Selasa, 14 Mei 2019

tanda tanda kiamat : 50-51. Mengharapkan Kematian Karena Beratnya Cobaan. Banyaknya Jumlah Bangsa Romawi

50-51. Mengharapkan Kematian Karena Beratnya Cobaan. Banyaknya Jumlah Bangsa Romawi

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Image result for tanda kiamat
Oleh 
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
50. MENGHARAPKAN KEMATIAN KARENA BERATNYA COBAAN 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَمُرَّ الرَّجُلُ بِقَبْرِ الرَّجُلِ فَيَقُولُ يَا لَيْتَنِي مَكَانَهُ
“Tidak akan tiba hari Kiamat hingga seseorang melewati kubur seseorang, lalu dia berkata, 'Kamuikata aku ada di tempatnya.'” [1]
Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
والذي نفسي بيده لا تذهب الدنيا حتى يمر الرجل على القبر فيتمرغ عليه, ويقول يا ليتني كنت مكان صاحب هذا القبر وليس به الدين إلا البلاء.
"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, dunia ini tidak akan lenyap sampai melewati seseorang, lalu ia berhenti, dan berkata, 'Kamuikata aku berada di tempat penghuni kuburan ini,' (dia mengatakannya) bukan sebagai agama tetapi karena dahsyatnya cobaan. ”[2]
Menghindari kematian terjadi karena banyaknya fitnah, mengubah keadaan dan kompilasi ajaran syari'at banyak diselewengkan. Hal ini jika memang belum terjadi, maka pasti terjadi.
Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu berkata, "Akan datang kepada kalian dari zaman, mana mana jika salah satu dari kalian mendapati, seandainya kematian bisa dijual, niscaya dia akan membeli, tanyakan:"
وَهذَا الْعَيْشُ مَا لاَ خَيْرَ فِيْهِ أَلاَ مَوْتٌ يُبَاعُ فَأَشْتَرِيْهِ.
Tidak ada yang menguntungkan pada kehidupan ini, 
adakah hukuman yang dijual jadi aku dapat dibeli. [3]
Al-Hafizh al-'Iraqi rahimahullah [4] mengatakan, “Hal itu tidak mesti terjadi pada setiap negara, tidak juga pada segenap zaman, atau pada setiap manusia, bahkan bisa saja terjadi pada orang di setiap negara pada zaman tertentu. Menggantungkan harapan untuk mati dengan melewati kuburan mengandung isyarat akan memperbesar kerusakan manusia saat itu. Karena mengharapkan seseorang mengharapkan kematian kompilasi dia tidak memikirkan kematian tersebut. Jika dia menyaksikan orang mati dan melihat kuburan, maka otomatis tabiatnya akan lari dari harapan kematian. Akan tetapi, karena dianggap malapetaka (yang dirasakan saat itu), maka segala hal yang ia saksikan terdiri dari seramnya keadaan kuburan tidak menjadikan dirinya berpaling darinya. Hal ini sama sekali tidak menentang dengan larangan yang diharapkan. Karena,
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan akan terjadi kesengsaraan yang lalu dan kepedihan yang menimpa manusia, sehingga mereka mengharapkan kedatangan Dajjal. Dijelaskan dalam hadits dari Hudzaifah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ يَتَمَنَّوْنَ فِيْهِ الدَّجَّالَ ، قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! بِأَبِيْ وَأُمِّيْ مِمَّ ذَاكَ؟ قِالَ: مِمَّا يَلْقَوْنَ مِنَ الْعَنَاءِ وَالْعَنَاءِ.
'Akan datang kepada manusia satu kali di mana mereka mengharapkan (kedatangan) Dajjal. ”Aku bertanya,“ Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai tebusan, (karena apa) hal itu terjadi? ”Membalas pertanyaan,“ Karena kepedihan dan kepedihan yang mereka rasakan . ”[6]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] . Shahiih al-Bukhari, kitab al-Fitan (XIII / 81-82, al-Fat-h), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa'ah (XVIII / 34, Syarh an-Nawawi). 
[2]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraatus Saa'ah (XVIII / 34, Syarh an-Nawawi). 
[3]. Faidhul Qadiir (VI / 418).
[4]. Beliau adalah Zainuddin 'Abdurrahman bin al-Hasan bin' Abdirrahman al-'Iraqi al-Kurdi asy-Syafi'i. Lahir pada tahun 725 H. Beliau termasuk al-Huffazh (penghafal hadits), beliau safar untuk mencari hadits ke Dimasyqa, Haleb, Hijaz, dan Iskandariah. Dia mengambil hadits dari ulama-ulama besar. Dia memiliki banyak karya tulis dalam bidang hadits, di klaim: al-Mughni 'an Hamlil Asfaari fil Asfaari fii Takhriiji maa fil Ihyaa' minal Akhbaari, Taq-riibul Asaaniid dan persyaratannya Tharhut Tatsriib. Beliau wafat pada tahun 806 H. 
Lihat biografi beliau dalam Syadzaraatudz Dzahab (VIII / 55-56) dan Muqaddimah kitab Tharhut Tatsriib (I / 2-9) karya Syaikh Mahmud Hasan Rabi '. 
[5]. Faidhul Qadiir (VI / 418), lihat Fat-hul Baari (XIII / 75-76).
[6]. SDM. Ath-Thabrani di dalam al-Ausath, dan al-Bazzar dengan yang semisalnya, perawi sepenuhnya adalah tsiqah, lihat Majma'uz Zawaadi (VII / 284-285).
51. BANYAKNYA JUMLAH BANGSA ROMAWI [1] DAN PEPERANGAN MEREKA DENGAN KAUM MUSLIMIN 
Al-Mustaurid al-Qurasy mengatakan di hadapan 'Amr bin al-'As Radhiyallahu anhuma, “Aku bisa melihat Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda:
تَقُومُ السَّاعَةُ وَالرُّومُ أَكْثَرُ النَّاسِ فَقَالَ لَهُ عَمْرٌو: أَبْصِرْ مَا تَقُولُ. Versi: أَقُولُ مَا سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
'Kiamat akan berdiri sementara bangsa Romawi adalah yang paling banyak dilawan.' ”Lalu 'Amr berkata (kepada al-Mustaurid),“ Jelaskan apa yang ikut ucapkan itu! ”Dia berkata,“ Aku mengatakan apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam ”[2]
Dijelaskan dalam hadits 'Auf bin Malik al-Asyja'i Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda:
اعدد ستا بين يدي الساعة ... (فذكر منها) ثم هدنة تكون بينكم وبين بني الأصفر فيغدرون فيأتونكم تحت ثمانين غاية تحت كل غاية اثنا عشر ألفا.
'Ingatlah tanda-tanda harus datangnya Kiamat (lalu dia mengumumkan, diucapkan :) ... kemudian perdamaian di antara kalian dan Bani Ashfar [3], lalu mereka berkhianat. Mereka datangi kalian dengan membawa 80 panji perang, untuk setiap panji ada 12.000 (pasukan). ”[4]
Diriwayatkan dari Jabir bin Samurah dari Nafi 'bin' Utbah, beliau berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu kami hafal darinya empat hal yang aku hitung dengan tanganku, dia bersabda:
تغزون جزيرة العرب فيفتحها الله, ثم فارس فيفتحها الله ثم تغزون الروم فيفتحها الله, ثم تغزون الدجال فيفتحه الله, قال: فقال نافع: يا جابر لا نرى الدجال يخرج حتى تفتح الروم.
"Kalian akan memulai Jazirah Arab yang lalu Allah menaklukkannya, kemudian Persia lalu Allah menaklukkannya, kemudian kalian akan membalikkan Romawi yang lalu Allah menaklukkannya, kemudian kalian akan membahas Dajjal yang lalu Allah menaklukkannya." kita tidak akan melihat Dajjal keluar sampai bangsa Romawi ditaklukkan. ”[5]
Telah dibahas sendiri tentang peperangan yang akan terjadi antara kaum muslimin dengan bangsa Romawi. Dijelaskan dalam hadits Yusair bin Jabir, beliau berkata:
هَاجَتْ رِيحٌ حَمْرَاءُ بِالْكُوفَةِ ، فَجَاءَ رَجُلٌ لَيْسَ لَهُ هِجِّيَى إِلاَّ يَا يَا عَبْدْدَدَل جَاءَتِ السَّاعَةُ. Ulasan: فَقَعَدَ -وَكَانَ مُتَّكِئًا- فَقَالَ إِنَّ السَّاعَةَ لاَ تَقُومُ حَتَّى لاَ يُقْسَمَ مِيُ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ثم قال بيده هكذا, ونحاها نحو الشام, فقال: عدو يجمعون لأهل الإسلام ويجمع لهم أهل الإسلام قلت الروم تعني? قال: نعم وتكون عند ذاكم القتال ردة شديدة, فيشترط المسلمون شرطة للموت لا ترجع إلا غالبة, فيقتتلون حتى يحجز بينهم الليل, فيفيء هؤلاء و هؤلاء كل غير غالب. وتفنى الشرطة ثم يشترط المسلمون شرطة للموت, لا ترجع إلا غالبة فيقتتلون حتى يحجز بينهم الليل, فيفيء هؤلاء وهؤلاء كل غير غالب وتفنى الشرطة ثم يشترط المسلمون شرطة للموت, لا ترجع إلا غالبة فيقتتلون حتى يمسوا, فيفيء هؤلاء وهؤلاء كل غير غالب, وتفنى الشرطة, فَإِذَا كَانَ يَوْمُ الرَّابِعِ نَهَدَ إِلَيْهِمْ بَقِيَّةُ أَهْلِ اْلإِسْلاَمِ ، فَيَجْعَلُ اللهُ ا دبرة عليهم, فيقتلون مقتلة, إما قال: لا يرى مثلها, وإما قال: لم ير مثلها حتى إن الطائر ليمر بجنباتهم, فما يخلفهم حتى يخر ميتا, فيتعاد بنو الأب كانوا مائة, فلا يجدونه بقي منهم إلا الرجل الواحد فبأي غنيمة يفرح أو أي ميراث يقاسم? فبينما هم كذلك, إذ سمعوا ببأس هو أكبر من ذلك, فجاءهم الصريخ, إن الدجال قد خلفهم في ذراريهم فيرفضون ما في أيديهم ويقبلون فيبعثون عشرة فوارس طليعة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إني لأعرف أسماءهم وأسماء آبائهم وألوان خيولهم هم خير فوارس على ظهر اْلأَرْضِ يَوْمَئِذٍ أَوْ مِنْ خَيْرِ فَوَارِسَ عَلَى ظَهْرِ اْلأَرْضِ يَوْمَئِذٍ.
“Angin merah berhembus di Kufah. Lalu datang seorang laki-laki, ti-dak ada yang ia ucapkan berulang-ulang kecuali, 'Wahai' Abdullah bin Mas'ud, Kiamat telah tiba. ' Dia (Yasir) berkata, "Lalu orang itu duduk -sebelumnya menyandar-, kemudian berkata, 'Sesungguhnya Kiamat tidak akan tiba tiba sehingga harta waris tidak dibagikan dan (seseorang) tidak senang dengan harta rampasan perang.' Kemudian dia memberikan isyarat dengan persetujuan seperti ini, dan mengarahkannya ke Arah Syam. Dia berkata, 'Ada musuh yang mengumpulkan (pasukan) untuk (menyerang) orang Islam, dan orang Islam mengumpulkan (pasukan) untuk (menyerang) mereka.' Aku bertanya, 'Apakah bangsa Romawi yang kau maksud?' Dia menjawab, 'Betul, dan pada peperangan ini akan terjadi perlawanan yang sangat sengit. Kaum muslimin mendapat satu kemenangan pertama yang berani mati ke depan yang tidak akan kembali dengan kemenangan. Kemudian mereka saling berperang hingga malam pemilihan mereka. Akhirnya masing-masing pasukan kembali tanpa mendapatkan kemenangan, tetapi pasukan yang berjuang mati memiliki binasa, kemudian kaum muslimin dipersiapkan kembali satu pasukan yang berjuang mati ke garis depan yang tidak akan kembali dengan kemenangan. Kemudian mereka saling berperang hingga malam meng-halangi mereka. Akhirnya masing-masing pasukan kembali tanpa mendapatkan kemenangan, tetapi pasukan perjuangan mati telah binasa. Kemudian kaum muslimin menerima satu pasukan yang berani mati di garis depan yang tidak akan kembali kecuali membawa kemenangan. Kemudian mereka saling berperang sampai tiba waktu sakit. Akhirnya masing-masing pasukan kembali tanpa mendapatkan kemenangan, tetapi pasukan perjuangan mati telah binasa. Selanjutnya pada hari ini, Pasukan Muslim yang masih maju melawan mereka, sehingga Allah yang membawa mereka (musuh) ada dalam kekalahan. Kemudian mereka melakukan peperangan yang tidak pernah disaksikan (peperangan) semisalnya, jadi burung yang ada di sekitar mereka tidak melewatinya menjadi tersungkur mati. Satu lagi yang sebelumnya hanya satu lagi, lalu dengan harta rampasan yang mana ia akan bersenang-senang dan dengan harta warisan yang mana ia akan dibagi? Ketika mereka tiba, tiba-tiba dia mendengar peperangan yang lebih dari itu, kemudian datang seseorang yang berteriak meminta pertolongan, 'Sesungguhnya Dajjal telah menyetujui mereka (musuh bermula, dia) telah bergabung dengan wanita-wanita juga anak-anak mereka,' lalu mereka pergi apa-apa yang ada di tangan mereka, maju (untuk menantang Dajjal), dan dikirim sebagai orang orang berkuda yang hebat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,' Sungguh aku tahu nama-nama mereka dan orang tua mereka, juga warna kuda-kuda mereka, mereka adalah pasukan berkuda yang paling beruntung di muka saat ini, atau mereka yang berkuda yang paling baik di muka bumi saat itu. ”[6]
Peperangan ini terjadi di Syam pada akhir zaman sebelum kedatangan Dajjal, diundang difahami dari berbagai hadits. Dan kemenangan kaum muslimin atas bangsa Romawi merupakan pintu pembuka atas penaklukan Konstantinopel (yang kedua). Dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لا تقوم الساعة حتى ينزل الروم بالأعماق أو بدابق, فيخرج إليهم جيش من المدينة, من خيار أهل الأرض يومئذ, فإذا تصافوا, قالت الروم: خلوا بيننا وبين الذين سبوا منا نقاتلهم. فيقول المسلمون: لا والله لا نخلي بينكم وبين إخواننا, فيقاتلونهم, فيهزم ثلث لا يتوب الله عليهم أبدا, ويقتل ثلثهم أفضل الشهداء عند الله, ويفتتح الثلث لا يفتنون أبدا, فيفتتحون قسطنطينية, فبينما هم يقتسمون الغنائم, قد علقوا سيوفهم بالزيتون, إذ صاح فيهم الشُيْطَانُ:
“Tidak akan tiba hari Kiamat sampai bangsa Romawi datang ke A'maq [7] dan Dabiq, [8] lalu pasukan dari Madinah datang menghadang mereka. Mereka termasuk penduduk bumi yang terbaik waktu itu. Ketika mereka berbaris, bangsa Romawi berkata, "Biarkanlah di antara kami dan orang yang tertawan dari di antara kami, kami dapat melawan mereka." Kemudian kaum muslimin berkata, "Demi Allah, kami tidak akan membicarakan hubungan dengan saudara-saudara kami (tawan dari Bangsa Romawi yang telah masuk Islam, ”lalu (kaum muslimin) menyetujui mereka. Sepertiga dari mereka kalah dan lari kocar-kacir, Allah tidak menerima taubat mereka selamanya, sepertiga dari mereka terbunuh, mereka lebih baik dapat membantu syuhada di sisi Allah, sepertiga-nya melakukan penaklukan, mereka tidak akan cocok untuk selamanya. Akhirnya mereka dapat menaklukkan Konstantinopel. Tiba-tiba saja syaitan berteriak, 'Sesungguhnnya al-Masih (ad-Dajjal) telah datangi keluarga kamu,' kemudian mereka akan keluar, akan tetapi ada halal itu tidak benar. Selanjut-nya mereka datang ke Syam, ternyata dia (Dajjal) keluar. Saat mereka menyiapkan diri untuk perang, mereka meluruskan barisan, tiba-tiba iqamat untuk shalat dikumandangkan, saat menerima 'Isa bin Maryam Alaihissallam turun. ”[9] akan tetapi hal itu tidak benar. Selanjut-nya mereka datang ke Syam, ternyata dia (Dajjal) keluar. Saat mereka menyiapkan diri untuk perang, mereka meluruskan barisan, tiba-tiba iqamat untuk shalat dikumandangkan, saat menerima 'Isa bin Maryam Alaihissallam turun. ”[9] akan tetapi hal itu tidak benar. Selanjut-nya mereka datang ke Syam, ternyata dia (Dajjal) keluar. Saat mereka menyiapkan diri untuk perang, mereka meluruskan barisan, tiba-tiba iqamat untuk shalat dikumandangkan, saat menerima 'Isa bin Maryam Alaihissallam turun. ”[9]
Diriwayatkan dari Abud Darda Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
َ َّ َّ َّ َ ٍ َ َ ٍ ُ ُ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ.
“Sesungguhnya benteng kaum muslimin di hari peperangan besar adalah di Ghuthah [10] sampai berada di sisi kota yang bernama Damaskus, ia adalah kota yang bisa diterima di Syam.” [11]
Ibnul Munir [12] mengatakan, “Apa yang terjadi dengan bangsa Romawi, maka hal itu belum terjadi sampai sekarang dan belum ada yang sampai pada kita yang sedang berperang di darat dengan jumlah sebanyak ini. Ini termasuk peristiwa yang belum terjadi, di mana ada kabar terjadi. Kisah kemenangan yang berakhir dengan kemenangan kaum muslimin pada saat yang bersamaan dengan jumlah yang meningkat dan yang terjadi dengan jumlah yang besar akan semakin bertambah dengan jumlah yang berlipat-lipat (dengan masuk Islamnya tawanan bangsawan). ”[13]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] . Bangsa Romawi adalah keturunan al-'Ish bin Ishaq bin Ibrahim e. Lihat an-Nihaayah / al-Fitan wal Malaahim (hal. 58) tahqiq Dr. Thaha Zaini. 
[2]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa'ah (XVIII / 22, Syarh an-Nawawi). 
[3]. Bani Ashfar adalah bangsa Romawi, lihat Fat-hul Baari (VI / 678). 
[4]. SDM. Bukhari. Telah disetujui takhrijnya. 
[5]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa'ah (XVIII / 26, Syarh an-Nawawi).
[6]. Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa'ah (XVIII / 24-25, dalam Syarh an-Nawawi). 
[7]. أَعْمَاقُ: Yakut al-Hamawi berkata, "Yaitu desa dekat dengan kota Dabiq, antara kota Halb dan Anthaqiyyah, semuanya berada di Syam. Mu'jamul Buldaan (I / 222). " 
[8]. Catatan: Dengan huruf ba dikasrahkan, ada yang membolehkan difat-hahkan huruf akhirnya qaf, sebuah desa dekat dengan Hala, termasuk kawasan 'Azzar ganti 4 farsakh dari Halb. Mu'jamul Buldaan (II / 416). 
[9]. Muslim Shahiih, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa'ah (XVIII / 21-22, Syarh an-Nawawi).
[10]. الْغُوطَةُ dengan huruf ghin, kemudian wawu yang disukunkan dan tha, diambil dari kata (ا hurufلْغَائِطُ) yang maknanya adalah bagian dari tanah yang rendah. Ia adalah tempat di Syam yang dilindungi oleh dataran tinggi, di mana ada sungai-sungai juga pepohonan yang saling menyambung, dan di sanalah yang disediakan kota Damaskus. Lihat kitab Mu'jamul Buldaan (IV / 219). 
[11] Sunan Abi Dawud, kitab al-Malaahim, bab fii malaq minal Malaahim (XI / 109, 'Aunul Ma'buud). Hadits ini shahih, lihat Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (II / 218) (no. 2112). 
[12] Dia adalah al-Hafizh Zainuddin 'Abdullathif bin Taqiyuddin Muhammad bin Munir al-Halabi, kemudian pindah ke Mesir (al-Mishry), wafat tahun 804 H. Lihat Syadzaraatudz Dzahab (VII / 44). 
[13] Baari Fat-hul (VI / 278).


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/736-50-51-mengharapkan-kematian-karena-beratnya-cobaan-banyaknya-jumlah-bangsa-romawi.html

Senin, 13 Mei 2019

tanda kiamat : 56-57. Diutusnya Angin Yang Lembut Mencabut Ruh Orang Beriman. Penghalalan Baitul Haram (Makkah)

56-57. Diutusnya Angin Yang Lembut Mencabut Ruh Orang Beriman. Penghalalan Baitul Haram (Makkah)

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Image result for tanda kiamat
Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
56. DIUTUSNYA ANGIN YANG LEMBUT UNTUK MENCABUT RUH ORANG-ORANG YANG BERIMAN
Dan di antaranya adalah berhembusnya angin yang lembut untuk mencabut ruh orang-orang yang beriman. Maka, tidak ada lagi di muka bumi orang yang berkata, “Allah, Allah”, yang ada hanyalah manusia yang paling durjana dan kepada merekalah Kiamat terjadi.
Telah tetap sebuah riwayat tentang sifat angin ini, ia adalah angin yang lebih lembut daripada sutera. Hal itu merupakan kemuliaan yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman pada zaman yang penuh dengan fitnah dan kejelekan.
Dijelaskan dalam hadits an-Nawwas bin Sam’an yang panjang tentang kisah Dajjal, turunnya ‘Isa q, dan keluarnya Ya’-juj dan Ma’-juj:
إِذْ بَعَثَ اللهُ رِيْحًا طَيِّبَةً، فَتَأْخُذُهُمْ تَحْتَ آبَاطِهِمْ، فَتَقِبْضُ رُوْحَ كُلِّ مُؤْمِنٍ وَكُلِّ مُسْلِمٍ، وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ؛ يَتَهَارَجُوْنَ فِيْهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ، فَعَلَيْهِمْ تَقُوْمُ السَّاعَةُ.
“Tiba-tiba saja Allah mengutus angin yang lembut, sehingga (angin tersebut) mengambil (mewafatkan) mereka dari bawah ketiak-ketiak mereka, lalu diambillah setiap ruh mukmin dan muslim, dan yang tersisa hanyalah manusia yang paling durjana. Mereka menggauli wanita-wanita mereka secara terang-terangan bagaikan keledai, maka kepada merekalah Kiamat akan terjadi.”[1]
Muslim meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَخْرُجُ الدَّجَّالُ… (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ، وَفِيْهِ:) فَيَبْعَثُ اللهُ عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ كَأَنَّهُ عُرْوَةُ بْنُ مَسْعُوْدٍ، فَيَطْلُبُهُ، فَيُهْلِكُهُ، ثُمَّ يَمْكُثُ النَّاسُ سَبْعَ سِنِيْنَ، لَيْسَ بَيْنَ اثْنَيْنِ عَدَاوَةٌ، ثُمَّ يُرْسِلُ اللهُ رِيْحًا بَارِدَةً مِنْ قِبَلِ الشَّامِ، فَلاَ يَبْقَى عَلَـى وَجْهِ اْلأَرْضِ أَحَدٌ فِيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ أَوْ إِيْمَانٍ إِلاَّ قَبَضَتْهُ، حَتَّـى لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ دَخَلَ فِـي كَبِدِ جَبَلٍ لَدَخَلَتْهُ عَلَيْهِ حَتَّى تَقْبِضَهُ.
“Dajjal keluar… (lalu beliau menuturkan haditsnya, di dalamnya diungkapkan:) Kemudian Allah mengutus ‘Isa bin Maryam seakan-akan ia adalah ‘Urwah bin Mas’ud, lalu beliau mencarinya (Dajjal), kemudian membinasakannya. Selanjutnya manusia berdiam selama tujuh tahun di mana tidak ada permusuhan di antara dua orang. Lalu Allah mengutus angin dingin dari arah Syam, tidak ada seorang pun di muka bumi yang memiliki kebaikan atau keimanan sebesar biji sawi di dalam hatinya melainkan Allah mencabutnya, walaupun seseorang di antara kalian masuk ke tengah-tengah gunung niscaya angin tersebut akan memasukinya sehingga ia mencabutnya (mewafatkannya).”[2]
Beberapa hadits telah menunjukkan bahwa keluarnya angin ini terjadi setelah turunnya Nabi ‘Isa Alaihissallam, tepatnya setelah terbunuhnya Dajjal dan binasanya Ya’-juj dan Ma’-juj.
Demikian pula, sesungguhnya keluarnya angin tersebut terjadi setelah matahari terbit dari barat, setelah keluarnya binatang besar (dari perut bumi) juga berbagai macam tanda-tanda besar Kiamat lainnya.[3]
Berdasarkan hal itu, maka keluarnya angin sangat dekat dengan terjadi-nya Kiamat.
Hadits-hadits yang menjelaskan keluarnya angin ini sama sekali tidak bertentangan dengan hadits:
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي؛ يُقَاتِلُوْنَ عَلَى الْحَقِّ، ظَاهِرِيْنَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Akan senantiasa ada sekelompok dari umatku yang memperjuangkan kebenaran, mereka akan senantiasa ada sampai hari Kiamat.” [4]
Dalam riwayat lain:
ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ، لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ، حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِك.
“Selalu menampakkan kebenaran, orang yang menghinakan mereka tidak akan pernah bisa membahayakannya, hingga datang perintah Allah sementara mereka tetap dalam keadaan demikian.”[5]
Makna hadits ini bahwa mereka senantiasa berada di atas kebenaran hing-ga angin lembut tersebut mencabut nyawa mereka menjelang Kiamat. Jadi, makna (أَمْرُ اللهِ) adalah berhembusnya angin tersebut.[6]
Dijelaskan dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa munculnya angin tersebut berasal dari arah Syam, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sementara dijelaskan di dalam hadits lain dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَبْعَثُ رِيْحًا مِنَ الْيَمَنِ، أَلْيَنُ مِنَ الْحَرِيْرِ، فَلاَ تَدَعُ أَحَدًا فِـيْ قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ إِيْمَانٍ؛ إِلاَّ قَبَضَتْهُ.
‘Sesungguhnya Allah mengirimkan angin dari arah Yaman yang lebih lembut daripada sutera, angin itu tidak akan pernah meninggalkan seorang pun yang di dalam hatinya terdapat keimanan seberat biji sawi melainkan dia mencabutnya (mewafatkannya).” [7]
Hal ini bisa dijawab dari dua sisi:
Pertama: Kemungkinan akan ada dua angin, dari arah Syam dan dari arah Yaman.
Kedua: Bisa juga bahwa awalnya dari salah satu di antara dua daerah tersebut, kemudian sampai ke arah lainnya (dari dua arah itu), dan menyebar di sana.
Wallaahu a’lam.[8]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahiih Muslim, bab Dzikrud Dajjaal (XVIII/70, dalam Syarh an-Nawawi).
[2]. Shahiih Muslim, kitab Asyraatus Saa’ah bab Dzikrud Dajjal (XVIII/75-76, Syarh an-Nawawi).
[3]. Lihat Faidhul Qadiir (VI/417).
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan bab Nuzuulu ‘Isa ibni Maryam Haakiman (II/ 193, Syarh an-Nawawi).
[5]. Shahiih Muslim, kitab al-Imaarah, bab Qauluhu laa Tazaalu Thaa-ifatun min Ummatii Zhaa-hiriin (XIII/65, Syarh Muslim).
[6]. Lihat Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/132), dan Fat-hul Baari (XIII/ 19, 85).
[7]. Shahiih Muslim, bab Fir Riih al-Lati Takuunu Qurbal Qiyaamah (II/132, Syarh an-Nawawi).
[8]. Syarh an-Nawawi li Shahiih Muslim (II/132), dan lihat Asyraatus Saa’ah wa Asraaruha (hal. 88-89), karya Syaikh Muhammad Salamah Jibr, cet. Mathba’ah at-Taqaddum, th. 1401 H, Kairo
57. PENGHALALAN BAITUL HARAM (MAKKAH) DAN PENGHANCURAN KA’BAH
Tidak ada yang menghalalkan Baitul Haram kecuali ahlinya, dan ahlinya adalah kaum muslimin [1]. Apabila mereka telah menghalalkannya, maka kehancuran akan menimpa mereka. Kemudian keluarlah seorang laki-laki dari Habsyah yang bernama Dzu Suwaiqatain, lalu dia menghancurkan Ka’bah, membongkar batu Ka’bah satu persatu, mengambil perhiasannya, dan melepaskan kiswah (penutup)nya. Hal itu terjadi di akhir zaman, ketika tidak tersisa seorang pun di muka bumi yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah Ka’bah tidak lagi diramaikan (dimakmurkan) setelah penghancurannya, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits shahih.
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Sa’id bin Sam’an, dia berkata, “Aku mendengar Abu Hurairah mengabarkan kepada Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُبَايَُِ لِرَجُلٍ مَا بَيْنَ الرُّكْنِ وَالْمَقَامِ، وَلَنْ يَسْتَحِلَّ الْبَيْتَ إِلاَّ أَهْلُهُ، فَإِذَا اسْتَحَلُّوْهُ؛ فَلاَ يُسْأَلُ عَنْ هَلَكَةِ الْعَرَبِ، ثُمَّ تَأْتِيْ الْحَبَشَةُ، فَيَخْرِبُوْنَهُ خَرَابًا لاَ يُعَمَّرُ بَعْدَهُ أَبَدًا، وَهُمُ الَّذِيْنَ يَسْتَخْرِجُوْنَ كَنْزَهُ.
‘Seseorang dibai’at di (tempat) antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim, tidak akan ada yang menghalalkan Baitul Haram kecuali kaum muslimin; apabila mereka telah menghalalkannya, maka jangan ditanya tentang kehancuran orang Arab. Kemudian datang orang Habasyah, lalu mereka menghancurkannya sehingga Ka’bah tidak dimakmurkan lagi setelah itu untuk selamanya, dan merekalah yang mengeluarkan simpanannya.’”[2]
Dan diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرِبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الْحَبَشَةِ، وَيَسْلُبُهَا حِلْيَتَهَا، وَيُجَرِّدُهَا مِنْ كِسْوَتَهَا، وَلَكَأَنِّـي أَنْظُرُ إِلَيْهِ: أُصَيْلِعَ، أُفَيْدِعَ، يَضْـرِبُ عَلَيْهَا بِمِسْحَاتِهِ وَمِعْوَلِهِ.
‘Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzu Suwaqatain dari Habasyah (Ethopia), perhiasannya akan dilepas dan kiswahnya akan dibuka. Seakan-akan aku melihatnya agak botak, agak bengkok tulang betisnya, ia memukul Ka’bah dengan sekop dan cangkulnya.’” [HR. Ahmad][3]
Imam Ahmad dan asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُخْرِبُ الْكَعْبَةَ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ مِنَ الْحَبَشَةِ.
“Ka’bah akan dihancurkan oleh Dzu Suwaiqatain dari Habasyah (Ethopia).” [4]
Imam Ahmad dan al-Bukhari meriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ: أَسْوَدَ، أَفْحَجَ، يَنْقُضُهَا حَجَرًا حَجَرًا (يَعْنِيْ: اَلْكَعْبَةَ)
“Seakan-akan aku melihatnya; (berkulit) hitam, kedua kakinya bengkok, [5]
ia melepaskan batunya satu persatu (maksudnya Ka’bah).”[6]
Al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فِيْ آخِرِ الزَّمَانِ يَظْهَرُ ذُو السُّوَيْقَتَيْنِ عَلَى الْكَعْبَةِ -قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ:- فَيَهْدِمُهَا.
‘Di akhir zaman kelak Dzu Suwaiqatain akan menguasai Ka’bah’” -(Abu Hurairah) berkata:- “Aku mengira bahwa beliau bersabda, ‘Lalu dia menghancurkannya.’” [7]
Jika ada yang mengatakan, “Sesungguhnya hadits-hadits ini bertentangan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا آمِنًا
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman…” [Al-‘Anka-buut: 67]
Dan Allah Ta’ala telah menjaga Makkah dari serangan pasukan bergajah, pelakunya tidak bisa menghancurkan Ka’bah, sementara saat itu Ka’bah belum menjadi kiblat, maka bagaimana bisa orang-orang Habasyah menguasainya setelah menjadi kiblat bagi kaum muslimin?!
Jawaban untuk pertanyaan itu bahwa hancurnya Ka’bah terjadi di akhir zaman menjelang datangnya Kiamat, ketika di muka bumi tidak ada seorang pun yang berkata, “Allah, Allah.” Karena itulah diungkapkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Ahmad, dari Sa’id bin Sam’an Radhiyallahu anhu:
لاَ يُعَمَّرُ بَعْدَهُ أَبَدًا.
“Tidak ada yang memakmurkannya setelah itu selama-lamanya.”
Ia adalah tanah haram yang aman sentosa selama penduduknya belum menghalalkannya.
Sementara di dalam ayat sama sekali tidak ada isyarat adanya keamanan untuk selamanya.
Peperangan di Makkah telah terjai beberapa kali. Yang paling dahsyat adalah serangan dari al-Qaramithah [8] pada abad ke-4 Hijriyyah, di mana mereka membunuh kaum muslimin di tempat thawaf, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, lalu mengembalikannya setelah kurun waktu yang sangat lama. Walaupun demikian segala hal yang terjadi sama sekali tidak bertentangan dengan ayat yang mulia, karena hal itu hanya terjadi oleh tangan kaum muslimin dan orang-orang yang menisbatkan dirinya kepada mereka. Ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Makkah tidak akan dihalalkan kecuali oleh kaum muslimin. Maka, peristiwa itu terjadi sesuai dengan apa yang dikabarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan akan terjadi lagi di akhir zaman. Setelah itu, tidak akan pernah dimakmurkan kembali hingga tidak tersisa seorang muslim pundi muka bumi.[9]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Lihat Fat-hul Baari (III/462).
[2]. Musnad Ahmad (XV/35), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, beliau berkata, “Sanadnya shahih.”
Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah sanad yang jayyid lagi kuat, lihat kitab an-Nihaayah/al-Fitan wal Malaahim (I/156), tahqiq Dr. Thaha Zaini.
Al-Albani berkata, “Ini adalah sanad yang shahih, para perawinya tsiqah, perawi ash-Shahiihain selain Sa’id bin Sam’an, dia adalah tsiqah.” Lihat kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (II/120) (no. 579).
[3]. (اَلسُّوَيْقَتَيْنِ): (اَلسُّوَيْقَة) adalah bentuk tashgiir (pengecilan) dari kata اَلسَّاقُ (betis), dalam bentuk muannats, karena itulah nampak huruf ta di dalam bentuk tashghiir, kata (اَلسَّاقُ) ditashghiir karena biasanya betis orang Habsy itu kecil.
An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Atsar (II/423).
[4]. Musnad Ahmad (XII/14-15) (no. 7053), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, dia berkata, “Sanadnya shahih.”
[5]. Musnad Ahmad (XVIII/103) (no. 9394), syarah dan ta’liq Ahmad Syakir, disempurnakan oleh Dr. Al-Husaini ‘Abdul Majid Hasyim, Shahiih al-Bukhari, kitab al-Hajj, bab Hadmul Ka’bah (III/ 460, syarh al-Fath), dan Shahiih Muslim, kitab al-Fitan wa Asyraathus Saa’ah (XVIII/35, Syarh an-Nawawi).
[6]. (أَفْحَجَ) di dalam al-Qaamuus diungkapkan (فَحَجَ فِي مَشْيَتِهِ) maknanya adalah telapak kaki bagian bawah saling berdekatan sementara bagian atas saling berjauhan (membentuk leter o).
Ibnul Atsir berkata, “(اَلْفَحْجُ) maknanya adalah kedua paha yang saling berjauhan.”
Lihat Tartiibul Qaamuus (III/451), dan an-Nihaayah (III/415).
[7]. Musnad Ahmad (III/315-316, no. 2010), syarh Ahmad Syakir, dan Shahiih al-Bukhari, kitab al-Hajj bab Hadmul Ka’bah (III/460, al-Fat-h).
[8]. Musnad Ahmad (XV/227, no. 8080), syarh Ahmad Syakir, dia berkata, “Sanadnya shahih.”
[9]. Satu kelompok dari faham Bathiniyyah, yaitu faham yang mengganti hukum syari’at dengan hukum bathin yang menisbatkan diri kepada seseorang yang bernama Hamdan Qarmith, dari penduduk Kufah. Kelompok yang keji ini memilik sejarah panjang yang penuh dengan perbuatan yang sangat buruk, di antara yang paling besar adalah yang terjadi pada tahun 317 H di mana mereka menyerang orang-orang yang melaksanakan manasik haji pada hari Tarwiyah, merampas harta dan membunuh mereka. Mereka melakukan pembunuhan terhadap orang-orang yang tengah melaksanakan haji di pusat Makkah dan pelosoknya bahkan di dalam Masjidil Haram juga di dalam Ka’bah meng-hancurkan kubah zamzam, mencabut pintu Ka’bah juga kiswahnya, mencabut Hajar Aswad dan memindahkannya ke negeri mereka, bahkan Hajar Aswad tetap berada pada mereka selama 22 tahun.
Lihat kitab Fadhaa-ihul Baathiniyyah, karya al-Ghazali (hal. 12-13), tahqiq ‘Abdurrahman Badawi, al-Bidaayah wan Nihaayah (II/160-161), Risalaah al-Qaraamithah wa Aaraauhum al-I’tiqaadiyyah (hal. 222-223), karya Sulaiman as-Salumi, sebuah risalah muqaddimah untuk mendapatkan gelar Magister dengan pengawasan Syaikh Muhammad al-Ghazali, pada tahun 1400 H.
Lihat Fat-hul Baari (III/461-462).


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/670-56-57-diutusnya-angin-yang-lembut-mencabut-ruh-orang-beriman-penghalalan-baitul-haram-makkah.html

Minggu, 12 Mei 2019

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA

CARA MENJALANI HIDUP MENJANDA
Image result for cara menjalani hidup menjanda
Pertanyaan.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana cara menjalani hidup menjanda menurut Islam bersama dengan dua anak yang tak diberi nafkah oleh bapaknya yang masih hidup?. (Ummu Abdullah)
Jawaban.
Kami berdoa semoga Anda selalu mendapatkan kekuatan dan kemudahan dari Allah Azza wa Jalla untuk mengarungi kehidupan bersama anak-anak sebagai single parent hingga berhasil membina mereka menjadi anak-anak yang shaleh shalehah. Amin.
Pertama-tama, kami ingin menekankan bahwa perceraian bagaimanapun tidak lepas dari takdir dan ketentuan Allah Azza wa Jalla. Sedih pasti ada. Mengingat rumah tangga yang didamba keutuhan dan kekokohan sendinya ternyata harus luluh-lantak di tengah jalan. Apa boleh buat. Ketabahan, ketegaran dan ridha itulah jawaban untuk menghadapi apa yang sedang Anda alami. Wallahul musta’ân (Hanya Allah Azza wa Jalla lah tempat memohon pertolongan).
Setelah kejadian tidak mengenakkan ini, cobalah lakukan introspeksi diri. Jangan melulu menyalahkan mantan suami atau pihak ketiga. Mungkin saja, Anda telah berbuat sesuatu yang menyumbang terjadinya keretakan rumah tangga, disamping apa yang dilakukan suami – dan pihak ketiga – menurut pengamatan Anda. Misalnya, tidak menjalankan salah satu hak suami Anda dengan sebaik-baiknya.
Introspeksi ini bisa menjadi salah satu faktor penenang hati, lantaran telah terbentuk kesadaran kalau kita juga kadang mau menangnya sendiri, berbuat salah tapi tidak menyadari, atau terlalu mengedepankan ego pribadi. Dengan begitu, kesalahan yang sama insya Allah Azza wa Jalla tidak terulang lagi di masa depan, apalagi bila Anda dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla mendapatkan pasangan hidup baru.
Menjadi janda itu sendiri bukanlah serta-merta sebuah aib. Mengingat, syariat memberi jalan suami istri yang mengalami kebuntuan dalam menjembatani konflik rumah tangga untuk bercerai yang nantinya mengakibatkan pihak wanita berstatus janda. Berbeda misalnya, bila perceraian dilakukan tanpa alasan-alasan jelas, ‘pokoknya pengen cerai’.., atau dalam rangka mempermainkan hukum talak dalam syariat Islam yang mulia. Maka, dalam konteks ini, Islam melarang. Sebab, perkawinan ditujukan untuk merealisasikan tujuan-tujuan luhur, seperti menjaga kelangsungan keturunan, membentuk suasana rumah tangga yang penuh dengan kasih dan sayang dll.
Pembicaraan tentang perceraian juga diketengahkan dalam dalam al-Qur`ân di beberapa ayat dalam surat al-Baqarah. Bahkan terdapat surat yang bernama ath-Thalâq (perceraian).
Sementara di tengah masyarakat memang berkembang tashawwur (pandangan) buruk pada seorang janda. Sebenarnya kemunculan imej buruk ini bukan murni karena status janda yang disandang, tapi lebih kerap disebabkan oleh sepak-terjang si wanita janda itu. Ia tidak menjaga diri dan memelihara kehormatannya, atau tampil kurang sopan saat bergaul dengan lawan jenis.
Menjanda akan menimbulkan dampak buruk ketika si wanita tidak menjaga diri, atau tidak memenuhi hukum-hukum yang termuat dalam ayat-ayat al-Qur`an tentang perceraian.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ
“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri”. [ath-Thalâq/65: 1]
Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman:
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim”.[al-Baqarah/2:229]
Jadi, hendaknya menjaga sikap selaku muslimah. Berpakaianlah sesuai dengan petunjuk syariat. Hindari hal-hal yang dapat mencoreng kehormatan, seperti sering keluar apalagi di waktu malam, umpamanya. Rumah adalah tempat terbaik bagi Anda. Kalau terpaksa bekerja di luar rumah, maka tidak boleh melanggar syari’at dan pilihlah jenis pekerjaan yang jauh dari campur-baur dengan lawan jenis.
Sehubungan dengan keengganan mantan suami untuk menafkahi anak-anaknya, itu merupakan problematika yang memang kerap dialami seorang ibu. Mantan suami sudah tidak mau lagi membiayai hidup anak-anak kandungnya yang ikut bersama ibu kandungnya. Atau menghilang entah kemana. Karena itu, kami mengingatkan Anda dengan perkataan Syaikh as-Sa’di rahimahullah dalam tafsir surat ath-Thalaaq : “Karena perceraian kadang mengakibatkan terjadinya kesulitan, kesempitan hidup dan masalah, maka Allah Ta’ala memerintahkan agar bertakwa kepada-Nya. Dan Dia menjanjikan adanya jalan keluar bagi orang yang bertakwa”.(Hal. 953).
Keterangan ini berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla berikut ini yang tertera di sela-sela aturan-aturan talak (perceraian):
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا﴿٢﴾وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya”. [ath-Thalâq/65:2-3]
Perlu diingat bahwa Islam sendiri menetapkan bahwa kewajiban menafkahi anak pasca perceraian tetap berada di pundak ayahnya. Demikian juga nafkah istri yang masih dalam masa ‘iddah (masa menunggu selama tiga bulan) menjadi tanggungannya (suami). Masing-masing pihak, si lelaki dan mantan istrinya diminta untuk berbuat ma’ruf (baik). Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dibebani oleh tugas-tugas yang bukan merupakan kewajibannya.
Manakala kewajiban menafkahi anak tak diberi perhatian, artinya si ayah telah berbuat zhalim kepada si anak, dan ibunya selaku pihak yang merawatnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan :
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْماً أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ
“Adalah sudah menjadi dosa bagi seorang lelaki, menahan hak orang yang penghidupan orang tersebut ada di tangannya”. [HR. Muslim no. 996]
Kezhaliman sangat berbahaya bagi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan siapapun berbuat aniaya.
Kami sadar, kemungkinan rasa khawatir akan nafkah dan pendidikan menggelayuti perasaan dan hati Anda. Karena itu, yakinlah, Allah Azza wa Jalla tidak akan menyia-nyiakan hamba-hamba-Nya yang taat kepada-Nya.
Allah Azza wa Jalla berfirman tentang suami-istri yang terpaksa bercerai setelah setelah mengalami kebuntuan :
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. [an-Nisâ/4:130]
Yakinlah pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala amat dekat dengan orang yang bertakwa dan senantiasa berserah diri kepada-Nya.
Sebenarnya Islam telah menggariskan aturan lengkap tentang pihak-pihak yang harus menanggung nafkah seorang wanita. Nafkah wanita yang tidak memiliki suami, baik belum atau pernah menikah adalah tanggung jawab orang tuanya (dan) atau kerabat ahli waris wanita tersebut. Dan mestinya, mereka juga tidak akan sampai hati menelantarkan anak-anak si wanita itu.
Sebagai penutup, kami berwasiat kepada seluruh suami bahwa tanggung jawab menafkahi anak-anaknya adalah kewajiban yang tidak gugur meski tali pernikahan putus dengan ibu mereka.. Jangan jadikan perceraian sebagai sarana permusuhan, kezhaliman dan pelanggaran syariat. Semoga dengan jawaban ini dapat memberikan pencerahan kepada kaum muslimin dan memberikan solusi kepada saudari penanya. Wabillahi taufiq. (Tim Ilmiah Majalah as-Sunnah)
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2750-cara-menjalani-hidup-menjanda.html

Sabtu, 11 Mei 2019

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI

ISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI
Image result for istri gugat suami cerai
Pertanyaan. 
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagaimana hukumnya seorang istri yang meminta cerai? Saya mohon masalah yang diajukan oleh suami untuk membahas di As-Sunnah dengan menyetujui dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah. Terima kasih. Jazakumullahu khairan. ('Abdullah Brt)
Jawaban. 
Para suami dan istri, semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa mencurahkan ketenangan, mawadah wa rahmah di tengah keluarga kita.
Islam mensyariatkan hubungan pernikahan agar menjadi hubungan yang langgeng, abadi dan tidak runtuh. Di dalamya tumbuh kesepahaman dan mengikis perbedaan. Pedoman-pedoman umum rumah tangga juga ditentukan, diselesaikan dan dipertanyakan. Dan pernikahan merupakan jalinan ikatan yang kuat lagi sakral dalam Islam. Allah menamakannya sebagai mitsâq ghalîzh (perjanjian yang kuat).
Karenanya, masalah-masalah yang berkembang seputar pernikahan mendapatkan perhatian yang besar, tidak bisa dibiarkan tanpa tuntunan. Dengan demikian, pengaruh hawa nafsu dapat dihalau dari pasangan suami istri. Dan mereka pun mengemudikan biduk rumah tangga dengan tuntunan yang jelas.
Pembagian tugas antara suami istri sudah digariskan. Yaitu dengan mempertimbangkan tabiat dan keadaan masing-masing. Yakni dengan mengedepankan asas keadilan dan petunjuk yang lurus. Allah berfirman, yang berarti:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهِ ٌ َ
“Dan para wanita memiliki hak yang seimbang dengan yang sesuai dengan cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, memiliki satu tingkat kelebihan dari isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana ”. [al-Baqarah / 2: 228].
Lebih baik Islam telah berpesan agar terima kasih sayang dan rasa cinta selalu menghiasi kehidupan rumah tangga, kebaikan dan kebersamaan mengiringi suami istri. Allah berfirman, yang berarti:
اشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَا وَيًًََِِّ
"Dan bergaullah dengan mereka." Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebahagiaan yang banyak ”. [an-Nisâ` / 4: 19].
Meski kaidah syariat sudah ditegakkan untuk mempertahankan keutuhan keluarga, akan tetapi faktor kekeliruan dan kesalahpahaman yang menjadi tabiat manusia, tetap memiliki potensi yang dapat menggoncang ketentraman kehidupan suami istri. Sebab, menyatukan dua orang yang berbeda dalam semua aspek bukan pekerjaan mudah. Terlebih lagi jika diantara suami istri itu mempertahankan egonya masing-masing.
Perbedaan-perbedaan yang masih bisa ditolelir agama, tidak akan menghasilkan perdebatan, selama masing-masing mempercayai muamalah dengan pasangannya secara ma'ruf (baik). Bergaul dengan penuh kelembutan dan sabar. Suami memuliakan istri, dan sangat berlawanan. Bisikan hawa nafsu dan ego pribadi harus dijauhkan selesai rupa. Karena salah satu faktor yang sering dihancurkan adalah rumah tangga senang senang mencari-cari kesalahan, kekeliruan, kelemahan pasangannya dan mengungkit-ungkitnya, bahkan kemudian suka menambah fakta yang sebenarnya mudah. Hingga terkadang, karena transisi yang memuncak, masing-masing tidak dapat mengendalikan jiwa dan mental, serta dengan intervensi orang-orang yang tidak berkepentingan.
Akan tetapi, wahai para suami dan istri! Bagaimana jalan yang mesti ditempuh untuk menuntaskan perbedaan pendapat, pertikaian dan meredam getaran?
Apakah dengan menjatuhkan thalaq kepada istri, atau sebaliknya meminta kepada suami agar menjatuhkan thalaq ditolak, dilepaskan orang-orang yang dilanda kebuntuan pikiran dan hati, tergesa-gesa, tanpa dipertanyakan, lebih buruk di keesokan harinya?
Persoalan thalaq (perceraian) tidak lepas dari hukum agama. Seorang suami tidak bisa sembarangan melontarkanya, atau seorang istri memintanya. Allah melarang, jangan sampai aturan-aturan itu dilanggar. Allah berfirman berkaitan dengan argumen thalak, yang artinya:
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْس َ َ َ َ َ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ِ َّ َّ
“Karena hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang menolak hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah melakukan zhalim melawan dirinya sendiri. Kamu tidak tahu barangkali Allah yang melakukan itu sesuatu yang baru ”. [ath-Thalâq / 65: 1].
Bagaimanapun juga merupakan salah satu ayat dari ayat-ayat Allah, maka dapat dipahami, dipahami, dan tidak dapat dipermainkan. Allah berfirman, yang berarti:
ولا تتخذوا آيات الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شيء عليم
“Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah menerimaamu yaitu al-Kitab dan al-Hikmah. Allah memberkati kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasannya Allah Mahamengetahui segala sesuatu ”. [al-Baqarah / 2: 231].
Lantas, bagaimana terapi untuk menyelesaikan pertikaian di dalam rumah tangga? Hal ini sudah dibahas dalam surat an-Nisâ` / 4 ayat 34-35.
رجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Karena itu maka wanita yang saleh, yang taat kepada Allah lagi meminta diri kompilasi tidak ada, oleh karena Allah telah membantah (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
وإن خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من أهله وحكما من أهلها إن يريدا إصلاحا يوفق الله بينهما إن الله كان عليما خبيرا
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan di antara, maka kirimlah hakam dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu melakukan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. [an-Nisâ` / 4: 34-35].
Pertanyaannya kemudian, apakah suamimu masing-masing telah menjalankan kewajibannya? Apakah sudah melewati jalan penyelesaian, yaitu mendatangkan dua penengah dari masing-masing keluarga masing-masing untuk ikut membahas dan memberikan solusi yang tepat bagi masing-masing suami itu? Atau lantaran tidak ingin berbelit-belit, lalu aturan-aturan Allah tadi dikesampingkan?
Syaikh Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais, Imam Masjidil-Haram mengatakan: "Bila masih memungkinkan untuk disatukan, maka seorang wanita tidak boleh mengalihkan jalur pernikahan dengan meminta (menggugat) cerai (dari ganti). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَاَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُة
"(Wanita mana yang meminta perceraian dari meminta tanpa alasan yang jelas, maka haraminta aroma surga)". [1]
Perceraian, jika terjadi tanpa alasan-alasan syar'i, berarti hanya mengada-ada dan mempermainkan. Ini bisa menimbulkan kerusakan bagi kehidupan, yang sulit ditentang oleh Islam. Dimanakah orang-orang yang terlibat akibat buruk pasca perkeraian? Siapakah yang mau membantah nasib anak-anak setelah kedua orang tuanya bercerai? Apakah dosa dan kesalahan anak-anak sehingga harus menangung beban sehingga “salah” dari orang tuanya sehingga tidak lagi mendapatkan bimbingan dan kasih sayang dengan sepenuhnya?
Ketahuilah, bahwa thalaq termasuk peristiwa yang sangat disenangi oleh setan. Imam Muslim meriwayatkan, yang dimaksud: “Sesungguhnya iblis mengatur kerajaannya di atas udara. Lantas, mengutus pasukan-pasukannya. Prajurit yang paling dekat mendekati, ia adalah yang paling besar fitnahnya. Kemudian salah satu dari mereka datang untuk melaporkan: "Aku telah melakukan ini dan itu!" Maka Iblis berkomentar: "Engkau tidak melakukan apa-apa!" Selanjutnya yang lain datang seraya berkata: "Tidaklah aku melihat (anak Adam) sampai aku pisahkan meminta dengan berbicara, "maka Iblis mendekatkannya seraya berseru:" Bagus benar dirimu ". [HR Muslim, 2813].
Namun, sulit membedakan sudah meruncing, sulit untuk dijembatani lagi, sehingga menyebabkan kesulitan kehidupan rumah tangga kian hari sulit tidak membaik, maka Islam dikeluarkan, sebagaimana dimaksud dalam firman Allah, yang berarti:
وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا
“Jika ikut bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Mahabijaksana ”. [an-Nisâ` / 4: 130].
Persoalannya, jika ada yang mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Hadits.
Akan tetapi, gugatan cerai dapat disahkan oleh agama jika ada alasan syar'i. Misalnya karena naqshud-dîn (kehilangan agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak yang buruk pada diri sendiri yang suka melicin sewenang-wenang, menumbuhkan perempuan sangat tertekan dan tidak bisa lagi mendapatkan hak suami dengan baik. [2]
Meskipun demikian, keputusan atas gugatan adalah ini tetap berada di tangan suamiku, kecuali jika perkawanan sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat mendukung sang suami ini untuk menceraikan berbicara. Dijelaskan dalam sebuah hadits: “Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya istri Tsâbit bib Qais mendatangi Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam dan berkata:“ Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsâbit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut kufur dalam Islam, "maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Apakah mau mau menjadi petani kebunnya? "Ia menjawab," Ya, Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam , "Lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia ". [HR al-Bukhari]
Para ulama berselisih dalam hukum khulu` (cerai atas permintaan istri). Yakni, apakah termasuk thalak atau fasakh (lepas ikatan nikahnya)?
Pendapat yang râjih -insya Allah- perceraian atas permintaan istri ini termasuk fasakh. Jadi, setelah keputusan cerai tersebut, maka sang istri sudah tidak lagi menjadi tanggungan suami, dan istri menyerahkan mahar. Kemudian, statusnya menjadi orang asing, dan tidak tinggal di rumah suami. Jika pasangan ini ingin meretas kehidupan rumah setelah khulu`, maka harus menunggu iddahnya sekali haidh, dan dengan pernikahan baru. Wallahu a'lam.
Demikian jawaban singkat dari pertanyaan tersebut. Insya Allah, pembahasan yang lebih luas dalam perdebatan khulu '(ini akan digugat dari suami) ini akan kami pertimbangkan.
Semoga Allah menganugerahi keutuhan rumah tangga, bagi setiap insan muslim.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (06-07) / Tahun XI / 1428 / 2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1]. Abghadhul-Halâl, Dr. 'Abdur-Rahman as-Sudais. Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, al-Hakim, al-Baihaqi, dari sahabat Tsaubân 
[2]. Nailul-Authâr (4 / 240.285). Lihat pula Fatâwâ Mar`ah Muslimah, hlm. 770-771.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/2766-istri-menggugat-cerai-suami.html