HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KE LAWAN JENIS
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum. Tanya ustadz, tentang membahas salam, saya pernah membaca tentang etika menyetujui salam, disetujui tidak pantas lelaki setuju salam untuk wanita kompilasi berpaspasan di jalanan kecuali wanita yang mengganti salam terlebih dahulu. Mohon penjelasan dan dalil tentang masalah tersebut. Jazakallahu khair.
Jawaban.
Wa'alaikum salam warahmatullah. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima Anda dan kita semua dari godaan syahwat dan syubhat . Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam hukum Islam, kecuali jika ada dalil yang membedakan. Demikian juga ayat dan hadits yang membahas tentang salam tidak ditentukan antara pria dengan wanita. Misalnya firman Allah Azza wa Jalla:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ ُلََ
Jika kamu diberi penghormatan dengan penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari yang diperdebatkan, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang mirip) Azza wa Jalla memperhitungkan segala sesuatu. ” [An-Nisâ` / 4: 86]
As-Sa'di menantikan, “Dan bentuk penghormatan tertinggi adalah yang dicontohkan, syariah Islam yang menyetujui salam dan menjawabnya.” [1]
Dalam praktik keseharian, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak membedakan. Asma` binti Yazid Radhiyallahu anhuma deskripsi:
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا .
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati kami sekelompok wanita, maka ia menyetujui salam kepada kami. [SDM. Abu Dawud no. 5.204, disetujuii shahih oleh al-Albani]
Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (para dewa, baik di pihak pria maupun wanita), para ulama menjelaskan bahwa kita tidak perlu membahas salam untuk wanita atau membalas salamnya. Imam Malik bin Anas menanyakan tentang hukum yang ditanyakan kepada wanita, maka dia menjawab, “Kepada wanita tua tidak apa-apa. Sementara untuk wanita muda, saya tidak disukai. ” [2] Jawaban Serupa juga diberikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. [3] Imam an-Nawawi berkata, ”Ketika salam di antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, seperti budak atau mahram , maka hukumnya seperti salam antara pria dengan pria; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Jika si wanita bukan mahram, jika ia cantik sehingga dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak berhasil mendapatkan bantuan. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya. Demikian pula sebaliknya. ” [4]
Jadi, jika mau, akan fitnah tidak ada, kita disunnahkan untuk memulai salam untuk pindah dan menjawab salam dari siapa saja. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz meminta ucapan salam kepada tetangga wanita, maka dia berfatwa, “Tidak masalah meminta salam kepada wanita yang bukan mahram. Mengucapkan salamdalam untuk semua pria dan wanita. Tidak masalah menjawab atau menjawab salam wanita jika tidak ada hal yang dipertanyakan atau khawatir tergoda. Jika ia dibuka aurat, nasehatilah ia agar ditutup. Jika dia sendiri, jangan sendirianan didukung. Cukup lewat dan ucapkan sambil duduk atau berdiri sambil berbicara. [5]
Wallahu A'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02 / Tahun XVII / 1434H / 2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Catatan kaki
[1] Tafsir as-Sa'di , hlm. 191.
________
Catatan kaki
[1] Tafsir as-Sa'di , hlm. 191.
[2] Al-Muwaththa` no. 1.722
[3] Al-Adab asy-Syar'iyyah 1/352.
[4] Al-Adzkâr , hlm. 407.
[5] Fatâwâ Nur 'ala ad-Darb .
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/5386-hukum-mengucapkan-salam-ke-lawan-jenis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar