Jumat, 22 Maret 2019

DEMOKRASI DAN PEMILU MENURUT ULAMA SALAF


Oleh 
Syaikh Al-Allamah Muhammad Nashiruddin Al-Albani 
Syaikh Al-Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i
Sesungguhnya Segala puji Bagi Allah, kitd memujiNya, memohon pertolongan Dan berlindung kepadaNya Dari keburukan Diri kitd Dan kejelekan Amalan kitd, siapa Yang diberi Petunjuk Oleh Allah niscaya dia akan tertunjuki, sedang siapa Yang disesatkan Allah tiada Yang Mampu Memberi Petunjuk kepadanya.
Saya bersaksi tiada ilah yang berhak disembah selain Allah SWT, tiada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi tentang Muhammad adalah hamba dan hubunganNya. Amma ba'du
Sesungguhnya Allah telah menerima perjanjian dari para ulama, mereka menjelaskan kepada manusia tentang apa-apa yang disampaikan kepada mereka (syari'at ini), Allah berfirman.
Dan ketika Allah mengambil perjanjian dari mereka yang telah memberikan buku itu, untuk mengumumkannya kepada manusia, mereka tidak menyembunyikannya
Dan (ingatlah), kompilasi Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu): "Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu bawanya. [Ali-Imron / 3: 187]
Allah melaknat orang yang mengatur ilmunya.
Orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah kami ungkapkan dari bukti dan petunjuk setelah apa yang telah mereka perlihatkan kepada orang-orang di dalam Kitab. Mereka dikutuk oleh Allah dan dikutuk oleh orang-orang kafir. "(159)" Tetapi mereka yang bertobat dan memperbaiki diri,
Sesungguhnya orang-orang yang membantah apa yang telah Kami turunkan terdiri dari keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat melaknati, Kecuali mereka yang telah menyelesaikan dan menyelesaikan perbaikan, lalu menentang mereka. Aku menerima Taubatnya dan Akulah Yang Maha. Menerima Taubat lagi Maha Penyayang. [Al-Baqarah / 2: 159-160]
Dan Allah menyelamatkan mereka dengan terburu-buru.
Mereka yang menyembunyikan apa yang telah Allah wahyukan dari Kitab Suci dan membeli dengan sedikit harga, mereka yang makan di perut mereka kecuali api, dan Tuhan tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kebangkitan, juga tidak akan memberi upah kepada mereka, dan mereka akan mendapat hukuman yang menyakitkan.
Sesungguhnya orang-orang yang memindahkan apa yang telah diperoleh Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu tidak mengandung (tidak memuat) ke dalam perutnya api, dan Allah tidak akan membuka kembali kepada mereka pada hari ini kiamat dan tidak mensucikan mereka dan bagi mereka siksa yang sangat pedih. [Al-Baqarah / 2: 174]
Sebagai pengamalan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Agama itu adalah nasehat, kami bertanya: Bagi siapa wahai Rasulullah? Jawab beliau: Bagi Allah, KitabNya, RasulNya, para pemimpin kaum muslimin dan masyarakat umum. [Hadit Riwayat Muslim]
Dan mencermati beragam musibah yang menimpa umat Islam dan membantah yang disusupkan oleh komplotan musuh yang menantang impor yang merusak aqidah dan syariat umat, maka wajib bagi setiap orang yang diberkahi ilmu agama oleh Allah agar dapat menjelaskan hukum Allah dalam berbagai masalah yang dilihat.
DEMOKRASI 
Menurut pencetus dan pengusungnya, demokrasi adalah pemerintahan rakyat, -pent). Rakyat memegang kekuasaan menyetujui. Pemikiran ini bertentangan dengan syari'at Islam dan aqidah Islam. Allah berfirman.
Penghakiman hanya untuk Tuhan
Menetapkan hukum itu adalah hak Allah. [Al-An'am / 6: 57]
Dan barangsiapa yang tidak menghakimi berdasarkan apa yang Allah ungkapkan, ini adalah orang-orang kafir
Barangsiapa yang tidak ditentukan sesuai dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir. [Al-Maidah / 5: 44]
Atau apakah mereka pasangan yang telah memulai agama mereka dari mereka kecuali Allah telah memberi mereka izin?
Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari'atkan bagi mereka agama yang tidak dizinkan Allah? [As-Syura / 42: 21]
Dan Tuhanmu tidak akan percaya sampai Dia memerintah di antara kamu di antara mereka
Maka demi Rabbmu, mereka (atas hakekatnya) tidak beriman demi mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan [An-Nisa / 4: 65]
Dan tidak melibatkan siapa pun dalam penilaiannya
[Al-Kahfi / 18: 26]
Sebab demokrasi merupakan undang-undang thagut, padahal kita diperintahkan agar mengingkarinya, firmanNya.
Dia yang tidak percaya pada tiran dan percaya pada Tuhan, telah berpegang teguh pada ikatan yang paling kuat dan tidak terpatahkan
(Oleh karena itu) barangsiapa yang mengingkari thagut dan beriman kepada Allah, maka ia telah berpegang pada buhul (tali) yang sangat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. [Al-Baqarah / 2: 256]
Kami telah mengirim utusan untuk menyembah Tuhan di setiap bangsa dan menghindari tiran
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada setiap-tiap umat (untuk menyerukan): Sembahlah Allah (saja) dan jauhi thagut itu. [An-Nahl / 16: 36]
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang telah memberikan sebagian dari Kitab, percaya pada pertobatan dan tirani, dan berkata kepada mereka yang tidak percaya?
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang berhak bahagian dari Al-Kitab? Mereka percaya pada jibt dan thagut, dan mengatakan kepada orang-orang Kafir (musyrik Mekah), kata mereka lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman [An-Nisa / 4: 51]
DEMOKRASI BERLAWANAN DENGAN ISLAM, TIDAK AKAN MENYATU SELAMANYA. 
Oleh karena itu hanya ada dua pilihan, beriman kepada Allah dan berhukum dengan hukumNya atau beriman kepada thagut dan berhukum dengan hukumnya. Setiap yang menyelisihi syari'at Allah pasti berasal dari thagut.
Sementara orang-orang yang memutuskan menggolongkan demokrasi ke dalam sistem syura, pendapatnya tidak bisa diterima, sebab sistem syura itu teruntuk sesuatu hal yang belum ada nash (dalilnya) dan merupakan hak Ahli Halli wal Aqdi [1] yang anggotanya para ulama yang wara ' bersih dari segala pamrih). Demokrasi sangat berbeda dengan sistem syura seperti yang telah dijelaskan di muka.
BERSERIKAT Merupakan 
bagian dari demokrasi, gabungan ini ada dua macam:
• Serikat dalam politik (partai) dan, • Serikat dalam politik 
.
Maksud kebebasan berpikir manusia berada dalam naungan sistem demokrasi, mereka memiliki kebebasan untuk memeluk keyakinan apa saja sekehendaknya. Mereka bebas untuk keluar dari Islam (murtad), pindah agama menjadi yahudi, nasrani, atheis (anti tuhan), sosialis, atau sekuler. Sejatinya ini adalah kemurtadan yang nyata.
Allah berfirman.
Mereka yang telah menghidupkan kekuasaan mereka setelah wahyu tentang petunjuk iblis kepada mereka dan Saulus kepada mereka (25) yang mereka katakan kepada mereka yang membenci apa yang Tuhan Yang Maha Esa akan taatkan padamu dalam beberapa kasus dan Tuhan tahu rahasia mereka
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (ke kekafiran) datang petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah membuat mereka mudah (membawa dosa) dan memperoleh angan-angan mereka. Yang demikian itu karena mereka (orang-orang munafik) itu meminta kepada orang-orang yang menentang apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi); Kami akan meminta kamu dalam beberapa urusan, sedang Allah mengetahui rahasia mereka. [Muhammad / 47: 25-26]
Dan siapa pun yang membaca dari Anda tentang agamanya, dan dia adalah orang yang tidak beriman, dan dia adalah orang yang tidak beriman, dan mereka yang perbuatannya telah digagalkan di dunia ini dan di akhirat.
Barangsiapa Yang murtad di ANTARA kamu Dari agamanya, Lalu dia mati hearts kekafiran, Maka mereka itulah Yang sia-sia amalannya di Dunia Dan di akhirat, Dan mereka itulah Penghuni neraka, mereka Kekal di dalamnya [Al-Baqarah / 2: 217].
Adapun serikat politik (partai politik) Maka Membuka Peluang Bagi SEMUA golongan untuk review Menguasai kaum muslimin DENGAN Cara Pemilu Tanpa mempedulikan Pemikiran Dan Keyakinan mereka, Berarti penyamaan ANTARA muslim Dan non muslim.
Hal ini jelas-jelas menyelisihi dali-dalil qath'i (absolut) yang dibagikan kepada para muslimin.
Allah berfirman.
Tuhan tidak akan membuat orang yang tidak percaya menjadi jalan bagi orang percaya
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang beriman. [An-Nisa / 4: 141]
Hai orang-orang yang beriman, taati Allah dan taati rasul dan orang-orang yang memberi perintah kepadamu
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. [An-Nisa / 4: 59]
Jangan menjadikan Muslim seperti penjahat (35) Bagaimana Anda menghakimi
Jadi apakah kami orang gila Kami membuat orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa? Atau adakah kamu (turut demikian); Bagaimanaakah kamu mengambil keputusan? [Al-Qolam: 35-36]
Karena mendominasi (bergolong-golongan) itu menyebabkan perpecahan dan perselisihan, lantaran itu mereka pasti mendapat adzab Allah. Allah memfirmankan.
Jangan seperti orang-orang yang berpencar dan tidak setuju setelah bukti datang kepada mereka, dan mereka mendapat hukuman berat
Dan janganlah kamu mengundang orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih datang datang yang menjelaskan kepada mereka. Mereka adalah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. [Ali-Imran / 3: 105]
Mereka juga pasti mendapatkan bara 'dari Allah (Allah berlepas diri dari mereka). FirmanNya.
Mereka yang telah memecah agama dan menjadi Syiah tidak ada di antara mereka
Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah AgamaNya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. [Al-An'am / 6: 159]
Siapapun yang beranggapan ini hanya dalam program saja bukan dalam sistem atau disamakan dengan perbedaan madzhab fikih antara ulama maka realita yang terpampang di pertemuan kita membantahnya. Sebab program setiap partai muncul dari pemikiran dan aqidah mereka. Program sosialisme berangkat dari dasar pemikiran sosialisme, sekularisme berangkat dari dasar-dasar demokrasi, begitu maju.
PERSEKUTUAN DAN KOALISI DENGAN KELOMPOK SEKULER 
Tahaluf (persekutuan) adalah kesepakatan antara dua kelompok yang bersekutu pada satu kesepakatan, yang saling menolong.
Tansiq (koalisi) adalah suatu tandhim (sistem) yaitu semua pihak dalam satu sistem yang lengkap dan menyatu. Tandhim lebih tertata guna persekutuan.
Bila Koalisi Penyanyi bertujuan menyokong demokrasi berserikat, Pemikiran Dan usaha Meraih Kekuasaan Yang dicanangkan Oleh partai-partai Islam di beberapa Negara Islam bekerjasama DENGAN partai sekuler Maka pungkasannya Adalah seperti Persekutuan ANTARA orang-orangutan Yaman DENGAN Kelelawar Partai Sosialis Perbaikan melancarkan untuk review. Model Persekutuan Dan Koalisi diharamkan begini, sebab termasuk tolong menolong hearts dosa Dan permusuhan. Allah menfirmankan.
Dan bekerja sama pada kebenaran dan kesalehan dan tidak bekerja sama dalam dosa dan pelanggaran
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam pengampunan dosa dan mengatasi [Al-Maidah / 5: 2]
Dan janganlah ditinggalkan bagi orang-orang yang melakukan kesalahan, dan api akan mencari kamu, dan kamu tidak akan memiliki penjaga tanpa Allah, dan kemudian kamu tidak akan menang
Dan janganlah kamu meminta kepada orang-orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api, dan sekali-kali kamu tiada memiliki penolongpun selain dari pada Allah, kemudian kamu tidak akan berhak pertolongan. [Hud / 11: 113]
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil lapisan tanpa kamu, mereka tidak akan mengubah kamu menjadi orang bebal, dan lakukan apa yang kamu miliki, kebencian mulut mereka nampak, dan dada mereka tersembunyi.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang keluar dari kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. [Ali-Imron / 3: 118]
Selain mengandung implikasi terwujudnya kecintaan antara golongan tersebut (antara muslim dan non muslim, -pent), hal ini juga menggerus pondasi wala 'dan bara' (loyalitas dan sikap berlepas diri). Sungguh merupakan tali iman yang terkokoh. Allah berfirman.
Dan siapa pun yang merawat Anda, adalah mereka
Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka itu orang asli termasuk golongan mereka. [Al-Maidah / 5: 51]
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: semua yang dikelompokkan bersama orang yang dia cintai. [Muttafaqun Alaihi]
Orang-orang yang melegalkan persekutuan dan koalisi berdalil dengan beberapa dalil, namun dalil-dalil ini tidak menunjukkan apa yang mereka kehendaki, diharapkan;
1. Persekutuan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Dengan Orang Yahudi Jawabannya 
sebagai berikut: 
• Haditsnya tidak shahih, karena mu'dhal (gugurnya dua orang rawi dengan berurutan dalam silsilah sanadnya, -pent)
• Pasal-pasal dalam persekutuan yang dibuat pijakan-jika ini benar- maka menyelaraskan isi dari persekutuan tadi.
• Hukum bagi yahudi dan bagi orang-orang yang enggan menggunakan syari'at Allah berbeda.
• Mereka tidak sesuai dengan situasi (dharurat) sebab keadaan dharurat yang sesuai dengan syar'iat tidak terwujud, lantaran syarat darurat tidak ada.
• Kalaulah hadits tentang persekutuan Nabi dengan yahudi itu shahih, tetapi hukumnya mansukh (terhapus) dengan hukum-hukum jizyah (upeti yang diminta oleh orang-orang non muslim yang ditempatkan di kawasan negara Islam sebagai jaminan keamanan dan pemulihannya, -pent)
• Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjalankan pemerintahan Islam, sedangkan jama'ah dan partai yang terjun di medan dakwah tidak boleh memposisikan diri mereka sebagai pemerintah Islam.
• Orang-orang yahudi berada di naungan negara Islam, oleh karena itu tidak akan terwujud persekutuan antara golongan yang sederajat.
Persekutuan Nabi Shallallahu 2. Alaihi Wa Sallam Mencari Google Artikel Bani , Khuza'ah 
Jawabannya Sebagai Berikut: 
• Yang 's Benar, Bani , Khuza'ah Adalah Muslimin, Buktinya, Tersebut Dalam Sejarah Mereka Mengatakan: Kami ' s Telah Memeluk Islam Dan Kami TIDAK Mencabut Ketaatan, Namun Mereka Membunuh Kami sedang kami dalam keadaan ruku dan sujud.
• Andaikan saja itu masih musyrik, tetapi hukum kafir berbeda dengan hukum bagi orang-orang yang menolak hukum Islam.
• Isi persekutuan yang ada sekarang ini bebeda dengan isi persekutuan dengan bani Khuza'ah; pasal-pasal persetujuan partai harus disetujui terlebih dahulu pasal-pasal persetujuan dengan Khuza'ah tidak mengandung penyelewengan dari kebenaran dan tidak ada kereelaan bagi kebatilan.
3. Perlindungan Yang Diberikan Muth'im bin Adi dan Abu Thalib Kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. 
Jawabannya: 
Ini strategi dia mensiasati keadaan dan dia masih bebas untuk berdakwah.
KONTRAKDIKSI YANG MENIMPA MEREKA 
Kali ini mereka sebut Partai Sekuler, kali lain mengatakan Perbedaan golongan ini hanya dalam program bukan perbedaan manhaj, kali lain lagi mendukung Partai tidak baru saja murtad, mereka telah bertobat, lantaran mereka menerima ke-Islaman dan pertobatan mereka. Lantas mengapa mereka berdalih Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersekutu dengan yahudi dan orang-orang musyrik, apakah mereka telah memvonis partai tertentu kafir, lalu apakah mereka masih persekutuan? Ini kontradiksi yang nyata. Andai taubat mereka jujur, maka menurut syari'at harus memenuhi hal-hal berikut:
• Harus mengumumkan pelepasan diri mereka dari keyakinan mereka yang sebelumnya dan atribut-atribut ketenaran mereka, dan mengakui kesalahan manhaj mereka yang sebelumnya.
• Menghilangkan anasir yang mengeluarkan Islam dari diri mereka yang lahir batin.
Dalih Yang Menjadi Ketegangan Mereka Yaitu Perjanjian Hudaibiyyah. 
Jawabnya: 
• Pemerintah Islam berhak mengikat perjanjian dengan musuh mereka jika diminta maslahatnya meminta lebih banyak menyetujui mafsadahnya.
• Pada perjanjian Hudaibiyyah tidak ada sikap mengalah, tidak seperti sikap partai-partai itu. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menggantikan tulisan Ar-Rahman Ar-Rahiim dengan Bismika Allah. Demi Allah, aku benar-benar menerjemahkan Allah.
• Terjadi perjanjian Hudaibiyyah yang menghasilkan maslahat (manfaat) nyata yaitu pengagungan kemuliaan Allah, bandingkan dengan yang muncul akibat persekutuan dan koalisi tersebut.
• Hukum untuk kafir asli dan bagi orang yang enggan mengajukan hukum Islam berbeda.
PEMILIHAN UMUM MENGGUNAKAN 
sistem demokrasi pula, oleh karena itu diharamkan, sebab orang yang dipilih dan yang memilih untuk memegang kepemimpinan umum atau khusus tidak perlu memenuhi persyaratan yang sesuai syariat. Metode ini memberi peluang kepada orang yang tidak berhak memegang kepemimpinan untuk memegangnya. Karena tujuan dari orang yang dipilih ini adalah duduk di dewan pembuat undang-undang (Legislatif) yang mana dewan ini tidak sesuai hukum Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun yang membuat hukum adalah Suara Mayoritas. Ini adalah dewan thagut, tidak boleh disetujui, dikeluarkan untuk menggagas dan disetujui untuk membentuknya. Sebab dewan ini membahas hukum Allah dan merupakan sistem barat, produk yahudi dan nashara, oleh karena itu tidak boleh melanggar mereka.
Bila ada yang membantah: Mengapa di dalam syari'at Islam tidak memerlukan metode tertentu untuk memilih pemimpin, lantaran itu pemilihan tidak diperbolehkan.
Jawabannya: Pendapat ini tidak benar, sebab para sahabat telah menentukan metode ini dalam memilih pemimpin dan ini merupakan metode syar'i. Sedangkan metode yang dikeluarkan partai-partai politik, tidak memiliki patokan-patokan pasti, ini sudah cukup sebagai larangan bagi metode itu, akibatnya orang-orang non muslim yang berpeluang untuk beribadah muslimin, tidak ada orangpun dari kalangan ahli fikih yang membolehkan hal itu.
AKTIVITAS POLITIK
Partai-partai politik memiliki perjanjian-perjanjian antara mereka untuk tidak saling mengkafirkan dan bersepakat untuk mengukuhkan dasar-dasar demokrasi. Sementara hukum Islam dalam masalah ini mengkafirkan orang-orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan RasulNya, memberi tutup fasiq kepada orang yang di tutup fasiq oleh Allah dan RasulNya dan memberi cap sesat kepada orang yang memberi cap sesat oleh Allah dan RasulNya. Islam tidak mengenal pengampunan (grasi / amnesti dari pemerintah, -pent). Mengkafirkan seorang muslim yang tercebur dalam maksiat bukan termasuk manhaj Ahlus Sunnah Wal Jama'ah selama dia tidak dikenakan kemaksiatan tersebut. Berdasarkan undang-undang produk manusia, undang-undang Yaman, telah disetujui oleh ulama, Yaman, di mana terkandung penyelisihan terhadap syari'at.
METODE DAKWAH KITA YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH MASYARAKAT 
• Kita mendakwahi manusia untuk berpegang dengan Al-Qur'an dan Sunnah oleh hikmah, nasihat yang baik selaras dengan dukungan para salaf.
• Kita Memandang bahwa Kewajiban syar'i terpenting Adalah Menghadapi Pemikiran impor Dan bid'ah-bid'ah Yang disusupkan Ke hearts Islam DENGAN Cara menyebarkan ilmu Yang bermanfaat, dakwah, menggugah Kesadaran Umat, meluruskan Keyakinan-Keyakinan Dan pemahaman Yang Keliru Dan menyatukan kaum muslimin dalam alokasi semua tadi.
• Kami memandang sebagai umat Islam tidak membutuhkan revolusi, penculikan dan penyebaran fitnah. Yang dibutuhkan adalah pendidikan iman dan pemurnian. Ini merupakan saran paling penting untuk memulihkan kejayaan dan kemuliaan umat.
• Sebagai penutup kami akan memutarkan motif yang melatari perbedaan uraian ini adalah kami melihat sebagian besar dan sebagian besar negara Yaman membahas masalah yang digunakan pijakan oleh partai-partai politik Islam. Mereka yang mempertimbangkan landasan syar'i untuk masalah tersebut, padahal masalah ini berkaitan dengan kontradiksi dan kesalahan-ditinjau dari sisi syar'i. Perlu diketahui bahwa mereka tidak mewakili kaum muslimin namun hanya mewakili diri mereka sendiri dan partai mereka saja. Yang jadi mizan adalah dalil bukan jumlah dan bukan desas-desus.
Semoga shalawat dan salam terlimpahkan bagi para pemimpin kita Muhammad, anggota dewan dan seluruh sahabatnya. Segala puji bagi Allah.
Penandatangan fatwa ini adalah: 
Syaikh Muhamad Nashiruddin Al-Albani 
Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i 
Syaikh Abdul Majid Ar-Rimi. 
Syaikh Abu Nashr Abdullah bin Muhammad Al-Imam 
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Washshabi, dll.
[Dialih bahasakan dari Majalah Al-Ashalah, edisi 2 Jumadil Akhir 1413H, oleh Abu Nuaim Al-Atsari, Disalin ulang dari Majalah Al-Furqon, edisi 7 / Th III. Hal.39-43 Penerbit Lajnah Dakwah Ma'had Al-Furqon, Srowo-Sedayu Gresik-Jatim] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] Ahlu Halli wal Aqdi tersusun dari dua kata Al-Hillu dan Al-Aqdu. Al-Hillu berarti penguurian, pelepasan, pembebasan dll. Sedang Al-Aqdu berarti pengikatan, penyimpulan, perjanjian dll. Tujuannya adalah mengatur peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi kaum muslimin, perpolitikan, manajemen, pembuatan undang-undang, kehakiman dan semisalnya. Semua hal ini suatu saat bisa direvisi lagi dan disusun yang baru [Lihat buku Ahlu Halli wal Aqdi, Sifatuhum wa Wadha'ifuhum. Dr Abdullah bin Ibrahim At-Thoriqi, Rabithah Alam Islami, -pent]


Read more https://almanhaj.or.id/577-demokrasi-dan-pemilu.html

Fatwa Halalnya Demokrasi

 FATWA
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
          NO : 004/DFPA/VI/1439
TENTANG BOLEHNYA MENGGUNAKAN HAK PILIH DALAM PEMILU

Latar Belakang Masalah

Kepemimpinan adalah salah satu aspek yang dianggap sangat penting dalam Islam. Hal ini bisa dilihat dari begitu banyaknya ayat dan hadits Nabi ﷺ yang membahas tentang ini, dikarenakan sangat besar pengaruh pemimpin terhadap baik buruknya kehidupan suatu masyarakat.

Pemilu merupakan permasalahan besar yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat umum dan menyangkut hajat orang banyak, masalah ini juga bisa dikategorikan dalam masalah “ma ta’ummu bihil balwa” atau perkara yang menimpa masyarakat luas, bahkan di beberapa negara yang dulunya tidak ada pemilihan umum pun, sekarang mulai memberlakukan aturan itu, walaupun hanya di beberapa lini pemerintahannya.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa masalah pemilihan pemimpin merupakan masalah penting. Oleh karenanya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad menganggap perlunya menjelaskan hukum menggunakan hak pilih (mencoblos) dalam pemilu, pemilihan legislatif, kepala daerah dan presiden.

Berikut ini adalah pandangan Dewan Fatwa terkait hal tersebut.

Hukum Menggunakan Hak Pilih Dalam Pemilu

1. Pada dasarnya sistem demokrasi bukan berasal dari Islam dan membawa mudarat yang sangat besar. Di dalamnya terdapat banyak hal yang menyelisihi syariat, baik pada dasar pemikirannya maupun aplikasinya.

2. Adapun berpartisipasi dengan menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, maka hal ini dianjurkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, di antaranya; Syaikh Bin Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, Syaikh Shalih Al Fauzan, Syaikh Shalih Al Luhaidan, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh Mufti Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaily, Syaikh Abdul Malik Ramadhani Al Jazairi, Al Lajnah Ad Daimah, dan lain-lain.

3. Dalil yang dijadikan sebagai dasar dalam masalah ini adalah kaidah yang artinya “Menempuh kemudaratan yang lebih ringan dalam rangka menjauhi kemudaratan yang lebih besar”.

#Dalil untuk kaidah ini sangat banyak di antaranya :

a. Kisah Nabi Khodir ‘Alaihis salam yang merusak kapal agar kapal tersebut tidak dirampas oleh raja yang zalim. (Lihat surat al-Kahfi : 79). Padahal merusak kapal adalah kemudaratan, akan tetapi ditempuh agar tidak menimbulkan kemudaratan yang lebih besar yaitu dirampasnya kapal oleh raja.

b. Kaum muslimin gembira tatkala Romawi mengalahkan Persia, padahal kedua-duanya adalah musuh Islam, hanya saja Romawi lebih dekat ke Islam (karena Ahlul Kitab) dari pada Persia penyembah api. (Lihat surat Ar-Ruum : 2-4, beserta tafsir Ibnu Katsir 6/269) Maka gembiranya kaum muslimin karena kemudaratan yang lebih ringan, dan tidak melazimkan kaum muslimin mendukung kesyirikannya Romawi.

c. Nabi Yusuf ‘Alaihis salam menjadi menteri dalam kerajaan Mesir, padahal kerajaan Mesir adalah kerajaan kafir, dan Nabi Yusuf ‘Alaihis salam tidak bisa mengubah semua hukum dalam kerajaan. Namun paling tidak beliau bisa meminimalkan kemudaratan. Padahal keberadaan Nabi Yusuf ‘Alaihis salam dalam kerajaan Mesir bisa saja menimbulkan presepsi bahwa Nabi Yusuf ‘Alaihis salam mendukung sistem kerajaan tersebut secara keseluruhan.

d. Kisah Arab Badui yang kencing di masjid dan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam membiarkan saja padahal hal itu mengotori masjid.

4. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah tidak melazimkan mendukung sistem demokrasi.

5. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah tidak berarti bertanggungjawab terhadap hukum-hukum atau peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemimpin yang terpilih dengan sistem tersebut.

6. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah termasuk usaha untuk menempuh manhaj yang benar, karena mengikuti fatwa para ulama.

Berdasarkan kaidah ini maka penggunaan hak pilih serupa dengan sikap Nabi ﷺ membiarkan seorang Badui yang kencing di masjid, meskipun hal itu termasuk kemudaratan karena menodai masjid, bahkan Nabi ﷺ mencegah para sahabat yang hendak melarang Arab Badui tersebut meneruskan kencingnya, karena justru akan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar.

Jika ia tetap dilarang kencing padahal sudah terlanjur mengeluarkan air kencingnya, maka bisa jadi air kencingnya akan semakin berhamburan atau menyebar di masjid. Pada peristiwa ini, tidak boleh dikatakan bahwa Nabi ﷺ mendukung kencing di masjid (tindakan menajiskan masjid) dan tidak boleh pula dikatakan bahwa Nabi ﷺ bertanggungjawab terhadap ternajisinya masjid yang merupakan dampak kencing di masjid.

7. Menggunakan hak pilih berdasarkan kaidah hanya dimaksudkan dalam rangka mengurangi keburukan-keburukan yang akan terjadi disebabkan sistem demokrasi. Dengan syarat pemilih memiliki prasangka kuat bahwa seseorang yang dipilih adalah orang yang paling memberikan maslahat yang dapat menolong manusia untuk kembali kepada Allah.

8. Namun jika pemilih tidak mampu sama sekali untuk menilai mana di antara calon yang lebih baik maka ia tidak perlu untuk menggunakan hak pilihnya.

9. Anjuran menggunakan hak pilih bukan berarti anjuran untuk terlibat langsung dalam kancah perpolitikan.

10. Menganjurkan kepada kaum muslimin baik yang menggunakan hak pilih atau yang tidak menggunakannya agar selalu bersatu dan menjaga ukhuwah islamiyah serta menjauhi perdebatan yang hanya melemahkan kaum muslimin.

Selanjutnya Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad mengajak kepada kaum muslimin untuk terus menuntut ilmu agama, terutama tauhid dan mendakwahkannya, bertawakal kepada Allah serta bertakwa kepada-Nya, apapun yang terjadi dan siapapun pemimpinnya, karena takwa kepada Allah lah yang akan memberikan solusi.

وصلى اُلله وُسلم وُبارك عُلى نُبينا مُحمد, وُعلى آُله وُصحبه وُمن تُبعهم بُإحسان إُلى يُوم اُلدين، وُالحمدلُله رُب اُلعالمين

✒ Ditetapkan di: Jakarta

📆 Pada tanggal:
4 Jumadal Akhirah 1439H
20 Februari 2018 M

👥 DEWAN FATWA
PERHIMPUNAN AL-IRSYAD

Ketua
Dr. Firanda Andirja, Lc, MA

Sekretaris
Nizar Sa’ad Jabal, Lc, M.PdI

Anggota – Anggota :
1. Dr. Syafiq Riza Basalamah, Lc, MA
2. Dr. Sofyan bin Fuad Baswedan, Lc, MA
3. Dr. Muhammad Arifin Badri, Lc, MA
4. Dr. Khalid Basalamah, Lc, MA
5. Dr. Muhammad Nur Ihsan, Lc, MA
6. Dr. Roy Grafika Penataran, Lc, MA
7. Dr. Erwandi Tarmizi, Lc, MA
8. Dr. Musyaffa’, Lc, MA
9. Nafi’ Zainuddin BSAW, Lc, M.HI

“Bagi kaum muslimin yang ingin bertanya permasalahan agama bisa mengirimkan
pesan ke no WA berikut ini: 081381355664 atau melalui website:

dewanfatwa.perhimpunanalirsyad.org


pada poin nomor 2 fatwa detail ulama khibar belum di share secara detail, karena ulama sepakat demokrasi haram. dan adapun jika menjadi halal maka tentulah ada persyaratan yang ketat dan mustahil diterapkan, tunggu bagaimana pertanggung jawaban dewan fatwa tersebut.

Kamis, 21 Maret 2019

Amalan Pembebas Kemunafikan

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِى جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ

“Siapa yang melaksanakan shalat karena Allah selama empat puluh hari secara berjamaah, ia tidak luput dari takbiratul ihram bersama imam, maka ia akan dicatat terbebas dari dua hal yaitu terbebas dari siksa neraka dan terbebas dari kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, no. 241. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 2652)
----------------------------------

*Faedah:*

1. Keutamaan shalat berjama'ah di masjid.

2. Shalat berjama'ah di masjid adalah cara shalat yg paling berat untuk orang-orang munafik.

3. Shalat seseorang bersama jama'ah lebih disukai oleh Allah 'Azza wa Jalla dari pada shalatnya secara sendirian.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

صَلاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاتِهِ وَحْدَهُ ، وَصَلاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ ، وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

"Shalatnya seseorang bersama seseorang lebih baik dari pada shalatnya secara sendirian. Dan shalat seseorang bersama dua orang lebih baik dari shalatnya bersama seseorang. Jika lebih banyak lagi, maka itu lebih disukai oleh Allah."
(HR. Abu Daud dan an-Nasa-i)

4. Shalat secara berjama'ah akan dapat lebih menyelamatkan seseorang dari kejahatan syetan. Karena syetan lebih menyukai sendirian dari pada berjama'ah.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

عليكم بالجماعة وإياكم والفرقة، فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد

"Hendaknya kalian bersama jama'ah dan hindarilah perpecahan. Karena syetan hanya akan bersama satu orang, sedangkan dengan dua orang, syetan menjauh."
(HR. Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim dari Umar radhiyallahu 'anhu)

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

‘Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama’ah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jama’ah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)’ “. (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan lainnya, hadits hasan )

5. Seseorang tidak boleh menetapkan suatu hitungan tertentu dalam urusan amalan agamanya melainkan dengan jalan wahyu, baik dari al-Quran maupun as-Sunnah.

6. Hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa apabila seseorang sudah melaksanakan shalat secara berjama'ah selama 40 hari boleh meremehkan urusan agamanya. Bahkan hendaknya ia tetap istiqamah dan memohon kekokohan didalam agamanya.

7. Bolehnya melakukan amalan dengan tujuan agar dihindarkan oleh Allah dari siksa neraka.

8. Beriman dengan hari perhitungan amal (hisab).

9. Kemaksiatan merupakan penjara yg membutuhkan tebusan untuk dapat membebaskan pelakunya dari kesengsaraannya.

10. Hendaknya seorang mukmin berusaha menjauhkan dirinya dari wasilah-wasilah yg dapat menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan.

11. Besarnya rahmat Allah kepada para hambaNya.

12. Besarnya kasih sayang Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam kepada ummatnya.

13. Pembebanan syari'at kepada para hamba tidaklah bertujuan kecuali untuk memberikan kemaslahatan kepada mereka.

14. Allah tidaklah mengadzab seorang hamba melainkan dikarenakan suatu sebab. Dan tidaklah memberikan rahmat kepadanya melainkan juga dikarenakan suatu sebab. Dan Allah tidak zhalim terhadap para hambaNya.

Demikian faedah yg dapat kami petik dari hadits diatas. Semoga Allah senantiasa memberikan taufiq dan hidayahNya kepada kita semua.

Allahu a'lam

Akhukum fillah

Curhat Muslim Amerika

Pertanyaan

Dengan melihat kondisi sulit dan berat yang kami lalui dan mendapatinya setiap saat sebagai seorang Muslim di Amerika baik itu berupa siksaan, intimidasi - bahkan sampai mengarah kepada pembunuhan dan menghilangkan nyawa. Seperti melemparkan api ke dalam Masjid, mengganggu dan melecehkan para wanita yang berhijab pada saat mereka melintas di jalan-jalan, menampakkan permusuhan terhadap pelajar dan mahasiswa muslim di sekolah-sekolah dan Universitas, menindas dan menyakiti sebagaian pegawai-pegawai Muslim di tempat kerja mereka.
Itu semua merupakan dampak ditetapkannya salah seorang Muslim sebagai tertuduh dan tersangka peledakan bom baik di Ibukota maupun di tempat-tempat yang lain. Atas dasar itu semua kami ingin bertanya; Apakah kami dibolehkan Jmeninggalkan shalat jama’ah dan shalat Jum’at di masjid. Dan bagaimana dengan hijab perempuan muslimah dari kalangan kami apabila mereka melepaskannya. Bagaimana pula hukumnya jika kami menanggalkan pakaian-pakaian Islami?

Jawaban

Alhamdulillah …

Pertama :

Sesungguhnya kami telah banyak mendengar apa yang disampaikan oleh saudara-saudara kita sesama muslim di sejumlah negara-negara Kafir, baik di utara maupun selatan, berupa penindasan, penyiksaan dan intimidasi dalam permasalahan yang mereka sama sekali tidak mengerti dan ikut sangkut paut dengan kejadian yang dituduhkan mereka dan mereka juga sama sekali bukan bagian dari kelompok yang membuat onar -hanya karena mereka Minoritas-.

Hal semacam ini tidak asing lagi bagi kaum kafir dalam kedzaliman dan kesewenang-wenangan mereka padahal mereka mengaku sebagai penegak keadilan dan kebebasan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka apa dosa seorang perempuan yang berjalan di jalanan dengan hijabnya? Apa dosa seorang Muslim yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan  Shalat bukan bertujuan membuat kerusakan diatas muka bumi? Apa dosa seorang pegawai Muslim yang ia berangkat ke tempat  kerjanya atau seorang mahasiswa yang berangkat ke tempat kuliahnya atau seorang pelajar Muslimah yang berangkat ke sekolahannya? Bukan untuk melakukan pengeboman dan penghancuran.

Seandainya orang jalanan di Barat bersikap obyektif, paling tidak terhadap dirinya,  dia pasti akan membalas terhadap siapa saja yang merencanakan atau ikut andil dalam menyakitinya atau merugikannya. Akan tetapi segala perbuatan diperkirakan dapat dilakukan oleh siapa saja yang tidak punya rasa takut pada Allah. Minimal kaum Muslimin itu akan mendapatkan caci-maki, cemoohan dan pelecehan sebagaimana Firman Allah Ta’ala :

وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُواْ أَذًى كَثِيرًا وَإِن تَصْبِرُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمور ) سورة آل عمران : 186)

“Dan sungguh engkau akan mendengar dari orang-orang yang diberi Kitab dan dari orang-orang yang menyekutukan Allah  sebelum kalian, gangguan yang banyak dan menyakitkan hati. Dan jika kalian bersabar dan bertakwa maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang harus diutamakan.” (QS. Ali Imran: 186).

Kedua:

Sebuah kewajiban bagi kita semua sebagai kaum Muslimin memiliki sikap yang jelas dan tegas dalam menjelaskan hukum-hukum Syari’at Islam dihadapan kaum Kafir. Terkait perbuatan yang membahayakan dan menghilangkan nyawa orang lain, maka kita mengatakan kepada mereka dengan lantang; Sesungguhnya Islam mengharamkan melakukan perbuatan yang membahayakan nyawa orang-orang yang tidak berdosa dengan berbagai model dan bentuk penyiksaan, baik itu pada badan, harta dan kehormatan atau harga diri. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :         

  لا ضرر ولا ضرار

“Tidak ( dibolehkan ) ada bahaya dan tidak ada yang membahayakan.”

Maksud hadits ini adalah kita tidak boleh saling merugikan, dan sesungguhnya tidak boleh membunuh orang kafir yang meminta suaka,  tunduk dan patuh terhadap aturan Islam, bahkan berbuat baik, mengutamakan kepentingan kafir yang punya perjanjian dengan Islam ini sangat dianjurkan dan merupakan ajaran Islam yang utama khususnya yang demikian itu diharapkan menarik simpati dan mendakwahi  mereka untuk masuk Islam.

Allah Ta’ala berfirman,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (سورة الممتحنة:8)

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku Adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena Agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8)

Dan juga sesungguhnya tidak diperkenankan bagi seorang Muslim pada saat peperangan melawan orang kafir untuk membunuh anak-anak atau wanita kafir, selama mereka tidak membawa senjata dan menyerang kaum muslimin serta tidak memberikan bantuan untuk memerangi kaum Muslimin sebagaimana riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, sesungguhnya tatkala beliau menyiapkan pemberangkatan tentara muslimin ke sebuah peperangan,  beliau bersabda :

انطلقوا بسم الله وبالله وعلى ملة رسول الله ، ولا تقتلوا شيخاً فانياً ولا طفلاً ولا صغيراً ولا امرأة .. ، وأصلحوا وأحسنوا إن الله يحب المحسنين (رواه أبو داود 2614(

“Berangkatlah kalian dengan menyebut  nama Allah dan dengan meminta bantuan kepada Allah, dan ikhlash membela agama Utusan Allah, dan janganlah kalian membunuhi orang tua yang sudah renta, bayi-bayi, anak-anak kecil dan para kaum wanita..., dan berbuat baiklah kalian sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang senantiasa berbuat kebaikan ”, (Diriwayatkan oleh Abu Daud 2614)

Dalam sanad hadits tersebut terdapat Khalid bin Alfazr. Ibnu Hajar mengatakan tentangnya dalam kitab At Taqriib; bahwa riwayatnya bisa diterima apabila dijadikan sebagai landasan dan dalil)

Dan menguatkan riwayat di atas apa yang disampaikan  oleh Abu Bakar As Siddiq dalam wasiatnya kepada panglima tentaranya :

وإني موصيك بعشر لا تقتلنّ امرأة ، ولا صبياً ولا كبيرأً هرماً ولا تقطعن شجراً مثمراً ... )الموطأ /982  كتاب الجهاد )

“Dan sesungguhnya aku berwasiat kepada engkau tentang sepuluh perkara; Jangan engkau sekali-kali membunuh para wanita, anak-anak kecil, para lelaki yang lanjut usia dan jangan sekali-kali menebangi pohon yang sedang berbuah ...”. (Al Muwattho’ Malik (982) kitabul Jihad)

Adapun orang-orang kafir yang boleh diperangi kaum Muslimin serta dipersulit dan diserang adalah orang-oarang kafir yang jelas-jelas memerangi dan membunuhi kaum Muslimin, mengusir mereka dari tanah air mereka, membantu dan bersekongkol mengusir kaum muslimin dari tanah air mereka, menyiksa dan mendatangkan bencana kepada mereka, menjegal jalan dakwah yang menyeru kepada Islam, menghalangi jalan Allah dan menghentikan laju penyebaran Islam.

Allah berfirman :

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (سورة الممتحنة: 9)

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan sebagai kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negri kalian dan membantu orang lain untuk mengusir kalian. Dan barangsiapa yang  menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (Al Mumtahanah: 9)

Dari ayat ini bisa dipahami bahwasa kaum Muslimin tidaklah berjihad kecuali apabila situasinya mendorong untuk itu, yaitu ketika kemaslahatan memerangi dan kumandang berjihad menghadapi mereka itu sudah sangat jelas dan nyata. Karena, jika  dimungkinkan mediasi dan mengambil jalan perdamaian maka tidak dibenarkan membiarkan kaum muslimin memilih jalan kekerasan dan kekuatan.

Dan sesungguhnya ketika kaum muslimin menggunakan jalur kekuatan maka itu merupakan upaya terakhir dan keterpaksaan belaka bukan sebuah tujuan, dan bukanlah kaum muslimin yang memulai peperangan akan tetapi ada sebab yang dipicu dan dibuat oleh orang-orang kafir sendiri, seperti mereka membunuh orang-orang Islam atau membantu musuh-musuh Islam dan menghalang-halangi beraktifitas di jalan Allah serta mencegah diberlakukannya syari’at Allah di muka bumi.

Kami juga mengingatkan kepada mereka kaum kafir tentang daerah pembantaian di daerah-daerah yang dihuni oleh kaum Muslimin dan tersebar di penjuru dunia; seperti di Bosnia, Kosovo, Chechnya, Palestina dan Kashmir yang ikut andil dan membantu dalam pembantaian ini banyak dari kalangan yahudi, Nashrani dan yang lainnya. Maka apakah darah kaum Muslimin lebih murah dari darah mereka? Dan apakah mayat-mayat orang kafir saja yang meninggalkan kesedihan dan tangisan sedang kaum muslimin yang dibantai tidak menyebabkan dan meninggalkan tangisan serta kesedihan?

Kemudian ketika orang-orang nashrani Ortodox melakukan pembantaian terhadap kaum Muslimin di Bosnia dan Kososvo yang saat itu dua ratus ribu nyawa melayang selain yang terluka, yang dirampas hak hidup dan tanah mereka dan yang mengalami kerugian ekonomi, apakah pernah terjadi dalam sejarah kaum Muslimin di negara Arab Islam pada saat mereka membebaskan Romawi dengan menyerang dan membantai orang Romawi kristen ortodox yang tinggal di negara mereka? Atau membantai mereka melemparkan api kedalam gereja mereka dengan menakut-nakuti mereka?? Lalu, atas dasar apa mereka melakukan itu semua kepada kaum Muslimin?

Sesungguhnya penjelasan-penjelasan semacam ini dari kaum Muslimin bagi orang-orang non muslim amatlah penting untuk menegakkan hujjah atas orang-orang kafir, dan hal ini yang dikehendaki oleh Allah Azza Wajalla. Ini point penting yang pertama.

Point yang kedua; sesungguhnya  di antara orang-orang kafir ada yang pemikir, yang taat beragama dan orang-orang yang mudah menerima hidayah. Nah, semoga saja mereka terkesan dengan penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan.

Point ketiga; sesungguhnya tidak layak bagi seorang Muslim membiarkan dirinya dalam persangkaan dan tuduhan  orang lain tanpa menjelaskan hal-hal yang dapat membebaskannya dari tuduhan. Karena apabila seorang muslim membiarkan keburukannya didengar oleh orang lain, maka hal itu akan menghambat orang kafir untuk menerima kebenaran dan menghalanginya mendapatkan kesan positif  pada seorang muslim. Bahkan dia akan beriteraksi dengannya  seakan-akan dia orang yang tidak berharga, sehinggal hal ini akan menimbulkan kedzaliman yang lain terhadap kaum muslimin.

Yang ketiga :

Adapun berkaitan dengan pertanyaan di atas, maka sesungguhnya dibolehkan bagi seorang muslim pada saat terjadi cobaan yang dia tidak kuasa menghindarkannya yaitu apabila tidak merasa aman di jalan atau tidak bisa sampai ke masjid dengan selamat, hendaknya dia melaksanakan Shalat di rumah dan meninggalkan shalat berjamaah. Dia harus meningkatkan kecermatan dan kejelian dalam hal meninggalkan Shalat Jum’at, karena urgensinya yang besar. Maka, tidak diperkenankan meninggalkan shalat jum’at dan shalat jama’ah karena dugaan yang lemah atau kemungkinan kecil akan terjadinya gangguan yang disebabkan permusuhan. Tapi, jika terdapat kepastian atau dugaan yang mendekati kenyataan bahwa akan mendapatkan gangguan atau intimidasi ketika menuju ke masjid, maka dibolehkan baginya mengurungkan niat untuk berangkat ke masjid.

Dan di antara pendapat para Ulam’ tentang diperkenankannya meninggalkan shalat jum’at dan shalat jama’ah karena tedapat ‘Udzur yang berupa rasa takut, yaitu apa yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah Rahimahullah: “Dan terdapat Udzur dalam meninggalkan keduanya yaitu- shalat Jum’at dan shalat Jama’ah- bagi orang yang sakit dan orang yang takut sebagaimana keumuman pendapat para Ulama.”

Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنْ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ . قَالُوا : وَمَا الْعُذْرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ . لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاةُ الَّتِي صَلَّى

“Barangsiapa yang mendengar Adzan maka tidak ada yang menghalangi untuk menghadirinya melainkan karena Udzur, para sahabat bertanya: dan apa gerangan Udzurnya wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Rasa takut dan sakit, yang tidak akan diterima shalatnya orang yang shalat melainkan karena udzur tersebut.” (Hadits Riwayat abu Daud,  1/ 130 ).

Dan Syaikh Al-Albani Rahimahullah telah melemahkannya dengan lafadz hadits tersebut, dan menshahihkannya dalam lafadz Ibnu Majah ( 793 ) yang berbunyi :

من سمع النداء فلم يأته ، فلا صلاة له إلا من عذر

“Barangsiapa yang mendengar Adzan dan dia tidak mendatanginya, maka tidak dianggap shalatnya melainkan apabila dia memiliki Udzur ”. (Al Irwa,  2/ 337  dan terdapat riwayat :

كَانَ بِلالٌ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاةِ ثُمَّ يَأْتِي النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ مَرِيضٌ فَيَقُولُ : مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ ( البخاري ، رقم 633  ومسلم ، رقم  418 )

“Pada suatu hari Bilal mengumandangkan Adzan untuk Shalat lalu datanglah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam yang pada saat itu beliau sedang sakit, beliau bersabda : kalian perintahkanlah Abu Bakar agar dia Shalat sebagai Imam bagi orang-orang ”. (Hadits Riwayat Bukhari, no.  633 dan Muslim, no. 418).

Rasa takut itu ada tiga macam; Takut atas diri sendiri (jiwa Kita), takut akan harta dan takut akan keluarga.

Pertama: Takut atas dirinya dari penguasa yang akan membunuhnya, atau musuh, atau pencuri, binatang buas, binatang merayap, banjir dan air bah atau yang sejenisnya yang bisa menyakiti dirinya.

Kedua: Takut akan harta bendanya; ketika ditinggal keluar rumah sebagaimana kita sebutkan di atas yaitu takut apabila dirampas oleh penguasa atau dicuri oleh maling dan yang sejenisnya, atau takut kalau rumahnya akan dimasuki perampok atau dibakar, atau hal-hal yang semacam itu, ini semua merupakan udzur yang dibolehkan tidak melaksanakan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah.

Ketiga : Takut akan gangguan yang terjadi pada anak dan keluarganya, maka ini semua udzur yang diperkenankan untuk meninggalkan Jum’at dan shalat Jama’ah. Ini merupakan Pendapat ‘Atho, Hasan Al bashri, Al Auza’i, As Syafi’i, dan kami tidak melihat adanya perselisihan, diambil dari kitab Al Mughni secara ringkas ( 2/ 376 ).

Dalam fatwa yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Bazz Rahimahullah ketika beliau ditanya tentang seseorang yang meninggalkan shalat jama’ah disebabkan karena takut akan gangguan yang akan menimpa istrinya; beliau pun menjawab: Apabila engkau menghawatirkan akan keselamatan istrimu dan dia dalam bahaya serta tidak aman serta situasi disekelilingnyapun menghawatirkan, maka kamu memiliki Uzur dan dibolehkan shalat jama’ah di rumah, karena engkau takut dan menghawatirkan istrimu ... ini penggalan pendapat Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah (Akan tetapi apabila istri tidak aman dan situasi di sekelilingnyapun tidak aman dan bahaya yang dikhawatirkan pun masih ada maka tidak mengapa jika ia shalat di rumah, yang ini adalah merupakan Udzur Syar’i..” (Majmu Fatawa As Syaikh bin Baaz Rahimahullah, 12/ 42 ).

Adapun berkaitan dengan perempuan muslimah maka sudah selayaknya dia menetap dan berada di rumah dan tidak beraktifitas keluar rumah. Seharusnya para kerabat dan tetangganya membantunya untuk memperoleh segala kebutuhannya agar dia tidak perlu lagi untuk keluar rumah. Hal ini termasuk dalam kategori mengentaskan dan menghilangkan kepedihan dan kesulitan yang akan mendapatkan pahala yang amat besar.

Adapun permasalahan tentang seseorang yang tidak mengenakan pakaian khusus muslim dan lebih memilih pakaian yang biasa dikenakan oleh kebanyakan masyarakat kafir di mana dia hidup dan tinggal di sana, maka tidak jadi masalah melakukan yang seperti ini khususnya pada situasi intimidasi dan diskriminasi.

lmam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah berkata: “Seandainya seorang muslim tinggal di daerah konflik dan situasi perang atau di negara kafir tapi tidak dalam situasi perang; maka tidak ada anjuran baginya untuk tampil berbeda dengan menampakkan performa sebagai seorang muslim, karena yang demikian itu akan mendatangkan keburukan lebih besar, bahkan sangat dianjurkan atau malah menjadi sebuah kewajiban untuk ikut serta dalam kebiasaan mereka apabila dalam hal tersebut terdapat kemaslahatan dari sisi agama; yaitu dengan mendakwahi dan mengajak mereka untuk memahami agama Islam, menelisik seluk-beluk perkara mereka yang bisa menjadi bahan antisipasi bagi kaum muslimin atau bahkan bisa menolak bahaya yang mengarah kepada kaum muslimin dan yang lain sebagainya dari tujuan-tujuan kemaslahatan ” (Iqtidlo’ As Shiroth Al Mustaqim, halaman 176)

Wajib bagi kita semua untuk bisa memahami ucapan Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah dengan pemahaman yang benar; sesungguhnya beliau mengungkapkan ini semua pada situasi dan kondisi yang khusus atau dalam kondisi diliputi keterpaksaan. Sama sekali tidak ada tujuan untuk menyeru generasi muda Islam untuk larut dengan perilaku dan kebiasaan orang kafir, dengan mempraktekkan kebiasaan buruk mereka seperti minum-minuman keras bersama mereka, mengajak anak-anak muslim ke gereja sehingga menjadi hilang dan lenyap kepribadian Islamnya.

Sesungguhnya maksud dari ungkapan Syaikhul Islam di atas adalah dibolehkannya meninggalkan pakaian yang bisa menjadikan kaum Muslimin berbeda dengan orang-orang kafir – misalnya – dengan mengenakan pakaian dari jenis yang biasa dipakai di negara-negara kafir dan berbicara dengan bahasa kafir dan yang lain sebagainya, untuk menghindarkan kejahatan dan keburukan orang-orang kafir khususnya dalam situasi dan kondisi yang sedang memanas dan bernuansa pertikaian sebagaimana yang tertuang pada soal di atas.

Semoga kejadian ini merupakan kesempatan bagi kaum muslimin yang hidup dan tinggal di negara kafir tanpa kebutuhan untuk mengkaji ulang keberadaan mereka dan menjadikan sebab yang menuntut mereka untuk kembali ke negara mereka yang Islam dan hijrah dari negri kafir karena tuntutan syar’i.

Kita memohon kepada Allah agar senantiasa menjaga kita semua dan segenap saudara-saudara kita sesama Muslim dari segala bentuk keburukan, kejahatan dan kezaliman, dan agar senantiasa memberikan kepada kita petunjuk berupa jalan yang lurus. Dan semoga shalawat dan salam tetap tercurah kehadirat Nabi kita Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.

Selasa, 19 Maret 2019

Mengatasi Google Bermasalah di Chrome

Anda Mendapat tampilan seperti ini :

Kenapa saya tidak bisa searching dari google ketika menggunakan chrome? Tapi kalo menggunakan mozilla baik-baik saja. Peringatannya seperti ini:

Situs ini tidak dapat dijangkau

Laman web di https://www.google.co.id/?gws_rd=cr,ssl&ei=msD4WPDIB8fgvgSg9IPgDw mungkin sedang tidak aktif untuk sementara atau dipindahkan secara permanen ke alamat web baru.
ERR_QUIC_PROTOCOL_ERROR
Berikut cara memperbaikinya :

1. Kamu dapat mencoba mengikuti langkah di halaman Memperbaiki halaman mogok "Yah!" dan kesalahan pemuatan halaman lainnya 
2. kamu dapat masuk ke chrome://flags > Experimental QUIC protocol > Disable

Masalah tersebut muncul karena adanya pengalihan setelah Experimental QUIC protocol diaktifkan.

Semoga berhasil

Cara Berbagi Internet Windows ke HP android via USB kabel


Banyaknya kelebihan yang dimiliki sistem operasi Android terkadang jarang sekali dimanfaatkan oleh para penggunanya. Seperti halnya dalam hal koneksi internet via USB dan sering disebut sebagai internet USB sharing. Dimana pengguna android dapat memanfaatkan koneksi internet yang ada pada windows PC untuk dibagi ke smartphone melalui kabel USB (kabel data).

Kebanyakan user android memanfaatkan WiFi ataupun koneksi data selular sebagai jembatan terhubung ke internet. Tapi terkadang ada saja masalah yang bisa terjadi pada kedua media tersebut, terkadang wifi tidak bisa terkoneksi atau bahkan koneksi dta selular sudah kehabisan kuota atau sebab lainnya yang membuat pengguna ingin sesegera mungkin terkoneksi ke internet. Lalu apa solusi yang harus diperbuat ?

Dengan adanya opsi lain di pengaturan jaringan android, ada opsi yang terlupakan dan jarang dimanfaatkan yaitu memperoleh koneksi internet melalui kabel data yang terkoneksi ke PC (komputer). Dimana sebuah PC dengan sistem windows yang terhubung ke internet bisa digunakan untuk membagi (sharing) data internet ke Ponsel hanya melalui Kabel USB yang tertancap ke android. Hebat bener ya android..hehe

Lalu bagaimana cara mendapatkan koneksi internet dari PC windows untuk disharing ke ponsel android ?, Silahkan simak caranya di bawah ini.

1. Persiapkan PC atau laptop dengan OS windows, minimal windows XP. Persiapkan juga kabel data USB dan tentu saja ponsel android sobat.

2. Di android, masuk ke menu pengaturan, lalu ke menu sambungan atau konektifitas.

3. Tancapkan kabel data USB ke komputer.

4. Di tampilan layar android silahkan aktifkan (centang) opsi internet USB.

jaringan dan nirkabel android

5. Akan keluar tampilan untuk memilih OS, silahkan tentukan pilihan sesuai dengan windows yang ada di PC atau laptop sobat.

settingan sharing internet android

6. Setelah pilihan OS terpilih silahkan tekan tombol lanjut, dan tekan lagi tombol selesai.

internet usb android

7. Di PC akan tampak driver yang sedang diinstall secara otomatis oleh sistem. Tunggu sampai driver terinstall sukses.

8. Jika hal diatas tidak tampak maka langsung cek ke PC Masih tetap di PC, tugas sobat sekarang adalah mengaktifkan koneksi sharing internet. Buka pengaturan 'Open network and sharing center' . Bila bingung letaknya, bula saja control panel dan temukan icon networking.

local area network

9. Setelah masuk ke pengaturan network, disana akan ada 2 ikon sambungan, yang satu adalah network yang tersambung ke Internet (milik PC) dan yang satunya adalah network adapter yang ciri-cirinya ada tulisan Remote NDIS based Internet sharing......

10. Nah pada adapter local area network milik PC silahkan klik kanan kemudian pilih Properties.

properties LAN adapter

11. Masuk ke tab Sharing, kemudian beri centang pada opsi internet dan network sharing. Setelah itu klik apply dan tutup jendela tampilan yang ada. 

sharing properties

12. Setelah sobat melakukan langkah diatas maka seketika itu juga internet di ponsel anda akan aktif asal ada internet yang terhubung ke PC.

Ternyata mudah banget melakikan sharing internet dari PC ke ponsel android hanya melalui kabel USB. Semoga tips dari admin DetikInfo diatas bermanfaat.

HUBUNGAN INTIM (JIMA') DI MALAM JUM'AT





⭐ Dari Aus bin Aus Radliallahu'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

💬“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dan memandikan istri (menyebabkan istri mandi karena menyetubuhinya), lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.”
[HR. Tirmidzi no. 496 Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih].

Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits penyebutan mandi adalah "ghosal" bermakna mencuci kepala, sedangkan "ightasal" berarti mencuci anggota badan lainnya. Demikian disebutkan didalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi 3:3.

Ada tafsiran lain mengenai makna mandi dalam hadits di atas sebagaimana kata Ibnul Qayyim di dalam Kitab Zaadul Ma’ad,

قال الإمام أحمد: (غَسَّل) أي: جامع أهله، وكذا فسَّره وكيع

Imam Ahmad berkata, makna “ghossala” adalah; menyetubuhi istri. Demikian pula yg ditafsirkan oleh Waki’.

Dan tafsiran di atas disebutkan pula di dalam Tuhfatul Ahwadzi 3:3. Dan sudah tentu hubungan intim menjadikan seseorang wajib untuk mandi junub.

Namun kalau kita lihat tekstual hadits di atas, yang dimaksud hubungan intim di sini adalah pada pagi hari pada hari Jum’at, bukan pada malam harinya. Sebagaimana hal ini dipahami oleh para ulama dan mereka (para ulama) tidak memahaminya pada malam Jum’at.

وقال السيوطي في تنوير الحوالك:

« ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.

Imam As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik, menguatkan hadits tersebut dan berkata:

˝Apakah kalian lemas (karena) menyetubuhi istri kalian pada setiap Jum’at (artinya bukan di malam hari, -pen).

Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala:
(1) pahala mandi Jum’at,
(2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi).˝

Hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Kitab Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah. Dan tentunya sah-sah saja jika mandi Jum’at digabungkan dengan mandi junub.

⭐ Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

“Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jum’at sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.”
[Silahkan periksa Al Majmu’, 1: 326]

Intinya,
▪Berjima' pada malam Jum'at adalah pemahaman keliru yang tersebar di masyarakat.
▪Yang tepat dan yang dianjurkan, adalah hubungan intim pada pagi hari ketika mau berangkat Jumatan, dan bukan di malam hari.
▪Tentang anjurannya pun masih diperselisihkan oleh para ulama karena tafsiran yang berbeda dari mereka.

Semoga kita selalu mendapatkan taufiq dari Allah Ta'ala agar senantiasa kokoh di atas Sunnah.
Dan Semoga bermanfaat. Wallaahu a'lam.


REZEKI TAK MUNGKIN TERTUKAR





 Hasad, iri, dengki, jadi sebab kita tak pernah puas dengan rezeki.

🔹 Namun sebenarnya itu semua kembali pada diri kurangnya iman pada takdir.

 Rezeki adalah bagian dari takdir ilahi sehingga untuk memahaminya harus memahami takdir dengan baik.

Yang jelas rezeki kita tak pernah tertukar.

✔ Apa yang kita miliki, itulah yang terbaik untuk kita.

Rezeki kita tak pernah tertukar.




 Jika kita mendapatkan kendaraan biasa, tetangga punya lebih baik …. Tetap rezeki kita tak tertukar.

 Jika kita memiliki rumah sederhana, tetangga memiliki rumah mewah bak istana …. Tetap rezeki kita tak tertukar.

Lalu kaitannya dengan meninggalkan yang haram …


 Jika kita menolak orderan natal, ingin cari yang halal dan berkah … Rezeki kita pun tak tertukar.

Jangan kira ketika tidak menerima orderan semacam itu, rezeki kita pergi dan tertukar pada orang lain. Justru ketika kita ingin yang halal, Allah terus berkahi dan menambahkan rezeki.


Rezeki tak mungkin tertukar, Allah pasti membagi rezeki dengan adil.


إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا


 “Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.”
(📖QS. Al Isra’: 30)


Ingat pula janji ini …

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ


 “Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik.”
(📖HR. Ahmad 5: 363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali berkata bahwa sanad hadits ini shahih)


 Dengan kita meninggalkan yang haram karena Allah, maka akan diganti dengan yang lebih baik.

Harus terus yakin dan percaya … Moga rezeki kita penuh berkah.

-https:/-https://rumaysho.com/12569-rezeki-tak-mungkin-tertukar.html