Sabtu, 16 Maret 2019

Orang-Orang Non Muslim Bertanya Siapa Yang Menciptakan Allah


Pertanyaan

Ketika saya sampaikan kepada orang-orang kafir bahwa Allah menciptakan segala sesuatu, saat itu mereka bertanya kepada saya siapa yang menciptakan Allah? Dan bagaimana awal mula keberadaannya? Bagaimana saya menjawabnya?
Jawaban
Alhamdulillah.
1.Pertanyaan orang-orang kafir yang diarahkan kepada anda adalah batil secara mendasar dan bertentangan dengan sendirinya! Karena seandainya kita terima bahwa adalah pencipta yang menciptakan Allah, maka sang penanya akan bertanya lagi, siapa yang menciptakan pencipta sang pencipta??!  Kemudian pertanyaan, siapakah yang menciptakan pencipta penciptanya sang pencipta? Demikianlah seterusnya pertanyaan tersebut berantai tak berujung. Ini tentu mustahil secara akal.
Adapun jika seluruh makhluk berhenti kepada sang Khaliq yang menciptakan segala sesuatu dan tidak ada yang menciptakanNya, tapi dialah Sang Pencipta selainNya, inilah yang sesuai dengan akal dan logika, Dialah Allah Subhanahu wa Ta’ala.
2.Adapun dari sisi syariat dan agama kami, Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah mengabarkan kepada kami tentang pertanyaan seperti ini, darimana sumbernya, bagaimana mengatasinya dan menjawabnya.
Dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لا يزال الناس يتساءلون حتى يقال هذا خلق اللهُ الخلقَ ، فمن خلق الله ؟ فمن وجد من ذلك شيئا فليقل آمنت بالله
“Orang-orang akan ada saja yang bertanya-tanya, hingga akhirnya akan ditanyakan, Allah yang menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Siapa yang mendapati hal tersebut, maka ucapkanlah, aku beriman kepada Allah.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu alaihiw a sallam juga bersabda,
يأتي الشيطانُ أحدَكم فيقول من خلق كذا وكذا ؟ حتى يقول له من خلق ربَّك ؟ فإذا بلغ ذلك فليستعذ بالله ولينته
“Setan akan datang kepada salah seorang dari kalian lalu bertanya, ‘Siapa yang menciptakan ini dan itu? Hingga akhirnya dia akan bertanya siapa yang menciptakan tuhanmu? Jika hal itu terjadi, hendaknya dia berlindung kepada Allah dan sudahilah (jangan turuti menjawab pertanyaannya).” (HR. Muslim)
Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa sumber dari pertanyaan seperti itu adalah setan, serta dijelaskan pula terapi dan jawabannya, yaitu;
1-Menyudahinya, tidak terbawa bisikan-bisikan setan.
2-Mengatakan ‘Amantu billah wa rusulih’ (Aku beriman kepada Allah dan rasul-rasulnya)
3-Berlindung kepada Allah dari godaan setan.
Juga terdapat riwayat agar meludah ke kiri sebanyak tiga kali dan membaca surat Al-Ikhlas. (Lihat kitab ‘Syakawa wa Hulul’ di kolom ‘Al-Kutub’ (kitab-kitab) dalam situs ini) 
3.Adapun tentang siapa yang mendahului keberadaan Allah, maka kami mendapatkan berita dari nabi kami, di antaranya;
a.Beliau bersabda;
اللهم أنت الأول فليس قبلك شيء ، وأنت الآخر فليس بعدك شيء (رواه مسلم، رقم 2713)
“Ya Allah, Engkaulah yang awal tidak ada sesautupun sebelumMu, Engkaulah yang akhir, tidak sesudahMu sesuatupun.” (HR. Muslim)
b. Sabdanya,
كان الله ولم يكن شيء غيره " ، وفي رواية " ولم يكن شيء قبله ( رواهما البخاري ، الأولى، رقم 3020 ، والثانية، رقم 6982)
“Allah telah ada dan tidak ada sesuatupun selainNya.” Dalam suatu riwayat, “Tidak ada sesuatupun sebelumnya.” (Keduanya diriwayatkan oleh Bukhari, yang pertama, no. 3020, dan yang kedua, no. 6982)
Tambahan lagi ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran, maka seorang mukmin beriman tanpa ragu, sedangkan orang kafir menentangnya, adapun orang munafik ragu-ragu. Kita mohon kepada Allah semoga dikaruniai iman yang jujur dan keyakinan yang tidak ada keraguan padanya.

Kamis, 14 Maret 2019

Minta Cerai karena Suami Terlilit Utang


Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya hanya ingin menanyakan, apakah diperbolehkan seorang istri meninggalkan suaminya yang sudah tidak sanggup lagi menafkahi keluarga? Alasannya, karena suami tersebut sedang dililit hutang yang sangat banyak. Karena hal tersebut malah istri yang menafkahi keluarga, sedangkan si suami hanya sanggup untuk menutupi hutang-hutangnya tersebut. Apakah perceraian menjadi jalan terbaik untuk kasus keluarga seperti ini?
Saya mohon pencerahannya!
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam
Dari:  H.Daman Huri
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Dibolehkan adanya talak dan perceraian antara suami istri jika ada kebutuhan dan sebab tertentu. Di antaranya adalah ketika suami tidak lagi mampu menafkahi istrinya disebabkan utang atau yang lainnya. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa suami istri bisa dipisahkan dengan keputusan dari hakim (KUA) disebabkan tidak adanya nafkah dari sang suami. (Fiqh Sunah, 2:281)
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Pertama, suami berhak untuk mempertahankan istrinya dengan bertanggung jawab memperlakukan istrinya dengan ma’ruf (baik) atau melepas istrinya sampai selesai masa iddah setelah talak dengan cara yang ihsan (berbuat baik). Allah berfirman,
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Sementara kita semua sadar bahwa tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena masalah tertentu bertentangan dengan tanggung jawab suami untuk memperlakukan istrinya dengan baik.
Kedua, Allah melarang untuk membahayakan dan memberatkan orang lain. Termasuk melarang pasangan suami istri untuk saling memberatkan satu sama lain. Allah berfirman,
ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا
Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” (QS. Al-Baqarah: 231)
Sementara kita semua sadar, bahwa di antara bentuk yang memberatkan dan membahayakan istri adalah suami tidak memberikan nafkah kepadanya. Sayid Sabiq mengatakan, “Wajib bagi hakim (KUA) untuk menghilangkan sesuatu yang memberatkan dan membahayakan ini.” (Fiqh Sunnah, 2:288)
Ketiga, satu hal yang telah disepakati para ulama bahwa hakim (KUA) berhak untuk memisahkan (baca: menjatuhkan cerai) disebabkan kepergian suami meninggalkan istrinya. Untuk itu, ketidakmampuan suami memberikan nafkah, yang itu lebih menyakitkan bagi istrinya, keadaannya justru lebih parah. Sehingga hakim lebih berhak untuk memisahkannya. (Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq, 2:288)
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan:
Allah membolehkan adanya talak ketika ada kebutuhan. Allah berfirman,
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوف أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Pertahankan istrimu dengan (perlakuan) yang baik atau biarkan istrimu menyelesaikan masa idah (setelah talak) dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229)
Karena itu, apabila suami terlilit utang, sehingga tidak mampu menunaikan hak istrinya dan memberikan nafkah kepadanya maka selayaknya suami membiarkan istrinya untuk menyelesaikan masa iddah dengan baik, meskipun istrinya tidak menginginkannya, dan suami ini tidak berdosa.
Apabila si istri ini menuntut cerai disebabkan suami tidak mampu memberikan nafkah, maka suami WAJIB mengabulkannya. Akan tetapi, jika istrinya ridha dengan keadaan suami, tidak mengharapkan nafkah dari suami atau harta lainnya maka sebaiknya tidak meminta cerai, karena istri ingin selalu bersama suaminya.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no.112011)
Allahu a’lam


Read more https://konsultasisyariah.com/9736-minta-cerai-karena-suami-terlilit-utang.html

Pacaran Dengan Pria Non Muslim Kemudian Hamil Olehnya


Temanku Hamil dengan Lelaki Nonmuslim, dan Ingin Menikah

From: DewidXXX@yahoo.com
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh. Afwan numpang tanya. Ada seorang cewek muslim,mempunyai pacar nOn muslim, seorang cewek telah hamil diluar nikah, telah lama keduanya ingIn menjalankan pernikahan karena mungkn aib yg disandangnya,tapi 2 antara cewek dan cowok gak inGin mengorbAnkankan agamanya,dan kedua orang tUa tersebut tidak menyetUjui,pernikahan itu,sampai sekarang keduanya belum menikah, terus apa yang harus dilakukan keduanya,minta solusinya,tolonk dijawab ya, dan setau aku jika kita menikah dgn orang nOn muslim itU haram sebelum dia masuk islam.Tolonk kash solusi. Syukron.

Jawaban:
Wa’alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakaatuh.
Bismillah.

Kami turut bersedih atas musibah ini. Semoga memberi pelajaran berharga bagi kaum muslimin akan pentingnya memilih teman yang baik. Inilah bahaya seorang muslimah yang jauh dari pantauan agama. Rela untuk memberikan kehormatannya hanya dengan imbalan cinta. Selanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan:
Pertama. Sesungguhnya diharamkan bagi wanita muslimah untuk menikah dengan laki-laki nonmuslim. Allah berfirman,
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَهُنَّ حِلُُّ لَّهُمْ وَلاَهُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Jika kalian telah mengetahui bahwa wanita (yang datang berhijrah itu) adalah mukminat maka jangan kamu kembalikan kepada orang kafir. Mereka (mukminat) tidak halal untuk mereka(orng kafir).” (QS. Al-Mumtahanah: 10).
Dengan demikian, jika ada pernikahan antara wanita mukminah dengan laki-laki nonmuslim maka pernikahan itu tidak sah (batal), sehingga statusnya bukan suami-istri. Jika terjadi hubungan, maka itu hubungan di luar nikah, karena nikahnya tidak sah.
Kedua. Wanita yang hamil karena hasil zina, maka anaknya dinisbahkan (di-bin-kan) kepada ibunya. Misalnya, Budi bin Wati (ibunya), dan bukan kepada bapak biologis-nya. Karena hakikatnya, bapak biologis bukanlah bapaknya. Sehingga anak hasil zina tidak mempunyai hak waris dan wali dari bapak tersebut.
Ketiga. Jika ingin menikah, satu-satunya jalan adalah si laki-laki nonmuslim harus masuk Islam dengan sepenuh hati. Bukan hanya sebatas untuk mencari legalisasi. Jika dia tidak bersedia maka selamanya tidak boleh dinikahkan, karena meskipun dinikahkan, maka status pernikahannya tetap tidak sah, sehingga tidak bisa menghalalkan hubungan di antara mereka.
Allahu a’lam.


Read more https://konsultasisyariah.com/4003-temenku-hamil-dengan-lelaki-nonmuslim-dan-ingin-menikah.html

Hukum Muslimah Menikahi Pria Nasrani

Apa Hukumnya Muslimah Menikahi Pria Nasrani ?

Pertanyaan

Apa hukumnya bagi seorang muslimah yang menikah dengan seorang nasrani ?, dan berapa kali terjadi dan di negara mana saja ?

Alhamdulillah
Haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan orang kafir baik dari Yahudi, Nasrani atau Watsani (penganut agama bukan samawi); karena seorang laki-laki yang akan memimpin wanita, dan tidak boleh bagi lelaki kafir menjadi pemimpin bagi seorang muslimah; karena Islam adalah agama yang benar maka semua agama selain Islam adalah batil, Allah –Ta’ala- berfirman:
( ولا تُنْكحوا المشركين حتى يؤمنوا )
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman”. (QS. Al Baqarah: 221)
Firman Allah –Ta’ala- yang lain:
( ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا )
“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. (QS. An Nisa’: 141)
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
" الإسلام يعلو ولا يعلى عليه " .
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang melebihi ketinggiannya”.
Wanita muslimah jika menikah dengan laki-laki kafir, padahal dia mengetahui hukumnya maka dia adalah seorang pezina, maka hukumannya adalah hukuman zina, namun jika dia menikah dengannya karena belum tahu hukumnya, maka dia dimaafkan namun wajib dipisah dan tidak perlu ada talak; karena pernikahannya adalah batil. Atas dasar inilah maka wajib hukumnya bagi seorang muslimah yang dimuliakan oleh Allah dalam Islam, juga bagi walinya untuk bersikap  hati-hati sebagai bentuk penjagaan pada rambu-rambu Allah dan kebanggaan dengan Islam, Allah Ta’ala- berfirman:
( من كان يريد العزة فلله العزة جميعا(
“Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya”. (QS. Fathir: 10).

Seorang Laki-Laki Berzina Berkali-Kali Dengan Wanita Kafir, Kemudian Sang Wanita Masuk Islam, Maka Dia Ingin Menikahinya


Pertanyaan

Saya seorang laki-laki muslim yang belajar di Eropa sejak lima tahun. Saat studi saya bertemu dengan seorang gadis dari Negara X dan saya bercinta dengannya selama dua tahun. Saya mengakui bahwa saya telah berzina dengannya. Beberapa bulan lalu, dia masuk Islam dan saya sekarang ingin menikahinya berdasarkan ajaran Allah. Apakah saya boleh menikahinya dan apa langkah yang seharusnya saya lakukan? Jazaakallahu khairan.

Alhamdulillah. 
Allah Ta’ala berfirman,  
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا  (سورة الإسراء: 32)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” SQ. Al-Isro’: 32. 
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala berfirman untuk melarang hambanya dari perbuatan zina dan mendekatinya serta melakukan sebab-sebabnya, 
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة  (أي ذنبا عظيما) وساء سبيلا (أي وبئس طريقا ومسلكا) .
“Dan janganlah kalian mendekati zinta, sesugguhnya dia merupakan perbuatan keji (maksudnya adalah dosanya besar) dan jalan yang buruk (maksudnya adalah jalan kehidupa yang tercela).” 
Imam Ahmad berkata, ‘Telah menyampaikan kepada kami Yazid bin Harun, menyampaikan kepada kami Jarir, telah menyampaikan kepada kami Salim bin Amir, dari Abu Umamah, sesungguhnya ada seorang pemuda mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu beliau berkata, ‘Wahai Rasulullah, izinkan aku berbuat zina.’ Maka orang-orang di sekitarnya menghardiknya, mereka berkata, ‘Mah…mah’. Maka berkatalah Nabi, “Mendekatlah’ Lalu dia mendekat. Nabi berkata lagi, ‘Duduklah,’ Lalu dia duduk, maka Nabi berkata, ‘Apakah kau suka jika dia (zina) terjadi pada ibumu?’ Dia berkata, ‘Tidak, demi Allah,’ Beliau bersabda, ‘Begitupula orang lain, mereka tak sudi jika hal itu terjadi pada ibunya.’ Lalu Nabi berkata, ‘Apakah kau suka jika hal itu terjadi pada anak gadismu?’ dia berkata, ‘Tidak demi Allah,” Maka beliau berkata, “Begitu pula orang lain, mereka tak sudi hal itu terjadi pada anak gadisnya.’ Lalu beliau berkata lagi, ‘Apakah kau sudi hal itu terjadi pada bibi dari bapakmu?’ Dia berkata, ‘Tidak demi Allah.’ Maka beliau berkata, ‘Begitu pula orang lain, mereka takkan sudi hal itu terjadi pada bibi dari bapaknya?’ Kemudia beliau bekata lagi, “Apakah kau sudi jika hal tersebut terjadi pada bibi dari ibumu?’ Dia berkata, ‘Tidak, demi Allah.’ Maka beliau berkata, ‘Begitu pula orang lain, mereka takkan sudi jika hal itu terjadi pada bibi dari ibunya.’ Lalu beliau meletakkan tangannya di tubuhya dan berkata,
اللهم اغفر ذنبه وطهر قلبه وأحصن فرجه
Ya Allah, ampunilah dosanya, sucikan hatinya dan lindungilah kehormatannya.’ 
Maka setelah itu sang pemuda tersebut tidak sedikitpun menoleh kepada perbuatan itu.”
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا ءَاخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا   . يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا. إِلَّا مَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا . وَمَنْ تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا  (سورة الفرقان: 68-71)
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan Dia akan kekal dalam azab itu, dalam Keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” SQ. Al-Furqon: 68-71. 
Tidak dibolehkan laki-laki pezina menikahi wanita pezina kecuali jika dia bertaubat sebenarnya sehingga hilanglah pada mereka predikat pezina. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala, 
الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ  (سورة النور: 3)  . 
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” SQ. An-Nur: 3. 
Maka anda harus benar-benar bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Dan hapuslah perbuatan dosa besar tersebut yang berkali-kali dengan kebaikan-kebaikan yang banyak, semoga Allah mengampuni anda. Jika taubat anda dan taubat wanita itu benar dan kalian berdua berpegang teguh dengan syariat Allah, maka tidak mengapa anda menikahi wanita tersebut Semoga Allah Ta’ala akan menerima orang yang bertaubat.

SIFAT SHOLAT NABI

Sifat Shalat Sunnah Nabi – Silsilah Dauroh Fiqih Shalat

Tautan: https://rodja.id/2by
Sifat Shalat Sunnah Nabi ini merupakan bagian dari pembahasan silsilah dauroh fiqih shalat yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. pada Ahad, 29 Jumadal Awwal 1440 H / 05 februari 2019 M di Masjid Al-Barkah, Kompleks Rodja, Cileungsi.

KAJIAN ILMIAH TENTANG SIFAT SHALAT SUNNAH NABI – DAUROH SIFAT SHALAT NABI

Apa keutamaan shalat sunnah?
1. Ibadah Yang Paling Utama
Shalat sunnah adalah ibadah sunnah yang paling utama. Mana yang lebih utama antara shalat sunnah dengan puasa sunnah? Maka jawabannya adalah shalat sunnah lebih utama daripada puasa sunnah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ
“Istiqamahlah kalian, dan kalian tidak akan mampu untuk istiqomah dengan sempurna. Ketahuilah, sesungguhnya amalan kalian yang paling utama adalah shalat. Tidak ada yang menjaga wudhu melainkan ia adalah seorang mukmin.” (HR. Ibnu Majah)
Disini Nabi mengatakan amalan yang terbaik adalah shalat. Berarti shalat sunnah adalah amalan terbaik kalau dibandingkan dengan ibadah-ibadah lain yang sunnah.
2. Menambah Derajat di Surga
Keutamaan selanjutnya, bahwa shalat sunnah itu menambah derajat di dalam surga. Sebagaimana dalam hadits Rabiah bin Malik Al-Aslami ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Rabiah:
سَلْ ، فَقُلْتُ : أَسْأَلُكَ مُرَافَقَتَكَ فِي الْجَنَّةِ ، قَالَ : أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ ، قُلْتُ : هُوَ ذَاكَ ، قَالَ : فَأَعِنِّي عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ
“Mintalah sesuatu!’ Maka sayapun menjawab, ‘Aku meminta hai Rasulullah agar bisa menjadi temanmu di Surga’. Beliau menjawab, ‘Adakah selain itu?’. ‘Itu saja ya Rasulullah’, jawabku. Maka Rasulullah bersabda, ‘Kalau begitu, bantulah aku atas dirimu untuk memperbanyak sujud (shalat)” (HR. Muslim)

Lihatlah, Sahabat ini minta kepada Rasulullah supaya bisa menemani Rasulullah. Tapi Rasulullah juga minta kepada Sahabat ini amalan apa yang bisa menyebabkan ia bisa menjadi teman Rasulullah di surga. Kata Rasulullah, “Perbanyaklah shalat.”
Dalam hadits Tsauban, bahwa ia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang amalan apa yang bisa memasukkan ke surga? Maka Rasulullah bersabda:
عليكَ بِكَثْرةِ السُّجُودِ، فإِنَّك لَنْ تَسْجُد للَّهِ سجْدةً إلاَّ رفَعكَ اللَّهُ بِهَا دَرجَةً، وحطَّ عنْكَ بِهَا خَطِيئَةً
“Hendaklah engkau memperbanyak sujud (perbanyak shalat) kepada Allah. Karena tidaklah engkau memperbanyak sujud karena Allah melainkan Allah akan meninggikan derajatmu dan menghapuskan dosamu” (HR. Muslim)
3. Menambal Kekurangan Shalat Fardhu
Apa yang dimaksud dengan menambal kekurangan di sini? Yang dimaksud di sini adalah kekurangan ketika kita melakukan shalat fardhu. Misalnya shalatnya khusyu’ atau misalnya didalam shalatnya terjadi kekurangan. Bukan yang dimaksud di sini artinya terkadang kita shalat terkadang kita tidak. Karena shalat fardhu yang ditinggalkan secara sengaja tidak bisa ditambal oleh shalat sunnah. Karena itu dosa besar sekali. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, murtad dari agama Islam. Itu pendapat Imam Ahmad bin Hambal.
Jadi yang dimaksud dengan menutupi kekurangan shalat fardu di sini bukan artinya seseorang meninggalkan shalat fardhu secara sengaja. Tapi maksudnya ketika kita shalat fardu terkadang ada kekurangan-kekurangan. Dalam kekhusyuannya, dalam keikhlasan, atau ternyata setelah kita shalat merasa bangga dengan kelebihan shalat kita akhirnya Allah batalkan amalnya.
Nah, dengan shalat-shalat sunnah itulah kekurangan tersebut akan ditutup. Berdasarkan hadits ‘Ammar bin Yasir ia berkata bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلَّا عُشْرُ صَلَاتِهِ تُسْعُهَا ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدْسُهَا خُمْسُهَا رُبْعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

“Sesungguhnya ada seseorang yang benar-benar mengerjakan shalat, namun pahala shalat yang tercatat baginya hanyalah sepersepuluh (dari) shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, sepetujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, dan seperduanya saja.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Kekurangan ini akan ditambal oleh shalat sunnah. Rasulullah bersabda:
أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلَاةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلَائِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِي صَلَاةِ عَبْدِي أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِي فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الْأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ
“Sesungguhnya yang pertama kali akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah shalatnya, Allah Jalla wa ‘Azza berfirman kepada Malaikat -Dan Dia lebih mengetahui (amalan seseorang) -; “Periksalah shalat hamba-Ku, sempurnakah atau justru kurang? Sekiranya sempurna, maka catatlah baginya dengan sempurna, dan jika terdapat kekurangan, Allah berfirman; “Periksalah lagi, apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jikalau terdapat shalat sunnahnya, Allah berfirman; “Cukupkanlah kekurangan yang ada pada shalat wajib hamba-Ku itu dengan shalat sunnahnya.” Selanjutnya semua amal manusia di hisab dengan cara demikian.” (HR. Abu Dawud)
Maksudnya adalah kalau shalat kita benar, amalan lain juga akan benar. Tapi kalau shalat kita salah, itu akan berpengaruh kepada amalan yang lainnya. Mukanya Al-Hasan Al-Bashri berkata bahwa ada dua amal yang bisa menjaga amalan lain. Yang apabila kita jaga dua amal tersebut, Allah akan jaga amalan kita yang lainnya. Yaitu shalat dan menjaga lisan.

KAIDAH-KAIDAH UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN SHALAT SUNNAH

Pertama, shalat sunnah ada dua macam; shalat sunnah muqayyadah. Yaitu shalat sunnah yang terikat dengan waktu dan tempat. Contohnya shalat tahajud, shalat dhuha. Ada juga yang terikat dengan tempat seperti shalat tahiyatul masjid. Jenis yang kedua adalah shalat sunnah mutlaqah. Yaitu shalat yang tidak terikat oleh waktu, tidak pula tempat, tidak pernah sebab. Dimana jumlah bilangannya pun juga tak terbatas. Terserah sebanyak-banyaknya tidak masalah.

Dalil shalat sunnah mutlak ini yaitu hadits Abu Dzar. Abu Dzar pernah shalat sebanyak-banyaknya. Ketika ia telah selesai salam, Al-Ahnaf bin Qais bertanya, “Kamu tahu tidak berapa raka’at kamu selesai tadi?” Abu Dzar menjawab:
إِنْ أَكُ لََ أَدْرِي فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَدْرِي
“Jika aku tidak tahu, sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengetahuinya.”
Sesungguhnya aku mendengar kekasihku Ya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً ، وَحَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً
“Tidaklah seorang hamba sujud kepada Allah dengan sebuah sujud melainkan Allah akan mengangkat baginya dengan sujud itu satu derajat dan menggugurkan baginya satu dosa.” (HR. Ahmad)
Di sini Abu Dzar memahami boleh kita memperbanyak shalat sebanyak-banyaknya yang disebut dengan shalat sunnah mutlak.
Simak pembahasannya pada menit ke-13:31

DOWNLOAD MP3 TENTANG TATA CARA SHALAT SAFAR – DAUROH SIFAT SHALAT NABI

Jangan lupa untuk turut membagikan link download kajian ini ke akun media sosial yang Anda miliki, baik Facebook, Twitter, Google+, atau yang lainnya. Semoga bisa menjadi pembuka pintu kebaikan bagi yang lain. Barakallahufiikum
Dapatkan informasi dari Radio Rodja 756 AM, melalui :
Telegram: Rodja Official
Facebook Page: Radio Rodja 756 AM 
Twitter: @radiorodja
Instagram: @radiorodja
Website: radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook Page: Rodja TV
Twitter: rodjatv
Instagram: rodjatv
Website: rodja.tv

Rabu, 13 Maret 2019

DOWNLOAD KUMPULAN BUKU, BULETIN, DAN NASKAH KHUTBAH

KUMPULAN BUKU, BULETIN, DAN NASKAH KHUTBAH RUMAYSHO

[Sekarang memakai link baru di dropbox, sebelumnya dengan google drive namun sedang error]

Update 12 Maret 2019

https://rumaysho.com/19101-download-seluruh-buletin-dan-buku-gratis-rumaysho.html

Silakan download

1. 📓Buku – Booklet Gratis Rumaysho

http://bit.ly/rumayshoBukuGratis

2. 📄Naskah Khutbah Jumat Muhammad Abduh Tuasikal

http://bit.ly/rumayshoKhutbahJumat

3. 📄Buletin Jumat Rumaysho

http://bit.ly/rumayshoBuletinJumatan

4. 📄Buletin Umum Berbagai Tema

http://bit.ly/rumayshoBuletinUmum

5. 📄Buletin Remaja Berbagai Tema

http://bit.ly/rumayshoBuletinRemaja

6. 📄Buletin Tema Muslimah

http://bit.ly/rumayshoBuletinMuslimah

7. 📄Buletin Masjid Pogung Dalangan: Dzikir dari Kitab Riyadhus Sholihin dan Fikih dari Kitab Manhajus Salikin

http://bit.ly/rumayshoBuletinMPD

8. 📄Buletin Kajian Kemang: Riyadhus Sholihin tentang Adab

http://bit.ly/rumayshoRiyadhKemang

9. 📄Buletin Malam Kamis: Tafsir Surah Yasin dan Riyadhus Sholihin Fadhilah Amal

http://bit.ly/rumayshoDSmalamkamis

10. 📄Buletin Cipinang: Riyadhus Sholihin – Dzikir

http://bit.ly/rumayshoRiyadhCipinang

11. 📄Buletin MTMH: Hadits Arbain An-Nawawiyah

http://bit.ly/rumayshoHaditsArbainNawawi

12. 📄Buletin Kajian Muslimah: Tafsir Surah An-Nuur

http://bit.ly/rumayshoTafsirAnNuur

13. 📄Buletin Karangrejek Wonosari: Sirah Nabawiyah dan Berbagai Amalan

http://bit.ly/rumayshoSirahNabiAmalan

14. 📄Buletin Syarhus Sunnah karya Imam Al-Muzani Asy-Syafi’i

http://bit.ly/rumayshoSyarhusSunnahMuzani

15. 📄Buletin Safinatun Najah – Fikih Dasar Syafi’i

http://bit.ly/rumayshoSafinatunNajah

16. 📄Buletin Kisah dari Rumaysho

http://bit.ly/rumayshoKisahIbrah

17. 📄Buletin Belajar Shalat dari Bulughul Maram

http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramShalat

18. 📄Buletin Belajar Adab dari Bulughul Maram

http://bit.ly/rumayshoBulughulMaramAdab

18. 📄Buletin Parenting (📖Tarbiyah Al-Awlad fi Al-Islam)

http://bit.ly/rumayshoParenting

19. 📄Buletin Dosa Besar (📖Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi)

http://bit.ly/rumayshoKabairDosaBesar

20. 📄Buletin Cara Shalat Nabi

http://bit.ly/rumayshoCaraShalat

Harta Tidak Akan Berkurang Dengan Sedekah

°°HAFALKANLAH°°



🕋 Dari Abu Kabsyah Al Anmaari rodliyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Ada tiga perkara yang aku bersumpah atasnya, aku akan sampaikan, maka hafalkanlah !

⚉  Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.
⚉  Tidaklah seorang hamba di zalimi, lalu ia bersabar kecuali Allah akan tambahkan kemuliaan untuknya.
⚉  Tidaklah seorang hamba membuka pintu minta-minta, kecuali Allah akan membukakan untuknya pintu kefaqiran.

Aku akan menyampaikan sebuah hadits, hafalkanlah ! Dunia itu untuk empat orang :

⚉  Seorang hamba yang diberikan oleh Allah rizki berupa harta dan ilmu, dengannya ia bertaqwa kepada Allah, menyambung silaturahim dan melaksanakan hak Allah. Ini adalah kedudukan yang paling utama.

⚉  dan hamba diberikan oleh Allah ilmu dan tidak diberikan harta, namun niatnya benar, ia berkata: jika aku mempunyai harta, aku akan berinfaq seperti si fulan, maka dengan niatnya ia mendapat pahala yang sama dengannya.

⚉  dan hamba yang diberikan harta dan tidak diberikan ilmu, ia habiskan hartanya dengan tanpa ilmu, tidak bertaqwa kepada Rabbnya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak melaksanakan hak Allah, maka ini kedudukan yang paling buruk.

⚉  dan hamba yang tidak diberikan harta tidak juga ilmu, dan ia berkata: jika aku mempunyai harta aku akan beramal (buruk) seperti si fulan, maka dengan niatnya tersebut ia mendapat dosa yang sama dengannya.”

[📖HR Ahmad dan at Tirmidzi dan ia berkata: hasan shahih, dan dishahihkan oleh Syaikh al Bani dalam shahih targhib no 16]

Selasa, 12 Maret 2019

TAUBATNYA ISTRI PEZINA

DIFITNAH, BERZINA DAN BERDUSTA



Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, kepada syaikh yang saya hormati. Ceritanya beberapa waktu yang lalu saya ditinggal suami bekerja, saya di rumah bersama anak. Agaknya suami saya terhasut oleh omongan saudara-saudaranya bahwa saya berbuat serong (selingkuh) padahal tidak, hingga kemudian beliau tidak kirim surat, tidak kirim uang, saking keselnya terhadap fitnahan tersebut, saya lakukan perzinahan karena sudah putus harapan dan ingin cerai. Setelah beliau pulang saya disuruh bersumpah demi Allah 3x sama suami karena saya masih cinta dan karena anak-anak, sayapun bersumpah sekarang alhamdulillah saya telah bertaubat, shalat, dan menjauh dari perbuatan-perbuatan maksiat demi rumah tangga saya, tapi saya selalu merasa dikejar-kejar dosa dikarenakan sumpah saya. Apa yang harus saya amalkan dan bagaimana tentang sumpah saya, menyebut nama Allah tapi bohong. Mohon nasihatnya.
Ummu Abdillah di kota “Z”
Jawab:
Hayyakallah, wahai saudariku, selamat datang di majalah Qiblati.
Sesungguhnya kehidupan suami istri yang bahagia adalah sebuah keluarga yang dibangun di atas ketenangan jiwa, dan rasa kasih sayang. Yang demikian tidak akan terwujud tanpa perlakuan yang baik, amanah, dan memenuhi janji. Allah ﷻ berfirman:
وَمِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةً‌ۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-rum: 21)
Wanita yang shalihah adalah wanita yang menjalankan hak Allah ﷻ, serta mengurusi suami dan anak-anaknya, melindungi kehormatan dan menjaga kemuliaannya.
Agar menjadi jelas bagiku maka haruslah diketahui sebuah perkara yang penting, yaitu apakah saat suamimu memintamu bersumpah, dia menyebutkan bahwa dia akan menceraikanmu seandainya telah terbukti pengkhianatanmu terhadapnya?
Maka jika dia telah mengaitkan perceraian dengan sumpah kemudian kamu bersumpah dusta, maka thalaqpun telah jatuh berdasarkan kesepakatan para ulama. Dikarenakan perkara ini masih belum jelas bagiku, maka aku akan membangun jawabanku berdasarkan kemungkinan sebaliknya, dan inilah yang aku harapkan.
Seharusnya yang kamu lakukan adalah tidak bersumpah, tapi engkau membela diri terhadap tuduhan tersebut dengan berbagai hujjah yang mampu kau lakukan selain dengan bersumpah. Dikarenakan sumpah dusta adalah termasuk sifat orang-orang munafiq yang menukar perjanjian Allah ﷻ, dan sumpah-sumpah dusta mereka dengan bagian dari kehidupan dunia.

Sebuah perkara yang menghalangi mereka dari bagiannya di akhirat, dari bagian kelembutan dan rahmat Allah ﷻ pada hari kiamat yang sangat dahsyat tersebut, serta perkara yang akan menghalangi mereka dari ampunan dan penyucian dosa. Maka barang siapa bersifat dengan sifat-sifat mereka, berakhlaq dengan akhlaq mereka, serta berjalan di atas jalan mereka, sungguh dia telah menghadapkan dirinya kepada hukuman dan kemurkaan Allah ﷻ
Allah ﷻ telah memberikan perintah untuk menjaga sumpah, dan tidak gampang bersumpah:
وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَـٰنَكُمۡ‌
“Dan jagalah sumpahmu.” (QS. al-Maidah: 89)
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَجۡعَلُواْ ٱللَّهَ عُرۡضَةً۬ لِّأَيۡمَـٰنِڪُمۡ أَن تَبَرُّواْ وَتَتَّقُواْ وَتُصۡلِحُواْ بَيۡنَ ٱلنَّاسِ‌ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ۬
“Jangahlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah: 224)
Maksudnya janganlah kalian menjadikan nama Allah sebagai sasaran bagi sumpah-sumpah kalian, kemudia mengobral sumpah dengannya.
Mudah-mudahan Allah ﷻ mengampunimu, kamu harus berniat dan bertekad dengan tekad yang jujur untuk meningkatkan kehidupan suci yang penuh dengan keutamaan dan ketaatan kepada Allah ﷻ. Maka jika Allah ﷻ mengetahui kejujuran dan keikhlasan yang ada padamu, dia akan menerima taubatmu.
Kadang perasaanmu terhadap dosa adalah awal dari introspeksi diri dan pembukaan sebuah lembaran hidup yang baru. Wajib atasmu untuk memperbanyak istirgfar, menundukkan diri kepada Allah ﷻ agar Allah ﷻ merahmatimu, mengampunimu, dan menutupi aibmu di dunia dan akhirat.
Aku berharap engkau mengetahui wahai saudariku, bahwa kematian akan datang secara tiba-tiba, tanpa memberikan peringatan sebelumnya, dan bahwa seorang manusia akan dibangkitkan nanti pada hari kiamat berdasarkan keadaan kematiannya. Kadang kematian tersebut datang saat manusia bergelimang dengan kemaksiatan, kemudian aibnyapun terbongkar di dunia, betatapun keburukan-keburukannya, hanya saja hal ini lebih ringan daripada kesengsaraan akhirat.
Karena sumpah palsu telah terjadi padamu, maka wajib atasmu untuk bertaubat dan beristighfar. Tentang hal ini, Imam Syafi’i rahimahullah berkata akan wajibnya membayar kafarah.
Perlu diketahui bahwa kafarah sumpah itu dibayarkan dengan melakukan salah satu di antara tiga pilihan; yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Maka barangsiapa tidak mampu melakukan salah satu diantara perkara tersebut maka dia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Berkenaan dengan suamimu, maka lebihkanlah dalam memuliakan dan berbuat baik kepadanya, bergaul dengan baik terhadapnya dan merawat anak-anaknya, bersikap lemah lembut kepadanya, serta mengesampingkan kesalahan-kesalahannya. Mintalah pertolongan kepada Allah, perbanyaklah berdo`a dan meminta pengampunan karena pengampunan adalah kunci kebahagiaan. Aku memohon taufiq bagimu kepada Allah, agar menjagamu dari segenap keburukan. Amin

WAFATNYA IMAM SYAFIÍ

(IMAM ASY-SYAFI’I Rahimahullah)
Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah sangat dikenal dengan kefaqihannya, dan kepeloporannya dalam bidang ushul fikih dan ushul al-hadits, sastra Arab, wara’ dan zuhudnya. Rabi’ bin Sulaiman rahimahullah berkata :
“Imam Syafi’i adalah orang yang paling fasih. Adalah Imam Malik takjub terhadap bacaannya karena kefasihannya”.
Ibnu Hisyam Rahimahullah penulis kitab siirah berkata: “Imam Asy-Syafi’i adalah salah satu diantara orang-orang yang diambil bahasanya.”
Suatu hari Rabi’ Rahimahullah berkata : “Pernah kami duduk di halaqah Imam Asy-Syafi’i setelah kematiannya beberapa saat, kemudian berdiri di hadapan kami seorang Arab Baduwi dan mengucapkan salam. Lantas ia berkata: “Di manakah rembulan dan matahari halaqah ini?” Maka kami katakan: “Beliau telah wafat!” Kemudian orang itu pun menangis dengan sangat, dan ia berkata: “Semoga Allah merahmatinya dan mengampuni dosa-dosanya. Sungguh ia telah membuka dengan penjelasannya hujjah-hujjah yang telah tertutup, telah membendung di wajah musuh-musuhnya dengan penjelasan yang terang, ia telah membasuh wajah-wajah yang hitam dari segala cacat, melapangkan dengan pendapatnya pintu-pintu yang terkunci.” Kemudian ia beranjak pergi.
Imam Asy-Syafi’i tinggal di Mesir selama 5 tahun 9 bulan, sejak 28 Syawwal 198 H hingga 29 Rajab 204 H. Beliau mengajari manusia dan menulis kitab, kemudian beliau mengalami pendarahan hebat karena wasir (Hemoroid) hingga tidak bisa keluar mengajar. Akhirnya muridnya yang bernama Imam Al-Muzani menjenguknya.
Al Muzani berkata: “Aku masuk menemui Imam Asy-Syafi’i di kamarnya yang ia wafat di dalamnya, kemudian aku berkata: bagaimana keadaan Anda pagi ini? Maka beliau berkata:
أصبحتُ من الدنيا راحلاً وللإخوان مفارقاً و لكأس المنيَّة شارباً وعلى الله جلَّ ذكره وارداً ولا والله ما أدري روحي تصير إلى الجنة فأهنِّئها أو إلى النار فأعزِّيه!
Aku akan pergi meninggalkan dunia ini
dan berpisah meninggalkan saudara-saudaraku
aku akan merasakan air kematian
dan kepada Allah aku akan datang
Demi Allah, aku tidak tahu kemanakah ruhku akan menuju
Kepada surgakah hingga kuucapkan selamat atasnya
ataukah kepada neraka hingga ku berbela sungkawa kepadanya!
Kemudian beliau mengangkat pandangannya ke langit lalu menangis dan bersyair:
ولما قسى قلبي و ضاقت مذاهـبــي جعلتُ الرَّجــا مني لعفوك سلَّـمـا
تعاظـني ذنـبـي فـلمـا قـرنـتـه بعفوك ربي كــان عفوك أعظمــا
وما زلتَ ذا عفوٍ عن الذنب لم تــزل تجود وتعـفـو مِـنَّـةً وتكرُّمـــا
Ketika hatiku keras dan sempit usahaku
Aku jadikan harapanku pada ampunan-Mu sebagai tangga
Dosaku terasa besar
Namun ketika kubandingkan dengan ampunan-Mu wahai Tuhanku
Maka ampunan-Mu lebih besar
Engkau senantiasa mengampuni
Engkau selalu memberi dan memaafkan
Sebagai karunia dan kemurahan.
Setelah itu Imam Asy-Syafi’i yang lahir bulan Rajab 150 H itu melihat kepada orang-orang di sekitarnya dari keluarganya lalu berwasiat: “Jika aku meninggal maka pergilah ke bapak Wali (Gubernur) dan mintalah kepadanya agar ia memandikanku.”
Pada malam Jum’at terakhir dari bulan Rajab 204 H, setelah Isya’ berpulanglah beliau ke hadirat Allah ﷻ. Beliau dimakamkan di Kairo di awal Sya’ban pada hari Jum’at tahun 204 H/ 820 M dalam usia 54 tahun.
Semoga Allah merahmati Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah dan mengaruniakan kepadanya Surga Firdaus. Amin!

https://qiblati.com/wafatnya-sang-imam/

TIGA DIANTARA PERKARA YANG ALLAH MAAFKAN


Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala Maha Pengasih, Maha Penyayang. Rahmat-Nya sangatlah luas bagi hamba hamba-Nya. Allah Ta’ala banyak menghapuskan dosa  hamba hamba-Nya. Allah berfirman :

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
 

Dan musibah apa pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri. Dan Allah MEMAAFKAN BANYAK (dari kesalahan kesalahanmu). Q.S asy Syura 30.

Bahkan ketika seorang hamba memohon ampun dan bertaubat maka Allah Ta’ala akan menghapus dosanya. Allah Ta’ala berfirman : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ 

Wahai orang orang yang beriman !. Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni murninya, mudah mudahan Rabb kamu akan menghapuskan kesalahan kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga surga yang mengalir di bawahnya sungai sungai. (Q.S ath Thahrim 8)

Selain itu, ketahuilah bahwa secara khusus Rasulullah menjelaskan ada tiga perkara yang Allah Ta’ala maafkan yaitu : (1) Salah (tak sengaja). (2) Lupa. (3) Yang dipaksa. Rasulullah bersabda :

عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

 Dari Ibnu Abbas  : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) :Kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al Baihaqi dan lainnya).

Tiga perkara yang dimaafkan ini disebutkan dalam al Qur an, yaitu :

Perkara pertama dan kedua. Tentang SALAH DAN LUPA, Allah Ta’ala berfiman :

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimua. Allah Maha Pengampun Maha Penyayang. (Al Ahzaab 5)

Allah Ta’ala berfirman :

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ إِن نَّسِينَآ أَوْ أَخْطَأْنَا ۚ

Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan (Q.S al Baqarah 286).

Tentang ayat ini pula, Imam Ibnu Katsir berkata : “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan” Yaitu jika kami meninggalkan suatu kewajiban atau mengerjakan perbuatan haram karena lupa atau kami melakukan kesalahan karena tidak mengetahui hal yang benar menurut syariat. Sebagaimana telah dijelaskan dalam sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam :

 قَا لَ اللهُ : نَعَمْ

(Lalu) Allah pun menjawabnya : Ya (bahwa doa tersebut langsung di jawab Allah Ta’ala dengan jawaban : Ya, pen.). Lihat Tafsir Ibnu Katsir.

Perkara ketiga : Tentang terpaksa.

Ini juga dijelaskan Allah Ta’ala dalam firman-Nya :

مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعْدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُۥ مُطْمَئِنٌّۢ بِٱلْإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah) KECUALI ORANG YANG DIPAKSA KAFIR padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang mlapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar. (Q.S an Nahal 106)

Syaikh Utsaimin berkata : Allah meniadakan hukum kafir dari orang yang dipaksa. Maka terlebih lagi dosa maksiat di bawah kekufuran. Pasti Allah memaafkannya.

Selanjutnya Syaikh Utsaimin memberi contoh tentang tiga perkara yang di maafkan dimaksud, yaitu :

Pertama : Tentang salah. 

Misalnya orang yang berbuka karena menyangka jika matahari sudah tenggelam. Kemudian jelas baginya hal itu belum terjadi. Demikian pula orang yang mendengar adzan lalu dia mengira itu adalah adzan di negerinya sehingga dia berbuka. Kemudian terbukti bahwa di negerinya belum adzan dan matahari belum tenggelam. Maka baginya tidak diwajibkan qadha’ dikarenakan tidak tahu.

Jika dia tahu pasti dia tidak melakukannya. Andaikata dia belum berbuka lalu mengira bahwa matahari sudah terbenam dengan adanya adzan, kemudian dia berbuka tetap tak ada dosa baginya.

Kedua : Tentang lupa.   

Misalnya seseorang sedang shalat di rumahnya. Lalu ada orang yang mengetuk pintu. Dia menjawab : Silahkan masuk. Dia lupa kalau dirinya sedang shalat maka shalatnya tidak batal disebabkan lupa dan tidak sengaja.

Ketiga : Tentang dipaksa. 

Misalnya seseorang dipaksa untuk makan di siang hari 

bulan Ramadhan lalu ia makan, maka puasanya tidak rusak sebab dirinya dipaksa. Akan tetapi disyaratkan dalam paksaan, yaitu yang memaksa mampu untuk melakukan apa yang dipaksakannya.

Jika dia, si pemaksa,  tidak mampu seperti seseorang mengatakan : Hai Fulan makan kurma ini. Jika kamu tidak memakannya saya pukul atau saya ikat kamu. Padahal yang memaksa lebih lemah dari yang diancam dan yang diancam mampu untuk melawannya. Maka ini tidak termasuk paksaan sebab dia mampu untuk mengalahkan  yang mengancam. (Lihat Syarah Arba’in an Nawawiyah).  

Itulah kemurahan Allah Ta’ala dalam memaafkan ketika seorang hamba salah, terlupa dan terpaksa.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.574)   

Blogger : Semua Ada Hikmah

Pls visit : www.azwirbchaniago.blogspot.com