai muamalah dengan pasangannya secara ma'ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan sangat berlawanan. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan selesai rupa. Karena salah satu faktor yang sering dihancurkan adalah rumah tangga senang senang mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka menambah fakta yang sebenarnya mudah. Hingga terkadang, karena transisi yang memuncak, masing-masing tidak dapat mengendalikan jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.
Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam getaran?
Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya meminta kepada suami agar menjatuhkan thalaq ditolak, dilepaskan orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa dipertanyakan, lebih buruk di keesokan harinya?
Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan argumen thalak, yang artinya:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْس َ َ َ َ َ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َّ َّ
“Karena hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang menolak hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan zhalim melawan dirinya sendiri. Kamu tidak tahu barangkali Allah yang melakukan itu sesuatu yang baru ”. [ath-Thalâq / 65: 1].
Bagaimanapun juga merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka dapat dipahami, dipahami, dan tidak dapat dipermainkan. Allah berfirman, yang berarti:
ولا تتخذوا آيات الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شيء عليم
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah menerimaamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberkati kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu ”. [al-Baqarah / 2: 231].
Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian di dalam rumah tangga? Hal ini sudah dibahas dalam surat an-Nisâ` / 4 ayat 34-35.
رجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Karena itu maka wanita yang saleh, yang taat kepada Allah lagi meminta diri kompilasi tidak ada, oleh karena Allah telah membantah (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan di antara, maka kirimlah hakam dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu melakukan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ` / 4: 34-35].
Pertanyaannya kemudian, apakah suamimu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah melewati jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari masing-masing keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, lalu aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?
Syaikh Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram mengatakan: "Bila masih memungkinkan untuk disatukan, maka seorang wanita tidak boleh mengalihkan jalur pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari ganti). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُة
"(Wanita mana yang meminta perceraian dari meminta tanpa alasan yang jelas, maka haraminta aroma surga)". [1]
Perceraian, jika terjadi tanpa alasan-alasan syar'i, berarti hanya mengada-ada dan mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang sulit ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang terlibat akibat buruk pasca perkeraian? Siapakah yang mau membantah nasib anak-anak setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anak sehingga harus menangung beban sehingga “salah” dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?
Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang dimaksud: “Sesungguhnya iblis mengatur kerajaannya di atas udara. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat mendekati, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: "Aku telah melakukan ini dan itu!" Maka Iblis berkomentar: "Engkau tidak melakukan apa-apa!" Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: "Tidaklah aku melihat (anak Adam) sampai aku pisahkan meminta dengan berbicara, "maka Iblis mendekatkannya seraya berseru:" Bagus benar dirimu ". [HR Muslim, 2813].
Namun, sulit membedakan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan kesulitan kehidupan rumah tangga kian hari sulit tidak membaik, maka Islam dikeluarkan, sebagaimana dimaksud dalam firman Allah, yang berarti:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika ikut bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana ”. [an-Nisâ` / 4: 130].
Persoalannya, jika ada yang mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Hadits.
Akan tetapi, gugatan cerai dapat disahkan oleh agama jika ada alasan syar'i. Misalnya karena naqshud-dîn (kehilangan agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak yang buruk pada diri sendiri yang suka melicin sewenang-wenang, menumbuhkan perempuan sangat tertekan dan tidak bisa lagi mendapatkan hak suami dengan baik. [2]
Meskipun demikian, keputusan atas gugatan adalah ini tetap berada di tangan suamiku, kecuali jika perkawanan sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat mendukung sang suami ini untuk menceraikan berbicara. Dijelaskan dalam sebuah hadits: “Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam dan berkata:“ Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut kufur dalam Islam, "maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Apakah mau mau menjadi petani kebunnya? "Ia menjawab," Ya, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam , "Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia ". [HR al-Bukhari]
Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?
Pendapat yang râjih -insya Allah- perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Jadi, setelah keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah tidak lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Jika pasangan ini ingin meretas kehidupan rumah setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a'lam.
Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam perdebatan khulu '(ini akan digugat dari suami) ini akan kami pertimbangkan.
Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07) / Tahun XI / 1428 / 2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1]. Abghadhul-Halâl, Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân 
[2]. Nailul-Authâr (4 / 240.285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2766-istri-menggugat-cerai-suami.html

Jumat, 10 Mei 2019

Antara Kerja Dan Mendidik Anak

ANTARA KERJA DAN MENDIDIK ANAK

Gambar hasil untuk antara kerjaya dan keluarga
Pertanyaan. 
Al-Hamdulillah, saya dan suami selalu mengikuti kajian. Sedikit yang mengganjal dalam hati tentang suami saya yang terlalu banyak tidur. Saya tahu, mungkin karena pekerjaan dalam shif 3. Akan tetapi, jika sedang kebagian shif 2 dan 3, seharian di rumah tidur terus. Dia bangun hanya untuk shalat saja.
Saya sebagai istri ingin, mumpung suami sedang di rumah, meminta waktu untuk ikut belajar anak-anak membaca Al-Qur'an atau mengatur pelajaran sekolah mereka. Atau berdiskusi dengan saya tentang masalah apa saja. Saya ingin mengungkapkan ini secara langsung kepada suami, tetapi takut. Suami saya setuju Majalah As-Sunnah.
Semoga jawaban dari Redaksi berhasil diterima. Jazakumullahu khairan katsiran.
Jawaban. 
Dari pertanyaan di atas, ada dua pertanyaan mendasar. Pertama, tanggung jawab suami mencari nafkah. Kedua, tanggung jawab pendidikan anak dan keluarga.
Pertama: Memang tidak dapat dipungkiri, mencari nafkah sudah menjadi kebutuhan keluarga, keluarga dan anak. Suami tidak boleh menyetujui harus makan dan minum. Semoga dalam hadits Mu'awiyah Radhiyallahu anhu tatkala meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia bertanya: “Ya, Rasulullah! Apa hak seorang istri yang berhak ia dapatkan? ”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:“ Engkau beri makan dia apa yang ikut makan. . ". [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan an-Nasâ`i].
Kedua, alih orang yang terjerumus di atas, sementara itu ia tidak menyadarinya sebagai suatu kesalahan yang dapat memperbaiki hubungan antara suami dengan istri, demikian pula dengan anak-anak yang semestinya sangat memerlukan bantuan dari yang membantunya. Hanya saja, seorang istri janganlah serta merta langsung menegur, begitu saja tentang yang harus ditunaikannya.
Ada dua hal pokok yang perlu menjadi pertimbangan jika seorang istri ingin meminta pembicaraan kepada suami guna memecahkan masalah yang ia hadapi.
1. Waktu yang tepat. Seorang istri, janganlah mengajak bicara tentang suami yang baru pulang dari kerja atau pulang. Karena ia masih memenuhi syarat dan membutuhkan istirahat.
2. Kondisi atau waktu yang tepat. Yakni dengan memperhatikan masalah atau pembicaraan yang tepat kompilasi akan mengundang berdiskusi dengan suami. Perlu diingat, hati manusia memiliki dua hal yang saling berlawanan arah. Jika salah dalam memilih, maka bukan solusi yang didapat; bahkan bisa menimbulkan masalah baru, jadi masalah menjadi semakin pelik dan rumit. Suasana hati yang ceria dan tiada beban, akan dapat mendukung penyelesaian masalah. Sebaliknya, masalah hati yang sedang gundah dan pecah, ia tidak akan dapat menyelesaikan masalah. Kondisi hati semacam ini pernah disampaikan oleh Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:
إِنَّ لِلْقُلُوْبِ لَنَشَاطًا وَإِقْبَالاً ، وَإِنَّ لَهاَ لَهاَ لَهًًََََِِِْ وَإِدبَارًا… (رواه الدارمي)
Sesungguhnya, hati itu kadang timbul semangat dan mau menerima, dan ada kalanya pula ia berpaling dan menolak. [HR ad-Dârimi].
Jika istri melihat kondisi suami telah siap untuk mendengarkan dan menerima saran, masukan, kritik, serta mau diajak berdiskusi, maka mulailah pembicaraan ke arah yang diinginkan. Iringi dengan doa dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar sang suami dimudahkan dan dibukakan, serta mau mengerti dan amanah yang harus dipikul bersama.
1. Ingatkan kembali sang suami tentang pertanggungjawaban dan amanah yang harus ia tunaikan. Kewajibannya bukan hanya sekedar mencari nafkah, namun juga memiliki tanggung jawab mengemban amanah dalam mentarbiyah (mendidik) si buah hati. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَضنْ رَعِيَّتِهِ فَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي بَيْتِهِ وَهُوٌَََََََََ متفق عليه
Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah tentang kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin di Rumah, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. [Muttafaqun 'alaihi]. [1]
2. Bahwasanya anak yang memiliki hak yang harus dimiliki. Salah satunya pendidikan, diterbitkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَإِنَّ لِوَلَدِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ
.. dan sungguh anakmu memiliki hak atas kamu. [HR Muslim]
Selain hak nafkah, pendidikan dan perhatian juga menjadi hak anak yang harus di penuhi.
3. Ajak dan mintalah pendapat tentang cara mengembangkan pendidikan anak, sebelum dalam hal agama (diniyah), baik akidah, ibadah, akhlak juga Al-Qur`ân. Karena perlu pula diingat, tanggung jawab pindah perkembangan mental, pendidikan dan moral anak tidak hanya bertanggung jawab atas istri, tetapi juga menjadi tugas suami yang harus dipikul bersama. Ingatlah, pengaruh tarbiyah yang diberikan orang tua terhadap anak sangat besar. Orang tualah yang memegang kendali dan paling berhasil membentuk karakter dengan baik. Kedua orang tua memiliki andil yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَامِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرُاََنَه
Tidak setiap anak kecuali memilih di atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. [Muttafaqun 'alaihi].
4. Menurut para pakar, psikis, perhatian yang diberikan orang tua kepada anak-anak, tetapi ia dapat mengatasi pada kecerdasan anak.
5. Berikan pula perhatian kepada anak. Ingatkan, bahwa pahala yang besar akan diperoleh orang tua yang telah mendidik anak dan melakukannya dengan baik. Sempatkan untuk duduk bersama anak walau hanya sesaat, namun sering. Ini bisa dilakukan untuk bercengkerama dan mendidik sambil meminta hasil dan pengembangan belajarnya. Jangan sampai timbul kesan sebagai anak tidak perlu ayah yang mau memperhatikannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda memberi kabar gembira bagi orang tua yang mau mendidik anak-anak dengan baik:
مَنِ ابْتُلِيَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَيْئٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ متفق عليه
Barang siapa yang membantah dengan anak perempuan lalu dia melakukannya dengan baik, maka anak-anak tersebut akan menjadi penghalang dari api neraka. [Muttafqun 'alaihi].
6. Istri perlu pendamping yang bisa memotivasi, mendidik, sekaligus menjadi qudwah (teladan), sehingga bisa dibuat tepmpat berlindung kompilasi ada masalah. Kepemimpinan seorang suami yang dapat membuat istri aman, tetap ada pelindung, dan pemimpin yang dapat membimbingnya.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنََْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melampaui sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ `/ 4: 34].
7. Ingatlah, anak shâlih mendapatkan Manfaat dari keshalihan orang tua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم وما ألتناهم من عملهم من شيء كل امرئ بما كسب رهين
Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka memasukkan mereka keimanan, kami menghubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap manusia melakukan apa yang dikerjakannya. [ath-Thûr / 52: 21].
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar. (Ustadz Muhammad Qasim).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04 / Tahun XII / 1429H / 2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1]. Hadits tersebut lengkapnya adalah sbb:
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن عبد الله بن دينار عن عبد الله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته فالأمير الذي على الناس راع عليهم وهو مسئول عنهم والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم والمرأة رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ َ َ َ َ َ َ َ َ نه فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
Ibn umar Radhiyllahu anhuma berkata: Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap orang adalah pemimpin dan akan diberi pertanggungjawaban atas kepemimpinan yang dipimpinannan. Seorang kepala negara akan bertanggung jawab atas perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan membicarakan perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri yang meminta bantuan rumah tangga akan diminta perihal tanggung jawab dan tugasnya. Seharusnya yang meminta bantuan adalah pekerja rumah tangga yang akan meminta barang milik majikannya juga. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan disetujui dari hal hal yang dipimpinnya.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2473-antara-kerja-dan-mendidik-anak.html