Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fatwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Maret 2019

Demokrasi Adalah Syirik

Demokrasi syirik lawan majelis Syura’ syar’iyyah

BERBAGI 
DEMOKRASI
Syaikh Abu Nashr Muhammad bin ‘Abdillah Al Imam
Definisi Demokrasi
Abdul Ghani Ar Rahhal di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai “kekuasaan rakyat oleh rakyat”. Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam bukunya Madzahib Fikriyyah Mu’ashirah. Dan juga oleh penulis buku Ad Dimuqrathiyyah fi Al Islam serta yang lainnya.
Perkembangan Demokrasi
Revolusi Prancis tercetus dengan semboyannya yang terkenal “kebebasan, persaudaraan, dan persamaan .” Prancis memasukkan demokrasi ke dalam undang-undang dasarnya di bawah judul Hak-Hak Asasi Manusia pada pasal ketiga :
“Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan. Setiap lembaga atau individu yang memegang kekuasaan tidak lain mengambil kekuasaan dari rakyat.”
Pasal ini dimasukkan kembali pada undang-undang dasar tahun 1791 M. Di situ disebutkan bahwa tahta kepemimpinan adalah milik rakyat. Sistem ini tidak mengakui model pembagian kekuasaan, pengunduran diri ataupun meraih kekuasaan dengan cara kudeta.
Kemudian paham demokrasi inipun dicantumkan di dalam undang-undang dasar sebagian negara Arab dan Islam. Sebagai contoh di Mesir ditetapkan di dalam undang-undang kesatu tahun 1923 serta 1956. Dan pada tahun 1971 di dalam undang-undang tersebut terdapat teks yang menyebutkan antara lain bahwa :
“Kepemimpinan adalah milik rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan menurut cara yang dijelaskan di dalam undang-undang.”
Pasal ini terdapat pada undang-undang nyaris semua negara Arab dan Islam. Pasal semacam ini juga termaktub di dalam undang-undang Yaman, negara kami. Pada pasal empat misalnya disebutkan :
“Rakyat adalah pemilik dan sumber kekuasaan. Kekuasaan itu bisa diperoleh secara langsung dengan cara referendum atau lewat pemilihan umum demikian pula mencabut kekuasaan itu dapat dilakukan secara tidak langsung melalui lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta melalui majelis-majelis perwakilan yang dipilih.”
Dari sini dapat diketahui bahwa demokrasi adalah “Rabb” yang berhak menetapkan syariat.
Maka tidak samar bagi seorang Muslim bahwa ini adalah perbuatan kufur akbar, syirik akbar, dan kezaliman yang besar. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan Luqman Al Hakim :
“Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Luqman : 13)
Syirik apalagi yang lebih besar daripada meniadakan peribadatan kepada Allah?
Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu :
1. At Tasyri’ (Legislatif)
Tidak ada yang berhak menetapkan peraturan kecuali demokrasi. Padahal Allah-lah Ahkamul Hakimin (Hakim Yang Seadil-adilnya) dan Arhamur Rahimin (Yang Maha Penyayang) yang bagi-Nya seluruh kekuasaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam demokrasi, hukum-hukum-Nya tidak lagi berlaku. Dia tidak boleh membuat peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Membuat peraturan adalah ujung tombak dari undang-undang. Karena itulah dibuat peraturan demi melestarikan demokrasi.

2. Al Qadha’ (Yudikatif)
Tidak diperkenankan bagi seorang penguasa pun untuk memutuskan sesuatu kecuali berdasarkan undang-undang. Kalau tidak maka dia akan terkena hukuman. Sebagaimana tertera pada pasal 147 undang-undang dasar negeri Yaman :
“Memberi keputusan adalah kekuasaan tersendiri baik di dalam masalah hukum, harta kekayaan maupun administrasi. Dan pengadilan diberi kemerdekaan untuk memberi keputusan hukum dalam seluruh perkara perdata dan pidana. Para hakim adalah independen, tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang.”
Renungkanlah kata-kata “tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis kecuali undang-undang”.

3. At Tanfidz (Eksekutif)
Tidak boleh melaksanakan satu keputusan pun kecuali yang berasal dari undang-undang. Itu berarti membekukan seluruh aturan-aturan syari’ah dan kepada Allah-lah tempat mengadukan segala urusan. Lihatlah pada pasal 104 yang berbunyi :
“Yang menjadi pelaksana kekuasaan sebagai ganti dari rakyat adalah presiden dan kementrian sesuai garis-garis yang telah ditentukan di dalam undangundang.”
Apabila kita telah mengetahui bahwa demokrasi merupakan sistem hidup menurut kacamata pembuat dan pembelanya maka yakinlah kita bahwa ia tidak hendak lengser dan berubah. Demokrasi adalah sistem sosial politik internasional yang disokong dan disepakati oleh negara-negara besar. Demokrasi adalah sistem dan pandangan hidup global. Tidak ada halangan bagi kelompok pro-demokrasi untuk mengubah satu bagian atau satu kata saja dari pasal tersebut demi kepentingan demokrasi itu sendiri. Namun itu dilakukan bukan untuk meruntuhkannya seperti kenyataan yang kita saksikan sekarang.
“Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf : 21)
Di sini ada persoalan penting yakni bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang yang menerima paham demokrasi tanpa adanya alasan syar’i?
Jawab :
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran : 85)
Allah menjadikan orang yang menginginkan selain Islam termasuk golongan “orang-orang yang merugi pada hari kiamat” kecuali orang tersebut belum sampai pada apa yang dia inginkan dan belum mengerjakan apa yang dia maukan.
Allah berfirman mengisahkan kerugian orang ini :
Dan barangsiapa yang ringan timbangannya maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam. Muka mereka dibakar api neraka dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat. Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian tetapi kamu selalu mendustakannya? Mereka berkata : “Ya Rabb kami, kami telah dikuasai oleh kejahatan kami dan adalah kami orang-orang yang sesat.” (QS. Al Mukminun : 103-106)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al Maidah : 50)
Allah menjelaskan bahwa sesungguhnya hanya ada dua hukum, hukum Allah Azza wa Jalla dan hukum makhluk-Nya. Dan Allah menjelaskan bahwa hukum selain-Nya adalah hukum jahiliyah walaupun manusia memandangnya sebagai lambang kemajuan dan “lebih demokratis”. Dan demokrasi adalah hukum jahiliyah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al Maidah : 44)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Maidah : 45)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq.” (QS. Al Maidah : 47)
Sebab turunnya ayat ini adalah ketika ahlul kitab mengingkari hukuman terhadap seorang pezina yang Allah syariatkan di dalam kitab mereka dan lebih ridha dengan hukum yang mereka buat. Allah memvonis mereka dengan kekufuran, kezaliman, dan kefasikan. Lalu, bagaimana dengan orang yang menentang semua hukum Allah, mengingkari dan memperolok-oloknya? Bukankah kekufuran, kezaliman, serta kefasikannya lebih keras dan lebih besar? Sungguh Allah telah berfirman :
“Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka kecuali jalan ke neraka Jahannam mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An Nisa : 168-169)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih.” (QS. Asy Syura : 21-22)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An Nisa’ : 60)
Persoalan lainnya adalah mungkinkah mendekatkan ajaran Islam dan demokrasi?
Jawabnya :
Tidak! Sebabnya adalah beberapa hal berikut :

1. Bahwa yang berhak membikin syariat (peraturan) dalam Islam hanyalah Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” (QS. Al Kahfi : 26)
“Sesungguhnya hukum hanya milik Allah saja.” (QS. Yusuf : 40)
“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah Rabb semesta alam.” (QS. Al A’raf : 54)
Yang dimaksud dengan al amru adalah al hukmu. Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Bahkan milik Allah-lah al amru seluruhnya.” (QS. Ar Ra’d : 31)
Dan Nabi kita Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membuat syariat atas dasar perintah Allah bukan karena kemauan beliau sendiri.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama) Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.” (QS. Al Haqqah : 44-46)
Allah memberitakan tentang perihal beliau dalam surat Al An’am (ayat ke-60) dan Al Ahqaf (ayat ke-9) :
“Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.”
Allah berfirman kepada beliau :
Katakanlah : “Aku hanya memperingatkan kalian dengan wahyu.” (QS. Al Anbiya : 45)
Allah juga berfirman membersihkan Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya) yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat yang mempunyai akal yang cerdas.” (QS. An Najm : 3-6)
Allah berfirman kepada Nabi-Nya :
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An Nahl : 44)
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya.” (QS. An Nisa’ : 59)
Dan Dia Azza wa Jalla menjadikan taat kepada Rasul-Nya sebagai bentuk taat kepada-Nya. Allah berfirman :
“Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An Nisa’ : 80)
Bahkan Allah menjadikan seorang Muslim tidak mendapatkan petunjuk sampai dia taat kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Dia berfirman :
“Jika kalian taat kepadanya maka kalian akan mendapatkan petunjuk.” (QS. An Nur : 54)

Dan Allah menjelaskan bahwa kerugian yang paling besar yang menimpa seorang hamba pada hari kiamat adalah ketidaktaatannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya seraya berkata : “Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku.” (QS. Al Furqan : 27-29)
Adapun di dalam demokrasi yang membikin peraturan adalah makhluk yang bodoh –setinggi apapun tingkatan ilmunya–. Karena seandainya dia mengetahui sesuatu tentu masih banyak hal lain yang tidak dia ketahui.

2. Tidak boleh mengadakan pendekatan antara Islam dan demokrasi walau pada sebagian unsurnya saja. Sebab Islam adalah ajaran yang universal dan sempurna bagi segala problem kehidupan.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An Nisa’ : 65)
Apabila keimanan kita tidak sempurna kecuali dengan menjadikan Rasul kita Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagai hakim maka hal ini menunjukkan bahwa setiap Muslim dituntut untuk menerima kebenaran pada setiap permasalahan.
Allah Azza wa Jalla telah berfirman :
ﻓóﺈöﻥú ﺗóﻨóﺎﺯóﻋúﺘõﻢú ﻓöﻲ ﺷóﻲúﺀò ﻓóﺮõﺩøõﻭﻩõ ﺇöﻟóﻰ ﺍﷲö ﻭóﺍﻟﺮøóﺳõﻮﻝö ﺇöﻥúﻛõﻨúﺘõﻢú ﺗõﺆúﻣöﻨõﻮﻥó ﺑöﺎﷲö ﻭóﺍﻟúﻴóﻮúﻡö ﺍúﻵﺧöﺮö ﺫóﻟöﻚó ﺧóﻴúﺮñ ﻭóﺃóﺣúﺴóﻦõ ﺗóﺄúﻭöﻳﻼð ﴿ ﺍﻟﻨﺴﺂﺀ : ٥٩ ﴾
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (QS. An Nisa’ : 59)
Firman Allah Azza wa Jalla ( ﻓöﻲ ﺷóﻲúﺀò ) mencakup segala masalah yang terjadi perselisihan di dalamnya. Karena kata tersebut adalah nakirah dalam konteks kalimat syarat. Dan firman Allah Azza wa Jalla :
ﺇöﻥúﻛõﻨúﺘõﻢú ﺗõﺆúﻣöﻨõﻮﻥó ﺑöﺎﷲö ﻭóﺍﻟúﻴóﻮúﻡö ﺍúﻵﺧöﺮö ﺫóﻟöﻚó ﺧóﻴúﺮñ ﻭóﺃóﺣúﺴóﻦõ ﺗóﺄúﻭöﻳﻼð ﴿ ﺍﻟﻨﺴﺂﺀ : ٥٩ ﴾
“ … jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.”
Adalah dalil bahwa barangsiapa tidak mengembalikan perkara dan perselisihannya kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka pengakuan keimanannya adalah dusta.

3. Seandainya kita mengadakan pendekatan dengan mereka maka kita tidak akan selamat dari azab Allah.
Allah Azza wa Jalla berfirman :
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikit pun dari (siksa) Allah.” (QS. Al Jatsiyah : 18-19)
Mereka tidak bisa menghindarkan kita dari kemurkaan Allah, kehinaan di hadapan-Nya dan azab yang jelek di dunia dan akhirat.
Apabila kita ditimpa kemurkaan Allah karena taat kepada mereka maka keselamatan dan kebaikan yang sebenarnya adalah dengan mencari keridhaan Rabb kita. Sebab, taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah hanya akan membuahkan kehinaan dan kerendahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain Allah kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud : 113)
Kalau cenderung saja kepada mereka menyebabkan disentuh api neraka lalu bagaimana pendapat Anda dengan orang yang menerima sesuatu dari hukum-hukum mereka?

4. Apabila kita menaati mereka dalam sebagian perkara dan menolak untuk menaati mereka secara total niscaya mereka tidak akan ridha kepada kita. Mereka tidak akan berhenti melancarkan gangguan-gangguan terhadap kita selamanya sampai kita mau menerima agama mereka secara total dan meninggalkan agama kita secara total pula. Allah berfirman :
Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al Baqarah : 120)
Dan inilah yang menjadikan sebagian kaum Muslimin –terutama para penguasa– menerima aturan-aturan yahudi dan nashara. Mereka berkata : “Kami akan menaati mereka pada sebagian perkara saja.”
Padahal Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) : “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan.” Sedang Allah mengetahui rahasia mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya, sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad : 25-28)

5. Sebagaimana tidak dibolehkan menerima kekufuran dan kesyirikan demikian pula tidak diizinkan menerima demokrasi. Karena ia adalah kufur, syirik, dan jahat! Bagaimana bisa seorang Muslim melahirkan satu sikap yang kontradiktif?
Karena inilah Imam Syafi’i rahimahullah berkata :
“Jika kalian melihat aku menolak hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam maka persaksikanlah bahwa akalku telah hilang!”
Orang yang menerima kampanye taqrib (pendekatan) antara Islam dan demokrasi tidaklah memiliki akal yang sehat.
6. Kita sangat berbeda dengan penganut demokrasi dari kalangan yahudi dan nashara serta agama-agama kafir lainnya. Karena mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Berbeda dengan kaum Muslimin. Mereka hidup di negeri Islam. Di hadapan mereka ada Al Quran dan As Sunnah serta para ulama dan da’i-da’i ilallah yang ikhlas dan selalu memberi nasihat. Tidak ada alasan bagi mereka untuk berjalan di belakang demokrasi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Katakanlah : “Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isra : 107)
(Dikutip dari buku, judul Indonesia :” Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”. Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber //www.assunnah.cjb.net.)

DEMOKRASI DAN PEMILU MENURUT ULAMA SALAF


Oleh 
Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i
Sesungguhnya Segala puji Bagi Allah, kitd memujiNya, memohon pertolongan Dan berlindung kepadaNya Dari keburukan Diri kitd Dan kejelekan Amalan kitd, siapa Yang diberi Petunjuk Oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa Yang disesatkan Allah tiada Yang Mampu Memberi Petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah selain Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi tentang Muhammad adalah hamba dan hubunganNya. Amma ba'du
Sesungguhnya Allah telah menerima perjanjian dari para ulama, mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang disampaikan kepada mereka (syari'at ini), Allah berfirman.
Dan ketika Allah mengambil perjanjian dari mereka yang telah memberikan buku itu, untuk mengumumkannya kepada manusia, mereka tidak menyembunyikannya
Dan (ingatlah), kompilasi Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu bawanya. [Ali-Imron / 3: 187]
Allah melaknat orang yang mengatur ilmunya.
Orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami ungkapkan dari bukti dan petunjuk setelah apa yang telah mereka perlihatkan kepada orang-orang di dalam Kitab. Mereka dikutuk oleh Allah dan dikutuk oleh orang-orang kafir. "(159)" Tetapi mereka yang bertobat dan memperbaiki diri,
Sesungguhnya orang-orang yang membantah apa yang telah Kami turunkan terdiri dari keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, Kecuali mereka yang telah menyelesaikan dan menyelesaikan perbaikan, lalu menentang mereka. Aku menerima Taubatnya dan Akulah Yang Maha. Menerima Taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah / 2: 159-160]
Dan Allah menyelamatkan mereka dengan terburu-buru.
Mereka yang menyembunyikan apa yang telah Allah wahyukan dari Kitab Suci dan membeli dengan sedikit harga, mereka yang makan di perut mereka kecuali api, dan Tuhan tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kebangkitan, juga tidak akan memberi upah kepada mereka, dan mereka akan mendapat hukuman yang menyakitkan.
Sesungguhnya orang-orang yang memindahkan apa yang telah diperoleh Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu tidak mengandung (tidak memuat) ke dalam perutnya api, dan Allah tidak akan membuka kembali kepada mereka pada hari ini kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang sangat pedih. [Al-Baqarah / 2: 174]
Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Agama itu adalah nasehat, kami bertanya: Bagi siapa wahai Rasulullah? Jawab beliau: Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]
Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan membantah yang disusupkan oleh komplotan musuh yang menantang impor yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang diberkahi ilmu agama oleh Allah agar dapat menjelaskan hukum Allah dalam berbagai masalah yang dilihat.
DEMOKRASI 
Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, -pent). Rakyat memegang kekuasaan menyetujui. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.
Penghakiman hanya untuk Tuhan
Menetapkan hukum itu adalah hak Allah. [Al-An'am / 6: 57]
Dan barangsiapa yang tidak menghakimi berdasarkan apa yang Allah ungkapkan, ini adalah orang-orang kafir
Barangsiapa yang tidak ditentukan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah / 5: 44]
Atau apakah mereka pasangan yang telah memulai agama mereka dari mereka kecuali Allah telah memberi mereka izin?
Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan bagi mereka agama yang tidak dizinkan Allah? [As-Syura / 42: 21]
Dan Tuhanmu tidak akan percaya sampai Dia memerintah di antara kamu di antara mereka
Maka demi Rabbmu, mereka (atas hakekatnya) tidak beriman demi mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan [An-Nisa / 4: 65]
Dan tidak melibatkan siapa pun dalam penilaiannya
[Al-Kahfi / 18: 26]
Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.
Dia yang tidak percaya pada tiran dan percaya pada Tuhan, telah berpegang teguh pada ikatan yang paling kuat dan tidak terpatahkan
(Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka ia telah berpegang pada buhul (tali) yang sangat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah / 2: 256]
Kami telah mengirim utusan untuk menyembah Tuhan di setiap bangsa dan menghindari tiran
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu. [An-Nahl / 16: 36]
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang telah memberikan sebagian dari Kitab, percaya pada pertobatan dan tirani, dan berkata kepada mereka yang tidak percaya?
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang berhak bahagian dari Al-Kitab? Mereka percaya pada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), kata mereka lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman [An-Nisa / 4: 51]
DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA. 
Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari thagut.
Sementara orang-orang yang memutuskan menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara ' bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan sistem syura seperti yang telah dijelaskan di muka.
BERSERIKAT Merupakan 
bagian dari demokrasi, gabungan ini ada dua macam:
• Serikat dalam politik (partai) dan, • Serikat dalam politik 
.
Maksud kebebasan berpikir manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), pindah agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.
Allah berfirman.
Mereka yang telah menghidupkan kekuasaan mereka setelah wahyu tentang petunjuk iblis kepada mereka dan Saulus kepada mereka (25) yang mereka katakan kepada mereka yang membenci apa yang Tuhan Yang Maha Esa akan taatkan padamu dalam beberapa kasus dan Tuhan tahu rahasia mereka
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (ke kekafiran) datang petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah membuat mereka mudah (membawa dosa) dan memperoleh angan-angan mereka. Yang demikian itu karena mereka (orang-orang munafik) itu meminta kepada orang-orang yang menentang apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi); Kami akan meminta kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. [Muhammad / 47: 25-26]
Dan siapa pun yang membaca dari Anda tentang agamanya, dan dia adalah orang yang tidak beriman, dan dia adalah orang yang tidak beriman, dan mereka yang perbuatannya telah digagalkan di dunia ini dan di akhirat.
Barangsiapa Yang murtad di ANTARA kamu Dari agamanya, Lalu dia mati hearts kekafiran, Maka mereka itulah Yang sia-sia amalannya di Dunia Dan di akhirat, Dan mereka itulah Penghuni neraka, mereka Kekal di dalamnya [Al-Baqarah / 2: 217].
Adapun serikat politik (partai politik) Maka Membuka Peluang Bagi SEMUA golongan untuk review Menguasai kaum muslimin DENGAN Cara Pemilu Tanpa mempedulikan Pemikiran Dan Keyakinan mereka, Berarti penyamaan ANTARA muslim Dan non muslim.
Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut) yang dibagikan kepada para muslimin.
Allah berfirman.
Tuhan tidak akan membuat orang yang tidak percaya menjadi jalan bagi orang percaya
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman. [An-Nisa / 4: 141]
Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati rasul dan orang-orang yang memberi perintah kepadamu
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa / 4: 59]
Jangan menjadikan Muslim seperti penjahat (35) Bagaimana Anda menghakimi
Jadi apakah kami orang gila Kami membuat orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Atau adakah kamu (turut demikian); Bagaimanaakah kamu mengambil keputusan? [Al-Qolam: 35-36]
Karena mendominasi (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.
Jangan seperti orang-orang yang berpencar dan tidak setuju setelah bukti datang kepada mereka, dan mereka mendapat hukuman berat
Dan janganlah kamu mengundang orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih datang datang yang menjelaskan kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. [Ali-Imran / 3: 105]
Mereka juga pasti mendapatkan bara 'dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.
Mereka yang telah memecah agama dan menjadi Syiah tidak ada di antara mereka
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah AgamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An'am / 6: 159]
Siapapun yang beranggapan ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih antara ulama maka realita yang terpampang di pertemuan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari dasar pemikiran sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu maju.
PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER 
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu kesepakatan, yang saling menolong.
Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua pihak dalam satu sistem yang lengkap dan menyatu. Tandhim lebih tertata guna persekutuan.
Bila Koalisi Penyanyi bertujuan menyokong demokrasi berserikat, Pemikiran Dan usaha Meraih Kekuasaan Yang dicanangkan Oleh partai-partai Islam di beberapa Negara Islam bekerjasama DENGAN partai sekuler Maka pungkasannya Adalah seperti Persekutuan ANTARA orang-orangutan Yaman DENGAN Kelelawar Partai Sosialis Perbaikan melancarkan untuk review. Model Persekutuan Dan Koalisi diharamkan begini, sebab termasuk tolong menolong hearts dosa Dan permusuhan. Allah menfirmankan.
Dan bekerja sama pada kebenaran dan kesalehan dan tidak bekerja sama dalam dosa dan pelanggaran
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam pengampunan dosa dan mengatasi [Al-Maidah / 5: 2]
Dan janganlah ditinggalkan bagi orang-orang yang melakukan kesalahan, dan api akan mencari kamu, dan kamu tidak akan memiliki penjaga tanpa Allah, dan kemudian kamu tidak akan menang
Dan janganlah kamu meminta kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api, dan sekali-kali kamu tiada memiliki penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan berhak pertolongan. [Hud / 11: 113]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil lapisan tanpa kamu, mereka tidak akan mengubah kamu menjadi orang bebal, dan lakukan apa yang kamu miliki, kebencian mulut mereka nampak, dan dada mereka tersembunyi.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang keluar dari kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. [Ali-Imron / 3: 118]
Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim, -pent), hal ini juga menggerus pondasi wala 'dan bara' (loyalitas dan sikap berlepas diri). Sungguh merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.
Dan siapa pun yang merawat Anda, adalah mereka
Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka itu orang asli termasuk golongan mereka. [Al-Maidah / 5: 51]
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: semua yang dikelompokkan bersama orang yang dia cintai. [Muttafaqun Alaihi]
Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil ini tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diharapkan;
1. Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dengan Orang Yahudi Jawabannya 
sebagai berikut: 
• Haditsnya tidak shahih, karena mu'dhal (gugurnya dua orang rawi dengan berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)
• Pasal-pasal dalam persekutuan yang dibuat pijakan-jika ini benar- maka menyelaraskan isi dari persekutuan tadi.
• Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menggunakan syari'at Allah berbeda.
• Mereka tidak sesuai dengan situasi (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar'iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.
• Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diminta oleh orang-orang non muslim yang ditempatkan di kawasan negara Islam sebagai jaminan keamanan dan pemulihannya, -pent)
• Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintahan Islam, sedangkan jama'ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
• Orang-orang yahudi berada di naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.
Persekutuan Nabi Shallallahu 2. Alaihi Wa Sallam Mencari Google Artikel Bani , Khuza'ah 
Jawabannya Sebagai Berikut: 
• Yang 's Benar, Bani , Khuza'ah Adalah Muslimin, Buktinya, Tersebut Dalam Sejarah Mereka Mengatakan: Kami ' s Telah Memeluk Islam Dan Kami TIDAK Mencabut Ketaatan, Namun Mereka Membunuh Kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.
• Andaikan saja itu masih musyrik, tetapi hukum kafir berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.
• Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza'ah; pasal-pasal persetujuan partai harus disetujui terlebih dahulu pasal-pasal persetujuan dengan Khuza'ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kereelaan bagi kebatilan.
3. Perlindungan Yang Diberikan Muth'im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. 
Jawabannya: 
Ini strategi dia mensiasati keadaan dan dia masih bebas untuk berdakwah.
KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA 
Kali ini mereka sebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lain lagi mendukung Partai tidak baru saja murtad, mereka telah bertobat, lantaran mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, apakah mereka telah memvonis partai tertentu kafir, lalu apakah mereka masih persekutuan? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari'at harus memenuhi hal-hal berikut:
• Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang sebelumnya dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang sebelumnya.
• Menghilangkan anasir yang mengeluarkan Islam dari diri mereka yang lahir batin.
Dalih Yang Menjadi Ketegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah. 
Jawabnya: 
• Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika diminta maslahatnya meminta lebih banyak menyetujui mafsadahnya.
• Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak ada sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menggantikan tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Demi Allah, aku benar-benar menerjemahkan Allah.
• Terjadi perjanjian Hudaibiyyah yang menghasilkan maslahat (manfaat) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.
• Hukum untuk kafir asli dan bagi orang yang enggan mengajukan hukum Islam berbeda.
PEMILIHAN UMUM MENGGUNAKAN 
sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak perlu memenuhi persyaratan yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih ini adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak sesuai hukum Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun yang membuat hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh disetujui, dikeluarkan untuk menggagas dan disetujui untuk membentuknya. Sebab dewan ini membahas hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh melanggar mereka.
Bila ada yang membantah: Mengapa di dalam syari'at Islam tidak memerlukan metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilihan tidak diperbolehkan.
Jawabannya: Pendapat ini tidak benar, sebab para sahabat telah menentukan metode ini dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar'i. Sedangkan metode yang dikeluarkan partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang-orang non muslim yang berpeluang untuk beribadah muslimin, tidak ada orangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.
AKTIVITAS POLITIK
Partai-partai politik memiliki perjanjian-perjanjian antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sementara hukum Islam dalam masalah ini mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi tutup fasiq kepada orang yang di tutup fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang memberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi / amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah selama dia tidak dikenakan kemaksiatan tersebut. Berdasarkan undang-undang produk manusia, undang-undang Yaman, telah disetujui oleh ulama, Yaman, di mana terkandung penyelisihan terhadap syari'at.
METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT 
• Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur'an dan Sunnah oleh hikmah, nasihat yang baik selaras dengan dukungan para salaf.
• Kita Memandang bahwa Kewajiban syar'i terpenting Adalah Menghadapi Pemikiran impor Dan bid'ah-bid'ah Yang disusupkan Ke hearts Islam DENGAN Cara menyebarkan ilmu Yang bermanfaat, dakwah, menggugah Kesadaran Umat, meluruskan Keyakinan-Keyakinan Dan pemahaman Yang Keliru Dan menyatukan kaum muslimin dalam alokasi semua tadi.
• Kami memandang sebagai umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling penting untuk memulihkan kejayaan dan kemuliaan umat.
• Sebagai penutup kami akan memutarkan motif yang melatari perbedaan uraian ini adalah kami melihat sebagian besar dan sebagian besar negara Yaman membahas masalah yang digunakan pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka yang mempertimbangkan landasan syar'i untuk masalah tersebut, padahal masalah ini berkaitan dengan kontradiksi dan kesalahan-ditinjau dari sisi syar'i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah dan bukan desas-desus.
Semoga shalawat dan salam terlimpahkan bagi para pemimpin kita Muhammad, anggota dewan dan seluruh sahabatnya. Segala puji bagi Allah.
Penandatangan fatwa ini adalah: 
Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani 
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i 
Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi. 
Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam 
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.
[Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7 / Th III. Hal.39-43 Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Srowo-Sedayu Gresik-Jatim] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] Ahlu Halli wal Aqdi tersusun dari dua kata Al-Hillu dan Al-Aqdu. Al-Hillu berarti penguurian, pelepasan, pembebasan dll. Sedang Al-Aqdu berarti pengikatan, penyimpulan, perjanjian dll. Tujuannya adalah mengatur peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kaum muslimin, perpolitikan, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman dan semisalnya. Semua hal ini suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru [Lihat buku Ahlu Halli wal Aqdi, Sifatuhum wa Wadha'ifuhum. Dr Abdullah bin Ibrahim At-Thoriqi, Rabithah Alam Islami, -pent]


Read more https://almanhaj.or.id/577-demokrasi-dan-pemilu.html

Fatwa Halalnya Demokrasi

 FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
          NO : 004/DFPA/VI/1439
TENTANG BOLEHNYA MENGGUNAKAN HAK PILIH DALAM PEMILU

Latar Belakang Masalah

Kepemimpinan adalah salah satu aspek yang dianggap sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari begitu banyaknya ayat dan hadits Nabi ﷺ yang membahas tentang ini, dikarenakan sangat besar pengaruh pemimpin terhadap baik buruknya kehidupan suatu masyarakat.

Pemilu merupakan permasalahan besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum dan menyangkut hajat orang banyak, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilihan pemimpin merupakan masalah penting. Oleh karenanya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menganggap perlunya menjelaskan hukum menggunakan hak pilih (mencoblos) dalam pemilu, pemilihan legislatif, kepala daerah dan presiden.

Berikut ini adalah pandangan Dewan Fatwa terkait hal tersebut.

Hukum Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu

1. Pada dasarnya sistem demokrasi bukan berasal dari Islam dan membawa mudarat yang sangat besar. Di dalamnya terdapat banyak hal yang menyelisihi syariat, baik pada dasar pemikirannya maupun aplikasinya.

2. Adapun berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, maka hal ini dianjurkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, di antaranya; Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily, Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al Jazairi, Al Lajnah Ad Daimah, dan lain-lain.

3. Dalil yang dijadikan sebagai dasar dalam masalah ini adalah kaidah yang artinya “Menempuh kemudaratan yang lebih ringan dalam rangka menjauhi kemudaratan yang lebih besar”.

#Dalil untuk kaidah ini sangat banyak di antaranya :

a. Kisah Nabi Khodir ‘Alaihis salam yang merusak kapal agar kapal tersebut tidak dirampas oleh raja yang zalim. (Lihat surat al-Kahfi : 79). Padahal merusak kapal adalah kemudaratan, akan tetapi ditempuh agar tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar yaitu dirampasnya kapal oleh raja.

b. Kaum muslimin gembira tatkala Romawi mengalahkan Persia, padahal kedua-duanya adalah musuh Islam, hanya saja Romawi lebih dekat ke Islam (karena Ahlul Kitab) dari pada Persia penyembah api. (Lihat surat Ar-Ruum : 2-4, beserta tafsir Ibnu Katsir 6/269) Maka gembiranya kaum muslimin karena kemudaratan yang lebih ringan, dan tidak melazimkan kaum muslimin mendukung kesyirikannya Romawi.

c. Nabi Yusuf ‘Alaihis salam menjadi menteri dalam kerajaan Mesir, padahal kerajaan Mesir adalah kerajaan kafir, dan Nabi Yusuf ‘Alaihis salam tidak bisa mengubah semua hukum dalam kerajaan. Namun paling tidak beliau bisa meminimalkan kemudaratan. Padahal keberadaan Nabi Yusuf ‘Alaihis salam dalam kerajaan Mesir bisa saja menimbulkan presepsi bahwa Nabi Yusuf ‘Alaihis salam mendukung sistem kerajaan tersebut secara keseluruhan.

d. Kisah Arab Badui yang kencing di masjid dan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam membiarkan saja padahal hal itu mengotori masjid.

4. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah tidak melazimkan mendukung sistem demokrasi.

5. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah tidak berarti bertanggungjawab terhadap hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemimpin yang terpilih dengan sistem tersebut.

6. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah termasuk usaha untuk menempuh manhaj yang benar, karena mengikuti fatwa para ulama.

Berdasarkan kaidah ini maka penggunaan hak pilih serupa dengan sikap Nabi ﷺ membiarkan seorang Badui yang kencing di masjid, meskipun hal itu termasuk kemudaratan karena menodai masjid, bahkan Nabi ﷺ mencegah para sahabat yang hendak melarang Arab Badui tersebut meneruskan kencingnya, karena justru akan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.

Jika ia tetap dilarang kencing padahal sudah terlanjur mengeluarkan air kencingnya, maka bisa jadi air kencingnya akan semakin berhamburan atau menyebar di masjid. Pada peristiwa ini, tidak boleh dikatakan bahwa Nabi ﷺ mendukung kencing di masjid (tindakan menajiskan masjid) dan tidak boleh pula dikatakan bahwa Nabi ﷺ bertanggungjawab terhadap ternajisinya masjid yang merupakan dampak kencing di masjid.

7. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah hanya dimaksudkan dalam rangka mengurangi keburukan-keburukan yang akan terjadi disebabkan sistem demokrasi. Dengan syarat pemilih memiliki prasangka kuat bahwa seseorang yang dipilih adalah orang yang paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia untuk kembali kepada Allah.

8. Namun jika pemilih tidak mampu sama sekali untuk menilai mana di antara calon yang lebih baik maka ia tidak perlu untuk menggunakan hak pilihnya.

9. Anjuran menggunakan hak pilih bukan berarti anjuran untuk terlibat langsung dalam kancah perpolitikan.

10. Menganjurkan kepada kaum muslimin baik yang menggunakan hak pilih atau yang tidak menggunakannya agar selalu bersatu dan menjaga ukhuwah islamiyah serta menjauhi perdebatan yang hanya melemahkan kaum muslimin.

Selanjutnya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad mengajak kepada kaum muslimin untuk terus menuntut ilmu agama, terutama tauhid dan mendakwahkannya, bertawakal kepada Allah serta bertakwa kepada-Nya, apapun yang terjadi dan siapapun pemimpinnya, karena takwa kepada Allah lah yang akan memberikan solusi.

وصلى اُلله وُسلم وُبارك عُلى نُبينا مُحمد, وُعلى آُله وُصحبه وُمن تُبعهم بُإحسان إُلى يُوم اُلدين، وُالحمدلُله رُب اُلعالمين

✒ Ditetapkan di: Jakarta

📆 Pada tanggal:
4 Jumadal Akhirah 1439H
20 Februari 2018 M

👥 DEWAN FATWA
PERHIMPUNAN AL-IRSYAD

Ketua
Dr. Firanda Andirja, Lc, MA

Sekretaris
Nizar Sa’ad Jabal, Lc, M.PdI

Anggota – Anggota :
1. Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc, MA
2. Dr. Sofyan bin Fuad Baswedan, Lc, MA
3. Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA
4. Dr. Khalid Basalamah, Lc, MA
5. Dr. Muhammad Nur Ihsan, Lc, MA
6. Dr. Roy Grafika Penataran, Lc, MA
7. Dr. Erwandi Tarmizi, Lc, MA
8. Dr. Musyaffa’, Lc, MA
9. Nafi’ Zainuddin BSAW, Lc, M.HI

“Bagi kaum muslimin yang ingin bertanya permasalahan agama bisa mengirimkan
pesan ke no WA berikut ini: 081381355664 atau melalui website:

dewanfatwa.perhimpunanalirsyad.org


pada poin nomor 2 fatwa detail ulama khibar belum di share secara detail, karena ulama sepakat demokrasi haram. dan adapun jika menjadi halal maka tentulah ada persyaratan yang ketat dan mustahil diterapkan, tunggu bagaimana pertanggung jawaban dewan fatwa tersebut.