ANAK ZINA?
Pertanyaan.
Assalamu'alaikum Ustadz. Zaman sekarang banyak orang yang menikah karena sebelumnya sudah melakukan zina, Sedang hamil tidak nikah. Saya pernah mendengar bahwa pernikahan seperti itu tidak sah sebelum bertaubat. Bagaimana jika pasangan tersebut saat menikah belum taubat? Apakah beberapa waktu kemudian berulangi akad lagi setelah dia bertaubat? Yang serius susah dilakukan, takut fitnah dan lain-lain. Bagaimana jika pasangan ini sudah terlanjur menikah dan punya anak? Terus bagaimana statusnya menikah dengan wanita hasil zina? Tidak ada yang boleh menikahinya. Soalnya sekarang, banyak anak hasil zina? Apakah mereka ndak boleh menikah. Syukran.
Assalamu'alaikum Ustadz. Zaman sekarang banyak orang yang menikah karena sebelumnya sudah melakukan zina, Sedang hamil tidak nikah. Saya pernah mendengar bahwa pernikahan seperti itu tidak sah sebelum bertaubat. Bagaimana jika pasangan tersebut saat menikah belum taubat? Apakah beberapa waktu kemudian berulangi akad lagi setelah dia bertaubat? Yang serius susah dilakukan, takut fitnah dan lain-lain. Bagaimana jika pasangan ini sudah terlanjur menikah dan punya anak? Terus bagaimana statusnya menikah dengan wanita hasil zina? Tidak ada yang boleh menikahinya. Soalnya sekarang, banyak anak hasil zina? Apakah mereka ndak boleh menikah. Syukran.
Jawaban.
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Perlu diketahui bahwa masalah sah atau tidak sahnya pernikahan pezina yang belum taubat adalah masalah yang diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian Ulama mengharamkannya dan jika terjadi, maka hukumya tidak sah menurut mereka. Sebagian lagi dipertimbangkan dapat dan jika terjadi maka otomatis sah. Dan opini yang kedua ini lebih kuat –wallâhu a'lam-.
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Perlu diketahui bahwa masalah sah atau tidak sahnya pernikahan pezina yang belum taubat adalah masalah yang diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian Ulama mengharamkannya dan jika terjadi, maka hukumya tidak sah menurut mereka. Sebagian lagi dipertimbangkan dapat dan jika terjadi maka otomatis sah. Dan opini yang kedua ini lebih kuat –wallâhu a'lam-.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
لا ينكح إلا الزاني زانية Required fields atau مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان Required fields atau مشرك وحرم ذلك على المؤمنين
Laki-laki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian diharamkan atas orang-orang yang beriman. [An-Nur / 24: 3]
Penyebab turunnya ayat ini adalah kisah Martsad al-Ghanawi saat membawa tawanan di Mekah. Di sana ada pelacur yang bernama 'Anaq dan dulunya merupakan pacar Martsad. Martsad mendatangi Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa salam dan bertanya apa yang dikatakan Shallallahu' alaihi wa salam dapat menerimai 'Anaq? Beliau Shallallahu 'alaihi wa salam diam, lalu turunlah ayat di atas. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa salam memanggil Martsad dan membacakan ayat dan bersabda, “Jangan kamu menerimainya.” [HR. Abu Dawud, tidak. 2.051, dibatalkani shahih oleh al-Albani]
Penyusun Kitab 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud, al-'Azhimabadi menjelaskan, “Dalam hadits di atas memuat dalil, bukan halal bagi perempuan untuk menerimai, wanita yang tampak berzina. Hal itu dibahas oleh ayat dalam hadits, karena pada akhirnya ayat disetujui, "dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman." [1]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menikahi wanita pezina hukumnya haram sampai dia taubat, baik, dia sendiri yang mezinainya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar-benar tanpa keraguan lagi. ” [2]
Berdasar pendapat yang dipilih ini, jika pernikahan tersebut telah terjadi, wajib bagi partisipasi untuk mengulangi akadnya setelah ada taubat. Akad pernikahan dapat dilakukan dengan lebih mudah antara mempelai pria dan wali wanita dan dihadiri kalangan terbatas yang dipahamkan sebagai hal yang dilakukan untuk maslahat bersama dan mendukung dunia akhirat. Ini yang lebih hati-hati.
Anak yang lahir dari pernikahan ini juga dianggap sebagai anak yang sah karena adanya syubhat dan perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Karena anak yang lahir dari zina adalah hamba Allâh yang tidak meminta dosa pezina. Dia memiliki hak dan kewajiban seperti hamba Allâh Subhanahu wa Ta'ala yang lain. Terkait dalam hal ini, hak menikah dan dinikahi.
Wallâhu A'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05 / Tahun XXI / 1438H / 2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Catatan Kaki
[1] 'Aunul Ma'bûd 6/34 .
[2] Majmû 'Fatwa Ibnu Taimiyyah , 32/110.
<script data-ad-client="ca-pub-7894771463226355" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>_______
Catatan Kaki
[1] 'Aunul Ma'bûd 6/34 .
[2] Majmû 'Fatwa Ibnu Taimiyyah , 32/110.
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/9828-anak-zina.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar