Senin, 11 Maret 2019

Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu

Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu


bulu mata palsu
Ilustrasi

Bulu Mata Palsu Haram Dipakai

Assalamualaikum ustadz..ustadz bgmn hukum memakai maskara (bulu mata) untuk wanita? Blhkh? 
maksudnya bulu mata palsu agr kelihatan lbh cantik 
Mhn penjelasannya njih tadz..jazaakallah khair
Dari: ~ $ @ ($ @
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah adalah sholaatu wassalam'ala Rasulillah, Amma ba'du.
Mari kita simak hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602)
Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Dipikirkan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat: Ad-Da 'wad Dawa' hal. 293)
Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmad Allahu 'azza wa jalla.
Dan larangan yang diminta pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami juga sintesis / bulu mata palsu. Karena dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -r adhiyallahu'anhu - ditegaskan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi ﷺﷺ wanita wanita wanita wanita wanita wanita meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny (SDM. Muslim)
Kata "شَيْئًا" pada hadis di atas, dalam bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (dikumpulkan) atau makna umum ('aam). Cirinya bisa berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada di dalam kalimat kalimat positif, maka kata tersebut mengandung arti perbedaan (makna yang tidak ditentukan). Tentang membahas dalam Kaidah Ushul Fikih,
منـكر إن بعـد إثبـات يرد *** فمـطلـــــق
Isim nakiroh yang ada setelah kalimat positif, diberikan…
(Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa memutuskan, melarang rambut yang diminta di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami juga sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,
ووصل الشعر بغير شعر اختلف فيه أهل العلم فمنهم من قال إنه لا يجوز لأن النبي صلى الله عليه وسلم (نهى أن تصل المرأة بشعرها شيئا) وكلمة (شيئا) عامة تشمل الشعر وغيره, وعلى هذا فالشعور المصنوعة التي تشبه الشعور التي خلقها الله عز وجل لا يجوز أن توصل بالشعور التي خلقها الله سبحانه وتعالى بل هي داخلة في هذا الحديث
“Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama harus disetujui. Karena Nabi ﷺ melarang,
أن تصل المرأة بشعرها شيئاً
untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung pengumuman, sehingga menyatukan rambut dengan rambut asli atau palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam bahaya hadis tentang laknat di atas ... "
(http://live.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=311123)
Bahkan Imam Nawawi sampai mengatakan rahimahullah
وفي هذا الحديث أن الوصل حرام ، سواء كان لمعذورة أو عروس أو غيرهما
Hadis di atas menunjukkan haramnya menyambung rambut, baik karena uzur, acara pernikahan atau alasan lainnya. (Al-Minhaj 14 / 105-106)
Demikian, wallahua'lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Read more https://konsultasisyariah.com/34465-hukum-menyambung-bulu-mata-palsu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar