17-19. Alat-Alat Musik Dan Minuman Keras Menganggapnya Halal. Masjid Berlomba Menghias
TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
17. MERAJALELANYA AL-MA'AZIF [1] (ALAT-ALAT MUSIK) DAN MENGHALALKANNYA
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَكُونُ فِـي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ وَقَذْفٌ وَمَسْخٌ قِيْلَ: وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ قإِذَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ.
“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan dirubah rupanya.” Mengungkap, “Kapankah hal itu terbukti wahai Rasulullah!” Dia menjawab, “Menggunakan alat-alat musik dan para penyanyi telah merajalela. ”[2]
Tanda-tanda Kiamat ini telah banyak bermunculan pada zaman-zaman sebelumnya, dan sekarang lebih banyak lagi. Alat-alat musik telah muncul di zaman ini dan menyebar dengan penyebaran yang sangat luas dengan banyak para biduan dan biduanita. Merekalah yang diucapkan dalam hadits ini dengan memenangkan “Para penyanyi”.
Lebih dahsyat lagi adalah penghalalan alat-alat musik yang dilakukan oleh sebagian manusia. Telah datang menantang untuk orang yang melakukan hal itu dengan dirubah rupanya, dilempari batu dan ditenggelamkan ke dalam bumi, diberikan persetujuan dalam hadits terlebih dahulu. Telah tetap dalam Shahiih al-Bukhari rahimahullah, ia berkata, Hisyam bin 'Ammar berkata, Shadaqah bin Khalid meriwayatkan kepada kami (ditindaklanjuti dengan membawa sanad yang dari Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya juga disebut Nabi Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda):
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف, ولينزلن أقوام إلى جنب علم يروح عليهم بسارحة لهم, يأتيهم يعني -الفقير- لحاجة فيقولون: ارجع إلينا غدا, فيبيتهم الله ويضع العلم ويمسخ آخرين قردة وخنازير إلى يوم القيامة.
“Akan datang pada umat saya beberapa umat yang memberlakukan zina sutra, khamr (minuman keras) dan alat musik, dan sungguh akan menyelesaikan beberapa kaum di sisi gunung, di mana (para pengembala) akan datang kepada mereka dengan membawa gembalaannya, datang kepada mereka -yakni si fakir- untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari.' Kemudian Allah menghancurkan mereka pada malam hari, menghancurkan gunung dan mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi sampai hari Kiamat. ”[3]
Ibnu Hazm rahimahullah [4] menyangka bahwa hadits ini Munqathi, tidak bersambung (sanadnya) antara al-Bukhari dan Shadaqah bin Khalid [5]. Al-Allamah Ibnul Qayyim membantahnya dan dia menjelaskan apa yang diminta oleh Ibnu Hazm tidak sepenuhnya dari enam sisi: [6]
Sebuah. Sesungguhnya al-Bukhari telah bertemu dengan Hisyam bin 'Ammar, dan mendengarkan (publikasi) dari beliau. Jika dia meriwayatkan oleh 'An'anah, maka hal itu dianggap bersambung berdasarkan kesepakatan, karena sezaman dan mendengarkan langsung, lalu jika ia berkata, "Hisyam berkata", maka sama tidak akan ada bedanya dengan kalimat "Diriwayatkan dari Hisyam."
b. Sesungguhnya orang-orang tsiqah telah meriwayatkan dari Hisyam secara maushul (bersambung). Al-Isma'ili berkata da-lam Shahiihnya, "Al-Hasan mengabarkan kepadaku, Hisyam bin 'Ammar meriwayatkan kepadaku," dengan sanad dan matannya.
c. Sesungguhnya hadits ini telah diriwayatkan dengan jalan yang shahih selain hadits Hisyam. Al-Isma'ili dan 'Utsman Abi Syaibah meriwayatkan dengan dua sanad lain sampai Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu.
d. Imam al-Bukhari, jika (dipanggil) beliau tidak pernah bertemu dengan Hisyam atau tidak pernah mendengar darinya, maka beliau meminta memasukkan hadits ini di Shahiihnya dan menguatkan, lalu tunjukkan hadits ini benar-benar dari Hisyam. Karena dia tidak memiliki pelantara antara Hisyam bisa karena saya-reka sudah dikenal atau banyak periwayatan dari mereka maka ri-wayat ini sudah sangat dikenal dari Hisyam.
e. Sesungguhnya jika al-Bukhari berkata dalam ash-Shahiihnya, "Fulan berkata," maka maknanya adalah hadits tersebut shahih menurutnya.
f. Sesungguhnya al-Bukhari mengungkapkan hadits ini sebagai hujjah. Dimasukkan dalam Shahiihnya sebagai landasan dan bukan sebagai penguat.
Maka kesimpulannya hadits ini tidak diragukan keshahihannya.
Ibnu Shalah rahimahullah [7] berkata, "Tidak perlu melihat pendapat Ibnu Hazm azh-Zhahiri al-Hafizh dalam perdebatannya terhadap apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari tentang hadits Abu 'Amir atau Abu Malik."
Kemudian beliau berkata, “Dan hadits ini shahih, ketersambungan sanadnya dikenal dengan persyaratan periwayatan ash-Shahiih. Al-Bukhari rahimahullah melakukan hal itu karena hadits ini dikenal dari segi ketsiqahan orang yang dita'liqnya. Dia mengeluarkan hal itu karena hadits ini juga diutarakan pada pembahasan lain di kitabnya dengan menyebutkan sanadnya yang bersambung. Dia pun menganggap melakukan hal itu karena sebab lain yang intinya hadits ini tidak mengandung cacat terputusnya sanad, wallaahu a'lam. [8]
Kami memperpanjang pembahasan hadits ini karena sebagian orang mengandalkan pendapat Ibnu Hazm, dan berhujjah menyetujui untuk mengizinkan alat musik. Sementara itu jelas bahwa hadits-hadits yang dikeluarkannya adalah shahih, bahkan umat diancam dengan siksaan alat musik bermunculan dan kemaksiatan dilakukan.
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Catatan Kaki
[1] . Al-Ma'aazif adalah alat-alat yang melalaikan seperti kecapi, rebab, gendang, dan setiap alat per-mainan yang dibunyikan.
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (III / 230
[2]. HR. Ibnu Majah dalam Sunannya sebagian besar dari (II / 1350) tahqiq Muhammad Fu-ad 'Abdul Baqi.
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab al- Asyrubah, bab Ma Jaa-a fiiman Yastahillul Khamra wa Yusammihi bighairi Ismihi (X / 51, al-Fat-h).
[4]. Dia adalah al-'Allamah al-Hafizh Muhammad bin 'Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm al-Andalusi al-Qurthubi, salah seorang imam madzhab az-Zhahiri. Dia adalah orang yang banyak mentakwil dalam masalah ushul, ayat-ayat sifat dan hadits-haditsnya. Dia banyak mengarang kitab tentang ulama madzhab-madzhab, aliran-aliran dalam agama, fiqih, ushul fiqh, biografi para ulama, dan sejarah. Wafat pada tahun 456 H rahimahullah.
Lihat biografinya dalam al-Bidaayah wan Nihaayah (XII / 91-92), karya Ibnu Katsir, dan Syadzaraatudz Dzahab fi Akhbaari man Dzahab (III / 229-300).
[5]. Lihat kitab al-Muhallaa, karya Ibnu Hazm (IX / 59) tahqiq Ahmad Syakir, terbitan al-Maktabah di-Tijaari lith Thiba'ah wan Nasyr, Beirut.
[6]. Lihat Tahdziibus Sunan (V / 270-272).
[7]. Dia adalah al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu 'Amr' Utsman bin 'Abdirrah-man asy-Syahruzuri, yang tekenal dengan sebutan Ibnu Shalah, ia adalah ahli ibadah, ahli zuhud, orang yang sangat wara' sedang berjalan di tempat berjalan Salafush Shalih, beliau memiliki banyak karya tulis dalam masalah hadits dan fiqih, melaksanakan tugas mengajar di Darul Hadits Damaskus, dan wafat pada tahun 634 H rahimahullah.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII / 168), Syadzaraatudz Dzahab (V / 221-222).
[8]. Muqaddimah Ibni Shalah fi 'Uluumil Hadiits (hal. 32), cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, th. 1398 H, dan lihat Fat-hul Baari (X / 52).
_______
Catatan Kaki
[1] . Al-Ma'aazif adalah alat-alat yang melalaikan seperti kecapi, rebab, gendang, dan setiap alat per-mainan yang dibunyikan.
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (III / 230
[2]. HR. Ibnu Majah dalam Sunannya sebagian besar dari (II / 1350) tahqiq Muhammad Fu-ad 'Abdul Baqi.
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab al- Asyrubah, bab Ma Jaa-a fiiman Yastahillul Khamra wa Yusammihi bighairi Ismihi (X / 51, al-Fat-h).
[4]. Dia adalah al-'Allamah al-Hafizh Muhammad bin 'Ali bin Ahmad bin Sa'id bin Hazm al-Andalusi al-Qurthubi, salah seorang imam madzhab az-Zhahiri. Dia adalah orang yang banyak mentakwil dalam masalah ushul, ayat-ayat sifat dan hadits-haditsnya. Dia banyak mengarang kitab tentang ulama madzhab-madzhab, aliran-aliran dalam agama, fiqih, ushul fiqh, biografi para ulama, dan sejarah. Wafat pada tahun 456 H rahimahullah.
Lihat biografinya dalam al-Bidaayah wan Nihaayah (XII / 91-92), karya Ibnu Katsir, dan Syadzaraatudz Dzahab fi Akhbaari man Dzahab (III / 229-300).
[5]. Lihat kitab al-Muhallaa, karya Ibnu Hazm (IX / 59) tahqiq Ahmad Syakir, terbitan al-Maktabah di-Tijaari lith Thiba'ah wan Nasyr, Beirut.
[6]. Lihat Tahdziibus Sunan (V / 270-272).
[7]. Dia adalah al-Imam al-Muhaddits al-Hafizh Abu 'Amr' Utsman bin 'Abdirrah-man asy-Syahruzuri, yang tekenal dengan sebutan Ibnu Shalah, ia adalah ahli ibadah, ahli zuhud, orang yang sangat wara' sedang berjalan di tempat berjalan Salafush Shalih, beliau memiliki banyak karya tulis dalam masalah hadits dan fiqih, melaksanakan tugas mengajar di Darul Hadits Damaskus, dan wafat pada tahun 634 H rahimahullah.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII / 168), Syadzaraatudz Dzahab (V / 221-222).
[8]. Muqaddimah Ibni Shalah fi 'Uluumil Hadiits (hal. 32), cet. Darul Kutub al-'Ilmiyyah, th. 1398 H, dan lihat Fat-hul Baari (X / 52).
18. BANYAKNYA PEMINUM KHAMR (MINUMAN KERAS) DAN MENGANGGAPNYA HALAL
Telah merebak di umat dalam peminum-peminum khamr ini, dan menamakannya dengan sebutan tambahan, lebih disukai lagi oleh manusia yang sedang dibuangalkan. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahukllah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Telah merebak di umat dalam peminum-peminum khamr ini, dan menamakannya dengan sebutan tambahan, lebih disukai lagi oleh manusia yang sedang dibuangalkan. Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat. Imam Muslim rahimahukllah meriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…
'Di antara tanda-tanda Kiamat adalah ... (lalu ia mengutip di sini :) Dan dimhamnya khamr ....' ”[1]
Telah berlalu penyebutan beberapa hadits tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Diambilkan itu akan ada pada umat ini yang dititipkan meminum khamr.
Diucapkan adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari 'Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda:
لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ
'Sungguh, akan ada kumpulan dari umatku yang ditetapkanalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.' ”[2]
Khamr telah memberikan nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar dan yang Terkait.
Juga hadits-hadits lain yang menjelaskan tentang meminum khamr akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh-sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan mengubah dengan nama yang bermacam-macam.
Ibnul 'Arabi rahimahullah menenangkan mengingat “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:
Ibnul 'Arabi rahimahullah menenangkan mengingat “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:
Pertama: Meyakini yang meminum khamr halal hukumnya.
Kedua: Maknanya adalah meminumnya yang dikeluarkan mereka biasa meminum yang halal.
Dia (Ibnu Shalah) menuturkan dia mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. [3] Hal ini lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sebagian besar orang telah memfokuskan dengan meminumnya.
Dan yang lebih dahsyat lagi menjual dan meminumnya terang-terangan, di sebagian besar negeri Islam, juga menyebarkan narkoba dengan sangat cepat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah sebelum dan sesudahnya.
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Catatan Kaki
[1] . Shahiih Muslim, kitab al-'Ilmi, bab Raf'ul 'Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI / 221, Syarh an-Nawawi).
[2]. Musnad Ahmad (V / 318, dengan catatan pinggir Kanzul 'Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II / 1123).
Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X / 51), "Sanadnya jayyid."
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (V / 13-14, no. 4945).
[3]. Lihat Fat-hul Baari (X / 15).
_______
Catatan Kaki
[1] . Shahiih Muslim, kitab al-'Ilmi, bab Raf'ul 'Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI / 221, Syarh an-Nawawi).
[2]. Musnad Ahmad (V / 318, dengan catatan pinggir Kanzul 'Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II / 1123).
Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X / 51), "Sanadnya jayyid."
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (V / 13-14, no. 4945).
[3]. Lihat Fat-hul Baari (X / 15).
19. BERLOMBA-LOMBA MENGHIASI MASJID DAN BERBANGGA-BANGGA DENGANNYA.
Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ.
“Tidak akan tiba Kiamat hingga manusia saling berbangga-bangga dengan masjidnya.” [1]
Dalam riwayat an-Nasa-i juga Ibnu Majah dari beliau (Anas) Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ.
“Di antara tanda-tanda Kiamat adalah manusia yang saling berbangga-bangga dengan masjid.” [2]
Al-Bukhari berkata, Anas berkata, 'Berbangga-bangga meminta kemudian tidak memakmurkannya (mengisinya dengan berbagai macam ibadah-ed.) Kecuali sedikit saja, maka makna dari berbangga-bangga dapat dilihat hanya melihat hiasannya saja. Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma berkata,' Sungguh kalian akan menghiasinya dilakukan oleh kaum Yahudi dan Nasrani (menghias tempat ibadah mereka). '”[3]
'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu pernah menghitung menghiasi masjid karena hal itu bisa menghilangkan konsentrasi (kekhusu'an) bagi orang yang sedang melakukan shalat. Dia memuji kompilasi untuk memperbaharui pembangunan Masjid Nabawi:
أَكِنَّ النَّاسَ مِنَ الْمَطَرِ ، وَإِيَّاكَ أَنْ تُحَمِّرَ أَوْ تُصَفِّرَ فَتَفْتِنَ النَّاسَ.
“Tutuplah orang-orang dari air hujan, dan janganlah kalian menghiasinya dengan warna merah atau warna kuning, sehingga orang-orang sulit dihubungi.” [4]
Semoga Allah memberikan kasih sayang-Nya kepada 'Umar; Karena terbukti orang-orang tidak memegang wasiatnya, mereka tidak hanya memberikan warna merah dan warna kuning, akan tetapi mereka menghiasinya dengan meminta mereka menghiasai pakaian. Para raja juga khalifah berbangga-bangga membangun masjid dan menghiasinya untuk melakukan sesuatu yang sangat mencengangkan. Masjid-masjid itu tetap berdiri sampai saat ini, terletak di Syam, Mesir, negeri-negeri Maghrib (Maroko), Andalusia dan yang lainnya, dan saat ini kaum muslimin senantiasa berbangga-bangga dalam menghiasi masjid.
Tidak diragukan lagi bahwa menghiasi masjid merupakan ciri sikap boros. Sementara meramaikannya hanya dengan melakukan ketaatan dan dzikir untuk Allah di dalamnya. Cukuplah bagi manusia membuat sesuatu yang bisa melindunginya dari panas, dingin, dan hujan.
Telah datang dengan ancaman kehancuran kompilasi masjid dan al-Qur-an diperindah (dengan berbagai corak). Al-Hakim dan at-Tirmidzi meriwayatkan dari Abud Darda Radhiyallahu anhu, dia berkata:
إِذَا زَوَّقْتُمْ مَسَاجِدَكُمْ ، وَحَلَّيْتُمْ مَصَاحِفَكُمْ ، فَالدِّمَارُ عَلَيْكُمْ
“Jika kalian menghiasi masjid-masjid dan mushhaf kalian, maka kehancuranlah yang akan menimpa kalian.” [5]
Al-Munawi rahimahullah [6] mengatakan, “Menghiasi masjid dan mushhaf adalah sesuatu yang ditolak, karena hal itu dapat menyibukkan hati, dan menghilangkan kekhusyu'an dari bertadabbur dan hadirnya hati dengan mengingat Allah Ta'ala. Madzhab asy-Syafi'i membantah bahwa menghiasi masjid -walaupun ka'bah- dengan emas atau perak diharamkan secara lengkap, adapun dengan segala hukumnya adalah makruh. ”[7]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Catatan Kaki
[1] . Musnad Ahmad (III / 134, dengan catatan pinggir Muntakhab Kanz).
Syaikh al-Albani berkata, "Shahih." Lihat Shahiihul Jaami (VI / 174, no. 7294).
[2]. Sunan an-Nasa-i (II / 32, Syarh as-Suyuthi).
Syaikh al-Albani berkata, "Shahih," lihat Shahiihul Jaami '(V / 213, no. 5771).
Dan Shahiih Ibni Khuzaimah (II / 281, no. 1322-1323) tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A'zhami, beliau berkata, “Isnadnya shahih.”
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab ash-Shalaah, Masjid Bab Bun-yaanul (I / 539, al-Fat-h).
[4]. Lihat Shahiih al-Bukhari (I / 539, al-Fath).
[5]. Shahiih al-Jaami'ish Shagiir (I / 220, no. 599), dan Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanadnya hasan.”
Diungkapkan dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (III / 337, no. 1351). Hadits tersebut di-laporankan oleh al-Hakim dan at-Tirmidzi dalam al-Akyaas wal Mughtarriin (hal. 78, Manuskrip azh-Zhahiriyah) dari Abud Darda secara marfu '.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dengan perubahan susunan yang awal dan akhir yang di awal dalam az-Zuhd (hal. 275, no. 797) tahqiq Habiburrahman al-A'zhami.
Al-Albani menyebutkan sanad Ibnul Mubarak dalam as-Silsilah, dan beliau berkata, “Perawi sanad ini tsiqah, perawi muslim. Akan tetapi saya tidak tahu apakah Bakar bin Sawadah (riwayat dari Abud Darda) mendengar dari Abud Darda atau tidak? ”
Al-Baghawi menuturkannya dalam Syarhus Sunnah (II / 350) dan menisbatkannya kepada Abud Darda.
As-Suyuthi menyambungkannya dalam al-Jaami'ush Shaghiir (hal. 27) kepada al-Hakim dari Abud Darda, dan memberikan lambang dengan ضَعِيْفُ (lemah), demikian pula al-Munawi melampirkannya dalam Faidhul Qadiir (I / 367, no. 658 ).
[6]. Dia adalah Zainuddin Muhammad bin 'Abdurrauf bin Tajul' Arifin bin 'Ali bin Zainal' Abidin
al-Haddadi al-Manawi. Dia memiliki sebagian besar karya tulis, sebagian besar dalam masalah hadits, biografi dan sejarah, wafat di Kairo tahun 1031 H t.
Lihat al-A'laam (VI / 204).
[7]. Faidhul Qadiir (I / 367).
_______
Catatan Kaki
[1] . Musnad Ahmad (III / 134, dengan catatan pinggir Muntakhab Kanz).
Syaikh al-Albani berkata, "Shahih." Lihat Shahiihul Jaami (VI / 174, no. 7294).
[2]. Sunan an-Nasa-i (II / 32, Syarh as-Suyuthi).
Syaikh al-Albani berkata, "Shahih," lihat Shahiihul Jaami '(V / 213, no. 5771).
Dan Shahiih Ibni Khuzaimah (II / 281, no. 1322-1323) tahqiq Dr. Muhammad Mushthafa al-A'zhami, beliau berkata, “Isnadnya shahih.”
[3]. Shahiih al-Bukhari, kitab ash-Shalaah, Masjid Bab Bun-yaanul (I / 539, al-Fat-h).
[4]. Lihat Shahiih al-Bukhari (I / 539, al-Fath).
[5]. Shahiih al-Jaami'ish Shagiir (I / 220, no. 599), dan Syaikh al-Albani mengatakan, “Sanadnya hasan.”
Diungkapkan dalam Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (III / 337, no. 1351). Hadits tersebut di-laporankan oleh al-Hakim dan at-Tirmidzi dalam al-Akyaas wal Mughtarriin (hal. 78, Manuskrip azh-Zhahiriyah) dari Abud Darda secara marfu '.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dengan perubahan susunan yang awal dan akhir yang di awal dalam az-Zuhd (hal. 275, no. 797) tahqiq Habiburrahman al-A'zhami.
Al-Albani menyebutkan sanad Ibnul Mubarak dalam as-Silsilah, dan beliau berkata, “Perawi sanad ini tsiqah, perawi muslim. Akan tetapi saya tidak tahu apakah Bakar bin Sawadah (riwayat dari Abud Darda) mendengar dari Abud Darda atau tidak? ”
Al-Baghawi menuturkannya dalam Syarhus Sunnah (II / 350) dan menisbatkannya kepada Abud Darda.
As-Suyuthi menyambungkannya dalam al-Jaami'ush Shaghiir (hal. 27) kepada al-Hakim dari Abud Darda, dan memberikan lambang dengan ضَعِيْفُ (lemah), demikian pula al-Munawi melampirkannya dalam Faidhul Qadiir (I / 367, no. 658 ).
[6]. Dia adalah Zainuddin Muhammad bin 'Abdurrauf bin Tajul' Arifin bin 'Ali bin Zainal' Abidin
al-Haddadi al-Manawi. Dia memiliki sebagian besar karya tulis, sebagian besar dalam masalah hadits, biografi dan sejarah, wafat di Kairo tahun 1031 H t.
Lihat al-A'laam (VI / 204).
[7]. Faidhul Qadiir (I / 367).
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3182-17-19-alat-alat-musik-dan-minuman-keras-menganggapnya-halal-berlomba-menghias-masjid.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar