Tampilkan postingan dengan label halal haram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label halal haram. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Maret 2019

HALALKAH MEMAKAN MAKANAN DARI ACARA BID’AH ?

Gambar mungkin berisi: makanan

HUKUM MEMAKAN MAKANAN DARI ACARA BID’AH

Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin, MA.. حفظه الله تعالى

Pertanyaan.

Assalâmu’alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh. Ustadz, apa hukumnya memakan makanan dari acara yang tidak diridhai Allâh? Acara ulang tahun misalnya. Jazakallah khair.

Jawaban.

Wa’alaikumussalâm warahmatullâhi wabarakâtuh. Semoga Allâh Azza wa Jalla menghindarkan anda dari perkara haram dan dosa.

Pada masa lalu, perayaan ulang tahun tidak dikenal di kalangan umat Islam. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal umat Islam tidak pernah mencontohkannya. Jika perbuatan itu baik, mereka tentu sudah mendahului kita, karena mereka sangat bersemangat dalam melakukan semua kebaikan. Tradisi ini diimpor dari orang-orang barat yang kafir, sehingga jelas bahwa melakukan perayaan seperti ini merupakan bentuk tasyabbuh bil kuffâr (menyerupai orang-orang kafir) yang dilarang dalam agama Islam.[1]

Jika demikian, maka kita tidak boleh mendukung acara seperti ini, baik dengan menghadirinya, mendanainya atau lain sebagainya, karena itu termasuk kerjasama dalam hal maksiat. Terkait dengan memakan makanan yang dibuat untuk acara itu, jika yang dimaksud dengan memakan makanan saat menghadiri acara ulang tahun atau sejenisnya, maka itu tak lepas dari unsur mendukung maksiat.

Menghadiri acara dan ikut makan berarti ikut mendukung dan meramaikannya, padahal Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan takwa, jangan bahu membahu dalam dosa dan maksiat. Bertakwalah kalian kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh sangat keras siksa-Nya [Al-Mâ`idah/5:2]

Adapun jika makanan itu di antar ke rumah tanpa kita datang ke tempat acara, sebagaimana dilakukan sebagian orang yang menyelenggarakan pesta atau upacara bid’ah, juga orang-orang kafir saat berhari raya, maka kita boleh menerimanya dan memakannya. Demikian dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.[2] Hal itu karena pada hakekatnya, makanan itu halal dan menerima hadiah dari mereka tidak berarti mendukung acara mereka.

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu menerima hadiah dari orang yang merayakan hari raya Nayruz.[3] Aisyah Radhiyallahu anhuma juga ditanya tentang hukum menerima hadiah dari orang Mâjusi saat mereka berhari raya, maka beliau Radhiyallahu anhuma menjawab:

أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلَا تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ

Adapun yang disembelih untuk acara itu, jangan kalian makan. Makanlah makanan selain sembelihan (sayur, buah dan semacamnya) [HR. Ibnu Abi Syaibah no. 24.371][4]

Setelah menukil atsar ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Semua atsar ini menunjukkan bahwa ‘ied (hari raya) tidak berpengaruh pada bolehnya menerima hadiah dari mereka. Jadi tidak ada bedanya antara menerima hadiah dari mereka, saat ‘ied maupun di luar ‘ied, karena hal itu tidak mengandung unsur mendukung syi’ar kekafiran mereka.”

Sebagian Ulama lagi berpendapat tidak boleh menerima hadiah atau makan hadiah ulang tahun sama sekali. Bagi mereka, hal tersebut tidak lepas dari unsur mendukung acara mereka.

Wallahu A’lam.

Selengkapnya di: https://almanhaj.or.id/4534-hukum-memakan-makanan-dari-acara-bidah.html

Senin, 11 Maret 2019

Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu

Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu


bulu mata palsu
Ilustrasi

Bulu Mata Palsu Haram Dipakai

Assalamualaikum ustadz..ustadz bgmn hukum memakai maskara (bulu mata) untuk wanita? Blhkh? 
maksudnya bulu mata palsu agr kelihatan lbh cantik 
Mhn penjelasannya njih tadz..jazaakallah khair
Dari: ~ $ @ ($ @
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah adalah sholaatu wassalam'ala Rasulillah, Amma ba'du.
Mari kita simak hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602)
Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Dipikirkan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat: Ad-Da 'wad Dawa' hal. 293)
Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmad Allahu 'azza wa jalla.
Dan larangan yang diminta pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami juga sintesis / bulu mata palsu. Karena dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -r adhiyallahu'anhu - ditegaskan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi ﷺﷺ wanita wanita wanita wanita wanita wanita meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny (SDM. Muslim)
Kata "شَيْئًا" pada hadis di atas, dalam bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (dikumpulkan) atau makna umum ('aam). Cirinya bisa berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada di dalam kalimat kalimat positif, maka kata tersebut mengandung arti perbedaan (makna yang tidak ditentukan). Tentang membahas dalam Kaidah Ushul Fikih,
منـكر إن بعـد إثبـات يرد *** فمـطلـــــق
Isim nakiroh yang ada setelah kalimat positif, diberikan…
(Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa memutuskan, melarang rambut yang diminta di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami juga sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,
ووصل الشعر بغير شعر اختلف فيه أهل العلم فمنهم من قال إنه لا يجوز لأن النبي صلى الله عليه وسلم (نهى أن تصل المرأة بشعرها شيئا) وكلمة (شيئا) عامة تشمل الشعر وغيره, وعلى هذا فالشعور المصنوعة التي تشبه الشعور التي خلقها الله عز وجل لا يجوز أن توصل بالشعور التي خلقها الله سبحانه وتعالى بل هي داخلة في هذا الحديث
“Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama harus disetujui. Karena Nabi ﷺ melarang,
أن تصل المرأة بشعرها شيئاً
untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung pengumuman, sehingga menyatukan rambut dengan rambut asli atau palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam bahaya hadis tentang laknat di atas ... "
(http://live.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=311123)
Bahkan Imam Nawawi sampai mengatakan rahimahullah
وفي هذا الحديث أن الوصل حرام ، سواء كان لمعذورة أو عروس أو غيرهما
Hadis di atas menunjukkan haramnya menyambung rambut, baik karena uzur, acara pernikahan atau alasan lainnya. (Al-Minhaj 14 / 105-106)
Demikian, wallahua'lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Read more https://konsultasisyariah.com/34465-hukum-menyambung-bulu-mata-palsu.html