Minggu, 09 Juni 2019

MEMBERONTAK DALAM RANGKA AMAR MA'RUF NAHI MUNGKAR??



📖 📖____✒


sebagian kaum muslimin memberontak penguasa dengan alasan melaksanakan amar ma'ruf nahi mungkar, 
yang berdalil dengan hadits 

“Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman” 
(HR Muslim).

akan tetapi dalil tersebut sifatnya umum, sementara larangan memberontak ( khuruj ) kepada penguasa yang dzolim dalilnya bersifat khusus.
 
jadi kaidah ushul fiqihnya, dalil khusus di dahulukan daripada dalil umum

menasehati penguasa tentunya berbeda dengan cara menasehati masyarakat pada umumnya, tidak boleh dengan tangan dan di aplikasikan lewat revolusi dan memberontak penguasa yang dzolim

ada dalil yang membenarkan pernyataan bahwa menasehati penguasa tidak sama dengan umunya masyarakat. hadis Abu Ruqoyyah Tamim Ad-Dāri radhiyallahu’anhu,

“Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat. Agama itu adalah nasihat.” Kata Tamim, “Kami bertanya, ‘Nasihat untuk siapa wahai Rasulullah’? Beliau ﷺ menjawab, ‘Untuk Allah, untuk kitab-Nya, untuk Rasul-Nya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum’” 
(HR. Muslim).
 

Syaikh Muhammad bin Sholih al ‘Utsaimin menerangkan, 

“Rasulullah ﷺ membedakan antara penguasa dengan umumnya kaum muslimin, beliau bersabda ,

”untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin secara umum.” 

menunjukkan bahwa nasehat untuk para pemimpin tidak seperti nasehat kepada umumnya masyarakat. Karena ketika menasehati pemimpin, seorang harus memperhatikan kedudukannya, sehingga nasehat benar-benar sesuai dengan posisinya sebagai pemimpin. 

Ini termasuk memposisikan seorang sesuai dengan posisinya, ini termasuk sikap hikmah” 

(Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm, 15/411).

jika kita ingin menasehati, maka kita bisa sampaikan melalui orang" terdekatnya, salah jika di belakang membicarakan aibnya di khalayak umum 

sampaikan nasehat dengan cara yang santun untuk menjagwa wibawanya, jika wibawa pemimpin jatuh maka jatuh pula wibawa satu bangsa.. 

kita katakan bila kita mengingkari kemungkaran dengan tangan, tapi malah menimbulkan kerusakan besar maka hukumnya jadi terlarang. 
oleh karena itu Nabi shallallahu'alaihi wa sallam melarng kita mengingkari kedzoliman penguasa dengan tangan jika menimbulkan kerusakan besar. 


kita bisa saksian kekacauan yang terjadi di Suriah, ternyata berawal dari revolusi. Juga yang terjadi di Tunisia dan Libia, juga berawal dari revolusi.

Salah seorang sahabat telah memohon izin kepada Rasulullah ﷺ untuk memerangi para penguasa yang mengakhirkan sholat dari waktunya, mereka berkata, 

“Tidakkah mereka kita perangi saja wahai Rasulullah?” 

Nabi menjawab, 

“Tidak, selagi mereka masih melaksanakan shalat.”

Siapa yang merenungi petaka yang terjadi pada umat Islam, baik petaka besar maupun kecil, maka itu terjadi disebabkan mengabaikan prinsip ini, serta tidak bersabar terhadap kemungkaran penguasa. 

Sehingga ia menuntut untuk melengserkannya, yang menyebabkan terjadinya kemungkaran yang lebih besar. Nabi ﷺ telah menyaksikan di kota Makkah kemungkaran yang paling besar (kemusyrikan), namun beliau tidak mampu mengubahnya. 

Barulah ketika Allah membukakan kota Makkah dan menjadi negeri Islam, beliau bertekad merenovasi Ka’bah, untuk dikembalikan seperti pondasi Ibrahim. 

Namun beliau urung melakukannya -padahal beliau mampu- karena khawatir terjatuh pada mafsadah yang lebih besar…” 

(I’laam Al-Muwaqq’iin 4/338-339).

diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda :

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ، إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang melihat pada pemimpinnya sesuatu yang ia benci, maka hendaklah ia bersabar atas hal tersebut. Karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah (persatuan kaum muslimin) satu jengkal lalu ia meninggal dunia, ia meninggal dunia seperti mati jahiliyah” 
(HR Bukhari : 7054, Muslim : 1849).


wallahu a'lam 


Referensi :

1.     I’lām Al-Muwaqq’iin ‘an Rabbi Al-‘Ālamin. Ibnul Qoyyim. Dar Ibnul Jauzi: Damam, KSA. Cet. Pertama, th 1423 H. 

2.     Nailul Authõr. Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Darul hadist : Kairo, Mesir .

3.     Fathu Dzi al Jalāl wal Ikrām bi Syarahi Bulūgh al Marõm. Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin. Madār Al-Wathon Li An-Nasyr : Riyadh, KSA. Cet. Pertama, th 1435 H / 2014 M. 

4.     Muhadoroh Syaikh Abdulmalik Romadhoni -hafidzohullah- : https://youtu.be/NBPRvYBRhRk

Muslim.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar