Sabtu, 09 Maret 2019

CARA MENGOBATI SAKIT GUSI BENGKAK SECARA ALAMI


CARA MENGOBATI SAKIT GUSI BENGKAK SECARA ALAMI


Mengalami gusi bengkak memang sedikit mengganggu bagi setiap orang. 

Penyakit gusi bengkak umum dapat dialami oleh semua orang.

Biasanya gusi bengkak akan mengalami perdarahan pada gusi yang bengkak.

Banyak obat gusi bengkak secara alami yang mudah dilakukan.

Sebelum lebih jauh membahas cara mengobati gusi bengkak, kita cari tahu apa saja penyebab gusi bengkak. 

Penyebabnya adalah bakteri yang terdapat pada plak kemudian menginfeksi jaringan gigi sehingga dapat menyebabkan infeksi pada gigi yang membuat gusi bengkak, kemerahan, sakit dan mudah berdarah. 

Selain itu gusi bengkak juga dapat disebabkan oleh gingivitis, kehamilan, malnutrisi, dan infeksi.

CARA MENGOBATI GUSI BENGKAK

Berikut ini cara mengatasi gusi bengkak dengan bahan-bahan alami dan mudah didapat, di antaranya:

• GARAM

Obat untuk gusi bengkak yang pertama adalah garam.

Bahan yang satu ini memang menjadi bahan makanan yang umum untuk mengobati gusi bengkak.

Anda cukup menggunakan satu sendok teh garam dan mencampurnya dengan air hangat. 

Aduk hingga rata dan setelah itu gunakan untuk berkumur. 

Lakukan secara rutin minimal 3 kali dalam sehari dan Anda akan merasakan gusi bengkak sembuh dalam waktu yang cepat.

• MINYAK CENGKEH

Minyak cengkeh memang memiliki banyak manfaat untuk kesehatan. 

Apabila Anda akan menggunakan minyak ini untuk mengobati gusi bengkak secara cepat maka Anda harus menggunakan minyak cengkeh yang asli.

Cara menyembuhkan gusi bengkak, Anda cukup mengoleskan minyak tersebut pada gusi yang sakit. 

Lakukan dengan rutin minimal 2 kali dalam sehari.

Dalam waktu yang cepat gusi yang bengkak akan kembali normal.

• JERUK NIPIS

Anda cukup menggunakan jeruk nipis yang sudah matang dan setelah itu peras jeruk nipis tersebut.

Tambahkan satu gelas air hangat dan aduk hingga merata. 

Gunakan ramuan tersebut untuk berkumur. 

Akan lebih baik jika Anda menggunakan ramuan ini pada malam hari sebelum tidur dan juga pada saat Anda bangun pagi.

• MADU

Madu adalah bahan makanan yang memiliki banyak manfaat. 

Dalam madu terdapat zat yang bisa membuat pembengkakan menjadi reda. 

Apabila Anda akan menggunakan madu untuk mengatasi gusi bengkak Anda cukup mengoleskan madu tersebut pada bagian gusi yang sakit. 

Oleskan minimal 3 kali dalam sehari dan setelah itu Anda akan merasakan gusi yang bengkak akan sembuh.

Anda harus memastikan madu yang digunakan adalah madu alami.

• BAWANG MERAH

Bawang merah juga memiliki zat yang bisa meredakan pembengkakan.

Anda cukup melembutkan bawang merah dan oleskan pada gusi yang sakit. 

Cara menyembuhkan gusi bengkak yang satu ini sangat ampuh. 

Tetapi banyak orang yang enggan untuk menggunakan cara ini karena tidak tahan dengan rasa dan bau dari bawang merah. 

Anda juga bisa mencampurkan bawang merah tersebut dengan garam.

• LEMON DAN AIR HANGAT

Lemon dan air hangat adalah cara mengobati gusi bengkak yang cukup ampuh.

Anda hanya perlu menggunakan ¼ lemon, lalu peras airnya dan campurkan dangan ½ gelas air hangat.

Kemudian kumur-kumur, lakukan cara ini 2 kali sehari maka gusi Anda akan cepat sembuh dari pembengkakan.

• BANYAK MINUM AIR PUTIH

Perbanyaklah minum air putih untuk mengurangi bakteri pada mulut dan juga Anda bisa menggantikan fungsi air liur yang berkurang dengan meminum banyak air putih.

• MENGURANGI STRES

Kesehatan gigi dan gusi merupakan hal yang juga dipengaruhi oleh adanya stres. 

Maka dari itu kurangilah stres dan carilah waktu untuk refreshing dan menyegarkan pikiran Anda.

Dengan menghindari stres kesehatan mulut akan menjadi lebih baik.

• PIJATAN GUSI

Anda bisa melakukan pijatan pada gusi dengan menggunakan jari telunjuk dan memijat gusi yang bengkak dengan gerakan melingkar dan juga berulang-ulang. 

Namun pastikan untuk menggunakan tangan yang bersih agar tidak memicu bakteri lain pada mulut Anda.

• MODIFIKASI DIET

Hindarilah makanan yang kurang baik bagi gusi dan menggantikannya dengan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C. 

Jadi tambahkanlah menu pada diet Anda dengan mengonsumsi makanan yang mengandung banyak vitamin yang baik bagi tubuh.

• HYDROGEN ATAU BAKING SODA

Obat kumur bisa Anda buat sendiri dengan mencampurkan air dan juga hidrogen peroksida atau baking soda. 

Anda bisa terbantu dengan obat kumur tersebut, yang bisa mengurangi rasa sakit di gusi. 

Anda bisa berkumur beberapa kali dalam sehari untuk mencegah produksi dan penyebaran bakteri di mulut.

• KULIT ANDONG

Kulit andong atau tanaman hanjuang juga sangat bermanfaat mengobati gusi. 

Cara menyembuhkan gusi bengkak, siapkan garam dapur secukupnya serta kulit dari tanaman andong.

Cucilah kulit andong sampai benar-benar bersih sampai kotoran yang tertempel benar-benar hilang, Anda bisa mengunyah kulit andong dan berilah garam dapur secukupnya lalu masukkan pada gusi yang sedang sakit.

Semoga bermanfaat..

Gambar mungkin berisi: teks dan makanan

Jumat, 08 Maret 2019

inspirasi dapur kampung dengan bahan bakar kayu tapi modern (pawon)

inspirasi dapur kampung dengan bahan bakar kayu tapi modern (pawon)


Gambar mungkin berisi: dalam ruangan


Keterangan foto tidak tersedia.

desain rumah desa minimalis adem

rumah pedesaan bikin adem

Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan


Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: rumah, langit dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan


Gambar mungkin berisi: langit, rumah, luar ruangan dan alam

Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: rumah, langit, luar ruangan dan alam

Gambar mungkin berisi: rumah, langit dan luar ruangan

desain rumah minimalis moderen 2 lantai


Keterangan foto tidak tersedia.


Gambar mungkin berisi: rumah, langit dan luar ruangan

Gambar mungkin berisi: dalam ruangan



Gambar mungkin berisi: dalam ruangan

Keterangan foto tidak tersedia.
Keterangan foto tidak tersedia.


Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.

Keterangan foto tidak tersedia.





Keterangan foto tidak tersedia.



Gambar mungkin berisi: dalam ruangan


Gambar mungkin berisi: luar ruangan

Keterangan foto tidak tersedia.




Gambar mungkin berisi: dalam ruangan

Gambar mungkin berisi: dalam ruangan





Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan








Gambar mungkin berisi: rumah, langit dan luar ruangan

inspirasi kolam renang minimalis




Gambar mungkin berisi: luar ruangan

Gambar mungkin berisi: luar ruangan

Gambar mungkin berisi: tanaman dan luar ruangan


Gambar mungkin berisi: biliar

Gambar mungkin berisi: luar ruangan


Gambar mungkin berisi: dalam ruangan




Gambar mungkin berisi: biliar


Gambar mungkin berisi: biliar




Gambar mungkin berisi: biliar



Gambar mungkin berisi: biliar dan luar ruangan




Gambar mungkin berisi: biliar, luar ruangan dan alam

inspirasi rumah panggung




Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan


Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan


Gambar mungkin berisi: rumah dan luar ruangan

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas



4. Malam Pertama Dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:

Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÊóÒóæøóÌó ÃóÍóÏõßõãú ÇãúÑóÃóÉð Ãóæö ÇÔúÊóÑóì ÎóÇÏöãðÇ ÝóáúíóÃúÎõÐú ÈöäóÇÕöíóÊöåóÇ (æóáúíõÓóãöø Çááåó ÚóÒøó æóÌóáøó) æóáúíóÏúÚõ áóåõ ÈöÇáúÈóÑóßóÉö¡ æóáúíóÞõáú: Çóááøóåõãøó Åöäöøí ÃóÓúÃóáõßó ãöäú ÎóíúÑöåóÇ æóÎóíúÑö ãóÇ ÌóÈóáúÊóåóÇ Úóáóíúåö¡ æóÃóÚõæúÐõ Èößó ãöäú ÔóÑöøåóÇ æóÔóÑöø ãóÇ ÌóÈóáúÊóåóÇ Úóáóíúåö.

“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” [1]

Kedua: Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).

1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.
Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua...!’”[2]

2. Hadits dari Abu Waail.
Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):

Çóááøóåõãøó ÈóÇÑößú áöí Ýöí Ãóåúáöíú¡ æóÈóÇÑößú áóåõãú Ýöíøó¡ Çóááøóåõãøó ÇÑúÒõÞúäöí ãöäúåõãú¡ æóÇÑúÒõÞúåõãú ãöäöøí¡ Çóááøóåõãøó ÇÌúãóÚú ÈóíúäóäóÇ ãóÇ ÌóãóÚúÊó Åöáóì ÎóíúÑò¡ æóÝóÑöøÞú ÈóíúäóäóÇ ÅöÐóÇ ÝóÑøóÞúÊó Åöáóì ÎóíúÑò.

“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” [3]

Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.

Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]

Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:

ÈöÓúãö Çááåö¡ Çóááøóåõãøó ÌóäöøÈúäóÇ ÇáÔøóíúØóÇäó æóÌóäöøÈö ÇáÔøóíúØóÇäó
ãóÇ ÑóÒóÞúÊóäóÇ.

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]

Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

"Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:

"Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai...” [Al-Baqarah : 223]

Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÃóÞúÈöáú æóÃóÏúÈöÑú¡ æóÇÊøóÞö ÇáÏøõÈõÑó æóÇáúÍóíúÖóÉó.

"Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh". [7]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

... ãõÞúÈöáóÉñ ãõÏúÈöÑóÉñ ÅöÐóÇ ßóÇäóÊú Ýöí ÇáúÝóÑúÌö.

"Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya".[8]

Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÃóÊóì ÃóÍóÏõßõãú Ãóåúáóåõ Ëõãøó ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóÚõæúÏó ÝóáúíóÊóæóÖøóÃú.

"Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]

• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi' radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi' berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.

åóÐóÇ ÃóÒúßóì æóÃóØúíóÈõ æóÃóØúåóÑõ.

"Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]

• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,

Åöäøó ÇáúãóÑúÃóÉó ÊõÞúÈöáõ Ýöíú ÕõæúÑóÉö ÔóíúØóÇäò æóÊõÏúÈöÑõ Ýöíú ÕõæúÑóÉö ÔóíúØóÇäò ÝóÅöÐóÇ ÃóÈúÕóÑó ÃóÍóÏõßõãõ ÇãúÑóÃóÉð ÝóáúíóÃúÊö Ãóåúáóåõ¡ ÝóÅöäøó Ðóáößó íóÑõÏøõ ãóÇ Ýöíú äóÝúÓöåö.

"Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]

Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]

Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.

Allah Ta’ala berfirman:

"“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]

Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.

íóÇ Úóáöíøõ¡ áÇó ÊõÊúÈöÚö ÇáäøóÙúÑóÉó ÇáäøóÙúÑóÉó ÝóÅöäøó áóßó ÇúáÃõæúáóì æóáóíúÓóÊú áóßó ÇúáÂÎöÑóÉõ.

"Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]

• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

"Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

ãóäú ÃóÊóì ÍóÇÆöÖðÇ Ãóæö ÇãúÑóÃóÉð Ýöí ÏõÈõÑöåóÇ Ãóæú ßóÇåöäðÇ: ÝóÞóÏú ßóÝóÑó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Úóáóì ãõÍóãøóÏò.

"Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

ãóáúÚõæúäñ ãóäú ÃóÊóì ÇãúÑóÃóÊóåõ Ýöí ÏõÈõÑöåóÇ.

"Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]

• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

íóÊóÕóÏøóÞó ÈöÏöíúäóÇÑò Ãóæú äöÕúÝö ÏöíúäóÇÑò.

"Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]

• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

ÇöÕúäóÚõæúÇ ßõáøó ÔóíúÁò ÅöáÇøó ÇáäöøßóÇÍ.

"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima'/ bersetubuh).” [19]

• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu' terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ßóÇäó ÅöÐóÇ ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóäóÇãó æóåõæó ÌõäõÈñ ÊóæóÖøóÃó æõÖõæúÁóåõ áöáÕøóáÇóÉö æóÅöÐóÇ ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóÃúßõáó Ãóæú íóÔúÑóÈó æóåõæó ÌõäõÈñ ÛóÓóáó íóÏóíúåö Ëõãøó íóÃúßõáõ æóíóÔúÑóÈõ.

“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu' seperti wudhu' untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]

Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,

ßóÇäó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÅöÐóÇ ÃóÑóÇÏó Ãóäú íóäóÇãó æóåõæó ÌõäõÈñ ÛóÓóáó ÝóÑúÌóåõ æóÊóæóÖøóÃó áöáÕøóáÇóÉö.

"Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu') untuk shalat.” [21]

• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.

• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.

Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]

• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.

Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Åöäøó ãöäú ÃóÔóÑöø ÇáäøóÇÓö ÚöäúÏó Çááåö ãóäúÒöáóÉð íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÇáÑøóÌõáõ íõÝúÖöì Åöáóì ÇãúÑóÃóÊöåö æóÊõÝúÖöì Åöáóíúåö Ëõãøó íóäúÔõÑõ ÓöÑøóåóÇ.

"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]

Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:

"Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya". [25]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185) dan ia menshahihkannya, juga al-Baihaqi (VII/148), dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 92-93)
[2]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (X/159, no. 30230 dan ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191-192). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 94-97), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[3]. Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (VI/191, no. 10460, 10461).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.
[6]. Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209))
[7]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no. 4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.
[10]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).
[11]. Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.
[12]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no. 1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348, 395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).
[13]. Syarah Shahiih Muslim (IX/178).
[14]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).
[15]. Jangan bercampur dengan isteri pada waktu haidh.
[16]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[17]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).
[18]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122)
[19]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no. 257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).
[20]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).
[21]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).
[22]. Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.
[23]. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.
[24]. Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/456-457).
[25]. Fataawaa al-Islaamiyyah (III/211-212).

Saat Buah Hati Tak Kunjung Hadir

Saat Buah Hati Tak Kunjung Hadir


Penyusun: Ummu Nafisah
Muroja’ah:Ustadz Jamaluddin, Lc.

Rindang, sebut saja demikian. Wanita yang kini sedang dalam masa penantian yang amat panjang. Manisnya masa-masa awal pernikahan telah ia rasakan, tinggal satu pelengkap kebahagiaan yang belum didapatkannya, yaitu kehadiran sang buah hati. Bulan demi bulan, tahun demi tahun ia dan suaminya jalani. Hingga usia pernikahannya memasuki tahun ke-10, Allah belum juga menganugerahkan buah hati pada mereka berdua. Berbagai upaya telah mereka tempuh, namun apa daya, Sang Penguasa Takdir belum berkenan mengabulkan keinginan mereka.


Satu Bentuk Cobaan

Mungkin masih banyak pasangan suami istri lain yang bernasib serupa seperti Rindang dan suaminya. Bertahun-tahun berkeluarga, namun belum juga dikaruniai momongan. Sangatlah wajar jika manusia senantiasa menyenangi hal-hal yang indah di dunia ini. Karena sudah menjadi tabiat yang ditanamkan Allah kepada manusia bahwa manusia akan cenderung mencintai harta, anak-anak, dan istri. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Inilah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Qs. Ali-Imran: 14)

Saudariku muslimah, setiap insan di dunia ini tak akan terlepas dari ujian. Dalam surat Al-Baqarah, Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya,

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Baqarah: 155)

Belum mendapatkan momongan meskipun telah lama mengarungi bahtera rumah tangga adalah salah satu bentuk dari berbagai macam bentuk ujian yang Allah berikan pada manusia. Kebanyakan orang mengira, bahwa cobaan hanya datang dalam bentuk kesulitan saja. Mereka tidak menyadari bahwa melimpahnya nikmat juga merupakan ujian yang diberikan Allah. Sehingga banyak memang yang dapat melalui cobaan dan bersabar ketika mendapatkan kesulitan namun sangat sedikit yang mampu melampaui ujian berupa kenikmatan dunia, hal ini menjadikan manusia lalai saat kesenangan hidup menyapa mereka. Dalam surat Al-Anbiya ayat 35, Allah Ta’ala berfirman yang artinya,

“…dan sungguh Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan. Kepada Kami, kamu akan kembali.”

Juga firman Allah yang artinya,

“Adapun sebagian manusia apabila diberi ujian oleh Tuhannya yaitu diberi tempat yang mulia dan diberi kenikmatan kepadanya, maka ia berkata, ‘Tuhanku telah memuliakan aku’. Adapun apabila Tuhannya mengujinya dengan membatasi rezekinya, dia berkata, ‘Tuhanku telah menghinakan aku.’” (Qs. Al-Fajr: 15-16)

Bagimu wahai para orang tua yang belum dikarunia anak, bersabar adalah kunci dalam masalah ini, karena sabar adalah salah satu jalan datangnya pertolongan Allah. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar.” (Qs. Al-Baqarah: 153)

Hendaknya kita berbaik sangka terhadap takdir Allah. Yakinlah, bahwa segala sesuatu yang telah menjadi keputusan Allah pasti mengandung banyak hikmah meskipun kita tidak menyadarinya. Ingatlah saudariku, tinta takdir telah mengering. Setiap manusia telah dituliskan tentang nasibnya lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi. Rezekipun telah ditetapkan, manusia tidak akan meninggal sebelum jatah rizki yang Allah tetapkan baginya habis.

Tidak Saling Menyalahkan

Sebagaimana makhluk hidup yang lain, manusia membutuhkan keturunan untuk mewarisi dan meneruskan hidupnya. Itulah mengapa anak menjadi dambaan setiap keluarga. Anak bagaikan permata dalam kehidupan mereka. Penyejuk mata ketika keletihan menyapa, menjadi tempat berteduh ketika masa senja mulai tiba.

Sekian lama belum dikarunia anak, tentu akan membuat pasangan suami istri risau dan gelisah. Dalam kasus seperti ini, istrilah yang biasanya merasakan beban paling berat. Apalagi ada pandangan bahwa penyebab semua itu adalah dari pihak istri. Ia yang mandul dan tidak bisa melahirkan keturunan. Padahal bukanlah seperti itu. Bukanlah salah istri, karena setiap takdir Allah-lah yang telah menggariskannya. Lagipula, tidak selalu istri yang menjadi penyebabnya, pihak suami sering pula menjadi sebab belum dikaruniainya anak.

Oleh karena itu, tidak saling menyalahkan adalah jalan terbaik dalam menghadapi ujian ini. Hendaknya pasangan suami dan istri yang belum dikaruniai buah hati saling memberikan dukungan dan nasehat. Saling menasehati untuk bersabar atas takdir yang diberikan Allah. Dengan sikap seperti ini, diharapkan suami dan istri dapat saling menguatkan di tengah badai ujian Allah.

Jangan Lupa Berdoa dan Berusaha

Saat seorang mukmin menghadapi kesulitan dalam hidupnya, semestinya ia tidak berpangku tangan begitu saja tanpa berusaha. Berikhtiarlah. Ambillah sebab-sebab yang dapat menghilangkan kesulitan tersebut selama ikhtiar tersebut dibolehkan syari’at. Seperti halnya mukjizat Nabi Musa, tidaklah Nabi Musa serta merta dapat membelah lautan, melainkan ia harus mengayunkan tongkatnya terlebih dahulu. Atau seperti kisah Maryam ketika mengandung Nabi ‘Isa, untuk mendapatkan makanan (kurma), Allah tidak begitu saja menurunkan makanan tersebut dari langit, melainkan Maryam terlebih dahulu harus menggoyang pohon kurma.

Pasangan suami dan istri yang belum dikaruniai anak dapat berikhtiar dengan banyak cara, seperti berkonsultasi dengan para ahli, orang yang berpengalaman dalam masalah ini, meminum obat-obatan dan ramuan-ramuan, mengkonsumsi makanan-makanan yang dipercaya mampu meningkatkan kesuburan. Memperkaya pengetahuan tentang bagaimana proses terjadinya pembuahan dan fungsi alat reproduksipun termasuk hal yang tidak ada salahnya untuk dicoba.

Yang tidak boleh dilupa adalah doa, tidak selayaknya ditinggalkan. Seorang muslim tidak sepantasnya menyandarkan pada sebab dan usaha, karena semua penentu adalah Allah Sang Pencipta alam raya. Bukankah anak keturunan adalah bagian kecil dari alam raya? Giatlah berdoa agar Allah memberikan anugerah-Nya berupa anak yang mampu menyejukkan mata kita. Sebagaimana kisah Nabi Zakaria ‘alaihi salam yang di usia lanjut belum juga mendapatkan keturunan, ia berdoa:

“Ia berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan permohonanku terhadapmu, ya Rabbi, belum pernah tak terkabulkan. Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera. Yang akan mewarisi kenabianku dan mewarisi kenabian keluarga Ya’qub; dan Jadikanlah ia, Ya Tuhanku, seorang yang diridhai.’” (Qs. Maryam: 4-6)

Satu lagi yang perlu diingat, wahai saudariku, termasuk di antara bentuk usaha adalah dengan memperbanyak taubat dan beristighfar, sebagaimana firman Allah Ta’ala yang artinya,

“…beristighfarlah kepada Rabb-mu. Sesungguhnya Dia Maha Pengampun. (Jika kalian beristighfar) niscaya Dia akan menurunkan hujan yang lebat atas kalian, juga memberi banyak harta dan anak keturunan…” (Qs. Nuh: 10-12)

Bersabar

Jika sudah gigih berdoa dan berikhtiar dengan berbagai cara namun belum juga mendapatkan keturunan? Maka langkah selanjutnya adalah senantiasa bersabar atas takdir Allah. Yakinlah bahwa Allah telah memilihkan yang terbaik untuk kita. Jangan lupa berdoa seperti doa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita. Dalam sebuah hadits shahih diceritakan:

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia mengatakan, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‘Tidak seorang hambapun yang tertimpa musibah lalu ia mengatakan,

إِنَّا لِلّهِ وَ إِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ اللّهُمَّ أْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَأَخْلِفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا

“Sesungguhnya kami milik Allah, dan sesungguhnya hanya kepada-Nya kami kembali. Wahai Allah, berikanlah kami pahala dari musibah ini dan berilah ganti yang lebih baik darinya.”

Kecuali Allah akan memberikan ganjaran pahala karena musibah yang menimpanya dan memberikan ganti yang lebih baik.’

Ummu Salamah berkata, “Ketika Abu Salamah wafat, aku membacanya sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Allah memberikan ganti yang lebih baik dari Abu Salamah, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim)

Saudariku, engkau tidak sendirian. Nabi Ibrahim dan Nabi Zakaria pun bernasib serupa, mereka dikaruniai keturunan oleh Allah ketika usia mereka telah lanjut. Juga Ummul Mukminin, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, orang yang paling dicintai Rasulullah, bukankah beliaupun tidak memiliki keturunan? Wahai muslimah, hendaknya kita mencontoh kesabaran mereka.

Dengan doa dan kesabaran tersebut, semoga kita mampu bertawakal kepada Allah. Selanjutnya dengan begitu, Allah berkenan menganugerahkan kepada kita kesabaran dan rasa syukur. Kita mampu menjadi orang yang bersyukur ketika dikaruniai anak, sementara ketika masih sulit mendapat anak, kita tetap bersabar dan tidak berprasangka buruk kepada Maha Pencipta, termasuk juga ketika mendapatkan anak yang tidak sesuai dengan harapan kita. Waallahu a’lam.

Maraji’:

1. Bekal Menanti Si Buah Hati, Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi, Media Tarbiyah
2. Majalah Nikah Vol. 3 No. 11: Agar Buah Hati Tak Sekadar Bayangan

***

Artikel www.muslimah.or.id

BOLEHKAH MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDHU???

BOLEHKAH MENGUSAP JILBAB KETIKA BERWUDHU???




Bolehkah Mengusap Jilbab Ketika Berwudhu?
78Share

Sering kali, seorang muslimah berjilbab merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. InMaksud hati ingin berwudhu secara sempurna dengan membasuh anggota wudhu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram. Karena anggota wudhu seorang wanita muslimah sebagian besarnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang rojih (terkuat).Lalu, bagaimana cara berwudhu jika kita berada pada kondisi yang demikian?

Saudariku, tidak perlu bingung dan mempersulit diri sendiri, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Pada bahasan kali ini, kita akan membahas mengenai hukum wudhunya seorang muslimah dengan tetap mengenakan jilbabnya. Semoga Allah Ta’ala memberikan kemudahan.

Seorang Wanita Boleh Berwudhu dengan Tetap Memakai Jilbabnya

Terkait wudhunya seorang muslimah dengan tetap memakai jilbab penutup kepala, maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap jilbabnya sebagai ganti dari mengusap kepala. Lalu apa dalil yang membolehkan hal tersebut?

Dalilnya adalah bahwasanya Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dulu pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan beliau mengusap kerudungnya. Ummu Salamah adalah istri dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka apakah Ummu Salamah akan melakukannya (mengusap kerudung) tanpa izin dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyyah, 21/186, Asy Syamilah). Apabila mengusap kerudung ketika berwudhu tidak diperbolehkan, tentunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melarang Ummu Salamah melakukannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni (1/132) mengatakan, “Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya.”

Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah berwudhu dengan mengusap surban penutup kepala yang beliau kenakan. Maka hal ini dapat diqiyaskan dengan mengusap kerudung bagi wanita.

Dari ‘Amru bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu, dari bapaknya, beliau berkata,

رأيت النبي صلّى الله عليه وسلّم، يمسح على عمامته وخفَّيه

“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Fathul Bari (1/308 no. 205) dan lainnya)

Juga dari Bilal radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، مسح على الخفين والخمار

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kedua khuf dan khimarnya.” (HR. Muslim (1/231) no. 275)
Dalam kondisi apakah seorang wanita diperbolehkan untuk mengusap kerudungnya ketika berwudhu?

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “(Pendapat) yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad, bahwasanya seorang wanita mengusap kerudungnya jika menutupi hingga di bawah lehernya, karena mengusap semacam ini terdapat contoh dari sebagian istri-istri para sahabat radhiyallahu ‘anhunna. Bagaimanapun, jika hal tersebut (membuka kerudung) menyulitkan, baik karena udara yang amat dingin atau sulit untuk melepas kerudung dan memakainya lagi, maka bertoleransi dalam hal seperti ini tidaklah mengapa. Jika tidak, maka yang lebih utama adalah mengusap kepala secara langsung.” (Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/120), Maktabah Syamilah)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyyah rahimahullah mengatakan, “Adapun jika tidak ada kebutuhan akan hal tersebut (berwudhu dengan tetap memakai kerudung -pen) maka terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama (yaitu boleh berwudhu dengan tetap memakai kerudung ataukah harus melepas kerudung -pen).”(Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218))

Dengan demikian, jika membuka kerudung itu menyulitkan misalnya karena udara yang amat dingin, kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka kerudung karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain atau udzur yang lainnya maka tidaklah mengapa untuk tidak membuka kerudung ketika berwudhu. Namun, jika memungkinkan untuk membuka kerudung, maka yang lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Tata Cara Mengusap Kerudung

Adapun mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala pada saat wudhu, menurut pendapat yang kuat ada dua cara [1], diqiyaskan dengan tata cara mengusap surban, yaitu:

1. Cukup mengusap kerudung yang sedang dipakai.

Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu dari bapaknya,

“Aku pernah melihat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas surbannya dan kedua khufnya.”

Surban boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya [2]. Karena kerudung bagi seorang wanita bias diqiyaskan dengan surban bagi pria, maka cara mengusapnya pun sama, yaitu boleh mengusap seluruh bagian kerudung yang menutupi kepala atau boleh sebagiannya saja. Akan tetapi, jika dirasa sulit untuk mengusap seluruh kerudung, maka diperbolehkan mengusap sebagian kerudung saja yaitu bagian atasnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits dari ‘Amr bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu di atas.

2. Mengusap bagian depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap kerudung.

Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu,

أن النبي صلّى الله عليه وسلّم، توضأ، ومسح بناصيته وعلى العمامة وعلى خفيه

“Bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu mengusap ubun-ubunnya, surbannya, dan juga khufnya.” (HR. Muslim (1/230) no. 274)

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,

رأيتُ رسولَ اللّه صلى الله عليه وسلم يتوضأ وعليه عمَامة قطْرِيَّةٌ، فَأدْخَلَ يَدَه مِنْ تحت العمَامَة، فمسح مُقدَّمَ رأسه، ولم يَنْقُضِ العِمًامَة

“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR. Abu Dawud)

Syaikhul Islam IbnuTaimiyah rahimahullah berkata, “Jika seorang wanita takut akan dingin dan yang semisalnya maka dia boleh mengusap kerudungnya. Karena sesungguhnya Ummu Salamah mengusap kerudungnya. Dan hendaknya mengusap kerudung disertai dengan mengusap sebagian rambutnya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah (21/218), Maktabah Syamilah)

Maka diperbolehkan bagi seorang muslimah untuk mengusap kerudungnya saja atau mengusap kerudung beserta sebagian rambutnya. Namun, untuk berhati-hati hendaknya mengusap sebagian kecil dari rambut bagian depannya beserta kerudung, karena jumhur ulama tidak membolehkan hanya mengusap kerudung saja, sebagaimana diungkapkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari. (Lihat Fiqhus Sunnah lin Nisaa, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim)

Syarat-Syarat Mengusap Kerudung

Para ulama berselisih pendapat tentang syarat-syarat mengusap penutup kepala (dalam konteks bahasan ini adalah kerudung). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap penutup kepala sama dengan syarat-syarat mengusap khuf (sepatu). Perlu diketahui bahwa di antara syarat-syarat mengusap khuf adalah khuf dipakai dalam keadaan suci dan batas waktu mengusap khuf adalah sehari semalam untuk orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk musafir.

Sebagian lagi berpendapat bahwa syarat-syarat mengusap kerudung tidak dapat diqiyaskan dengan persyaratan mengusap khuf. Mengapa demikian? Meskipun sama-sama mengusap, tetapi mengusap kerudung merupakan pengganti dari mengusap kepala yang mana kepala merupakan anggota wudhu yang cukup dengan diusap, sedangkan mengusap khuf merupakan pengganti dari mengusap kaki yang mana kaki merupakan anggota wudhu yang dibasuh/dicuci.

Oleh karena itu tidaklah disyaratkan untuk memakai penutup kepala dalam keadaan suci dan tidak ada batasan waktu, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insya Allah. Mereka berpendapat karena dalam hal ini tidak ada ketetapan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai batasan waktunya. Kapanpun seorang wanita muslimah memakai kerudung dan berkepentingan untuk mengusapnya ketika berwudhu maka ia boleh mengusapnya, dan bila mana ia bisa melepas kerudungnya ketika berwudhu maka ia mengusap kepalanya, dan tidak ada batas waktu untuk hal tersebut. Namun, untuk lebih berhati-hati hendaknya kita tidak memakai penutup kepala kecuali dalam keadaan suci. (Majmu’ Fatawa wa Rasaail Ibnu ‘Utsaimin (11/119)). Wallahu a’lam.



[1] Thohurul Muslimi fii Dhouil Kitabi was Sunnati Mafhuumun wa Fadhoilun wa Adabun wa Ahkamun hal. 35 & 52, SyaikhSa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, MaktabahSyamilah
[2]Syarh Al-’Umdah hal. 276 dan Majmu’ Fatawawa Rasaail Ibni ‘Utsaimin (11/119)

Penulis: Ummu Isma’il Noviyani Maulida
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal

***

Artikel muslimah.or.id

Orang yang TIDAK MAMPU tetapi menikah

Orang yang TIDAK MAMPU tetapi menikah



Dari Sahl bin Sa'ad (dia berkata): Bahwasanya telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang untuk memberikan (menghibahkan) diriku kepadamu." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat kepadanya. Beliau melihat kepadanya ke atas dan ke bawah berulang kali, kemudian beliau menundukkan pandangannya. Maka tatkala perempuan itu melihat bahwasanya beliau tidak memutuskan sesuatu tentang dirinya dia pun duduk. Maka berdirilah seorang laki-laki dari shahabat beliau, lalu laki-laki itu berkata: "Wahai Rasulullah, kalau sekiranya engkau tidak mempunyai hajat kepadanya, maka nikahkanlah aku dengannya."
Maka beliau bertanya (kepada laki-laki itu): "Apakah engkau mempunyai sesuatu (sebagai maharnya)?"
Laki-laki itu menjawab: "Tidak (punya), demi Allah wahai Rasulullah."
Beliau bersabda: "Pergilah kepada keluargamu, kemudian lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu?"
Maka laki-laki itu pun pergi kemudian kembali dan berkata: Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah."
Beliau bersabda: "Lihatlah kembali (barangkali engkau mempunyai sesuatu) meskipun (hanya) sebuah cincin besi!"
Maka laki-laki itu pun pergi kemudian kembali dan berkata: "Tidak ada, demi Allah wahai Rasulullah walaupun (hanya) sebuah cincin besi. Akan tetapi inilah kain saya (hanya inilah yang saya punya)."
Sahl berkata: Kain (yang dia punya itu) tidak ada ridaa' (selendangnya). Maka dia akan memberikan kepada perempuan itu setengah dari kainnya itu (sebagai maharnya).
Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallm bersabda (kepadanya): "Apakah yang bisa kau perbuat dengan kainmu itu? Kalau kau pakai kain itu, maka perempuan ini tidak bisa memakainya, dan kalau perempuan ini yang memakainya, maka kau pun tidak bisa memakainya."
Kemudian laki-laki itu pun duduk sampai lama duduknya. Kemudian dia berdiri (pergi). Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallm melihat laki-laki itu pergi beliau memerintahkan orang untuk memanggilnya. Maka setelah laki-laki itu datang beliau bersabda: "Apakah yangada padamu dari (surat-surat) Al-Qur'an? (Yakni surat-surat yang engkau hapal)."
Laki-laki itu menjawab: "Surat ini dan itu." Lalu dia menyebutkan beberapa surat.
Beliau bersabda: "Apakah engkau hapal (surat-surat tersebut)?"
Laki-laki itu menjawab: "Ya."
Beliau bersabda: "Pergilah (bwalah perempuan ini), karena sesungguhnya aku telah nikahkan engkau dengan perempuan ini dengan (mahar) apa yang ada padamu (yang engkau hapal) dari (surat-surat) Al-Qur'an." (HR. Bukhari no. 5126 dan Muslim no. 1425)

Imam Bukhari di kitab Shahihnya bagian kitab Nikah (Bab: 15) telah memberikan judul bab seperti di atas (kecuali tambahan kata "tetapi"), yang merupakan fiqih beliau. Kemudian beliau mengatakan (memberikan alasan): Karena berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Jika mereka miskin, niscaya Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dari sebagian karunia-Nya (An-Nuur: 32). Kemudian Al-Imam meriwayatkan hadits di atas.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan maksudnya: "Walhasil, bahwa kemiskinan ketika itu (ketika akan nikah) tidak menghalanginya untuk menikah. Karena mungkin saja dia akan memperoleh harta di kemudian hari."

Yakni, kekayaan dan kemiskinan sifatnya nisbi. Sekarang kaya besok miskin. Sekarang miskin besok kaya. Semuanya bejalan sesuai dengan takdir dari Rabbul 'alamin. Sedangkan kita berjalan dari satu takdir Allah ke satu takdir Allah yang lain. Bahwa takdir harus dilawan dengan takdir juga. Takdir lapar dan haus, harus kita lawan dengan makan dan minum sehingga hilanglah rasa lapar dan dahaga. Kedua-duanya adlah takdir.

Kemiskinan adalah takdir. Maka harus kita lawan dengan takdir lain, yaitu berdo'a dan berlindung kepada Allah dari kefaqiran dan kemiskinan sebagaimana do'a Nabi yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kemudian dengan menjalani sebab-sebab yang Allah telah tetapkan dan tentukan atau yangkita kenal dengan nama Sunatullah. Yaitu dengan jalan berusaha atau bekerja yang akan menutupi hajat kita atau menghilangkan kemiskinan yang ada pada kita dengan izin Allah.

Akan tetapi karena sebab yang akan dijalani itu ada dua macam sebab: Yaitu sebab yang syar'i dan tidak syar'i. Atau dengan kata lain yang halal dan yang haram, maka kewajiban kita adalah menjalani sebab yang syar'i atau yang halal. Tidak boleh atau terlarang menjalani sebab yang tidak syar'i atau yang haram.

Oleh karena itu bagi setiap pemuda yang akan menikah, dan ketika itu keadaannya masih miskin -dan hal ini tidak menjadi penghalang baginya untuk tetap menikah apabila keinginan dan dorongan syahwatnya demikian kuatnya demi memelihara dan menjaga kesopanan dirinya agar tidak terjerumus ke dalam dosa- maka dia harus merobah takdirnya ini dengan takdir lain yang menjadi lawannya seperti yang telah diterangkan di atas.

Hal ini disebabkan karena Rabbul 'alamin telah berfirman kepada kita secara umum:
"Sesungguhnya Allah tidak akan merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." (Ar-Ra'd: 11)

"Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merobah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merobah apa yang aa pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Anfaal: 53)

Yakni, satu kaum yang Allah telah memberikan nikmat kepada mereka, tetapi kemudian mereka tidak taat dan tidak bersyukur lagi, maka Allah mengganti nikmat-Nya itu dengan siksaan-Nya. Akan tetapi selama kaum itu ta'at dan bersykur kepada Allah, maka Allah tidak akan mengganti nikmat-Nya itu dengan siksaan-Nya. Perubahan yang terjadi itu diserahkan kepada diri-diri mereka karena itu adalah akibat dari hasil usaha mereka sendiri.

Bahwa Allah Jalla Dzikruhu tidak akan merobah nasib seseorang atau satu kaum sehingga mereka merobah apa yang ada pada diri mereka. Dan kedua-duanya adalah dari takdir Allah 'Azza wa Jalla. Kembali semuanya diserahkan kepada kehendak Allah. Kalau Allah mau, maka Allah akan menghapuskannya dari kamu. Dan kalau Allah mau, maka Allah akan menetapkannya bagi kamu sebagaimana firman Allah Jalla Dzikruhu:
"Allah menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki), dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh Mahfuzh)." (Ar-Ra'd: 39)

Kemudian perhatikanlah hadits yang memberikan harapan yang sangat besar di bawah ini:
Dari Abi Hurairah, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: "Tiga orang yang sudah pasti mereka akan mendapat pertolongan Allah:
1. Mujahid yang (berperang) di jalan Allah.
2. Seorang budak yang berusaha menebus (membayar) dirinya.
3. Dan seorang laki-laki yang menikah karena hendak menjaga kesopanan dirinya." (Hadits hasan. Telah dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi no. 1655, Nasaa-i no. 3120 & 3218, dan Ibnu Majah no. 2518, dan selain mereka. Imam Tirmidzi mengatakan: "Hadits ini hasan").

Abu Muhammad Herman

Dikutip dari buku "Pernikahan & Hadiah Untuk Pengantin", Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, hlm. 30-39)

FIQIH CIUMAN

FIQIH CIUMAN...


Perlu sekali kita mengenal jenis-jenis ciuman dari pembahasan berikut ini. Semoga bermanfaat.

«أقسام التقبيل»

Jenis-Jenis Ciuman

ذكر بعض الفقهاء أن التقبيل على خمسة أوجه : قبلة المودة للولد على الخد ، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس ، وقبلة الشفقة لأخيه على الجبهة ، وقبلة الشهوة لامرأته أو أمته على الفم ، وقبلة التحية للمؤمنين على اليد.
وزاد بعضهم قبلة الديانة للحجر الأسود.

Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis.
a. Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya.
b. Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya.
c. Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya.
d. Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya.
e. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.

Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 dan al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272].

« التقبيل الممنوع»

Ciuman yang terlarang

«أ – تقبيل الأجنبية»
اتفق الفقهاء على عدم جواز لمس وتقبيل المرأة الأجنبية ولو للخطبة.

ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram)

Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut [Ibnu Abidin 5/233, 234 dan 237, Jawahir al Iklil 1/275, al Qalyubi 3/208, Nihayah al Muhtaj 6/190, Kasyaf al Qana’ 5/10 dan al Mughni 6/553 dan halaman selanjutnya].

«ب – تقبيل الأمرد»
الأمرد إذا لم يكن صبيح الوجه فحكمه حكم الرجال في جواز تقبيله للوداع والشفقة دون الشهوة ، أما إذا كان صبيح الوجه يشتهى فيأخذ حكم النساء وإن اتحد الجنس ، فتحرم مصافحته وتقبيله ومعانقته بقصد التلذذ عند عامة الفقهاء.

Ciuman kepada amrad (laki-laki yang tidak berjenggot)

Jika amrad tersebut bukan ‘baby face’ maka statusnya sebagaimana umumnya laki-laki. Sehingga seorang laki-laki boleh menciumnya dalam rangka mengucapkan kata perpisahan karena hendak bepergian atau dengan maksud mengungkapkan rasa sayang asalkan tanpa birahi.
Namun jika amrad tersebut ‘baby face’ yang menimbulkan syahwat maka statusnya sebagaimana wanita bagi laki-laki yang lain. Sehingga seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan, mencium dan memeluknya jika dengan maksud mencari ‘kenikmatan’. Demikian pendapat mayoritas ulama pakar fikih. [Ibnu Abidin 5/233, al Zarqani 1/167, Jawahir al Iklil 1/20, 275, al Jamal 4/126, Hasyiah al Qalyubi 2/213 dan Kasyaf al Qana’ 5/12-15].

«ج – تقبيل الرجل للرجل ، والمرأة للمرأة»
لا يجوز للرجل تقبيل فم الرجل أو يده أو شيء منه ، وكذا تقبيل المرأة للمرأة ، والمعانقة ومماسة الأبدان ، ونحوها ، وذلك كله إذا كان على وجه الشهوة ،

Laki-laki mencium laki-laki, perempuan mencium sesama perempuan

Tidak boleh bagi seorang laki-laki untuk mencium mulut, tangan ataupun anggota badan sesama laki-laki jika dengan syahwat. Demikian pula ciuman, pelukan dan sentuhan badan di antara sesama perempuan jika diiringi syahwat.

وهذا بلا خلاف بين الفقهاء لما روي « عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه : نهى عن المكامعة وهي : المعانقة ، وعن المعاكمة وهي : التقبيل » .

Hal di atas adalah hukum yang tidak diperselisihkan oleh para ulama fikih dikarenakan ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang pelukan dan ciuman. [Hadits di atas disebutkan oleh al Harawi dalam Gharib al Hadits 1/171 dari ‘Iyyasy bin Abbas secara mursal]

أما إذا كان ذلك على غير الفم ، وعلى وجه البر والكرامة ، أو لأجل الشفقة عند اللقاء والوداع ، فلا بأس به.

Namun jika ciuman tersebut tidak pada mulut dan sebagai ungkapan penghormatan dan bakti atau untuk mengungkapkan rasa sayang saat bertemu ataupun berpisah maka hukumnya adalah boleh. [Ibnu Abidin 5/244, 246, al Binayah ‘ala al Hidayah 9/326, 327, Jawahir al Iklil 1/20, al Qolyubi 3/213 dan Hasyiah al Jamal ‘ala Syarh al Minhaj 4/126].

«د – تقبيل يد الظالم»

Mencium tangan orang yang zalim

صرح الفقهاء بعدم جواز تقبيل يد الظالم ، وقالوا : إنه معصية إلا أن يكون عند خوف ،

Para ulama pakar fikih menegaskan tentang tidak bolehnya mencium tangan orang yang zalim (semisal polisi yang zalim dst, preman dll, pent). Para ulama fikih mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat kecuali dalam kondisi khawatir dizalimi jika tidak mencium tangannya.

قال صاحب الدر : لا رخصة في تقبيل اليد لغير عالم وعادل ، ويكره ما يفعله الجهال من تقبيل يد نفسه إذا لقي غيره ، وكذلك تقبيل يد صاحبه عند اللقاء إذا لم يكن صاحبه عالما ولا عادلا ، ولا قصد تعظيم إسلامه ولا إكرامه .

Penulis kitab ad Durr mengatakan, ‘Tidak ada keringanan dalam mencium tangan seorang yang bukan ulama dan bukan orang yang shalih. Makruh hukumnya apa yang dilakukan oleh orang-orang awam yang mencium tangannya sendiri ketika berjumpa dengan orang lain. Demikian pula makruh hukumnya mencium tangan teman sendiri ketika berjumpa jika teman tersebut bukanlah seorang ulama ataupun orang yang shalih dan bukan karena maksud dengan menghormatinya atau menghormati statusnya sebagai seorang muslim. [ad Durr al Mukhtar dan Hasyiah Ibnu Abidin 5/245, 246, al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan Tuhfah al Ahwadzi 7/527].

«هـ – تقبيل الأرض بين يدي العلماء والعظماء»
تقبيل الأرض بين يدي العلماء والعظماء حرام ، والفاعل والراضي به آثمان ، لأنه يشبه عبادة الوثن ، وهل يكفر ؟ إن على وجه العبادة والتعظيم كفر ، وإن على وجه التحية لا ، وصار آثما مرتكبا للكبيرة ، كما صرح به صاحب الدر.

Mencium tanah di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan.

Mencium (baca: meletakkan mulut) di tanah (bukan, sujud-pent) di hadapan ulama atau orang yang ditokohkan hukumnya haram. Pelaku dan orang yang rela diperlakukan demikian itu berdosa karena perbuatan ini menyerupai penyembahan terhadap berhala.
Apakah orang yang melakukannya menjadi kafir?

Perlu rincian:
a. Jika dalam rangka beribadah dan mengagungkkan orang yang ada di hadapannya maka pelakunya menjadi kafir.
b. Jika dengan maksud memberikan penghormatan maka tidak menjadi kafir, namun pelakunya berdosa karena telah melakukan dosa besar.

Rincian ini ditegaskan oleh penulis kitab ad Durr. [ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Ibnu Abidin 5/246 dan al Binayah Syarh al Hidayah 9/326 dan 327].

Sumber: Al Mausuah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah juz 13 hal 129-131, cetakan kelima 1427 H, terbitan Depag Kuwait. Dan dikutip dari http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/06/fikih-ciuman.html

TATA CARA MANDI HAID & MANDI JUNUB

TATA CARA MANDI HAID & MANDI JUNUB


Tata Cara Mandi Haid dan Mandi Junub
48Share

Diringkas dari majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar

Haid adalah salah satu najis yang menghalangi wanita untuk melaksanakan ibadah sholat dan puasa (pembahasan mengenai hukum-hukum seputar haidh telah disebutkan dalam beberapa edisi yang lalu), maka setelah selesai haidh kita harus bersuci dengan cara yang lebih dikenal dengan sebutan mandi haid.

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang mandi haidh, maka beliau bersabda:

تَأْخُذُإِحْدَا كُنَّ مَائَهَا وَسِدْرَهَا فَتََطَهَّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُورَ أوْ تَبْلِغُ فِي الطُّهُورِ ثُمَّ تَصُبُّ عَلَى رَأْسِهَا فَتَدْلُكُُهُ دَلْكًا شَدِ يْدًا حَتََّى تَبْلِغَ شُؤُونَ رَأْسِهَا ثُمَّ تَصُبُّ عَلَيْهَا المَاءَ ثُمَّ تَأْخُذُ فِرْصَةً مُمَسَّكَةً فَتَطْهُرُ بِهَا قَالَتْ أسْمَاءُ كَيْفَ أتََطَهَّرُبِهَا قَالَ سُبْحَانَ الله ِتَطَهُّرِي بِهَا قَالَتْْ عَائِشَةُ كَأنَّهَا تُخْفِي ذَلِكَ تَتَبَّعِي بِهَا أثَرَالدَّمِ

“Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya. Maka Asma’ berkata: “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah” maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’: “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:

تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَا قَالَتْ كَيْفَ أَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَا إِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ

“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)

An-Nawawi rahimahullah berkata (1/628): “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627): “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-’Adawy berkata: “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haidh baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak.Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya-bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib-tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya, Wallahu A’lam.” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haidh untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan; minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya; dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ringkasnya sebagai berikut:

1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).
3. Menyiramkan air ke badannya.
4. Mengambil secarik kain atau kapas(atau semisalnya) lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya.

TATA CARA MANDI JUNUB BAGI WANITA

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

كُنَّاإِذَأَصَابَتْ إِحْدَانَاجَنَابَةٌأَخَذَتْ بِيَدَيْهَاثَلَاثًافَوْقَ رَأْسَهَا ثُمَََّ تَأْخُذُ بِيَدِهَا عَلَى شِقِّهَاالْأيَْمَنِ وَبِيَدِهَااْلأُخْرَى عََََلَى شِقِّهَااْلأ يْسَرِ

“Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253)

Seorang wanita tidak wajib menguraikan (melepaskan) jalinan rambutnya ketika mandi karena junub, berdasarkan hadits berikut:

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anha berkata:

قُاْتُ ياَرَسُولَ اللهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَرَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ قَالَ:لاَإِنَّمَايَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيْنَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍثُمََّ تُفِيْضِيْنَ عَلَى سَائِرِ جَسَادِكِ الماَءَ فَتَطْهُرِيْن

Aku (Ummu Salamah) berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah seorang wanita, aku menguatkan jalinan rambutku, maka apakah aku harus menguraikannya untuk mandi karena junub?” Beliau bersabda: “Tidak, cukup bagimu menuangkan air ke atas kepalamu tiga kali kemudian engkau mengguyurkan air ke badanmu, kemudian engkau bersuci.” (Hadits Shahih riwayat Muslim, Abu Dawud: 251, an-Nasaai: 1/131, Tirmidzi:1/176, hadits: 105 dan dia berkata: “Hadits Hasan shahih,” Ibnu Majah: 603)

Ringkasan tentang mandi junub bagi wanita adalah:

1. Seorang wanita mengambil airnya, kemudian berwudhu dan membaguskan wudhu’nya (dimulai dengan bagian yang kanan).
2. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.
3. Menggosok-gosok kepalanya sehingga air sampai pada pangkal rambutnya.
4. Mengguyurkan air ke badan dimulai dengan bagian yang kanan kemudian bagian yang kiri.
5. Tidak wajib membuka jalinan rambut ketika mandi.

Tata cara mandi yang disebutkan itu tidaklah wajib, akan tetapi disukai karena diambil dari sejumlah hadits-hadits Rasululllah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apabila dia mengurangi tata cara mandi sebagaimana yang disebutkan, dengan syarat air mengenai (menyirami) seluruh badannya, maka hal itu telah mencukupinya. Wallahu A’lam bish-shawab.

***

Artikel www.muslimah.or.id