Selasa, 12 Maret 2019

Nasib Ruh Pelaku Kesyirikan

📊 RUH PELAKU KESYIRIKAN TERTOLAK DI LANGIT DAN DILEMPAR KEMBALI KE BUMI 📊

Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam bersabda,

فَيَصْعَدُونَ بِهَا فَلا يَمُرُّونَ بِهَا عَلَى مَلإٍ مِنْ الْمَلائِكَةِ إِلا قَالُوا مَا هَذَا الرُّوحُ الْخَبِيثُ فَيَقُولُونَ فُلانُ بْنُ فُلانٍ بِأَقْبَحِ أَسْمَائِهِ الَّتِي كَانَ يُسَمَّى بِهَا فِي الدُّنْيَا حَتَّى يُنْتَهَى بِهِ إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَيُسْتَفْتَحُ لَهُ فَلا يُفْتَحُ لَه ، ثُمَّ قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (لا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ) فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ اكْتُبُوا كِتَابَهُ فِي سِجِّينٍ فِي الأَرْضِ السُّفْلَى فَتُطْرَحُ رُوحُهُ طَرْحًا ثُمَّ قَرَأَ : (وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنْ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ) فَتُعَادُ رُوحُهُ فِي جَسَدِهِ وَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ

"Para malaikat yang keras lagi kasar membawa ruh orang yang menuhankan selain Allah untuk naik ke langit, tidaklah mereka berjumpa dengan sekumpulan malaikat kecuali para malaikat itu bertanya: Siapa ruh yang buruk ini?

Mereka menjawab: Dia adalah fulan bin fulan. Mereka menyebutkan nama terjelek yang pernah dipanggilkan kepadanya di dunia.

Akhirnya ia sampai ke langit pertama, lalu dimintakan izin untuknya agar dibukakan pintu langit, tetapi tidak diizinkan. Kemudian Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam membaca firman Allah ta'ala:

لا تُفَتَّحُ لَهُمْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَلا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى يَلِجَ الْجَمَلُ فِي سَمِّ الْخِيَاطِ

"Tidak akan dibukakan untuk mereka pintu-pintu langit dan mereka tidak akan masuk surga, hingga onta bisa masuk ke lubang jarum." [Al-A'rof: 40]

Maka Allah 'azza wa jalla berfirman: Tulislah catatan amalan hamba-Ku tersebut di Sijjin, di bumi yang paling bawah.

Maka ruhnya dilempar dari langit ke bumi dengan satu lemparan. Kemudian Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam membaca firman Allah ta'ala:

وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ

“Dan barangsiapa yang menyekutukan Allah, maka seakan ia jatuh dari langit, lalu disambar oleh burung, atau terlempar dibawa angin ke tempat yang jauh.” [Al-Hajj: 31]

Ruhnya pun kembali ke jasadnya di kuburnya, lalu datanglah malaikat Munkar dan Nakir untuk menanyainya..." [HR. Ahmad dari Al-Barro bin 'Azib radhiyallaahu'anhu, Shahihul Jaami': 1676]

Sumber: https://web.facebook.com/sofyanruray.info/posts/949531695196313

═══ ❁✿❁ ══

Senin, 11 Maret 2019

proses penyembuhan tulang

Rumah Sakit Khusus Bedah Karima Utama
Proses Penyembuhan Patah Tulang
Tahapan penyembuhan tulang terdiri dari: inflamasi, proliferasi sel, pembentukan kalus, penulangan kalus (osifikasi), dan remodeling.
Tahap Inflamasi. Tahap inflamasi berlangsung beberapa hari dan hilang dengan berkurangnya pembengkakan dan nyeri. Terjadi perdarahan dalam jaringan yang cidera dan pembentukan hematoma di tempat patah tulang.
Tahap Proliferasi Sel. Kira-kira 5 hari hematom akan mengalami organisasi, terbentuk benang-benang fibrin dalam jendalan darah, membentuk jaringan untuk revaskularisasi, dan invasi fibroblast dan osteoblast. Terbentuk jaringan ikat fibrus dan tulang rawan (osteoid). Dari periosteum, tampak pertumbuhan melingkar. Kalus tulang rawan tersebut dirangsang oleh gerakan mikro minimal pada tempat patah tulang. Tetapi gerakan yang berlebihan akan merusak sruktur kalus. Tulang yang sedang aktif tumbuh menunjukkan potensial elektronegatif.
Tahap Pembentukan Kalus. Pertumbuhan jaringan berlanjut dan lingkaran tulang rawan tumbuh mencapai sisi lain sampai celah sudah terhubungkan. Fragmen patahan tulang digabungkan dengan jaringan fibrus, tulang rawan, dan tulang serat matur. Perlu waktu tiga sampai empat minggu agar fragmen tulang tergabung dalam tulang rawan atau jaringan fibrus. Secara klinis fargmen tulang tidak bisa lagi digerakkan.
Tahap Penulangan Kalus (Osifikasi). Pembentukan kalus mulai mengalami penulangan dalam dua sampai tiga minggu patah tulang. Patah tulang panjang orang dewasa normal, penulangan memerlukan waktu tiga sampai empat bulan. Mineral terus menerus ditimbun sampai tulang benar-benar telah bersatu dengan keras. Permukaan kalus tetap bersifat elektronegatif.
Tahap Menjadi Tulang Dewasa (Remodeling). Tahap akhir perbaikan patah tulang meliputi pengambilan jaringan mati dan reorganisasi tulang baru ke susunan struktural sebelumnya. Remodeling memerlukan waktu berbulan-bulan sampai bertahun – tahun tergantung beratnya modifikasi tulang yang dibutuhkan, fungsi tulang, dan pada kasus yang melibatkan tulang kompak dan kanselus – stres fungsional pada tulang.

Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu

Hukum Menyambung Bulu Mata Palsu


bulu mata palsu
Ilustrasi

Bulu Mata Palsu Haram Dipakai

Assalamualaikum ustadz..ustadz bgmn hukum memakai maskara (bulu mata) untuk wanita? Blhkh? 
maksudnya bulu mata palsu agr kelihatan lbh cantik 
Mhn penjelasannya njih tadz..jazaakallah khair
Dari: ~ $ @ ($ @
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Bismillah walhamdulillah adalah sholaatu wassalam'ala Rasulillah, Amma ba'du.
Mari kita simak hadis berikut:
Dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat wanita penyambung rambut dan disambung rambutnya, wanita pembuat tato dan yang bertato.” (HR. Bukhari No. 5589 dan 5602)
Ancaman laknat, menunjukkan bahwa menyambung rambut merupakan dosa besar. Dipikirkan oleh para ulama,
كل ما لعن الله ورسوله فهو كبيرة
Setiap dosa yang diancam laknat Allah dan RasulNya adalah dosa besar. (Lihat: Ad-Da 'wad Dawa' hal. 293)
Laknat maknanya adalah dijauhkan dari rahmad Allahu 'azza wa jalla.
Dan larangan yang diminta pada hadis di atas, berlaku untuk semua jenis rambut. Rambut alami juga sintesis / bulu mata palsu. Karena dalam riwayat yang lain dari sahabat Jabir bin Abdillah -r adhiyallahu'anhu - ditegaskan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Nabi ﷺﷺ wanita wanita wanita wanita wanita wanita meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny meny (SDM. Muslim)
Kata "شَيْئًا" pada hadis di atas, dalam bahasa Arab disebut sebagai kata nakiroh (indefinitif). Yaitu kata (isim) yang mengandung makna yang tidak ditentukan (dikumpulkan) atau makna umum ('aam). Cirinya bisa berharokat tanwin.
Saat ada kata nakiroh yang berada di dalam kalimat kalimat positif, maka kata tersebut mengandung arti perbedaan (makna yang tidak ditentukan). Tentang membahas dalam Kaidah Ushul Fikih,
منـكر إن بعـد إثبـات يرد *** فمـطلـــــق
Isim nakiroh yang ada setelah kalimat positif, diberikan…
(Mandhumah Ushulil Fiqh, karya Syekh Ibnu Utsaimin -rahimahullah-)
Dari sinilah kita bisa memutuskan, melarang rambut yang diminta di atas, berlaku untuk jenis rambut apa saja, alami juga sintesis.
Syekh Sholih Al Utsaimin rahimahullah menerangkan,
ووصل الشعر بغير شعر اختلف فيه أهل العلم فمنهم من قال إنه لا يجوز لأن النبي صلى الله عليه وسلم (نهى أن تصل المرأة بشعرها شيئا) وكلمة (شيئا) عامة تشمل الشعر وغيره, وعلى هذا فالشعور المصنوعة التي تشبه الشعور التي خلقها الله عز وجل لا يجوز أن توصل بالشعور التي خلقها الله سبحانه وتعالى بل هي داخلة في هذا الحديث
“Menyambung rambut dengan bukan rambut asli, hukumnya diperselisihkan oleh para ulama. Diantara ulama harus disetujui. Karena Nabi ﷺ melarang,
أن تصل المرأة بشعرها شيئاً
untuk menyambung rambut dengan sesuatu apapun.
Kata “شيئاً” (sesuatu apapun) adalah kata yang mengandung pengumuman, sehingga menyatukan rambut dengan rambut asli atau palsu. Maka dari itu, rambut-rambut sintesis yang sangat mirip dengan rambut asli yang Allah ciptakan, tidak boleh disambungkan. Bahkan juga masuk dalam bahaya hadis tentang laknat di atas ... "
(http://live.islamweb.net/audio/Fulltxt.php?audioid=311123)
Bahkan Imam Nawawi sampai mengatakan rahimahullah
وفي هذا الحديث أن الوصل حرام ، سواء كان لمعذورة أو عروس أو غيرهما
Hadis di atas menunjukkan haramnya menyambung rambut, baik karena uzur, acara pernikahan atau alasan lainnya. (Al-Minhaj 14 / 105-106)
Demikian, wallahua'lam bis showab.
***
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Read more https://konsultasisyariah.com/34465-hukum-menyambung-bulu-mata-palsu.html

Hukum Imunisasi

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz tentang Hukum Imunisasi

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz tentang Hukum Imunisasi
Pertanyaan:
ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟
Apa hukum berobat sebelum tertimpa penyakit, seperti imunisasi?

Jawaban:
لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم، وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع كما يعالج المرض النازل يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه؛ لكن لا يجوز تعليق التمائم والحجب ضد المرض أو الجن أو العين لنهي النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك. وقد أوضح عليه الصلاة والسلام أن ذلك من الشرك الأصغر فالواجب الحذر من ذلك
Diperbolehkan berobat (semacam imunisasi tersebut, pen.) ketika dikhawatirkan tertimpa suatu penyakit, baik karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya sehingga dikhawatirkan terjangkit penyakit tersebut. Oleh karena itu, tidak mengapa (boleh) berobat untuk mencegah terjadinya bahaya (penyakit) yang dikhawatirkan akan terjadi.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang shahih,
ٌّمَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ مِنْ تَمْرِ الْمَدِينَةِ لَمْ يَضُرُّهُ سِحْرٌ وَلَا سُم
“Barangsiapa di pagi hari memakan tujuh butir kurma dari Madinah, maka dia tidak akan terkena sihir dan racun pada hari itu.” (Hadist Shahih)


Hadits ini berkaitan dengan mencegah marabahaya sebelum terjadi. Jika dikhawatirkan terkena suatu penyakit kemudian melakukan imunisasi untuk menangkal wabah yang terjadi di suatu negeri atau di tempat manapun, maka hal itu diperbolehkan dalam rangka pencegahan. Hal ini sebagaimana penyakit yang sudah menimpa (sudah terjadi) diobati dengan obat dari penyakit yang dikhawatirkan tersebut.
Akan tetapi, tidak boleh menggantungkan jimat (tamimah) sebagai penangkal penyakit, jin, atau penyakit ‘ain karena terdapat larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa hal itu termasuk syirik ashghar (syirik kecil) sehingga harus (wajib) dijauhi.

***
Selesai diterjemahkan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Dzulhijjah 1438/24 Agustus 2017
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Referensi:
Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/236


Baca selengkapnya https://muslim.or.id/45311-fatwa-syaikh-abdul-aziz-bin-baaz-tentang-hukum-imunisasi.html

Keputihan BUKAN Haid

Keputihan BUKAN Haid

1565
keputihan dan haid wanita
Ilustrasi white wallpaper @unsplash

Keputihan BUKAN Haid

Apa hukumnya terkait di saat wanita sedang keputihan ustad? Apakah keputihan termasuk dalam serangan?
Jawab:
Bismillah adalah shalatu adalah salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Haid adalah cairan yang bentuknya darah atau yang bersambung dengan darah, yang umumnya keluar pada waktu tertentu.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan resolusi razia, seperti yang diterima dalam hadis dari Fatimah bintu Abi Hubaisy radhiyallahu' anha , yang disebut istihadhah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata meminta,
إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ ِ َضَّئِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ْآ
Jika yang keluar adalah darah, dan itu darah yang dikenal dengan nama shalat. Jika yang keluar darah yang lain, maka berwudhulah dan lakukan shalat. (HR. Nasai 215, Abu Daud 304, dan dishahihkan al-Albani).
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut haid sebagai' dam aswad yu'raf 'darah kehitaman yang dikenal. Dapat cairan keluar cairan keputihan, atau hanya cairan keruh atau kekuningan maka tidak dihitung sebagai haid.
Imam Ibnu Utsaimin tidak pernah setuju,
Ada wanita yang menambah bulan, namun yang keluar cairan kekuningan kompilasi ramadhan. Apakah termasuk haid.
Jawaban beliau,
لا شك أن الحيض هو الدم الذي ينزل من المرأة وهو دم طبيعي, كتبه الله على بنات آدم, ينزل في أوقات معلومة, وبصفات معلومة, وبأعراض معلومة, فإذا تمت هذه الأعراض وهذه الأوصاف فهو دم الحيض الطبيعي الذي تترتب عليه أحكامه, أما إذا لم يكن كذلك فليس حيضاً
Seperti yang kita pahami, razia adalah darah yang keluar dari wanita, dan itu darah normal yang Allah tetapkan untuk putri Adam. Keluar di waktu-waktu tertentu, dengan ciri tertentu, dan kriteria tertentu. Jika semua pendapat dan ciri ini pada darah ini, berarti itu darah normal yang memiliki hukum khusus. Namun jika kriteria dan ciri ini tidak ada, maka bukan haid. (Majmu 'al-Fatawa, 19/264).
Karena itu, sebatas memperbaiki keputihan tetap wajib shalat, dibutuhkan wanita lainnya.
Apakah keputihan ini bukan ataukah bukan, ini adalah pembahasan khusus. Dan Alhamdulillah, sudah pernah dibahas di konsultasiSyariah.com. Selengkapnya dapat Anda pelajari di:
Demikian, Allahu a'lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/32075-keputihan-bukan-haid.html

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

200
Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas
baby wallpaper @unsplash

Ketuban Pecah ketika Persalinan bukan Nifas?

Jika keluar cairan ketuban sebelum persalinan atau ketika proses bukaan, apakah termasuk nifas? Apakah masih wajib shalat?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kita akan melihat beberapa batasan yang disampaikan para ulama terkait nifas,
[1] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah proses persalinan.
Setelah proses persalinan dalam arti semua badan bayi telah keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian atau keluar ketika kontraksi maka tidak terhitung nifas, namun terhitung dam fasid (darah karena luka).
Ini merupakan pendapat Syafiiyah.
[2] Darah nifas adalah darah yang keluar setelah sebagian besar fisik bayi keluar. Sehingga jika yang keluar baru sebagian kecil dari badan bayi, misalnya keluar kakinya saja atau keluar sebagian kepala, maka darah ini tidak terhitung nifas, namun dam fasid.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah.
[3] Darah nifas adalah darah yang keluar sebelum dan ketika proses persalinan.
Disebut proses persalinan jika keluar dua atau tiga hari sebelum persalinan, disertai dengan kontraksi.
Ini merupakan pendapat Hambali.
[4] Darah nifas adalah darah yang keluar ketika proses persalinan.
Sementara darah yang keluar dua atau tiga hari sebelumnya, meskipun sudah terjadi kontraksi, tidak terhitung nifas. Ini merupakan pendapat Malikiyah.
[al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/121]
Dari keempat pendapat di atas, mereka sepakat bahwa darah nifas bentuknya harus darah dan bukan cairan biasa. Karena itu, jika yang keluar adalah cairan biasa dan bukan darah, seperti ketuban pecah atau rembesan cairan bening atau kekuningan sebelum persalinan atau ketika persalinan, tidak disebut nifas. Karena yang keluar bukan darah. Sehingga tetap wajib shalat.
Ada pertanyaan yang disampaikan ke Syaikh Ibnu Utsaimin,
قبل الولادة بثلاثة أيام خرج منها ماء مع شيء من الألم فهل هذا نفاس ؟
Tiga hari sebelum persalinan, keluar cairan disertai kontraksi. Apakah ini nifas?
Jawaban beliau,
هذا ليس بنفاس ؛ لأن النفاس هو الدم ، وليس الماء ، وأيضاً : لا يكون نفاساً إلا إذا كان مصحوباً بالطلق قبل الولادة بيومين أو ثلاثة ، وأما إذا كان قبل الولادة بزمن طويل ، فإنه ليس نفاساً ؛ لأن النفاس هو الدم الخارج مع الولادة أو قبلها بيومين أو ثلاثة مع الطلق ، وأما الماء فليس من النفاس
Ini bukan nifas. Karena nifas itu bentuknya darah, dan bukan air. Dan sebagai tambahan, tidak termasuk nifas kecuali jika diiringi dengan kontraksi 3 atau 2 hari sebelum kelahiran. Namun jika keluar darah jauh sebelum kelahiran, ini bukan nifas. Karena definisi nifas, darah yang keluar bersamaan dengan persalinan dua hari atau tiga hari sebelumnya disertai kontraksi. Namun untuk air, bukan nifas. (Fatawa Nur ‘ala ad-Dabr)
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Read more https://konsultasisyariah.com/33884-ketuban-pecah-ketika-persalinan-bukan-nifas.html

Janin Gugur Usia 2 Bulan Menjadi Syafa'at untuk Orangtuanya?

Janin Gugur Usia 2 Bulan Menjadi Syafa'at untuk Orangtuanya?

Janin Gugur Usia 2 Bulan Menjadi Syafa'at untuk Orangtuanya

Janin Gugur Usia 2 Bulan Menjadi Syafa'at untuk Orangtuanya?

afwan tanya ustdz, apakah janin belum berumur 2 bulan bisa memberi syafaat kepada ke dua ortunya?
Dari: Tetes Theodora Ummu Sarah, di Jogjakarta.
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah adalah sholaatu wassalam 'ala Rasulillah, waba'du.
Ada beberapa hadis yang menerangkan keutamaan yang didapat dari masa lalu yang mendapat musibah ditinggal wafat dari masa sebelum umur baligh. Berikut hadisnya:
Pertama, hadis dari Abu Musa al-Asy'ari, Nabi ﷺ bersabda,
إِذَا ماتَ ولدُ العَبْدِ ، قالَ اللهُ لمَلَائِكَتِهِ: قَبَضْتُمْ وَلَدَ عَبْدِي؟ فَيَقُولُونَ: نَعَمْ. فَيَقُولُ: قَبَضْتُم ثَمَرَةَ فُؤَادِهِ؟ فَيَقُولُونَ: نَعَمْ. فَيَقُولُ: مَاْذَا قالَ عَبْدِيْ؟ فَيَقُولُونَ: حَمِدَكَ وَاسْتَرْجَعَ. فَيَقُولُ اللّهُ: لْعْبْدِيْ بَيْتًا فِيْ الجَنَّةِ وَسَمِوهُ بيتَ الحَمْدِ
“Jika anak-anak hamba meninggal dunia, maka Allah bertanya kepada malaikat, 'Apakah kalian mencabut nyawa anak hamba-Ku?' 
Mereka menjawab, 'Ya'. 
Allah bertanya lagi, 'Apakah kalian mencabut buahwa menjawab?' 
Mereka menjawab, 'Ya'. Allah bertanya lagi, 'Apa yang diucapkan hamba-Ku?' 
Malaikat menjawab, 'Dia memuji-Mu dan membalas inna lillahi wa inna ilaihi raajiun'.
Kemudian Allah berfirman, 'Bangunkan untuk hamba-Ku satu rumah di surga. Beri nama rumah itu dengan Baitul Hamdi (rumah pujian) '.
(HR. Tirmidzi 1037, Ibu Hibban 2948 dihasankan al-Albani)
Kedua, hadis dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu , Nabi ﷺ bersabda,
مَا مِنَ النَّاسِ مِنْ مُسْلِمٍ يُتَوَفَّى لَهُ ثَلاَثٌ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ ، للاَّ أَدْخَلَهُ اللَّهُمَمَّمَّمَّنََّّ
"Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga kaki, yang belum baligh, kecuali Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat yang diberikan Allah." (HR. Bukhari 1248 dan Nasai 1884)
Ketiga, masih hadis dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu , Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ مَاتَ لَهُ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ لَمْ يَبْلُغُوا الْحِنْثَ كَانَ لَهُ حِجَابًا مِنَ النَّارِ ، ََََِ
"Siapa yang ditinggal mati tiga kambing yang belum baligh, maka anak itu akan menjadi hijab (tameng) menggantikan dari neraka, atau dia akan masuk surga." (HR. Bukhari - bab 91)
Keempat , dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu , Nabi ﷺ bersabda,
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ إِنَّ السِّقْطَ لَيَجُرُّ أُمَّهُ بِسَرَرِهِ إِلَىْ الجَنَّةِ إِذَا احْتَسَبَتْهُ
"Demi Dzat yang jiwaku bisa dipindahkan, benar janin yang keguguran akan dibawa ke surga dengan ari-arinya APABILA IBUNYA BERSABAR (atas musibah keguguran tersebut)".
(HR Ibnu Majah 1609 dan dihasankan al-Mundziri serta al-Albani)
Jika kita membicarakan hadis-hadis tetang Syafa'at anak di atas, tuliskan dengan kata-kata al Walad. Dalam bahasa Arab, istilah al Walad biasa digunakan untuk memanggil janin yang telah dibuka 4 bulan ke atas. Karena pada usia menyetujui ruh ditiupkan untuk mendukung. Karena keutamaan yang diterjemahkan oleh hadis di atas, hanya berlaku untuk janin yang meninggal setelah usia 4 bulan, sampai usia anak belum mencapai baligh. Usia janin jatuh di bawah 4 bulan, tidak berlaku keutamaan yang disinggung dalam hadis di atas.
Syekh Abdulaziz bin Baz pernah meminta, "Jika seorang wanita keguguran sebelum janin ditiupkan ruh, apakah janin betina ini dapat menyediakan Manfaat (Syafa'at) untuk orangtuanya di hari kiamat?"
Jawaban Syekh:
”” قبل أربعة أشهر: لا يسمى ولداً ، إنما يسمى ولد بود بندون بندون غ ع غ ل ل ل ل ل ل ل ط ط ع ع ط ع ع ع ع ع ع ع و و و و و و و و و و و و و و و و و و و 
أما قبل ذلك: فليس بإنسان ، وليس بميت ، ولا يعتبر.
“Janin yang gugur sebelum usia 4 bulan tidak disebut Walad. Ditempatkan Walad jika janin sudah mulai umur 4 bulan, setelah ditiupkan ruh diundang. Dimandikan dan disholatkan, dan janin ini sudah bisa disebut anak yang bisa diharapkan Syafa'atnya. Jadi sebelum usia itu, maka janin belum bisa disebut manusia, belum bisa disebut mayat dan belum diakui anak. Tidak juga dimandikan, disholatkan. Meski janin gugur itu berwujud daging yang ada wujud jantungnya .. 
(sumber Fatawa Nur 'alad Darb: http://www.binbaz.org.sa/node/17593)
Namun, meskipun tidak mendapat keutamaan Syafa'at yang menerima dalam hadis di atas, bagi para orang tua yang mendapat musibah ini jangan berkecil hati. Karena ada jalan lain yang juga menghasilkan pahala sangat besar, yaitu bersabar. Allah berfirman,
قل يا عباد الذين آمنوا اتقوا ربكم للذين أحسنوا في هذه الدنيا حسنة وأرض الله واسعة إنما يوفى الصابرون أجرهم بغير حساب
Katakanlah (Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang beriman! Bertakwalah Kepada Tuhanmu. ”Bagi orang-orang yang menerima kebaikan di dunia ini akan menerima kebaikan. Dan bumi Allah itu luas. Hanya orang-orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. (Qs. Az-Zumar: 10)
Wallahua'lam bis showab.
*** 
Dijawab oleh Ustadz Ahmad Anshori (Alumni UIM dan Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY)


Read more https://konsultasisyariah.com/34086-janin-gugur-usia-2-bulan-menjadi-syafaat-untuk-orangtuanya.html