Kamis, 23 Mei 2019

CANDA MENURUT SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM KRITERIA DAN TUJUANNYA[1]

CANDA MENURUT SUNNAH RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM KRITERIA DAN TUJUANNYA[1]
Image result for bercanda
Canda tawa merupakan irama kehidupan yang tidak mungkin terhindarkan, apalagi jika kita hidup ditengah masyarakat. Terkadang canda itu menjadi cara untuk bersosialisasi dengan masyarakat di sekitar kita, bahkan dalam kondisi tertentu canda menjelma menjadi metode pendidikan yang jitu. Tidak bisa dipungkiri, canda di saat-saat tertentu memang dibutuhkan untuk menciptakan suasana rileks dan santai guna mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis melakukan aktifitas yang menguras konsentrasi dan tenaga. Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat.
HUKUM CANDA DALAM ISLAM
Pada dasarnya, bercanda hukumnya mubah (boleh), selama materi candaan itu bersih dari semua yang terlarang atau diharamkan dalam agama, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bercanda.
Al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah berkata, “Jika ada yang bertanya, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang bercanda? Maka kami jawab, ‘Bercanda boleh bila menimbulkan rasa nyaman, baik itu bagi orang yang mengajak bercanda, atau bagi orang yang diajak bercanda, atau bagi keduanya.[2]
Imam Nawawi rahimahullah juga berpendapat senada sebagaimana disebutkan didalam kitab al-Adzkâr (hlm. 581). Di situ, beliau rahimahullah menetapkan bahwa bercanda dengan tujuan merealisasikan kebaikan, atau untuk menghibur lawan atau untuk mencairkan suasana, maka itu tidak terlarang sama sekali, bahkan canda seperti ini termasuk sunnah yang mustahab (disukai).
Diantara dalil-dalil yang mendasari bolehnya bercanda adalah sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi dalam kitab Sunannya, no. 1913, dan dalam kitab asy-Syamâ’il al-Muhammadiyah, no. 238. Menurut beliau hadits ini derajatnya hasan shahih, dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia berkata:
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ تُدَاعِبُنَا؟ قَالَ: نَعَمْ غَيْرَ إِنِّي لَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا
Para Sahabat berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya engkau mencadai kami.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Betul, akan tetapi saya tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar.[3]
2. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, no. 13817; Abu Daud, no. 4998 dan at-Tirmizi, no.1991 dari Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Anas Radhiyallahu anhu , seorang laki-laki meminta kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar dibawa serta di atas tunggangannya, lalu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَنَا حَامِلُكَ عَلَى وَلَدِ نَاقَةٍ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا أَصْنَعُ بِوَلَدِ نَاقَةٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَهَلْ تَلِدُ الْإِبِلَ إِلَّا النُّوقُ
“Aku akan membawamu dengan anak unta.” Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasûlullâh! Apa yang bisa saya perbuat dengan anak unta?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Apakah ada unta yang tidak dilahirkan oleh unta betina.”[4]
Artinya semua unta itu adalah anak dari unta betina yang melahirkannya.
3. Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam Muslim juga at-Tirmidzi dari Anas Radhiyallahu anhu , dia berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu bergaul dan membaur bersama kami, sampai-sampai Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada adikku yang masih kecil:
يَا أَبَا عُميرٍ مَا فَعلَ النُّغَيرُ
 Wahai Abu Umair! Apakah yang telah dilakukan oleh an-nughair?[5]
an-Nughair adalah burung kecil.
Hadit-hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semisal menunjukkan bahwa bercanda itu boleh, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para Ulama. Terkadang hukum mubah (boleh) ini bisa naik derajatnya menjadi mustahab (disunatkan) apabila maksudnya untuk merealisasikan sebuah kebaikan atau menghiburkan lawan bicara, sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Imam Nawawi di atas.
Al-Hafiz Ibn Hajar rahimahullah mengatakan, “Candaan yang bersih dari segala yang dilarang dalam agama hukumnya mubah. Apabila bertepatan dengan suatu kemaslahatan seperti bisa menghibur lawan bicara atau mencairkan suasana, maka hukumnya mustahab.”[6]
Izzuddin bin Abdissalam as-Syâfi’i rahimahullah mengatakan, “Dahulu aku pernah ditanya tentang canda, materinya dan canda yang diperbolehkan, maka aku jawab, ‘Canda disunnahkan diantara saudara, teman dan sahabat, karena canda bisa membuat hati senang dan suasana yang bersahabat, akan tetapi dengan syarat materi candaan tidak mengandung unsur tuduhan, ghibah dan tidak berlebihan sehingga bisa mengikis wibawa.”[7]
Dalam kitab al-Mausû’ah al-Kuwaitiyah (36/273) disebutkan bahwa bercanda tidak menghilangkan kesempurnaan, bahkan sebaliknya bercanda bisa menjadi pelengkap kesempurnaan jika sesuai dengan aturan syari’at. Misalnya, canda tapi tetap jujur tidak dusta, tujuannya untuk menarik dan menghibur orang-orang yang lemah, atau untuk menampakkan sikap lemah-lembut kepada mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda, namun canda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersih dari segala yang terlarang dan tidak sering dalam rangka mewujudkan kemaslahatan. Canda yang seperti ini hukumnya sunnah. Karena hukum asal perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib diikuti atau sunnah untuk diteladani kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan dalam masalah canda ini tidak ada dalil yang melarang. Berdasarkan ini, maka jelas hukumnya sunnah sebagaimana yang dikatakan oleh para Ulama.
Berdasarkan nukilan perkataan para Ulama di atas diketahui  bahwa bercanda hukum asalnya mubah, namun terkadang bisa menjadi sunnah bila bermaksud menghibur, terutama bila melihat teman atau saudara dalam keadaan susah atau murung. Ini didukung dengan hadits dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu , beliau Radhiyallahu anhu menceritakan bahwa  anak Ummu Sulaim yaitu Abu Umair terkadang diajak canda oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pada suatu hari, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang untuk mencandainya, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatinya sedang bersedih. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya, “Ada apa dengan Abu Umair, saya melihatnya sedang bersedih?” Para Sahabat menjawab, “Wahai Rasûlullâh! Burung kecil yang biasa dia ajak bermain mati.” Lalu Rasûlullâhpun memanggilnya, “Wahai Abu Umair! Apa yang diperbuat oleh nughair?”
Apa yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam penggalan kisah di atas bertujuan meringankan beban kesedihan anak kecil yaitu Abu Umair Radhiyallahu anhu yang kehilangan burung kesayangannya.
HIKMAH DARI PENSYARIATAN CANDA
Dari pemaparan di atas tampak jelas bahwa hikmah disyariatkan bercanda yaitu menghibur saudara. Karena canda tidak diperbolehkan kecuali jika materinya berisi hal-hal yang bisa menghibur pelaku saja, atau orang yang dicandai atau dua-duanya, sebagaimana perkataan al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah.
Namun canda yang diperbolehkan atau bahkan yang disunatkan di atas terikat dengan ketentuan-ketentuan syari’at. Jika ketentuan-ketentuan ini dilanggar, berarti canda itu masuk kategori canda yang tercela dan terlarang.
KRITERIA CANDA YANG DIBOLEHKAN
Diantara ketentuan-ketentuan itu adalah:
1. Selalu jujur dan tidak bohong
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu . Ketika para Sahabat berkata, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya engkau menyandai kami.” Beliau bersabda, “Betul, hanya saja saya tidak mengucapkan sesuatu kecuali yang benar (jujur).
Dalil lainnya, hadits yang diriwayatkan al-Mubârak bin Fadhâlah dari al-Hasan al-Bashri, beliau berkata bahwa ada seorang nenek datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasûlullâh! Mintalah kepada Allâh Azza wa Jalla agar aku dimasukkan ke dalam surga.” Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Ummu Fulan! Sesungguhnya surga tidak dimasuki oleh nenek-nenek.” Mendengar ini, nenek itu pergi sambil menangis. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para Sahabatnya, “Kabarkan kepadanya bahwa dia tidak akan masuk surga dalam keadaan tua. sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّا أَنْشَأْنَاهُنَّ إِنْشَاءً ﴿٣٥﴾ فَجَعَلْنَاهُنَّ أَبْكَارًا ﴿٣٦﴾ عُرُبًا أَتْرَابًا
Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) dengan langsung, dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan, penuh cinta lagi sebaya umurnya. [Al-Wâqi’ah/56:35-37][8]
2. Canda itu tidak berlebihan dan tidak dilakukan secara rutin
Ar-Rhâgib al-Asfahani rahimahullah berkata, “Apabila canda tidak berlebihan, maka itu terpuji.”
Canda yang berlebihan akan menyebabkan banyak tawa, terkadang dendam, bisa menjatuhkan wibawa, melalaikan orang dari zikir kepada Allâh dan melalaikan hal-hal penting dalam agama. Sedangkan canda yang rutin akan menyibukkan diri dengan permainan dan sesuatu yang sia-sia. Al-Murthada az-Zubaidi rahimahullah mengatakan, “Para imam mengatakan bahwa canda yang berlebihan mencoreng kewibawaan, dan menjauhkan diri dari canda sama sekali, melanggar sunnah dan sirah nabawiyah yang diperintahkan untuk diteladani. Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah.”[9]
Di sini ada poin penting yang dilanggar oleh banyak orang, dimana mereka menjadikan canda sebagai sebuah profesi untuk membuat manusia tertawa dengan kedustaan dan berpura-pura (akting), seperti para pelawak dan para kartunis yang sering menjadikan syari’at Islam sebagai bahan candaan, ditambah lagi materinya yang berisi celaan dan tuduhan. Ini semua karena kebodohan mereka terhadap ajaran agama Islam, kurang memiliki rasa malu dan akal mereka lemah. Na’udzu billah. Canda seperti ini akan menimbulkan kemarahan dan dendam di hati serta pelakunya mendapatkan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sebagaimana dijelaskan dalam riwayat dari Bahz bin Hakîm dari bapaknya dari kakeknya, dia berkata, “Saya mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Celakalah orang yang mengucapkan sebuah perkataan dusta untuk membuat orang tertawa. Celakalah dia… Celakalah dia[10]
Disebutkan dalam kitab Faidul Qadîr, “Rasûlullâh mengulang-ulang do’anya dengan maksud memberikan gambaran betapa parah celaka yang akan menimpa itu. Karena dusta itu sendiri merupakan sumber semua kejelekan dan inti semua keburukan. Apabila dusta menyatu dengan keinginan memancing tawa yang bisa mematikan hati, menyebabkan lupa, maka akhirnya perbuatan ini menjadi keburukan yang paling jelek.”
Sebagian Ulama mengatakan bahwa merupakan kesalahan fatal menjadikan canda sebagai profesi yang dilakukan secara rutin dan berlebihan, kemudian dia berdalih dengan perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia ini seperti orang menghabiskan waktu untuk melihat dan menikmati tarian para dancer dan berdalih bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan ‘Aisyah Radhiyallahu anhu menonton tarian perang pada hari raya. Ini sebuah kesalahan.
3. Candanya tidak menimbulkan rasa dongkol, marah dan dendam.
Apabila candanya menimbulkan hal-hal di atas, maka menurut para Ulama, hukumnya salah satu diantara haram atau makruh.[11]
Oleh karena itu termasuk dalam adab canda yaitu tidak bercanda dengan orang yang tidak bisa diajak bercanda. Karena bercanda dengan orang yang seperti hanya menjadi salah satu sebab permusuhan dan bisa memutus hubungan kekeluargaan. Sebagian orang menganggap semua perkataan dan perbuatan itu serius, atau tidak suka bercanda dengan orang tertentu. Berdasarkan ini, kita harus mengenali keperibadian lawan bicara kita, agar tidak salah dan berefek buruk ketika bercanda.
4. Candanya bukan dengan seuatu yang metakutkan.
Apabila seperti itu, maka hukumnya tercela, bahkan bisa haram.
Dalilnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin as-Sâ-ib bin Yazîd dari bapaknya, dari kakeknya, dia mendengar Rasûlullâh bersabda:
لاَيَأْخُذُ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيْهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا
Jangalah salah seorang diantara kalian mengambil barang saudaranya baik itu dalam rangka bercanda ataupun serius.[12]
Mengambil dengan tujuan bercanda maksudnya dia mengambil barang saudaranya dengan niat akan mengambalikannya.[13]
Dalil lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, “Kami diberitahukan oleh para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika mereka melakukan perjalanan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian salah seorang dari mereka tertidur, sebagian dari mereka mendatanginya dan mengambil anak panahnya. Ketika orang tertidur itu terjaga dia kaget dan ketakutan, sehingga semua orang tertawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah yang membuat kalian tertawa?” Mereka menjawab, “Kami mengambil anak panahnya kemudian dia terkejut.” Mendengar ini, Rasûlullâh bersabda:
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا
Tidak halal bagi seorang Muslim menakuti  Muslim lainnya[14]
5. Canda dilakukan denga tutur kata yang baik dan perbuatan yang elok.
Orang yang hendak mencandai orang lain harus menjauhi perkataan yang jelek dan keji, juga harus menjauhi perbuatan buruk yang bertolak belakang dengan adab kepada teman. Karena itu semua berpotensi mendatangkan kebencian dan kedengkian.
6. Canda hendaknya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkannya, seperti wanita dan anak-anak. Begitulah canda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , sesungguhnya candaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperuntukkan bagi wanita dan anak-anak.
TUJUAN DARI CANDA YANG DIPERBOLEHKAN
Islam membolehkan canda untuk mencapai tujuan-tujuan yang agung, diantaranya:
  1. Berpartisipasi dalam memperkokoh dan mempererat hubungan antar individu masyarakat. Karena salah satu tujuan di perbolehkannya canda adalah memberikan suasana segar dalam pergaulan diantara dua orang atau lebih yang saling bersahabat dan menjaga perasaan untuk ingin selalu jumpa.
  1. Meningkatkan semangat beraktivitas dan meningkatkan kemampuan dalam menangggung beban kehidupan. Karena manusia terkadang mangalami futur (lemah semangat atau lesu) dalam melakukan ibadah, bosan dengan kesibukan-kesibukan dan berbagai beban kehidupan, sehingga dia butuh refresing dan permainan yang diperbolehkan.
Khalîl bin Ahmad al-Farâhidi rahimahullah mengatakan bahwa manusia akan merasa terpenjara jika mereka tidak mau bercanda.[15]
Ini juga bisa menjadi metode yang jitu untuk membangkitkan semangat untuk beribadah, bekerja dan melakukan berbagai aktifitas yang positif.
  1. Mempermudah untuk meluluhkan hati orang lain agar mau tunduk dan taat. Itulah yang dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para Sahabatnya baik kepada laki-laki, perempuan, ataupun anak-anak.
  2. Mengobati hati yang lemah. Oleh karena itu, kebanyakan canda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan bersama kaum wanita dan anak-anak demi mengobati hati mereka lemah.
  3. Menghadirkan senyum di bibir dan menebar kebahagian serta suka cita di hati.
Senyum dan tawa adalah hal yang dibutuhkan oleh semua orang. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang tersenyum dan tertawa, namun senyum Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih sering terlihat daripada tawa. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bergaul dan bercanda dengan keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kebahagian dan rasa suka cita dalam hati-hati mereka.
  1. Mendidikan orang yang diajak bercanda dan meluruskan prilakunya
Tujuan ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr al-Mâzini Radhiyallahu anhu , beliau berkata, “Ibuku memintaku untuk membawakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam setangkai buah anggur, akupun memakan sebagiannya sebelum aku sampaikan kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah aku sampai dan menyerahkan anggur tersebut Beliau memegang telingaku seraya bersabda, “Wahai ghudar[16]
Ghudar, artinya orang yang tidak menunaikan amanah.
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa Rasûlullâh ingin bermain dan bercanda dengan anak kecil ini.
Inilah sebagian kriteria dan tujuan diperbolehkannya bercanda. Barangsiapa memperhatikan tujuan dan kriteria dalam candanya maka candanya adalah canda yang diperbolehkan. Namun, barangsiapa melanggarnya atau melanggar sebagiannya berarti dia menyimpang dari jalur kebenaran, dan terjatuh dalam canda yang tercela. Canda yang tercela : semua canda yang merusak rasa malu dan mencoreng kehormatan. Diantara kriteria canda yang tercela sebagai berikut:
  1. Canda yang mengandung unsur ejekan terhadap agama Islam atau salah satu syari’atnya. Candaan seperti bisa menyebabkan orang yang melakukannya keluar dari Islam, karena mengejak ajaran Islam salah satu diantara yang bisa membatalkan keislaman seseorang.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allâh, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” , Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman [At-Taubah/9:65-66]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Mengejek Allâh, ayat-ayat-Nya, para Rasul-Nya merupakan kekufuran. Pelakunya bisa menjadi kafir dengan sebab perbuatannya itu.”[17]
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah ketika menafisirkan ini mengatakan, “… Sesungguhnya menghina atau mengejek Allâh Azza wa Jalla , ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya adalah berbuatan kufur yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam. Karena pokok ajaran agama ini terbangun diatas pengagungan terhadap Allâh Azza wa Jalla , pengaguangan terhadap agama-Nya dan Rasul-Nya, sementara mencela salah satunya bertentangan menghilangkan pokok agama ini dan sangat bertentangan dengannya.”
Semisal dengan ini, perbuatan sebagian orang yang mengejek sebagian sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , seperti mengejek jenggot, hijab atau celana yang di atas mata kaki atau sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lainnya. Perkataan dan perbuatan seperti ini adalah kemungkaran. Dan ini merupakan perbuatan orang-orang munafik. Semoga Allâh Azza wa Jalla senantiasa menjaga kita semua dari perkataan dan perbuatan yang sangat berbahaya ini.
Masalah ketuhanan, kerasulan, wahyu, dan agama merupakan masalah yang terhormat dan mulia. Siapapun tidak diperbolehkan menyia-nyiakannya, baik dengan mengejek, atau menertawakannya, atau merendahkannya. Jika ada orang yang berani melakukan itu, berarti dia telah kufur. Karena perbuatannya tersebut mengisyaratkan penghinaannya terhadap Allâh Azza wa Jalla , Rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan syari’at-Nya. Orang yang pernah melakukannya wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dari perbuatannya yang jelek tersebut.
Diantara kesalahan yang dilakukan oleh sebagian kaum Muslimin dalam masalah ini yaitu menjadikan masalah-masalah yang ghaib yang wajib diimani sebagai bahan candaan, seperti masalah surga, neraka atau siksa kubur yang dijadikan oleh Allâh Azza wa Jalla sebagai pengingat dan motivator bagi seorang hamba untuk meraih apa yang telah dijanjikan oleh Allâh Azza wa Jalla pada hari kiamat.
Oleh karena itu perbuatan ini wajib dihindari.
  1. Mengejek orang lain dengan kedipan mata atau dengan sindiran
Dalam al-Qur’an, Allâh telah melarang hal tersebut, sebagaimana firman-Nya Azza wa Jalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman [Al-Hujurat/49: 11],
Ibnu Katsir rahimahulla berkata, “Allâh Subhanahu wa Ta’ala melarang perbuatan mengejek manusia, yaitu perbuatan meremehkan, dan mengoolok-olok manusia, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الكِبْرُ بَطَرُ الْـحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Kesombongan itu adalah menolak kebenaran, dan merendahkan manusia,
Perbuatan merendahkan dan meremehkan orang lain adalah perbuatan yang diharamkan. Boleh jadi orang yang direndahkan atau diremehkan lebih tinggi kedudukannya disisi Allâh Azza wa Jalla , atau lebih dicintai oleh Allâh Azza wa Jalla daripada orang mengejek dan merendahkan.[18]
Sebagian orang yang suka mengolok terkadang menemukan orang yang bisa mereka jadikan bahan ketawaan dan candaan. Na’ûdzu billâh. Perbuatan seperti ini perbuatan terlarang dan hendaklah orang-orang seperti ini mengetahui dan mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ …  كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Seorang Muslim itu adalah saudara bagi Muslim yang lainnya. Dia tidak boleh menzhaliminya, menghinanya dan meremehkannya …. sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim diharamkan bagi Muslim yang lain.[19]
  1. Canda yang bisa mencelakai orang yang dicandai
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ عَلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ
Tidak boleh bagi salah seorang dari kalian mengarahkan atau mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, karena dia tidak tahu bisa jadi syaitan mengganggu tangannya sehingga dia bisa terjatuh kedalam kubangan api neraka[20],
Dan dalam riwayat Muslim, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أشَارَ إلَى أخِيهِ بِحَدِيدَةٍ ، فَإنَّ المَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى يَدَعَهُ ، وَإنْ كَانَ أخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ
Barangsiapa mengacungkan potongan besi kepada saudaranya, maka dia dilaknat Malaikat sampai dia meninggalkannya, walaupun itu saudara seibu dan sebapak.[21]
Al-Hafiz Ibnu Hajar t berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat larangan dari segala sesuatu yang bisa menghantarkan kepada semua yang terlarang, walaupun yang sesuatu terlarang tersebut tidak terjadi, baik itu ketika bercanda atau serius.”[22]
Pada sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Walaupun itu saudara kandungnya” terdapat penekanan dalam menjelaskan keumuman larangan, tidak diperbolehkan bercanda seperti diatas kepada siapapun, dan dalam situasi apapun, baik canda ataupun serius, karena membuat muslim menjadi takut, gusar, resah hukumnya haram pada setiap keadaan. Karena terkadang juga senjata yang dipakai bermain itu benar-benar mengenai saudaranya tanpa sengaja.[23]
Maka hati-hatilah wahai saudaraku dari perbuatan seperti di atas, perbuatan yang bisa menghantarkan kita pada ancaman dasyat, yaitu terjauhkan dari rahmat Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
  1. Canda yang mengandung dusta dan ghibah
Poin pertama yaitu tentang candaan yang mengandung dusta sudah dijelaskan pada penjelasan di atas. Adapun poin yang kedua, yaitu ghibah, ini merupakan penyakit yang buruk dan termasuk dosa besar. Cerita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peristiwa Isra’ mi’raj mestinya sudah memberikan gambaran betapa buruknya perbuatan ini. Anas bin Malik Radhiyallahu anhu meriwayatkan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَمَّا عُرِجَ بِيْ مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُون بها وُجُوْهَهُمْ وصُدورَهم فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ يَا جِبْرِيْلُ؟ قَالَ : هَؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُـحُوْمَ النَّاسِ وَيَقَعُوْنَ فِي أَعْرَاضِهِم
Ketika saya diangkat ke langit (dalam peristiwa isra’ dan Mi’raj), saya melalui satu kaum yang memiliki kuku panjang terbuat dari tembaga, mereka mencakar wajah dan dada mereka, maka saya berkata, ‘Siapakah mereka itu wahai Jibril? Jibril Alaihissallam menjawab, ‘Mereka adalah orang yang memakan daging manusia dan mencela kehormatan mereka.’[24]
Terkadang perbuatan buruk ini terlihat indah dan bagus bagi orang sebagian orang, sehingga dia tertarik untuk melakukannya. Semua dilakukan dengan dalih canda dan untuk menghilangkan rasa jenuh dan bosan, padahal tanpa dia sadari dia telah terjatuh dalam perbuatan ghibah yang diharamkan, yang telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ
Tahukah kalian, apa itu ghibah? Para Sahabat berkata, ‘Allâh dan Rasul-Nya lebih mengetahui.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Ghibah adalah kamu menyebut saudaramu dengan sesuatu yang dia tidak sukai.’[25]
Jadi, canda, ramah tamah, dan membuat orang lain menjadi senang dan bahagia tidak bisa dilakukan dengan sesuatu yang diharamkan oleh Allâh Azza wa Jalla .
Akhirnya, inilah beberapa ketentuan dan tujuan bercanda. Semoga Allâh Azza wa Jalla menjadikannya bermanfaat bagi kami dan semua yang membacanya.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari majalah al-Ishlah, edisi 07, dengan judul al-Mizâh fi Sunnah, karya Abdul Majid
[2] Qawâ’idul Ahkâm fi Mashâlihul Anâm,  2/391
[3] Hadist ini shahih, lihat kitab As-Shahîhah,  no. 1726
[4] Sanad hadist ini shahih sesuai dengan syarat imam al-Bukhâri dan Muslim. Lihat  Mukhtasar Syamâ’il, Imam al-AlBâni, no. 203
[5] HR. Al-Bukhâri, no. 5774; Muslim, no. 4003, dan Tirmizi, no. 305
[6] Fathul Bâri, 10/527
[7] Al-Mirah fil Mizâh, hlm. 8
[8] Diriwayatkan oleh at-Tirmizdi dalam Syamâ’il, no. 238, dan hadits ini dinilai hasan oleh al-Albâni dalam Mukhtasharnya, no. 205
[9] Tâjul ‘Arûs, dalam materi huruf mim za ha
[10] HR. At-Tirmidzi, no. 2315; Abu Daud, no. 4990 dan dishahihkan oleh imam al-Albani dalam Shahîh at-Tirmizi no. 1885
[11] Qawâidul Ahkâm,  2/391, dan al-Azkâr an-Nawawiyah, hlm. 581
[12] HR. At-Tirmidzi no. 2160; dan Abu Daud, no. 5003; dan lafaz hadist dari Abu Daud
[13] Disebutkan oleh al-‘Iz bin abdissalam dalam Qawâ’id al-Ahkâm, 2/392
[14] Imam ahmad dalam Musnadnya no.23064, dan dishahihkan oleh imam al-Albani dalam Ghayatul Marâm, no. 447
[15] Al-Adâb asy-Syariyah, 2/321
[16] Ibnu Sunni, no. 401; dan al-Bukhâri dalam at-Târîkh, no.2673. Hadist ini menjadi hasan dengan beberapa jalan yang dimiliki
[17] Majmû’ Fatâwâ, 4/173. Cetakan al-Ubaikan
[18] Tafsîr al-Qur’ânil ‘Azhîm, 13/154. Cetakan Qurthubah
[19] Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 4650 dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
[20] HR. Al-Bukhâri dan Muslim
[21] HR. Muslim, no. 2616
[22] Fathul Bâri, 13/25
[23] Dijelaskan oleh Imam Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan hadits di atas dalam Syarah shahih Muslim, 16/170
[24] HR. Abu Daud, no.4878. Hadist ini shahih. Lihat as-Shahîhah, no. 533
[25] HR. Muslim, no.2589


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/6290-canda-menurut-sunnah-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam-kriteria-dan-tujuannya.html

Rabu, 22 Mei 2019

HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KE LAWAN JENIS

HUKUM MENGUCAPKAN SALAM KE LAWAN JENIS
Hasil gambar untuk ucap salam
Oleh
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum. Tanya ustadz, tentang membahas salam, saya pernah membaca tentang etika menyetujui salam, disetujui tidak pantas lelaki setuju salam untuk wanita kompilasi berpaspasan di jalanan kecuali wanita yang mengganti salam terlebih dahulu. Mohon penjelasan dan dalil tentang masalah tersebut. Jazakallahu khair.
Jawaban.
Wa'alaikum salam warahmatullah. Semoga Allah Azza wa Jalla menerima Anda dan kita semua dari godaan syahwat dan syubhat . Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam hukum Islam, kecuali jika ada dalil yang membedakan. Demikian juga ayat dan hadits yang membahas tentang salam tidak ditentukan antara pria dengan wanita. Misalnya firman Allah Azza wa Jalla:
وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ ُلََ
Jika kamu diberi penghormatan dengan penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari yang diperdebatkan, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang mirip) Azza wa Jalla memperhitungkan segala sesuatu. ” [An-Nisâ` / 4: 86]
As-Sa'di menantikan, “Dan bentuk penghormatan tertinggi adalah yang dicontohkan, syariah Islam yang menyetujui salam dan menjawabnya.” [1]
Dalam praktik keseharian, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak membedakan. Asma` binti Yazid Radhiyallahu anhuma deskripsi:
مَرَّ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نِسْوَةٍ فَسَلَّمَ عَلَيْنَا .
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati kami sekelompok wanita, maka ia menyetujui salam kepada kami. [SDM. Abu Dawud no. 5.204, disetujuii shahih oleh al-Albani]
Namun jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah (para dewa, baik di pihak pria maupun wanita), para ulama menjelaskan bahwa kita tidak perlu membahas salam untuk wanita atau membalas salamnya. Imam Malik bin Anas menanyakan tentang hukum yang ditanyakan kepada wanita, maka dia menjawab, “Kepada wanita tua tidak apa-apa. Sementara untuk wanita muda, saya tidak disukai. ” [2] Jawaban Serupa juga diberikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. [3] Imam an-Nawawi berkata, ”Ketika salam di antara wanita dengan pria, jika si wanita adalah istri, seperti budak atau mahram , maka hukumnya seperti salam antara pria dengan pria; sunnah memulai salam dan wajib menjawabnya. Jika si wanita bukan mahram, jika ia cantik sehingga dikhawatirkan ada yang tergoda, lelaki tidak berhasil mendapatkan bantuan. Dan jika itu terjadi, si wanita tidak perlu menjawab salamnya. Demikian pula sebaliknya. ” [4]
Jadi, jika mau, akan fitnah tidak ada, kita disunnahkan untuk memulai salam untuk pindah dan menjawab salam dari siapa saja. Syaikh Abdul Aziz Bin Baz meminta ucapan salam kepada tetangga wanita, maka dia berfatwa, “Tidak masalah meminta salam kepada wanita yang bukan mahram. Mengucapkan salamdalam untuk semua pria dan wanita. Tidak masalah menjawab atau menjawab salam wanita jika tidak ada hal yang dipertanyakan atau khawatir tergoda. Jika ia dibuka aurat, nasehatilah ia agar ditutup. Jika dia sendiri, jangan sendirianan didukung. Cukup lewat dan ucapkan sambil duduk atau berdiri sambil berbicara. [5]
Wallahu A'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02 / Tahun XVII / 1434H / 2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] 
________ 
Catatan kaki 
[1]  Tafsir as-Sa'di , hlm. 191.
[2] Al-Muwaththa` no. 1.722
[3] Al-Adab asy-Syar'iyyah 1/352.
[4] Al-Adzkâr , hlm. 407.
[5] Fatâwâ Nur 'ala ad-Darb .


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/5386-hukum-mengucapkan-salam-ke-lawan-jenis.html

Selasa, 21 Mei 2019

tanda tanda kiamat : 14-16. Banyaknya Oknum Pembela Penguasa Zhalim. Merebaknya Perzinaan. Riba Merajalela

14-16. Banyaknya Oknum Pembela Penguasa Zhalim. Merebaknya Perzinaan. Riba Merajalela

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Image result for tanda kiamat
Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
14.BANYAKNYA OKNUM PEMBELA PENGUASA ZHALIM
Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَكُونُ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ فِي آخِرِ الزَّمَانِ رِجَالٌ -أَوْ قَالَ: يَخْرُجُ رِجَالٌ مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ- مَعَهُمْ أَسْيَاطٌ كَأَنَّهَا أَذْنَابُ الْبَقَرِ يَغْدُونَ فِي سَخَطِ اللهِ وَيَرُوحُونَ فِي غَضَبِهِ.
“Akan ada pada umat ini di akhir zaman orang-orang -atau beliau bersabda, ‘Akan keluar beberapa orang dari umat ini di akhir zaman-, mereka membawa cambuk-cambuk bagaikan ekor sapi, mereka pergi di pagi hari dengan kemurkaan Allah dan pulang pada sore hari dengan kemarahan-Nya.” [1]
Pada riwayat ath-Thabrani dalam al-Kabiir:
سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شُرْطَةٌ يَغْدُوْنَ فِـي غَضَبِ اللهِ، وَيَرُوْحُوْنَ فيِ شَخَطِ اللهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُوْنَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ.
“Akan ada di akhir zaman para penegak hukum yang pergi dengan kemurkaan Allah dan kembali dengan kemurkaan Allah, maka hati-hatilah engkau agar tidak menjadi kelompok mereka.” [2]
Telah datang ancaman dengan Neraka bagi kelompok manusia seperti ini, yaitu mereka yang menganiaya (menyiksa) kaum muslimin tanpa alasan.
Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّـارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَـرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ…
‘Ada dua kelompok dari penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat; satu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi, dengannya mereka mencambuk manusia….’” [3]
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah di antara mukzijat Nabi Shallallahu ‘aliahi wa sallam. Sungguh, telah terbukti apa yang dikabarkan oleh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, adapun orang-orang yang membawa cambuk adalah pengawal-pengawal penguasa yang berbuat kezhaliman.”[4]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Hurairah Radhiyallahu anhu:
إِنْ طَالَتْ بِكَ مُدَّةٌ أَوْشَكْتَ أَنْ تَرَى قَوْمًا يَغْدُونَ فِـي سَخَطِ اللهِ وَيَرُوحُونَ فِي لَعْنَتِهِ فِي أَيْدِيهِمْ مِثْلُ أَذْنَابِ الْبَقَرِ.
“Jika umurmu panjang, niscaya engkau akan melihat satu kaum yang pergi pada pagi hari dengan kemurkaan Allah dan pulang pada sore hari dengan laknat-Nya, di tangan-tangan mereka ada (cambuk) bagaikan ekor sapi.” [5]
Dan diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَكُوْنُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ هُمْ شَرٌّ مِنَ الْمَجُوْسِ.
‘Niscaya akan ada para pemimpin (yang memimpin) kalian, mereka lebih jelek daripada orang Majusi.’” [6]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Musnad Imam Ahmad (V/250, dengan catatan pinggir Muntakhab Kanz), hadits ini shahih sebagai-mana terdapat dalam hadits setelahnya.
[2]. Ithaaful Jamaa’ah (I/507-508).
Hadits ini shahih, lihat Shahiihul Jaami’ (III/317, no. 3560).
[3]. Shahiih Muslim, bab Jahannam A’aadzaanallaah minhaa (XVII/190, Syarh an-Nawawi).
[4]. Syarh an-Nawawi (XVII/190).
[5]. Shahiih Muslim, bab Jahannam A’aadzaanallaah minhaa (XVII/190, Syarh an-Nawawi).
[6]. HR. Ath-Thabrani dalam ash-Shaghiir dan al-Ausath, perawinya adalah perawi Shahiih selain Muammad bin Hisyam, dia adalah tsiqah (Majma’uz Zawaa-id (V/235)).
15. MEREBAKNYA PERZINAAN
Di antara tanda-tanda (Kiamat) yang telah nampak adalah merebaknya perzinaan dan banyak terjadi di tengah-tengah manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa hal itu termasuk tanda-tanda Kiamat.
Telah tetap dalam ash-Shahiihain dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (فَذَكَرَ مِنْهَا:) وَيَظْهَرَ الزِّنَا.
‘Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) dan merebaknya perzinaan.’” [1]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَيَأْتِي عَلَـى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتٌ… (فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ، وَفِيْهِ:) وَتَشِيْعُ فِيْهَا الْفَاحِشَةُ.
“Akan datang kepada manusia beberapa tahun yang penuh dengan tipuan… (lalu beliau melanjutkan haditsnya, di dalamnya disebutkan:) dan menyebarnya perbuatan keji (zina).’”[2]
Yang lebih dahsyat dari itu adalah menganggap halal perbuatan zina. Telah tetap dalam ash-Shahiih dari Abu Malik al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ.
“Akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina dan sutera.” [3]
Di akhir zaman setelah tidak ada lagi kaum mukminin, maka yang tersisa adalah seburuk-buruk manusia. Mereka saling melakukan hubungan intim bagaikan keledai, sebagaimana dijelaskan dalam hadits an-Nawwas Radhiyallahu anhu :
وَيَبْقَى شِرَارُ النَّاسِ يَتَهَارَجُونَ فِيهَا تَهَارُجَ الْحُمُرِ، فَعَلَيْهِمْ تَقُومُ السَّاعَةُ.
“Dan yang tersisa adalah seburuk-buruk manusia, mereka melakukan hubungan intim [4] di dalamnya bagaikan keledai, maka pada merekalah Kiamat akan terjadi.’” [5]
Diriwayatkan juga dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لاَ تَفْنَى هَذِهِ اْلأُمَّةُ حَتَّى يَقُوْمَ الرَّجُلُ إِلَى الْمَرْأَةِ، فَيَفْتَرِشُهَا فِي الطَّرِيْقِ، فَيَكُوْنَ خِيَارُهُمْ يَوْمَئِذٍ يَقُوْلُ: لَوْ وَارَيْتَهَا وَرَاءَ هَذَا الْحَائِطِ!
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidak akan hancur umat ini hingga kaum pria mendatangi kaum wanita, lalu dia menggaulinya di jalan. Orang yang paling baik di antara mereka saat itu berkata, ‘Seandainya engkau menutupinya di belakang tembok ini.’” [6]
Al-Qurthubi [7] rahimahullah berkata dalam al-Mufhim, mengomentari hadits Anas terdahulu, “Di dalam hadits ini ada sebuah tanda dari tanda-tanda kenabian, karena beliau telah mengabarkan berbagai perkara yang akan terjadi, maka perkara itu pun telah terjadi terutama di masa-masa sekarang ini.” [8]
Jika hal ini terjadi pada zaman Imam al-Qurthubi, maka sesungguhnya hal itu lebih nampak lagi di zaman kita sekarang ini, karena besarnya dominasi kebodohan dan tersebarnya kerusakan di tengah-tengah manusia.
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahiih al-Bukhari, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Zhuhuurul Jahli (I/178, al-Fat-h), Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdihi wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Akhiiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi).
[2]. Mustadrak al-Haakim (IV/512), beliau berkata, “Ini adalah hadits yang sanadnya shahih, akan tetapi keduanya tidak meriwayatkannya,” dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiihul Jaami’ (III/212, no. 3544), dan di dalamnya tidak diungkapkan:
وَتَشِيْعُ الْفَاحِشَةُ.
“Dan menyebarnya perbuatan keji (zina).”
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab al-Asyrubah, bab Ma Jaa-a’ Fiiman Yastahillul Khumur wa Yusammiihi bighairi Ismihi (X/51, al-Fat-h).
[4]. (يَتَهَاجَرُونَ) asal katanya adalah اَلْهَرْجُ maknanya adalah banyak dan semakin luas, dan yang dimaksud dalam ungkapan ini adalah jima’ dan banyak menikah. Jadi, maknanya adalah kaum pria melakukan hubungan intim dengan kaum wanita di hadapan banyak orang sebagaimana dilakukan oleh keledai. Lihat kitab an-Nihaayah fi Ghariibil Hadiits (V/257), dan Syarh an-Nawawi untuk Shahiih Muslim (XVIII/70).
[5]. Shahiih Muslim kitab al-Fitan wa Asyraatus Sa’aah bab Dzikrud Dajjal (XVIII/ 70, Syarh an-Nawawi).
[6]. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la. Al-Haitsami berkata, “Dan perawinya adalah perawi ash-Shahiih.” Lihat Maj’mauz Zawaa-id (VII/331).
[7]. Beliau adalah Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Umar bin Ibrahim bin ‘Umar al-Anshari al-Qurthubi, salah seorang ulama fiqih madzhab Maliki, dan termasuk perawi hadits. Beliau adalah seorang syaikh di Cordova dan ulama tafsir, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Ahmad al-Anshari, penulis kitab at-Tadzkirah fii Ahwaalil Mautaa’ wa Umuuril Aakhirah, Abul ‘Abbas yang ini terkenal dengan Ibnu Mazin. Di antara kitabnya adalah al-Mufhim lima Asykala min Talkhiisil Muslim dan Mukhtashar Shahiih al-Bukhari, meninggal di Iskandaria pada tahun 656 H t.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII/213), al-A’laam (I/186), karya az-Zarkali.
[8]. Fat-hul Baari (I/179).
16. RIBA MERAJALELA
Di antara tanda-tanda Kiamat adalah merajalelanya riba, dan penyebarannya di tengah-tengah manusia, juga tidak adanya kepedulian memakan sesuatu yang haram. Dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa-sanya beliau bersabda:
بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ يَظْهَرُ الرِّبَا.
“Menjelang hari Kiamat riba akan merajalela.” [1]
Dijelaskan dalam ash-Shahiih dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ.
“Akan datang suatu zaman pada manusia, di mana seseorang tidak peduli terhadap harta yang ia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram.” [2]
Hadits-hadits ini sesuai dengan kebanyakan kaum muslimin pada zaman sekarang ini. Anda akan dapati mereka tidak mencukupkan diri dengan yang halal dalam usahanya, bahkan mereka mengumpulkan harta dari yang halal dan yang haram. Sebagian besar hal itu terjadi dengan masuknya riba dalam muamalah di antara manusia. Telah banyak tersebar bank-bank yang melaku-kan transaksi riba dan banyak manusia yang terjerumus ke dalam bencana besar ini.
Di antara kefaqihan al-Bukhari rahimahullah bahwa beliau menempatkan hadits Abu Hurairah terdahulu dalam bab firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda….” [Ali ‘Imran: 130]
Hal itu untuk menjelaskan bahwa memakan riba yang berlipatganda terjadi dengan memperluas (pintu)nya, yaitu ketika manusia tidak peduli lagi dengan berbagai jalan pengumpulan harta dan tidak ada lagi sikap membedakan antara yang halal dan yang haram.
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa’ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. HR. Ath-Thabrani, sebagaimana terdapat dalam at-Targhiib wat Tarhiib, karya al-Mundziri (III/9), dan beliau berkata, “Para perawinya adalah perawi ash-Shahiih.”
[2]. Shahiih al-Bukhari kitab al-Buyuu’, bab Qaulullaahi Ta’ala: Ya Ayyuhalladziina Aamanuu laa Ta-kulur Ribaa’ (IV/313, al-Fat-h), dan Sunan an-Nasa-i’ (VII/243), kitab al-Buyuu’, bab Ijtinaabusy Syahawaat fil Kasbi.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3183-14-16-banyaknya-oknum-pembela-penguasa-zhalim-merebaknya-perzinaan-riba-merajalela.html

Senin, 20 Mei 2019

tanda tanda kiamat : 17-19. Alat-Alat Musik Dan Minuman Keras Menganggapnya Halal. Masjid Berlomba Menghias

17-19. Alat-Alat Musik Dan Minuman Keras Menganggapnya Halal. Masjid Berlomba Menghias

TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Image result for tanda kiamat
Oleh 
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
17. MERAJALELANYA AL-MA'AZIF [1] (ALAT-ALAT MUSIK) DAN MENGHALALKANNYA 
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَكُونُ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ قِيْلَ: وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ قإِذَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ.
“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya.” Mengungkap, “Kapankah hal itu terbukti wahai Rasulullah!” Dia menjawab, “Menggunakan alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela. ”[2]
Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya, dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas dengan banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diucapkan dalam hadits ini dengan memenangkan “Para penyanyi”.
Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang menantang untuk orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, diberikan persetujuan dalam hadits terlebih dahulu. Telah tetap dalam Shahiih al-Bukhari rahimahullah, ia berkata, Hisyam bin 'Ammar berkata, Shadaqah bin Khalid meriwayatkan kepada kami (ditindaklanjuti dengan membawa sanad yang dari Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya juga disebut Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda):
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف, ولينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم, يأتيهم يعني -الفقير- لحاجة فيقولون: ارجع إلينا غدا, فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة.
“Akan datang pada umat saya beberapa umat yang memberlakukan zina sutra, khamr (minuman keras) dan alat musik, dan sungguh akan menyelesaikan beberapa kaum di sisi gunung, di mana (para pengembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari.' Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat. ”[3]
Ibnu Hazm rahimahullah [4] menyangka bahwa hadits ini Munqathi, tidak bersambung (sanadnya) antara al-Bukhari dan Shadaqah bin Khalid [5]. Al-Allamah Ibnul Qayyim membantahnya dan dia menjelaskan apa yang diminta oleh Ibnu Hazm tidak sepenuhnya dari enam sisi: [6]
Sebuah. Sesungguhnya al-Bukhari telah bertemu dengan Hisyam bin 'Ammar, dan mendengarkan (publikasi) dari beliau. Jika dia meriwayatkan oleh 'An'anah, maka hal itu dianggap bersambung berdasarkan kesepakatan, karena sezaman dan mendengarkan langsung, lalu jika ia berkata, "Hisyam berkata", maka sama tidak akan ada bedanya dengan kalimat "Diriwayatkan dari Hisyam."
b. Sesungguhnya orang-orang tsiqah telah meriwayatkan dari Hisyam secara maushul (bersambung). Al-Isma'ili berkata da-lam Shahiihnya, "Al-Hasan mengabarkan kepadaku, Hisyam bin 'Ammar meriwayatkan kepadaku," dengan sanad dan matannya.
c. Sesungguhnya hadits ini telah diriwayatkan dengan jalan yang shahih selain hadits Hisyam. Al-Isma'ili dan 'Utsman Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad lain sampai Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu.
d. Imam al-Bukhari, jika (dipanggil) beliau tidak pernah bertemu dengan Hisyam atau tidak pernah mendengar darinya, maka beliau meminta memasukkan hadits ini di Shahiihnya dan menguatkan, lalu tunjukkan hadits ini benar-benar dari Hisyam. Karena dia tidak memiliki pelantara antara Hisyam bisa karena saya-reka sudah dikenal atau banyak periwayatan dari mereka maka ri-wayat ini sudah sangat dikenal dari Hisyam.
e. Sesungguhnya jika al-Bukhari berkata dalam ash-Shahiihnya, "Fulan berkata," maka maknanya adalah hadits tersebut shahih menurutnya.
f. Sesungguhnya al-Bukhari mengungkapkan hadits ini sebagai hujjah. Dimasukkan dalam Shahiihnya sebagai landasan dan bukan sebagai penguat.
Maka kesimpulannya hadits ini tidak diragukan keshahihannya.
Ibnu Shalah rahimahullah [7] berkata, "Tidak perlu melihat pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri al-Hafizh dalam perdebatannya terhadap apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari tentang hadits Abu 'Amir atau Abu Malik."
Kemudian beliau berkata, “Dan hadits ini shahih, ketersambungan sanadnya dikenal dengan persyaratan periwayatan ash-Shahiih. Al-Bukhari rahimahullah melakukan hal itu karena hadits ini dikenal dari segi ketsiqahan orang yang dita'liqnya. Dia mengeluarkan hal itu karena hadits ini juga diutarakan pada pembahasan lain di kitabnya dengan menyebutkan sanadnya yang bersambung. Dia pun menganggap melakukan hal itu karena sebab lain yang intinya hadits ini tidak mengandung cacat terputusnya sanad, wallaahu a'lam. [8]
Kami memperpanjang pembahasan hadits ini karena sebagian orang mengandalkan pendapat Ibnu Hazm, dan berhujjah menyetujui untuk mengizinkan alat musik. Sementara itu jelas bahwa hadits-hadits yang dikeluarkannya adalah shahih, bahkan umat diancam dengan siksaan alat musik bermunculan dan kemaksiatan dilakukan.
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] . Al-Ma'aazif adalah alat-alat yang melalaikan seperti kecapi, rebab, gendang, dan setiap alat per-mainan yang dibunyikan. 
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (III / 230 
[2]. HR. Ibnu Majah dalam Sunannya sebagian besar dari (II / 1350) tahqiq Muhammad Fu-ad 'Abdul Baqi. 
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab al- Asyrubah, bab Ma Jaa-a fiiman Yastahillul Khamra wa Yusammihi bighairi Ismihi (X / 51, al-Fat-h).
[4]. Dia adalah al-'Allamah al-Hafizh Muhammad bin 'Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm al-Andalusi al-Qurthubi, salah seorang imam madzhab az-Zhahiri. Dia adalah orang yang banyak mentakwil dalam masalah ushul, ayat-ayat sifat dan hadits-haditsnya. Dia banyak mengarang kitab tentang ulama madzhab-madzhab, aliran-aliran dalam agama, fiqih, ushul fiqh, biografi para ulama, dan sejarah. Wafat pada tahun 456 H rahimahullah. 
Lihat biografinya dalam al-Bidaayah wan Nihaayah (XII / 91-92), karya Ibnu Katsir, dan Syadzaraatudz Dzahab fi Akhbaari man Dzahab (III / 229-300). 
[5]. Lihat kitab al-Muhallaa, karya Ibnu Hazm (IX / 59) tahqiq Ahmad Syakir, terbitan al-Maktabah di-Tijaari lith Thiba'ah wan Nasyr, Beirut. 
[6]. Lihat Tahdziibus Sunan (V / 270-272).
[7]. Dia adalah al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu 'Amr' Utsman bin 'Abdirrah-man asy-Syahruzuri, yang tekenal dengan sebutan Ibnu Shalah, ia adalah ahli ibadah, ahli zuhud, orang yang sangat wara' sedang berjalan di tempat berjalan Salafush Shalih, beliau memiliki banyak karya tulis dalam masalah hadits dan fiqih, melaksanakan tugas mengajar di Darul Hadits Damaskus, dan wafat pada tahun 634 H rahimahullah. 
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII / 168), Syadzaraatudz Dzahab (V / 221-222). 
[8]. Muqaddimah Ibni Shalah fi 'Uluumil Hadiits (hal. 32), cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, th. 1398 H, dan lihat Fat-hul Baari (X / 52).
18. BANYAKNYA PEMINUM KHAMR (MINUMAN KERAS) DAN MENGANGGAPNYA HALAL 
Telah merebak di umat dalam peminum-peminum khamr ini, dan menamakannya dengan sebutan tambahan, lebih disukai lagi oleh manusia yang sedang dibuangalkan. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahukllah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…
'Di antara tanda-tanda Kiamat adalah ... (lalu ia mengutip di sini :) Dan dimhamnya khamr ....' ”[1]
Telah berlalu penyebutan beberapa hadits tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Diambilkan itu akan ada pada umat ini yang dititipkan meminum khamr.
Diucapkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari 'Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda:
لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ
'Sungguh, akan ada kumpulan dari umatku yang ditetapkanalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.' ”[2]
Khamr telah memberikan nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar dan yang Terkait.
Juga hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang meminum khamr akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh-sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan mengubah dengan nama yang bermacam-macam. 
Ibnul 'Arabi rahimahullah menenangkan mengingat “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:
Pertama: Meyakini yang meminum khamr halal hukumnya.
Kedua: Maknanya adalah meminumnya yang dikeluarkan mereka biasa meminum yang halal.
Dia (Ibnu Shalah) menuturkan dia mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. [3] Hal ini lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sebagian besar orang telah memfokuskan dengan meminumnya.
Dan yang lebih dahsyat lagi menjual dan meminumnya terang-terangan, di sebagian besar negeri Islam, juga menyebarkan narkoba dengan sangat cepat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah sebelum dan sesudahnya.
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] . Shahiih Muslim, kitab al-'Ilmi, bab Raf'ul 'Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI / 221, Syarh an-Nawawi). 
[2]. Musnad Ahmad (V / 318, dengan catatan pinggir Kanzul 'Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II / 1123). 
Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X / 51), "Sanadnya jayyid." 
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (V / 13-14, no. 4945). 
[3]. Lihat Fat-hul Baari (X / 15).
19. BERLOMBA-LOMBA MENGHIASI MASJID DAN BERBANGGA-BANGGA DENGANNYA. 
Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ.
“Tidak akan tiba Kiamat hingga manusia saling berbangga-bangga dengan masjidnya.” [1]
Dalam riwayat an-Nasa-i juga Ibnu Majah dari beliau (Anas) Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ.
“Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia yang saling berbangga-bangga dengan masjid.” [2]
Al-Bukhari berkata, Anas berkata, 'Berbangga-bangga meminta kemudian tidak memakmurkannya (mengisinya dengan berbagai macam ibadah-ed.) Kecuali sedikit saja, maka makna dari berbangga-bangga dapat dilihat hanya melihat hiasannya saja. Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma berkata,' Sungguh kalian akan menghiasinya dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani (menghias tempat ibadah mereka). '”[3]
'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah menghitung menghiasi masjid karena hal itu bisa menghilangkan konsentrasi (kekhusu'an) bagi orang yang sedang melakukan shalat. Dia memuji kompilasi untuk memperbaharui pembangunan Masjid Nabawi:
أَكِنَّ النَّاسَ مِنَ الْمَطَرِ ، وَإِيَّاكَ أَنْ تُحَمِّرَ أَوْ تُصَفِّرَ فَتَفْتِنَ النَّاسَ.
“Tutuplah orang-orang dari air hujan, dan janganlah kalian menghiasinya dengan warna merah atau warna kuning, sehingga orang-orang sulit dihubungi.” [4]
Semoga Allah memberikan kasih sayang-Nya kepada 'Umar; Karena terbukti orang-orang tidak memegang wasiatnya, mereka tidak hanya memberikan warna merah dan warna kuning, akan tetapi mereka menghiasinya dengan meminta mereka menghiasai pakaian. Para raja juga khalifah berbangga-bangga membangun masjid dan menghiasinya untuk melakukan sesuatu yang sangat mencengangkan. Masjid-masjid itu tetap berdiri sampai saat ini, terletak di Syam, Mesir, negeri-negeri Maghrib (Maroko), Andalusia dan yang lainnya, dan saat ini kaum muslimin senantiasa berbangga-bangga dalam menghiasi masjid.
Tidak diragukan lagi bahwa menghiasi masjid merupakan ciri sikap boros. Sementara meramaikannya hanya dengan melakukan ketaatan dan dzikir untuk Allah di dalamnya. Cukuplah bagi manusia membuat sesuatu yang bisa melindunginya dari panas, dingin, dan hujan.
Telah datang dengan ancaman kehancuran kompilasi masjid dan al-Qur-an diperindah (dengan berbagai corak). Al-Hakim dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abud Darda Radhiyallahu anhu, dia berkata:
إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ ، وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ ، فَالدِّمَارُ عَلَيْكُمْ
“Jika kalian menghiasi masjid-masjid dan mushhaf kalian, maka kehancuranlah yang akan menimpa kalian.” [5]
Al-Munawi rahimahullah [6] mengatakan, “Menghiasi masjid dan mushhaf adalah sesuatu yang ditolak, karena hal itu dapat menyibukkan hati, dan menghilangkan kekhusyu'an dari bertadabbur dan hadirnya hati dengan mengingat Allah Ta'ala. Madzhab asy-Syafi'i membantah bahwa menghiasi masjid -walaupun ka'bah- dengan emas atau perak diharamkan secara lengkap, adapun dengan segala hukumnya adalah makruh. ”[7]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] . Musnad Ahmad (III / 134, dengan catatan pinggir Muntakhab Kanz). 
Syaikh al-Albani berkata, "Shahih." Lihat Shahiihul Jaami (VI / 174, no. 7294). 
[2]. Sunan an-Nasa-i (II / 32, Syarh as-Suyuthi). 
Syaikh al-Albani berkata, "Shahih," lihat Shahiihul Jaami '(V / 213, no. 5771). 
Dan Shahiih Ibni Khuzaimah (II / 281, no. 1322-1323) tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A'zhami, beliau berkata, “Isnadnya shahih.” 
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab ash-Shalaah, Masjid Bab Bun-yaanul (I / 539, al-Fat-h).
[4]. Lihat Shahiih al-Bukhari (I / 539, al-Fath). 
[5]. Shahiih al-Jaami'ish Shagiir (I / 220, no. 599), dan Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanadnya hasan.” 
Diungkapkan dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (III / 337, no. 1351). Hadits tersebut di-laporankan oleh al-Hakim dan at-Tirmidzi dalam al-Akyaas wal Mughtarriin (hal. 78, Manuskrip azh-Zhahiriyah) dari Abud Darda secara marfu '. 
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dengan perubahan susunan yang awal dan akhir yang di awal dalam az-Zuhd (hal. 275, no. 797) tahqiq Habiburrahman al-A'zhami.
Al-Albani menyebutkan sanad Ibnul Mubarak dalam as-Silsilah, dan beliau berkata, “Perawi sanad ini tsiqah, perawi muslim. Akan tetapi saya tidak tahu apakah Bakar bin Sawadah (riwayat dari Abud Darda) mendengar dari Abud Darda atau tidak? ” 
Al-Baghawi menuturkannya dalam Syarhus Sunnah (II / 350) dan menisbatkannya kepada Abud Darda. 
As-Suyuthi menyambungkannya dalam al-Jaami'ush Shaghiir (hal. 27) kepada al-Hakim dari Abud Darda, dan memberikan lambang dengan ضَعِيْفُ (lemah), demikian pula al-Munawi melampirkannya dalam Faidhul Qadiir (I / 367, no. 658 ). 
[6]. Dia adalah Zainuddin Muhammad bin 'Abdurrauf bin Tajul' Arifin bin 'Ali bin Zainal' Abidin
al-Haddadi al-Manawi. Dia memiliki sebagian besar karya tulis, sebagian besar dalam masalah hadits, biografi dan sejarah, wafat di Kairo tahun 1031 H t. 
Lihat al-A'laam (VI / 204). 
[7]. Faidhul Qadiir (I / 367).


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3182-17-19-alat-alat-musik-dan-minuman-keras-menganggapnya-halal-berlomba-menghias-masjid.html