Senin, 13 Mei 2019

tanda kiamat : 56-57. Diutusnya Angin Yang Lembut Mencabut Ruh Orang Beriman. Penghalalan Baitul Haram (Makkah)

56-57. Diutusnya Angin Yang Lembut Mencabut Ruh Orang Beriman. Penghalalan Baitul Haram (Makkah)

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Image result for tanda kiamat
Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
56. DIUTUSNYA ANGIN YANG LEMBUT UNTUK MENCABUT RUH ORANG-ORANG YANG BERIMAN
Dan di antaranya adalah berhembusnya angin yang lembut untuk mencabut ruh orang-orang yang beriman. Maka, tidak ada lagi di muka bumi orang yang berkata, “Allah, Allah”, yang ada hanyalah manusia yang paling durjana dan kepada merekalah Kiamat terjadi.
Telah tetap sebuah riwayat tentang sifat angin ini, ia adalah angin yang lebih lembut daripada sutera. Hal itu merupakan kemuliaan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman pada zaman yang penuh dengan fitnah dan kejelekan.
Dijelaskan dalam hadits an-Nawwas bin Sam’an yang panjang tentang kisah Dajjal, turunnya ‘Isa q, dan keluarnya Ya’-juj dan Ma’-juj:
إِذْ بَعَثَ اللهُ رِيْحًا طَيِّبَةً، فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ، فَتَقِبْضُ رُوْحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ، وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ؛ يَتَهَارَجُوْنَ فِيْهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ، فَعَلَيْهِمْ تَقُوْمُ السَّاعَةُ.
“Tiba-tiba saja Allah mengutus angin yang lembut, sehingga (angin tersebut) mengambil (mewafatkan) mereka dari bawah ketiak-ketiak mereka, lalu diambillah setiap ruh mukmin dan muslim, dan yang tersisa hanyalah manusia yang paling durjana. Mereka menggauli wanita-wanita mereka secara terang-terangan bagaikan keledai, maka kepada merekalah Kiamat akan terjadi.”[1]
Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَخْرُجُ الدَّجَّالُ… (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ، وَفِيْهِ:) فَيَبْعَثُ اللهُ عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُوْدٍ، فَيَطْلُبُهُ، فَيُهْلِكُهُ، ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِيْنَ، لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ، ثُمَّ يُرْسِلُ اللهُ رِيْحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّامِ، فَلاَ يَبْقَى عَلَـى وَجْهِ اْلأَرْضِ أَحَدٌ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيْمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ، حَتَّـى لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ دَخَلَ فِـي كَبِدِ جَبَلٍ لَدَخَلَتْهُ عَلَيْهِ حَتَّى تَقْبِضَهُ.
“Dajjal keluar… (lalu beliau menuturkan haditsnya, di dalamnya diungkapkan:) Kemudian Allah mengutus ‘Isa bin Maryam seakan-akan ia adalah ‘Urwah bin Mas’ud, lalu beliau mencarinya (Dajjal), kemudian membinasakannya. Selanjutnya manusia berdiam selama tujuh tahun di mana tidak ada permusuhan di antara dua orang. Lalu Allah mengutus angin dingin dari arah Syam, tidak ada seorang pun di muka bumi yang memiliki kebaikan atau keimanan sebesar biji sawi di dalam hatinya melainkan Allah mencabutnya, walaupun seseorang di antara kalian masuk ke tengah-tengah gunung niscaya angin tersebut akan memasukinya sehingga ia mencabutnya (mewafatkannya).”[2]
Beberapa hadits telah menunjukkan bahwa keluarnya angin ini terjadi setelah turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam, tepatnya setelah terbunuhnya Dajjal dan binasanya Ya’-juj dan Ma’-juj.
Demikian pula, sesungguhnya keluarnya angin tersebut terjadi setelah matahari terbit dari barat, setelah keluarnya binatang besar (dari perut bumi) juga berbagai macam tanda-tanda besar Kiamat lainnya.[3]
Berdasarkan hal itu, maka keluarnya angin sangat dekat dengan terjadi-nya Kiamat.
Hadits-hadits yang menjelaskan keluarnya angin ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي؛ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ، ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, mereka akan senantiasa ada sampai hari Kiamat.” [4]
Dalam riwayat lain:
ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِك.
“Selalu menampakkan kebenaran, orang yang menghinakan mereka tidak akan pernah bisa membahayakannya, hingga datang perintah Allah sementara mereka tetap dalam keadaan demikian.”[5]
Makna hadits ini bahwa mereka senantiasa berada di atas kebenaran hing-ga angin lembut tersebut mencabut nyawa mereka menjelang Kiamat. Jadi, makna (أَمْرُ اللهِ) adalah berhembusnya angin tersebut.[6]
Dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa munculnya angin tersebut berasal dari arah Syam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sementara dijelaskan di dalam hadits lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ رِيْحًا مِنَ الْيَمَنِ، أَلْيَنُ مِنَ الْحَرِيْرِ، فَلاَ تَدَعُ أَحَدًا فِـيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ؛ إِلاَّ قَبَضَتْهُ.
‘Sesungguhnya Allah mengirimkan angin dari arah Yaman yang lebih lembut daripada sutera, angin itu tidak akan pernah meninggalkan seorang pun yang di dalam hatinya terdapat keimanan seberat biji sawi melainkan dia mencabutnya (mewafatkannya).” [7]
Hal ini bisa dijawab dari dua sisi:
Pertama: Kemungkinan akan ada dua angin, dari arah Syam dan dari arah Yaman.
Kedua: Bisa juga bahwa awalnya dari salah satu di antara dua daerah tersebut, kemudian sampai ke arah lainnya (dari dua arah itu), dan menyebar di sana.
Wallaahu a’lam.[8]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahiih Muslim, bab Dzikrud Dajjaal (XVIII/70, dalam Syarh an-Nawawi).
[2]. Shahiih Muslim, kitab Asyraatus Saa’ah bab Dzikrud Dajjal (XVIII/75-76, Syarh an-Nawawi).
[3]. Lihat Faidhul Qadiir (VI/417).
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan bab Nuzuulu ‘Isa ibni Maryam Haakiman (II/ 193, Syarh an-Nawawi).
[5]. Shahiih Muslim, kitab al-Imaarah, bab Qauluhu laa Tazaalu Thaa-ifatun min Ummatii Zhaa-hiriin (XIII/65, Syarh Muslim).
[6]. Lihat Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/132), dan Fat-hul Baari (XIII/ 19, 85).
[7]. Shahiih Muslim, bab Fir Riih al-Lati Takuunu Qurbal Qiyaamah (II/132, Syarh an-Nawawi).
[8]. Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/132), dan lihat Asyraatus Saa’ah wa Asraaruha (hal. 88-89), karya Syaikh Muhammad Salamah Jibr, cet. Mathba’ah at-Taqaddum, th. 1401 H, Kairo
57. PENGHALALAN BAITUL HARAM (MAKKAH) DAN PENGHANCURAN KA’BAH
Tidak ada yang menghalalkan Baitul Haram kecuali ahlinya, dan ahlinya adalah kaum muslimin [1]. Apabila mereka telah menghalalkannya, maka kehancuran akan menimpa mereka. Kemudian keluarlah seorang laki-laki dari Habsyah yang bernama Dzu Suwaiqatain, lalu dia menghancurkan Ka’bah, membongkar batu Ka’bah satu persatu, mengambil perhiasannya, dan melepaskan kiswah (penutup)nya. Hal itu terjadi di akhir zaman, ketika tidak tersisa seorang pun di muka bumi yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah Ka’bah tidak lagi diramaikan (dimakmurkan) setelah penghancurannya, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits shahih.
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa’id bin Sam’an, dia berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah mengabarkan kepada Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُبَايَُِ لِرَجُلٍ مَا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ، وَلَنْ يَسْتَحِلَّ الْبَيْتَ إِلاَّ أَهْلُهُ، فَإِذَا اسْتَحَلُّوْهُ؛ فَلاَ يُسْأَلُ عَنْ هَلَكَةِ الْعَرَبِ، ثُمَّ تَأْتِيْ الْحَبَشَةُ، فَيَخْرِبُوْنَهُ خَرَابًا لاَ يُعَمَّرُ بَعْدَهُ أَبَدًا، وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَخْرِجُوْنَ كَنْزَهُ.
‘Seseorang dibai’at di (tempat) antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim, tidak akan ada yang menghalalkan Baitul Haram kecuali kaum muslimin; apabila mereka telah menghalalkannya, maka jangan ditanya tentang kehancuran orang Arab. Kemudian datang orang Habasyah, lalu mereka menghancurkannya sehingga Ka’bah tidak dimakmurkan lagi setelah itu untuk selamanya, dan merekalah yang mengeluarkan simpanannya.’”[2]
Dan diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرِبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الْحَبَشَةِ، وَيَسْلُبُهَا حِلْيَتَهَا، وَيُجَرِّدُهَا مِنْ كِسْوَتَهَا، وَلَكَأَنِّـي أَنْظُرُ إِلَيْهِ: أُصَيْلِعَ، أُفَيْدِعَ، يَضْـرِبُ عَلَيْهَا بِمِسْحَاتِهِ وَمِعْوَلِهِ.
‘Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzu Suwaqatain dari Habasyah (Ethopia), perhiasannya akan dilepas dan kiswahnya akan dibuka. Seakan-akan aku melihatnya agak botak, agak bengkok tulang betisnya, ia memukul Ka’bah dengan sekop dan cangkulnya.’” [HR. Ahmad][3]
Imam Ahmad dan asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرِبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الْحَبَشَةِ.
“Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzu Suwaiqatain dari Habasyah (Ethopia).” [4]
Imam Ahmad dan al-Bukhari meriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ: أَسْوَدَ، أَفْحَجَ، يَنْقُضُهَا حَجَرًا حَجَرًا (يَعْنِيْ: اَلْكَعْبَةَ)
“Seakan-akan aku melihatnya; (berkulit) hitam, kedua kakinya bengkok, [5]
ia melepaskan batunya satu persatu (maksudnya Ka’bah).”[6]
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ يَظْهَرُ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ عَلَى الْكَعْبَةِ -قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ:- فَيَهْدِمُهَا.
‘Di akhir zaman kelak Dzu Suwaiqatain akan menguasai Ka’bah’” -(Abu Hurairah) berkata:- “Aku mengira bahwa beliau bersabda, ‘Lalu dia menghancurkannya.’” [7]
Jika ada yang mengatakan, “Sesungguhnya hadits-hadits ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman…” [Al-‘Anka-buut: 67]
Dan Allah Ta’ala telah menjaga Makkah dari serangan pasukan bergajah, pelakunya tidak bisa menghancurkan Ka’bah, sementara saat itu Ka’bah belum menjadi kiblat, maka bagaimana bisa orang-orang Habasyah menguasainya setelah menjadi kiblat bagi kaum muslimin?!
Jawaban untuk pertanyaan itu bahwa hancurnya Ka’bah terjadi di akhir zaman menjelang datangnya Kiamat, ketika di muka bumi tidak ada seorang pun yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah diungkapkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Ahmad, dari Sa’id bin Sam’an Radhiyallahu anhu:
لاَ يُعَمَّرُ بَعْدَهُ أَبَدًا.
“Tidak ada yang memakmurkannya setelah itu selama-lamanya.”
Ia adalah tanah haram yang aman sentosa selama penduduknya belum menghalalkannya.
Sementara di dalam ayat sama sekali tidak ada isyarat adanya keamanan untuk selamanya.
Peperangan di Makkah telah terjai beberapa kali. Yang paling dahsyat adalah serangan dari al-Qaramithah [8] pada abad ke-4 Hijriyyah, di mana mereka membunuh kaum muslimin di tempat thawaf, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, lalu mengembalikannya setelah kurun waktu yang sangat lama. Walaupun demikian segala hal yang terjadi sama sekali tidak bertentangan dengan ayat yang mulia, karena hal itu hanya terjadi oleh tangan kaum muslimin dan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka. Ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Makkah tidak akan dihalalkan kecuali oleh kaum muslimin. Maka, peristiwa itu terjadi sesuai dengan apa yang dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan akan terjadi lagi di akhir zaman. Setelah itu, tidak akan pernah dimakmurkan kembali hingga tidak tersisa seorang muslim pundi muka bumi.[9]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fat-hul Baari (III/462).
[2]. Musnad Ahmad (XV/35), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih.”
Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah sanad yang jayyid lagi kuat, lihat kitab an-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/156), tahqiq Dr. Thaha Zaini.
Al-Albani berkata, “Ini adalah sanad yang shahih, para perawinya tsiqah, perawi ash-Shahiihain selain Sa’id bin Sam’an, dia adalah tsiqah.” Lihat kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (II/120) (no. 579).
[3]. (اَلسُّوَيْقَتَيْنِ): (اَلسُّوَيْقَة) adalah bentuk tashgiir (pengecilan) dari kata اَلسَّاقُ (betis), dalam bentuk muannats, karena itulah nampak huruf ta di dalam bentuk tashghiir, kata (اَلسَّاقُ) ditashghiir karena biasanya betis orang Habsy itu kecil.
An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (II/423).
[4]. Musnad Ahmad (XII/14-15) (no. 7053), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, dia berkata, “Sanadnya shahih.”
[5]. Musnad Ahmad (XVIII/103) (no. 9394), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, disempurnakan oleh Dr. Al-Husaini ‘Abdul Majid Hasyim, Shahiih al-Bukhari, kitab al-Hajj, bab Hadmul Ka’bah (III/ 460, syarh al-Fath), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah (XVIII/35, Syarh an-Nawawi).
[6]. (أَفْحَجَ) di dalam al-Qaamuus diungkapkan (فَحَجَ فِي مَشْيَتِهِ) maknanya adalah telapak kaki bagian bawah saling berdekatan sementara bagian atas saling berjauhan (membentuk leter o).
Ibnul Atsir berkata, “(اَلْفَحْجُ) maknanya adalah kedua paha yang saling berjauhan.”
Lihat Tartiibul Qaamuus (III/451), dan an-Nihaayah (III/415).
[7]. Musnad Ahmad (III/315-316, no. 2010), syarh Ahmad Syakir, dan Shahiih al-Bukhari, kitab al-Hajj bab Hadmul Ka’bah (III/460, al-Fat-h).
[8]. Musnad Ahmad (XV/227, no. 8080), syarh Ahmad Syakir, dia berkata, “Sanadnya shahih.”
[9]. Satu kelompok dari faham Bathiniyyah, yaitu faham yang mengganti hukum syari’at dengan hukum bathin yang menisbatkan diri kepada seseorang yang bernama Hamdan Qarmith, dari penduduk Kufah. Kelompok yang keji ini memilik sejarah panjang yang penuh dengan perbuatan yang sangat buruk, di antara yang paling besar adalah yang terjadi pada tahun 317 H di mana mereka menyerang orang-orang yang melaksanakan manasik haji pada hari Tarwiyah, merampas harta dan membunuh mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tengah melaksanakan haji di pusat Makkah dan pelosoknya bahkan di dalam Masjidil Haram juga di dalam Ka’bah meng-hancurkan kubah zamzam, mencabut pintu Ka’bah juga kiswahnya, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, bahkan Hajar Aswad tetap berada pada mereka selama 22 tahun.
Lihat kitab Fadhaa-ihul Baathiniyyah, karya al-Ghazali (hal. 12-13), tahqiq ‘Abdurrahman Badawi, al-Bidaayah wan Nihaayah (II/160-161), Risalaah al-Qaraamithah wa Aaraauhum al-I’tiqaadiyyah (hal. 222-223), karya Sulaiman as-Salumi, sebuah risalah muqaddimah untuk mendapatkan gelar Magister dengan pengawasan Syaikh Muhammad al-Ghazali, pada tahun 1400 H.
Lihat Fat-hul Baari (III/461-462).


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/670-56-57-diutusnya-angin-yang-lembut-mencabut-ruh-orang-beriman-penghalalan-baitul-haram-makkah.html

Minggu, 12 Mei 2019

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA
Image result for cara menjalani hidup menjanda
Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana cara menjalani hidup menjanda menurut Islam bersama dengan dua anak yang tak diberi nafkah oleh bapaknya yang masih hidup?. (Ummu Abdullah)
Jawaban.
Kami berdoa semoga Anda selalu mendapatkan kekuatan dan kemudahan dari Allah Azza wa Jalla untuk mengarungi kehidupan bersama anak-anak sebagai single parent hingga berhasil membina mereka menjadi anak-anak yang shaleh shalehah. Amin.
Pertama-tama, kami ingin menekankan bahwa perceraian bagaimanapun tidak lepas dari takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sedih pasti ada. Mengingat rumah tangga yang didamba keutuhan dan kekokohan sendinya ternyata harus luluh-lantak di tengah jalan. Apa boleh buat. Ketabahan, ketegaran dan ridha itulah jawaban untuk menghadapi apa yang sedang Anda alami. Wallahul musta’ân (Hanya Allah Azza wa Jalla lah tempat memohon pertolongan).
Setelah kejadian tidak mengenakkan ini, cobalah lakukan introspeksi diri. Jangan melulu menyalahkan mantan suami atau pihak ketiga. Mungkin saja, Anda telah berbuat sesuatu yang menyumbang terjadinya keretakan rumah tangga, disamping apa yang dilakukan suami – dan pihak ketiga – menurut pengamatan Anda. Misalnya, tidak menjalankan salah satu hak suami Anda dengan sebaik-baiknya.
Introspeksi ini bisa menjadi salah satu faktor penenang hati, lantaran telah terbentuk kesadaran kalau kita juga kadang mau menangnya sendiri, berbuat salah tapi tidak menyadari, atau terlalu mengedepankan ego pribadi. Dengan begitu, kesalahan yang sama insya Allah Azza wa Jalla tidak terulang lagi di masa depan, apalagi bila Anda dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla mendapatkan pasangan hidup baru.
Menjadi janda itu sendiri bukanlah serta-merta sebuah aib. Mengingat, syariat memberi jalan suami istri yang mengalami kebuntuan dalam menjembatani konflik rumah tangga untuk bercerai yang nantinya mengakibatkan pihak wanita berstatus janda. Berbeda misalnya, bila perceraian dilakukan tanpa alasan-alasan jelas, ‘pokoknya pengen cerai’.., atau dalam rangka mempermainkan hukum talak dalam syariat Islam yang mulia. Maka, dalam konteks ini, Islam melarang. Sebab, perkawinan ditujukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan luhur, seperti menjaga kelangsungan keturunan, membentuk suasana rumah tangga yang penuh dengan kasih dan sayang dll.
Pembicaraan tentang perceraian juga diketengahkan dalam dalam al-Qur`ân di beberapa ayat dalam surat al-Baqarah. Bahkan terdapat surat yang bernama ath-Thalâq (perceraian).
Sementara di tengah masyarakat memang berkembang tashawwur (pandangan) buruk pada seorang janda. Sebenarnya kemunculan imej buruk ini bukan murni karena status janda yang disandang, tapi lebih kerap disebabkan oleh sepak-terjang si wanita janda itu. Ia tidak menjaga diri dan memelihara kehormatannya, atau tampil kurang sopan saat bergaul dengan lawan jenis.
Menjanda akan menimbulkan dampak buruk ketika si wanita tidak menjaga diri, atau tidak memenuhi hukum-hukum yang termuat dalam ayat-ayat al-Qur`an tentang perceraian.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri”. [ath-Thalâq/65: 1]
Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim”.[al-Baqarah/2:229]
Jadi, hendaknya menjaga sikap selaku muslimah. Berpakaianlah sesuai dengan petunjuk syariat. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng kehormatan, seperti sering keluar apalagi di waktu malam, umpamanya. Rumah adalah tempat terbaik bagi Anda. Kalau terpaksa bekerja di luar rumah, maka tidak boleh melanggar syari’at dan pilihlah jenis pekerjaan yang jauh dari campur-baur dengan lawan jenis.
Sehubungan dengan keengganan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya, itu merupakan problematika yang memang kerap dialami seorang ibu. Mantan suami sudah tidak mau lagi membiayai hidup anak-anak kandungnya yang ikut bersama ibu kandungnya. Atau menghilang entah kemana. Karena itu, kami mengingatkan Anda dengan perkataan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam tafsir surat ath-Thalaaq : “Karena perceraian kadang mengakibatkan terjadinya kesulitan, kesempitan hidup dan masalah, maka Allah Ta’ala memerintahkan agar bertakwa kepada-Nya. Dan Dia menjanjikan adanya jalan keluar bagi orang yang bertakwa”.(Hal. 953).
Keterangan ini berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini yang tertera di sela-sela aturan-aturan talak (perceraian):
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. [ath-Thalâq/65:2-3]
Perlu diingat bahwa Islam sendiri menetapkan bahwa kewajiban menafkahi anak pasca perceraian tetap berada di pundak ayahnya. Demikian juga nafkah istri yang masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu selama tiga bulan) menjadi tanggungannya (suami). Masing-masing pihak, si lelaki dan mantan istrinya diminta untuk berbuat ma’ruf (baik). Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dibebani oleh tugas-tugas yang bukan merupakan kewajibannya.
Manakala kewajiban menafkahi anak tak diberi perhatian, artinya si ayah telah berbuat zhalim kepada si anak, dan ibunya selaku pihak yang merawatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ
“Adalah sudah menjadi dosa bagi seorang lelaki, menahan hak orang yang penghidupan orang tersebut ada di tangannya”. [HR. Muslim no. 996]
Kezhaliman sangat berbahaya bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan siapapun berbuat aniaya.
Kami sadar, kemungkinan rasa khawatir akan nafkah dan pendidikan menggelayuti perasaan dan hati Anda. Karena itu, yakinlah, Allah Azza wa Jalla tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang suami-istri yang terpaksa bercerai setelah setelah mengalami kebuntuan :
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. [an-Nisâ/4:130]
Yakinlah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala amat dekat dengan orang yang bertakwa dan senantiasa berserah diri kepada-Nya.
Sebenarnya Islam telah menggariskan aturan lengkap tentang pihak-pihak yang harus menanggung nafkah seorang wanita. Nafkah wanita yang tidak memiliki suami, baik belum atau pernah menikah adalah tanggung jawab orang tuanya (dan) atau kerabat ahli waris wanita tersebut. Dan mestinya, mereka juga tidak akan sampai hati menelantarkan anak-anak si wanita itu.
Sebagai penutup, kami berwasiat kepada seluruh suami bahwa tanggung jawab menafkahi anak-anaknya adalah kewajiban yang tidak gugur meski tali pernikahan putus dengan ibu mereka.. Jangan jadikan perceraian sebagai sarana permusuhan, kezhaliman dan pelanggaran syariat. Semoga dengan jawaban ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin dan memberikan solusi kepada saudari penanya. Wabillahi taufiq. (Tim Ilmiah Majalah as-Sunnah)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2750-cara-menjalani-hidup-menjanda.html

Sabtu, 11 Mei 2019

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI
Image result for istri gugat suami cerai
Pertanyaan. 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai? Saya mohon masalah yang diajukan oleh suami untuk membahas di As-Sunnah dengan menyetujui dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. ('Abdullah Brt)
Jawaban. 
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.
Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditentukan, diselesaikan dan dipertanyakan. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).
Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak bisa dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.
Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang berarti:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهِ ٌ َ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan yang sesuai dengan cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkat kelebihan dari isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana ”. [al-Baqarah / 2: 228].
Lebih baik Islam telah berpesan agar terima kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang berarti:
اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَا وَيًًََِِّ
"Dan bergaullah dengan mereka." Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebahagiaan yang banyak ”. [an-Nisâ` / 4: 19].
Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika diantara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.
Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan menghasilkan perdebatan, selama masing-masing mempercayai muamalah dengan pasangannya secara ma'ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan sangat berlawanan. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan selesai rupa. Karena salah satu faktor yang sering dihancurkan adalah rumah tangga senang senang mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka menambah fakta yang sebenarnya mudah. Hingga terkadang, karena transisi yang memuncak, masing-masing tidak dapat mengendalikan jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.
Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam getaran?
Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya meminta kepada suami agar menjatuhkan thalaq ditolak, dilepaskan orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa dipertanyakan, lebih buruk di keesokan harinya?
Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan argumen thalak, yang artinya:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْس َ َ َ َ َ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َّ َّ
“Karena hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang menolak hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan zhalim melawan dirinya sendiri. Kamu tidak tahu barangkali Allah yang melakukan itu sesuatu yang baru ”. [ath-Thalâq / 65: 1].
Bagaimanapun juga merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka dapat dipahami, dipahami, dan tidak dapat dipermainkan. Allah berfirman, yang berarti:
ولا تتخذوا آيات الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شيء عليم
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah menerimaamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberkati kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu ”. [al-Baqarah / 2: 231].
Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian di dalam rumah tangga? Hal ini sudah dibahas dalam surat an-Nisâ` / 4 ayat 34-35.
رجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Karena itu maka wanita yang saleh, yang taat kepada Allah lagi meminta diri kompilasi tidak ada, oleh karena Allah telah membantah (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan di antara, maka kirimlah hakam dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu melakukan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ` / 4: 34-35].
Pertanyaannya kemudian, apakah suamimu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah melewati jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari masing-masing keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, lalu aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?
Syaikh Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram mengatakan: "Bila masih memungkinkan untuk disatukan, maka seorang wanita tidak boleh mengalihkan jalur pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari ganti). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُة
"(Wanita mana yang meminta perceraian dari meminta tanpa alasan yang jelas, maka haraminta aroma surga)". [1]
Perceraian, jika terjadi tanpa alasan-alasan syar'i, berarti hanya mengada-ada dan mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang sulit ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang terlibat akibat buruk pasca perkeraian? Siapakah yang mau membantah nasib anak-anak setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anak sehingga harus menangung beban sehingga “salah” dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?
Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang dimaksud: “Sesungguhnya iblis mengatur kerajaannya di atas udara. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat mendekati, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: "Aku telah melakukan ini dan itu!" Maka Iblis berkomentar: "Engkau tidak melakukan apa-apa!" Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: "Tidaklah aku melihat (anak Adam) sampai aku pisahkan meminta dengan berbicara, "maka Iblis mendekatkannya seraya berseru:" Bagus benar dirimu ". [HR Muslim, 2813].
Namun, sulit membedakan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan kesulitan kehidupan rumah tangga kian hari sulit tidak membaik, maka Islam dikeluarkan, sebagaimana dimaksud dalam firman Allah, yang berarti:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika ikut bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana ”. [an-Nisâ` / 4: 130].
Persoalannya, jika ada yang mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Hadits.
Akan tetapi, gugatan cerai dapat disahkan oleh agama jika ada alasan syar'i. Misalnya karena naqshud-dîn (kehilangan agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak yang buruk pada diri sendiri yang suka melicin sewenang-wenang, menumbuhkan perempuan sangat tertekan dan tidak bisa lagi mendapatkan hak suami dengan baik. [2]
Meskipun demikian, keputusan atas gugatan adalah ini tetap berada di tangan suamiku, kecuali jika perkawanan sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat mendukung sang suami ini untuk menceraikan berbicara. Dijelaskan dalam sebuah hadits: “Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam dan berkata:“ Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut kufur dalam Islam, "maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Apakah mau mau menjadi petani kebunnya? "Ia menjawab," Ya, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam , "Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia ". [HR al-Bukhari]
Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?
Pendapat yang râjih -insya Allah- perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Jadi, setelah keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah tidak lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Jika pasangan ini ingin meretas kehidupan rumah setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a'lam.
Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam perdebatan khulu '(ini akan digugat dari suami) ini akan kami pertimbangkan.
Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07) / Tahun XI / 1428 / 2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1]. Abghadhul-Halâl, Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân 
[2]. Nailul-Authâr (4 / 240.285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2766-istri-menggugat-cerai-suami.html

Jumat, 10 Mei 2019

Antara Kerja Dan Mendidik Anak

ANTARA KERJA DAN MENDIDIK ANAK

Gambar hasil untuk antara kerjaya dan keluarga
Pertanyaan. 
Al-Hamdulillah, saya dan suami selalu mengikuti kajian. Sedikit yang mengganjal dalam hati tentang suami saya yang terlalu banyak tidur. Saya tahu, mungkin karena pekerjaan dalam shif 3. Akan tetapi, jika sedang kebagian shif 2 dan 3, seharian di rumah tidur terus. Dia bangun hanya untuk shalat saja.
Saya sebagai istri ingin, mumpung suami sedang di rumah, meminta waktu untuk ikut belajar anak-anak membaca Al-Qur'an atau mengatur pelajaran sekolah mereka. Atau berdiskusi dengan saya tentang masalah apa saja. Saya ingin mengungkapkan ini secara langsung kepada suami, tetapi takut. Suami saya setuju Majalah As-Sunnah.
Semoga jawaban dari Redaksi berhasil diterima. Jazakumullahu khairan katsiran.
Jawaban. 
Dari pertanyaan di atas, ada dua pertanyaan mendasar. Pertama, tanggung jawab suami mencari nafkah. Kedua, tanggung jawab pendidikan anak dan keluarga.
Pertama: Memang tidak dapat dipungkiri, mencari nafkah sudah menjadi kebutuhan keluarga, keluarga dan anak. Suami tidak boleh menyetujui harus makan dan minum. Semoga dalam hadits Mu'awiyah Radhiyallahu anhu tatkala meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dia bertanya: “Ya, Rasulullah! Apa hak seorang istri yang berhak ia dapatkan? ”Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab:“ Engkau beri makan dia apa yang ikut makan. . ". [HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan an-Nasâ`i].
Kedua, alih orang yang terjerumus di atas, sementara itu ia tidak menyadarinya sebagai suatu kesalahan yang dapat memperbaiki hubungan antara suami dengan istri, demikian pula dengan anak-anak yang semestinya sangat memerlukan bantuan dari yang membantunya. Hanya saja, seorang istri janganlah serta merta langsung menegur, begitu saja tentang yang harus ditunaikannya.
Ada dua hal pokok yang perlu menjadi pertimbangan jika seorang istri ingin meminta pembicaraan kepada suami guna memecahkan masalah yang ia hadapi.
1. Waktu yang tepat. Seorang istri, janganlah mengajak bicara tentang suami yang baru pulang dari kerja atau pulang. Karena ia masih memenuhi syarat dan membutuhkan istirahat.
2. Kondisi atau waktu yang tepat. Yakni dengan memperhatikan masalah atau pembicaraan yang tepat kompilasi akan mengundang berdiskusi dengan suami. Perlu diingat, hati manusia memiliki dua hal yang saling berlawanan arah. Jika salah dalam memilih, maka bukan solusi yang didapat; bahkan bisa menimbulkan masalah baru, jadi masalah menjadi semakin pelik dan rumit. Suasana hati yang ceria dan tiada beban, akan dapat mendukung penyelesaian masalah. Sebaliknya, masalah hati yang sedang gundah dan pecah, ia tidak akan dapat menyelesaikan masalah. Kondisi hati semacam ini pernah disampaikan oleh Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu anhu, ia berkata:
إِنَّ لِلْقُلُوْبِ لَنَشَاطًا وَإِقْبَالاً ، وَإِنَّ لَهاَ لَهاَ لَهًًََََِِِْ وَإِدبَارًا… (رواه الدارمي)
Sesungguhnya, hati itu kadang timbul semangat dan mau menerima, dan ada kalanya pula ia berpaling dan menolak. [HR ad-Dârimi].
Jika istri melihat kondisi suami telah siap untuk mendengarkan dan menerima saran, masukan, kritik, serta mau diajak berdiskusi, maka mulailah pembicaraan ke arah yang diinginkan. Iringi dengan doa dan memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar sang suami dimudahkan dan dibukakan, serta mau mengerti dan amanah yang harus dipikul bersama.
1. Ingatkan kembali sang suami tentang pertanggungjawaban dan amanah yang harus ia tunaikan. Kewajibannya bukan hanya sekedar mencari nafkah, namun juga memiliki tanggung jawab mengemban amanah dalam mentarbiyah (mendidik) si buah hati. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَضنْ رَعِيَّتِهِ فَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي بَيْتِهِ وَهُوٌَََََََََ متفق عليه
Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah tentang kepemimpinannya. Seorang suami adalah pemimpin di Rumah, dan akan dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya. [Muttafaqun 'alaihi]. [1]
2. Bahwasanya anak yang memiliki hak yang harus dimiliki. Salah satunya pendidikan, diterbitkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَإِنَّ لِوَلَدِكَ عَلَيْكَ حَقٌّ
.. dan sungguh anakmu memiliki hak atas kamu. [HR Muslim]
Selain hak nafkah, pendidikan dan perhatian juga menjadi hak anak yang harus di penuhi.
3. Ajak dan mintalah pendapat tentang cara mengembangkan pendidikan anak, sebelum dalam hal agama (diniyah), baik akidah, ibadah, akhlak juga Al-Qur`ân. Karena perlu pula diingat, tanggung jawab pindah perkembangan mental, pendidikan dan moral anak tidak hanya bertanggung jawab atas istri, tetapi juga menjadi tugas suami yang harus dipikul bersama. Ingatlah, pengaruh tarbiyah yang diberikan orang tua terhadap anak sangat besar. Orang tualah yang memegang kendali dan paling berhasil membentuk karakter dengan baik. Kedua orang tua memiliki andil yang sangat besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَامِنْ مَوْلُوْدٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرُاََنَه
Tidak setiap anak kecuali memilih di atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. [Muttafaqun 'alaihi].
4. Menurut para pakar, psikis, perhatian yang diberikan orang tua kepada anak-anak, tetapi ia dapat mengatasi pada kecerdasan anak.
5. Berikan pula perhatian kepada anak. Ingatkan, bahwa pahala yang besar akan diperoleh orang tua yang telah mendidik anak dan melakukannya dengan baik. Sempatkan untuk duduk bersama anak walau hanya sesaat, namun sering. Ini bisa dilakukan untuk bercengkerama dan mendidik sambil meminta hasil dan pengembangan belajarnya. Jangan sampai timbul kesan sebagai anak tidak perlu ayah yang mau memperhatikannya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda memberi kabar gembira bagi orang tua yang mau mendidik anak-anak dengan baik:
مَنِ ابْتُلِيَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَيْئٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ متفق عليه
Barang siapa yang membantah dengan anak perempuan lalu dia melakukannya dengan baik, maka anak-anak tersebut akan menjadi penghalang dari api neraka. [Muttafqun 'alaihi].
6. Istri perlu pendamping yang bisa memotivasi, mendidik, sekaligus menjadi qudwah (teladan), sehingga bisa dibuat tepmpat berlindung kompilasi ada masalah. Kepemimpinan seorang suami yang dapat membuat istri aman, tetap ada pelindung, dan pemimpin yang dapat membimbingnya.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنََْ
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melampaui sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. [An-Nisâ `/ 4: 34].
7. Ingatlah, anak shâlih mendapatkan Manfaat dari keshalihan orang tua. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم وما ألتناهم من عملهم من شيء كل امرئ بما كسب رهين
Dan orang-orang yang beriman, dan anak cucu mereka memasukkan mereka keimanan, kami menghubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap manusia melakukan apa yang dikerjakannya. [ath-Thûr / 52: 21].
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita ke jalan yang benar. (Ustadz Muhammad Qasim).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04 / Tahun XII / 1429H / 2008M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1]. Hadits tersebut lengkapnya adalah sbb:
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن عبد الله بن دينار عن عبد الله بن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته فالأمير الذي على الناس راع عليهم وهو مسئول عنهم والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم والمرأة رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ َ َ َ َ َ َ َ َ نه فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
Ibn umar Radhiyllahu anhuma berkata: Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Setiap orang adalah pemimpin dan akan diberi pertanggungjawaban atas kepemimpinan yang dipimpinannan. Seorang kepala negara akan bertanggung jawab atas perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan membicarakan perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri yang meminta bantuan rumah tangga akan diminta perihal tanggung jawab dan tugasnya. Seharusnya yang meminta bantuan adalah pekerja rumah tangga yang akan meminta barang milik majikannya juga. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan disetujui dari hal hal yang dipimpinnya.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2473-antara-kerja-dan-mendidik-anak.html

Kamis, 09 Mei 2019

HUKUM PUASA MUSAFIR, MELIHAT REALITA SEKARANG INI PUASA TIDAK MEMBERATKAN

HUKUM PUASA MUSAFIR, MELIHAT REALITA SEKARANG INI PUASA TIDAK MEMBERATKAN
Image result for musafir
Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimanakah hukumnya puasa seorang musafir, melihat realita bahwa sekarang ini puasa tidak memberatkan terhadap orang yang menjalankannya karena sempurnanya sarana perhubungan dewasa ini ?
Jawaban
Seorang musafir boleh tetap berpuasa dan boleh berbuka, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” [Al-Baqarah/2 : 185]
Para sahabat Radhiyallahu ‘anhum bepergian bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagian mereka ada yang berpuasa, sebagian yang lain berbuka, orang yang berbuka tidak mencela orang yang berpuasa, sebaliknya orang yang berpuasa tidak mencela orang yang berbuka, sedangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di waktu bepergian, Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu berkata:
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِي يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلَّا مَا كَانَ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَابْنِ رَوَاحَةَ
Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Ruwahah[1].
Kaidah hukum bagi musafir adalah dia disuruh memilih antara puasa dan berbuka, akan tetapi jika berpuasa tidak memberatkannya maka puasa lebih utama, karena di dalamnya terdapat tiga manfaat:
1.Meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
2. Kemudahan, kemudahan puasa atas manusia; karena seorang manusia apabila dia berpuasa bersama orang banyak maka akan terasa ringan dan mudah.
3. Manfaatnya segera membebaskan diri dari beban tanggung jawabnya.
Apabila terasa berat atasnya maka sebaiknya dia tidak berpuasa, kaidah ‘Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa di waktu bepergian’ tepat diterapkan pada keadaan seperti ini.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ، فَقَالَ مَا هَذَا؟ فَقَالُوا: صَائِمٌ، فَقَالَ لَيْسَ مِنَ البِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang di sekitar beliau berdesak-desakan, Beliau bertanya. “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpuasa”. Beliau bersabda, “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan[2].
Maka kaidah umum ini berlaku atas orang yang kondisinya seperti kondisi lelaki ini yang meraskan berat untuk berpuasa.
Karenanya kami berkata, “Bepergian di masa sekarang ini mudah –seperti yang dikatakan oleh penanya- tidak berat untuk berpuasa, pada umumnya, apabila puasa tidak berat dijalankan maka yang paling utama adalah berpuasa.
[Disalin dengan sedikit penyesuaian dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_______
Footnote
[1] Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab 35 (1945). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Memilih antara berpuasa dan berbuka di waktu bepergian (1122)
[2] Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/9182-hukum-puasa-musafir-melihat-realita-sekarang-ini-puasa-tidak-memberatkan.html