Jumat, 31 Mei 2019

STATUS ANAK ZINA?



Image result for anak zina

ANAK ZINA?
Pertanyaan. 
Assalamu'alaikum Ustadz. Zaman sekarang banyak orang yang menikah karena sebelumnya sudah melakukan zina, Sedang hamil tidak nikah. Saya pernah mendengar bahwa pernikahan seperti itu tidak sah sebelum bertaubat. Bagaimana jika pasangan tersebut saat menikah belum taubat? Apakah beberapa waktu kemudian berulangi akad lagi setelah dia bertaubat? Yang serius susah dilakukan, takut fitnah dan lain-lain. Bagaimana jika pasangan ini sudah terlanjur menikah dan punya anak? Terus bagaimana statusnya menikah dengan wanita hasil zina? Tidak ada yang boleh menikahinya. Soalnya sekarang, banyak anak hasil zina? Apakah mereka ndak boleh menikah. Syukran.
Jawaban. 
Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh. 
Perlu diketahui bahwa masalah sah atau tidak sahnya pernikahan pezina yang belum taubat adalah masalah yang diperselisihkan oleh para Ulama. Sebagian Ulama mengharamkannya dan jika terjadi, maka hukumya tidak sah menurut mereka. Sebagian lagi dipertimbangkan dapat dan jika terjadi maka otomatis sah. Dan opini yang kedua ini lebih kuat –wallâhu a'lam-.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
لا ينكح إلا الزاني زانية Required fields atau مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان Required fields atau مشرك  وحرم ذلك على المؤمنين
Laki-laki yang berzina tidak menikahi kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian diharamkan atas orang-orang yang beriman. [An-Nur / 24: 3]
Penyebab turunnya ayat ini adalah kisah Martsad al-Ghanawi saat membawa tawanan di Mekah. Di sana ada pelacur yang bernama 'Anaq dan dulunya merupakan pacar Martsad. Martsad mendatangi Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa salam dan bertanya apa yang dikatakan Shallallahu' alaihi wa salam dapat menerimai 'Anaq? Beliau Shallallahu 'alaihi wa salam diam, lalu turunlah ayat di atas. Kemudian Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa salam memanggil Martsad dan membacakan ayat dan bersabda, “Jangan kamu menerimainya.” [HR. Abu Dawud, tidak. 2.051, dibatalkani shahih oleh al-Albani]
Penyusun Kitab 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud, al-'Azhimabadi menjelaskan, “Dalam hadits di atas memuat dalil, bukan halal bagi perempuan untuk menerimai, wanita yang tampak berzina. Hal itu dibahas oleh ayat dalam hadits, karena pada akhirnya ayat disetujui, "dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman." [1]
Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menikahi wanita pezina hukumnya haram sampai dia taubat, baik, dia sendiri yang mezinainya atau orang lain. Ini adalah pendapat yang benar-benar tanpa keraguan lagi. ” [2]
Berdasar pendapat yang dipilih ini, jika pernikahan tersebut telah terjadi, wajib bagi partisipasi untuk mengulangi akadnya setelah ada taubat. Akad pernikahan dapat dilakukan dengan lebih mudah antara mempelai pria dan wali wanita dan dihadiri kalangan terbatas yang dipahamkan sebagai hal yang dilakukan untuk maslahat bersama dan mendukung dunia akhirat. Ini yang lebih hati-hati.
Anak yang lahir dari pernikahan ini juga dianggap sebagai anak yang sah karena adanya syubhat dan perbedaan pendapat dalam masalah ini.
Karena anak yang lahir dari zina adalah hamba Allâh yang tidak meminta dosa pezina. Dia memiliki hak dan kewajiban seperti hamba Allâh Subhanahu wa Ta'ala yang lain. Terkait dalam hal ini, hak menikah dan dinikahi.
Wallâhu A'lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05 / Tahun XXI / 1438H / 2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Faks 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] 
_______ 
Catatan Kaki 
[1] 'Aunul Ma'bûd 6/34 . 
[2] Majmû 'Fatwa Ibnu Taimiyyah , 32/110.
<script data-ad-client="ca-pub-7894771463226355" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/9828-anak-zina.html

Kamis, 30 Mei 2019

ADAB TERHADAP HEWAN

ADAB TERHADAP HEWAN
Hasil gambar untuk ADAB TERHADAP HEWAN
Oleh 
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri
Seorang muslim beranggapan bahwa sebagian besar hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya karena Allah menyayangi mereka dan ia selalu berpegang teguh pada etika dan adab mengikuti ini.
1. Memberi makan dan minum hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Pada setiap yang memiliki hati yang basah (hewan) itu menjadi pahala (dalam peran yang baik bagiNya)" [HR Al-Bukhari: 2363]
"Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi" [HR Al-Bukhari; 5997, Muslim: 2318]
ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء
“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit” [HR At-Tirmdzi: 1924]
2. Menyayangi dan mengucapkan terima kasih, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda mengompilasi para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا
“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari: 5515, Muslim: 1958] [Redaksi ini adalah penelusuran Ahmad: 6223]
Dia juga telah meminjamkan hewan ternak untuk dipanah / ditombak dan sejenisnya [1], dan karena dia juga telah bersabda. “Siapa gerangan yang telah melukai perasaan karena burung ini? Kembalikanlah anak-anak ”. Dia mengatakan hal tersebut setelah dia melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-rusa yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat ”[HR Abu Daud: 2675 dengan sanad shahih]
3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menunaikan ihsan (memperbaiki baik) sesuai dengan segala sesuatunya, maka ia juga dapat menggunakan pakaian renang ihsan di dalam baju yang sesuai, dan juga yang suka menyembelih berharaplah baik di dalam penyembelihan, dan mendapatkanlah salah satu kamu menyenangkan sembelihannya dan perlulah ia mempertajam mata pisaunya ”[HR Muslim: 1955]
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apa pun, atau dengan menyetujui, mengalahkaninya, membebaninya dengan sesuatu yang tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: mati, maka dari itu ia masuk karena kucing ini, menyebabkan ia tidak makan dan tidak pula makan di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia berhasil membuatnya menjadi perantara di bumi ”[HR Al-Bukhari: 3482]
Sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api" [HR Abu Daud: 2675, hadits shahih]
5. Boleh membunuh hewan yang berpindah, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lain, karena dia telah bersabda, ”Ada lima jenis hewan fasik yang dapat ditransfer di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali ”[HR Muslim: 1198]. Juga ada hadits shahih yang mengizinkan pemotongan kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda / topi) dengan besi panas pada telinga hewan ternak yang tergolong na'am untuk maslahat, sebab telah menyaingi bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan yang mulia. Sementara hewan lain selain tergolong na'am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh disebut wasam, sebab kompilasi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat ada yang keledai yang mukanya beri tahu amam bersabda, “Allah mengutuk orang yang mencari wasam pada saat memilih keledai ini ”[HR Muslim: 2117]
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir untuk Allah. Sebab Allah telah berfirman.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah" [Al-Munafiqun: 9]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda berkenaan dengan kuda: “Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Bagaimana kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu naik satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan yang disediakan. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang yang ingin meminta kehormatan diri sendiri dan ia tidak akan melupakan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala pada leher tanpa punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung yang dilindungi. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa karena itu ”[HR Al-Bukhari: 2371]
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari'at Islam, syari'at yang penuh rahmat, sayari'at yang serat dengan bantuan bagi segenap pakaian, manusia atau hewan.
[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/370-adab-terhadap-hewan.html

Rabu, 29 Mei 2019

Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)

Kebiasaan Melakukan Onani (Masturbasi)

Hasil gambar untuk matrubasi
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : “Ada seseorang yang berkata ; Apabila seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan apa hukumnya ?”
Jawaban.
Ini yang disebut oleh sebagian orang “kebiasaan tersembunyi” dan disebut pula “jildu ‘umairah” dan ‘istimna” (onani). Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan orang-orang Mu’min dan sifat-sifatnya berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”. [Al-Mu’minun : 5-7]
Al-Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.
Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan Allah.
Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
Bahkan ada sebagian ulama yang menulis kitab tentang masalah ini, di dalamnya dikumpulkan bahaya-bahaya kebiasan buruk tersebut. Kewajiban anda, wahai penanya, adalah mewaspadainya dan menjauhi kebiasaan buruk itu, karena sangat banyak mengandung bahaya yang sudah tidak diragukan lagi, dan juga betentangan dengan makna yang gamblang dari ayat Al-Qur’an dan menyalahi apa yang dihalalkan oleh Allah bagi hamba-hambaNya.
Maka ia wajib segera meninggalkan dan mewaspadainya. Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”. [Muttafaq ‘Alaih]
Di dalam hadits ini beliau tidak mengatakan : “Barangsiapa yang belum mampu, maka lakukanlah onani, atau hendaklah ia mengeluarkan spermanya, akan tetapi beliau mengatakan : “Dan barangsiapa yang belum mampu hendaknya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya”.
Pada hadits tadi Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua hal, yaitu :
1. Segera menikah bagi yang mampu.
2. Meredam nafsu syahwat dengan melakukan puasa bagi orang yang belum mampu menikah, sebab puasa itu dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan.
Maka hendaklah anda, wahai pemuda, ber-etika dengan etika agama dan bersungguh-sungguh di dalam berupaya memelihara kehormatan diri anda dengan nikah syar’i sekalipun harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.
Menikah itu merupakan amal shalih dan orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam haditsnya.
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمْ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَالمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ العَفَافَ
“Artinya : Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla : Mujahid (pejuang) di jalan Allah, Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya, dan lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, “. [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]
(Fatawa Syaikh Bin Baz, dimutl di dalam Majalah Al-Buhuts, edisi 26 hal 129-130)
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 406-409 Penerbit Darul Haq]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/858-kebiasaan-melakukan-onani-masturbasi.html

Selasa, 28 Mei 2019

BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA

BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA
Image result for BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA
Oleh 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin meminta: Apa nasehat Anda untuk para atasan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga bulan atau lebih?
Jawaban 
Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena para pekerja itu, bahkan melakukan ini adalah kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Karena para pekerja itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, karena kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu. Kami lihat para pegawai pemerintah, saat menunggu akhir bulan, mereka bersiap-siap menerima menerima, jika terlambat, mereka marah dan kecewa ketika memintanya. Telah dimiliki dalam hadits sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
“Artinya: Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering” [1]
Yakni sebelum berlalu
Tidak perlu lagi, menunda selama dua bulan atau lebih akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu saja mengantarkan mereka kepada pembeli, kesuliatn, tidak ada pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan kezhaliman yang besar. Maka semoga para majikan senantiasa mengingat hal itu dan bayangkan jika hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka diminta sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan melakukananya orang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu 'alam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu Jibrin]
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Oleh 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin bertanya: Bagaimana hukumnya majikan yang membebani pekerja denan lebih dari satu pekerjaan, misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lain. Apakah ini dibolehkan? Sementara ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.
Jawaban
Hal ini dibahas demi kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh ditugaskan mengerjakan. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya. Karena masing-masing dari mereka memiliki keahlian khusus, maka dari itu, harus ditepati oleh janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan perpanjangan waktu kerja. Biasanya, pekerja itu bekerja selama tujuh jam atau selai per hari.
Kecuali jika sama-sama rela untuk mengubah bidang pekerjaan, atau mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara yang berbeda. Jika tidak ada persetujuan baru, maka pekerja harus mendapatkan tambahan insentif karena harus menambah pekerjaan dari yang telah disetujui. Wallahu a'lam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu Jibrin] 
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq] 
_________ 
Buat Catatan 
[1]. Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2443) dan ada hadits-hadits lain yang menguatkannya, yaitu hadits Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/172-berikan-upah-pekerja-sebelum-kering-keringatnya.html

Senin, 27 Mei 2019

ADAB-ADAB YANG BERKAITAN DENGAN SUAMI ISTERI

ADAB-ADAB YANG BERKAITAN DENGAN SUAMI ISTERI
Gambar hasil untuk ADAB-ADAB YANG BERKAITAN DENGAN SUAMI ISTERI
Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani
1. Masing-masing dari suami dan isteri hendaknya mempercantik diri (berhias) hanya untuk pasangannya.
2. Hendaknya suami melakukan sunnah-sunnah fithrah, yaitu; khitan, membersihkan bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.[1]
Hal ini berlaku juga untuk seorang isteri, dan tidak membiarkannya lebih dari 40 hari.[2]
Hendaknya seorang isteri menjauhkan diri dari menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal memanjangkan kuku dan mengecatnya.
3. Hendaknya seorang isteri menjauhkan diri dari melakukan tato, mencukur/mencabut alis seluruhnya atau sebagiannya atau dengan cara yang semisalnya. Begitu juga tidak boleh merenggangkan gigi, yaitu memisahkan gigi satu dengan yang lainnya sehingga jaraknya berjauhan satu dengan yang lainnya. Semua hal tersebut haram dan pelakunya dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits berikut:
“لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِماَتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَقَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ.”
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan wanita yang meminta ditato, wanita yang mencabut alis atau wanita yang meminta dicabut alisnya dan wanita yang merenggangkan giginya untuk mempercantik dirinya dengan merubah ciptaan Allah.”[3]
4. Hendaknya pasangan suami isteri melakukan shalat berjama’ah dua raka’at bersama-sama (sebelum melakukan jima’/persetubuhan). Sebagaimana keterangan atsar dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu bahwa beliau memerintahkan Abu Huraiz, apabila isterinya mendatanginya agar shalat di belakangnya sebelum menggaulinya. [Riwayat Abu Bakar Abi Syaibah dan ath-Thabrani. Lihat Adaa-buz Zifaf hal. 95 oleh Syaikh al-Albani]
Hal tersebut merupakan peringatan bagi pasangan suami isteri, apabila hendak meraih kebahagiaan di dunia dan Akhirat maka selayaknya harus mendasari semua perilakunya dengan nilai taqwa.
5. Hendaknya sang suami, meletakkan tangannya di atas kepala isterinya (ubun-ubunnya) kemudian menyebut Nama Allah, lalu mendo’akan dengan keberkahan dan mengucapkan do’a:
اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.”
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan perempuan ini, juga kebaikan tabiat-nya (wataknya) dan aku mohon perlindungan kepada-Mu dari kejelekan tabiatnya.”[4]
6. Hendaknya sang suami tidak lupa untuk mengucapkan do’a sebelum menggauli isterinya dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ، اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.
“Dengan menyebut Nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari syaitan dan jauhkanlah syaitan agar tidak mengganggu apa yang Engkau rizkikan kepada kami.”[5]
Sedangkan lanjutan lafazh hadits tersebut adalah:
…فَقُضِيَ بَيْنَهُمَا لَمْ يَضُّرَهُ.
“…Apabila ditakdirkan mendapatkan anak, maka syaitan tidak dapat mengganggu selama-lamanya.”
7.Diperbolehkan bagi pasangan suami isteri untuk saling melihat seluruh aurat pasangannya.
Sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma :
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُ وَاحِدٌ (تَخْتَلِفُ أَيْدِيْنَا فِيْهِ) فَيُبَادِرُنِيْ حَتَّى أَقُوْلَ: دَعْ لِيْ، دَعْ لِيْ، قَالَتْ: وَهُمَا جُنُبَانِ.
“Aku pernah mandi berdua dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu wadah yang terletak antara aku dan beliau. Tangan kami berebutan menciduki air yang ada di dalamnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menang dalam perebutan itu, lalu aku katakan, ‘Sisakan untukku, sisakan untukku.’ Padahal pada saat itu kami sedang dalam keadaan junub.”
8. Lebih disukai bagi orang yang junub untuk berwudhu’ ketika hendak tidur, lebih utama lagi kalau mandi.
Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Qais, ia berkata, “Aku bertanya kepada ‘Aisyah, ‘Apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur atau tidur sebelum mandi?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Semua pernah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, terkadang beliau mandi sebelum tidur dan terkadang berwudhu’ saja lalu tidur.’ Aku berkata. ‘Segala puji bagi Allah Yang telah memberi keleluasaan dalam masalah ini.” [HR. Ahmad VI/73, 149. Lihat Adabuz Zifaaf hal. 118-119]
9. Tidak boleh berlebih-lebihan secara gegabah dengan banyak melakukan hubungan badan, karena di dalamnya banyak terkandung kerusakan dan mempersempit kebaikan di dunia maupun di akhirat.
Lihat kitab at-Taujiih al-Khaathibiin wa Hadiyyah al-Mutazawwijiin, oleh ‘Abdul Wahid al-Muhaidib
[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْفِطْرَةُ خَمْسٌ: اَلْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَارِ.
“Fithrah itu ada lima; Khitan, membersihkan bulu kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” [Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5891), Muslim (no. 257 (50)), Ibnu Majah (no. 292), at-Tirmidzi (no. 2756), Abu Dawud (no. 4198) dan an-Nasa-i (no. 5043)]
[2]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وُقِّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيْمِ اْلأَظْفَارِ وَنَتْفِ اْلإِبْطِ وَخَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً.
“Telah ditetapkan (oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) kepada kami agar mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan serta tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” [Shahih: HR. Muslim no. 258 (51), at-Tirmidzi no. 2759, Abu Dawud no. 4200, an-Nasa-i I/15-16 no. 14]-penj.
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4886, 5939) dan Muslim (no. 2125 (120))
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160) dan Ibnu Majah (no. 1918). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 1892).
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141) dan Muslim (no. 1434), dari Sahabat Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma.
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 261), Muslim no. 321 (46), Ahmad VI/ 37 (210), Abu Dawud (no. 77) dan an-Nasa-i (I/128).-penj.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/4004-adab-adab-yang-berkaitan-dengan-suami-isteri.html

Minggu, 26 Mei 2019

Adab-Adab Jamuan Dan Adab-Adab Menghadiri Undangan

Adab-Adab Jamuan Dan Adab-Adab Menghadiri Undangan

ADAB-ADAB JAMUAN
Gambar hasil untuk hadiri undangan mantan
Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani
Di antara adab-adab mengundang orang untuk menghadiri suatu jamuan adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya mengundang orang-orang yang bertaqwa, tidak mengundang orang-orang yang fasiq dan fajir, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِناً وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ.
“Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian melainkan orang yang bertaqwa.”[1]
2. Hendaknya tidak mengkhususkan undangan bagi orang kaya saja tanpa mengundang orang-orang miskin, sebagaimana hadits:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ دُوْنَ الْفُقَرَاءِ.
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan jamuan resepsi, dimana hanya orang kaya saja yang diundang tanpa mengundang orang miskin.”[2]
3. Hendaknya acara jamuan tersebut tidak ditujukan untuk berbangga-bangga dan menyombongkan diri, namun jamuan tersebut diadakan dengan tujuan untuk mengikuti Sunnah dan meneladani perbuatan Nabi kita dan Nabi-Nabi yang lain, seperti Nabi Ibrahim, dimana beliau diberi julukan Abu adh-Dhifan (orang yang suka menjamu tamu). Begitu pula hendaknya diniatkan untuk menghadirkan kegembiaran di kalangan orang-orang mukmin, berbagi suka cita, kesenangan di hati saudara-saudaranya.
4. Hendaknya tidak mengundang orang yang mempunyai kendala untuk menghadiri jamuan dan tidak pula mengundang orang yang merasa terganggu dengan tamu yang hadir. Hal ini sebagai usaha untuk menjauhkan gangguan dari seorang muslim, sedangkan mengganggu sesama muslim adalah perbuatan haram.[3]
ADAB-ADAB DALAM MEMENUHI UNDANGAN JAMUAN
1. Hendaknya segera memenuhi undangan dan jangan sampai menunda-nundanya kecuali jika udzur (alasan tertentu yang dibenarkan), seperti khawatir dapat merusak agama[4] dan fisiknya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ دُعِيَ فَلْيُجِبْ
“Barangsiapa yang diundang, hendaklah ia memenuhinya.”[5]
Dan hadits yang lainnya:
لَوْ دُعِيْتُ إِلَى كُرَاعِ شَاةٍ َلأََجَبْتُ، وَلَوْ أُهْدِيَ إِلَيَّ ذِرَاعٌ لَقَبِلْتُ.
“Jika aku diundang untuk menghadiri jamuan makan kaki kambing, pasti aku akan penuhi, jika aku dihadiahi lengan kambing, pasti aku terima.”[6]
2. Hendaknya tidak membedakan kehadirannya dalam rangka memenuhi dua undangan antara undangan dari orang miskin dan orang kaya, karena dengan (hanya mengutamakan untuk memenuhi undangan orang kaya dan) tidak memenuhi undangan dari orang miskin hanya akan membuatnya kecewa dan sedih. Di samping hal tersebut menggambarkan kesombongan, sedang sombong adalah sifat yang dibenci. Tentang memenuhi undangan orang miskin, diriwayatkan bahwa al-Hasan bin ‘Ali Radhiyallahu anhuma berjalan melewati orang-orang miskin yang sedang menghamparkan serakan remukan roti di atas tanah dan mereka sedang memakannya. Mereka berkata kepada al-Hasan bin ‘Ali : “Mari makan siang bersama kami, wahai cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Al-Hasan bin ‘Ali berkata: “Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong.” Usai berkata seperti itu, al-Hasan bin ‘Ali turun dari baghal (peranakan kuda dan keledai) tunggangannya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.
3. Hendaknya tidak membedakan kehadirannya dalam rangka memenuhi dua undangan, antara undangan dari orang yang tempat tinggalnya jauh dengan undangan dari orang yang tempat tinggalnya dekat. Jika engkau mendapatkan dua undangan tersebut, maka selayaknya untuk memenuhi undangan yang lebih dulu datang, dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengundang yang kedua.
4. Hendaknya tidak menunda-nunda untuk datang ke jamuan makan hanya dengan alasan puasa, namun ia harus tetap hadir. Jika tuan rumah (pengundang) senang jika ia memakan hidangannya, maka diperbolehkan baginya membatalkan puasa (sunnah) yang dilakukannya, karena menghadirkan kegembiraan pada hati seorang mukmin itu adalah termasuk amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Atau apabila ia tetap ingin melanjutkan puasanya, maka hendaklah ia mendo’akan tuan rumah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَـانَ صَائِـمًا فَلْيُصَلِّ وَ إِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ.
“Apabila seorang di antara kalian diundang (makan), maka penuhilah, apabila dia sedang berpuasa (sunnah) hendaklah dia mendo’akan pihak pengundang dan apabila ia tidak berpuasa hendaknya ia makan makanan (yang ada pada jamuan tersebut).”[7]
5. Hendaknya kedatangannya dalam rangka memenuhi undangan diniatkan untuk menghormati saudaranya sehingga ia memperoleh ganjaran atas kehadirannya tersebut.
ADAB-ADAB MENGHADIRI UNDANGAN
1. Hendaknya jangan membuat pihak pengundang berlama-lama menunggu karena hal ini membuat pihak pengundang menjadi gelisah. Dan hendaknya tidak datang terlalu awal sehingga mengejutkan pihak pengundang sebelum mereka membuat persiapan, karena yang demikian itu dapat mengganggu pihak pengundang.
2. Jika ia masuk ke rumah pengundang, ia tidak boleh menonjolkan dirinya di pertemuan, namun selayaknya baginya untuk bersikap tawadhu’ di dalamnya dan jika tuan rumah (pengundang) menyuruhnya duduk di salah satu tempat, maka dia harus duduk di tempat itu dan tidak boleh pindah darinya.
3. Pihak pengundang harus segera menghidangkan makanan kepada para tamunya, karena dengan menyegerakan penghidangan makanan kepada tamunya termasuk perbuatan memuliakan tamu. Dan syari’at agama Islam telah memerintahkan ummatnya untuk memuliakan tamunya.[8]
4. Hendaknya bagi tuan rumah tidak cepat-cepat membereskan makanan sebelum tangan tamu diangkat daripadanya dan selesai menikmati makanannya.
5. Hendaknya si pengundang (tuan rumah) dapat menghidangkan makanan secukupnya kepada para tamunya, apabila hidangan tersebut terlalu sedikit itu mengurangi kesopanan (kedermawanan) dan hidangan yang terlalu banyak itu mencerminkan perbuatan riya’ (berlebihan). Dan kedua hal tersebut (menghidangkan makanan yang terlalu sedikit dan terlalu banyak) adalah perbuatan yang tercela.
6. Apabila ada tamu singgah di rumah seseorang, ia tidak boleh singgah (menginap) di rumah tersebut lebih dari tiga hari, terkecuali jika tuan rumah memintanya untuk tetap tinggal di dalam rumahnya. Apabila tamu tersebut ingin keluar rumah (pulang), ia harus izin kepada tuan rumah.[9]
7. Bagi tuan rumah sudah selayaknya mengajak jalan-jalan tamunya keluar rumah.
8. Jika seorang tamu pergi dari rumah yang disinggahinya, maka ia harus pergi dengan lapang dada, kendatipun misalnya ia mendapatkan perlakuan yang tidak selayaknya dari tuan rumah. Sikap lapang dada itu termasuk akhlaq mulia dimana dengannya seseorang dapat menyamai derajat orang yang berpuasa dan derajat orang yang melakukan shalat Tahajjud.[10]
[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4832), at-Tirmidzi (no. 2395) dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahiih al-Jaa-mi’ish Shaghiir (no. 7341) dan Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (no. 3036).
[2]. HR. Al-Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432 (107), Abu Dawud no. 3742 dan Ahmad II/267.
[3]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ ولاَ يُسْلِمُهُ.
“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya, tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya dizhalimi.” [HR. Al-Bukhari no. 2442, Muslim no. 2580, Ahmad II/91, Abu Dawud no. 4893, at-Tirmidzi no. 1426]-penj.
[4]. Dalam Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari (IX/250) tercantum perkataan dari Ibnu Baththal berkaitan dengan menghadiri undangan yang mengandung kemungkaran yang dapat merusak agama yaitu: “Tidak boleh menghadiri undangan yang mengandung kemungkaran (merusak agama), yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, karena hal itu mengidentifikasikan bahwa ia rela dan ridha atas kemungkaran tersebut. Jika ia melihat ada kemungkaran dan ia mampu mencegahnya, maka tidak ada masalah baginya untuk datang. Tetapi jika ia tidak mampu, maka kembalilah (ke rumah).”-penj.
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3740) dan Ahmad (II/279). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Sunan Abi Dawud.
[6]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5178).
[7]. HR. Muslim no. 1431 (106) dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu.
[8]. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah dia menghormati tamunya.” [HR. Al-Bukhari no. 6018, Muslim no. 47, Ahmad II/267, Abu Dawud no. 5154, at-Tirmidzi no. 2500]-penj.
[9]. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ، وَمَا جَائِزَتُهُ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَالضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ أَيَّامٍ، فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaklah ia memuliakan tamunya sesuai dengan jatah ha-rinya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Berapa lama jatah harinya, wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Siang hari dan malam hari, bertamu itu selama tiga hari dan selebihnya adalah shadaqah.” [HR. Al-Bukhari no. 6019, 6135]-penj.
[10]. Minhaajul Muslim karya Abu Bakar Aljazairi.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/4006-adab-adab-jamuan-dan-adab-adab-menghadiri-undangan.html

Sabtu, 25 Mei 2019

ADAB-ADAB SAFAR

ADAB-ADAB SAFAR
Oleh
Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani
Hasil gambar untuk safar
A. Adab-Adab Sebelum Safar
1. Melakukan shalat Istikharah sebelum bepergian, yaitu shalat sunnah dua raka’at kemudian berdo’a dengan do’a Istikharah.
Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan al-Qur-an. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaklah melakukan shalat sunnat (Istikharah) dua raka’at kemudian membaca do’a:
“اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ، اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِي وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ -أَوْ قَالَ: عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ- فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ.”
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Mahaagung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkau-lah Yang Mahamengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendak-nya menyebutkan persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya ter-hadap diriku -atau Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘…Di dunia atau Akhirat’- sukseskanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku, atau -Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘…Di dunia atau akhirat,’- maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku dari padanya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.” [HR. Al-Bukhari no. 1162, 6382 dan 7390]
2. Hendaknya bertaubat kepada Allah dari segala macam kemaksiatan yang telah diperbuatnya dan beristighfar dari setiap dosa yang dilakukannya, karena dia tidak mengetahui apa yang akan terjadi setelah ia melakukan safar dan tidak mengetahui pula takdir yang menimpanya.
Bagi seorang yang hendak safar hendaknya mengembalikan barang-barang yang pernah dirampasnya kepada pemiliknya, membayar hutang-hutang, menyiapkan nafkah (uang belanja) kepada yang wajib diberikan nafkah, segera menyelesaikan perjanjian-perjanjian yang diulur-ulur dan menulis wasiat kepada ahli warisnya dengan dihadiri para saksi, dan meninggalkan uang belanja kepada keluarganya (isteri, anak dan orang tua) dan meninggalkan kebutuhan pokok yang dapat mencukupinya.[1]
Hendaknya seorang yang hendak safar tidak membawa perbekalan kecuali dari sumber yang halal lagi baik.
3. Hendaknya melakukan safar (perjalanan) bersama dengan dua orang atau lebih. Sebagaimana hadits:
اَلرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ.
“Satu pengendara (musafir) adalah syaitan, dua pengendara (musafir) adalah dua syaitan, dan tiga pengendara (musafir) ialah rombongan musafir.”[2]
4. Seorang musafir hendaknya memilih teman perjalanan yang shalih, yaitu orang yang dapat membantu menjaga agamanya, menegurnya apabila lupa, membantunya jika dibutuhkan dan mengajarinya apabila ia tidak tahu.
5. Mengangkat pemimpin, yaitu hendaknya menunjuk seorang ketua rombongan dalam safar, sebagaimana hadits:
إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَكُمْ.
“Jika tiga orang (keluar) untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai ketua rombongan.”[3]
Dan yang dipilih sebagai ketua rombongan adalah orang yang mempunyai akhlak yang paling baik, paling dekat dengan teman-temannya, paling dapat mengutamakan kepentingan orang lain (tidak egois) dan senantiasa mencari kesepakatan rombongan (ketika ada perbedaan pendapat)
6. Disunnahkan untuk melakukan safar (perjalanan) pada hari Kamis dan berangkat pagi-pagi ketika akan melakukan perjalanan. Hal ini berdasarkan hadits shahih dari Ka’ab bin Malik Radhiyallahu anhu :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ فِيْ غَزْوَةِ تَبُوْكَ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.
“Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari Kamis dan telah menjadi kebiasaan beliau untuk keluar (bepergian) pada hari Kamis.”[4]
Di dalam riwayat yang lain,
لَقَلَّمَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ إِذَا خَرَجَ فِيْ سَفَرٍ إلاَّ يَوْمَ الْخَمِيْسِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bepergian senantiasa melakukannya pada hari Kamis.” [HR. Al-Bukhari no. 2949][5]
Sedangkan dalil tentang disunnahkannya untuk berangkat pagi-pagi ketika hendak melakukan perjalanan adalah:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لأُِمَّتِيْ فِيْ بُكُوْرِهَا
“Ya Allah, berkahilah ummatku pada pagi harinya.” [HR. Abu Dawud no. 2606, at-Tirmidzi no. 1212, ia berkata: “Hadits ini hasan.”]
Dan sangat disukai untuk memulai bepergian pada waktu ad-Dulajah, yaitu awal malam atau sepanjang malam, sebagaimana hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ.”
“Hendaklah kalian bepergian pada waktu malam, karena seolah-olah bumi itu terlipat pada waktu malam.” [HR. Abu Dawud no. 2571, al-Hakim II/114, I/445, hasan]
7.Berpamitan kepada keluarga dan teman-teman yang ditinggalkan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa berpamitan kepada para Sahabatnya ketika akan safar (bepergian), beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan do’a kepada salah seorang di antara mereka, dengan do’a:
أَسْتَوْدِعُ اللهَ دِيْنَكَ وَأَمَانَتَكَ وَخَوَاتِيْمَ عَمَلِكَ.
“Aku menitipkan agamamu, amanahmu dan perbuatanmu yang terakhir kepada Allah.” [HR. Ahmad II/7, 25, 38, at-Tirmidzi no. 3443, Ibnu Hibban no. 2376, al-Hakim II/97, dishahihkan dan disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 14]
Makna أَسْتَوْدِعُ اللهَ دِيْنَكَ (aku titipkan agamamu), yaitu aku memohon kepada Allah agar berkenan menjaga agamamu (agar istiqamah dalam ketaatan kepada Allah). Sedangkan yang dimaksud dengan amanah adalah keluarga dan orang-orang yang selainnya serta harta yang dititipkan, dijaga dan dikuasakan kepada orang kepercayaan atau wakilnya atau yang semakna dengan itu.
Makna خَوَاتِيْمَ عَمَلِكَ (perbuatanmu yang terakhir), yaitu do’a untuknya agar akhir perbuatannya baik (husnul khatimah). Hal ini karena, amalan terakhir merupakan amalan yang paling menentukan baginya di Akhirat kelak dan sebagai penghapus perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan.[6]
B. Adab-Adab Ketika Safar
1. Menaiki kendaraan dan mengucapkan do’a safar (bepergian).
Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaiki kendaraannya, beliau mengucapkan takbir sebanyak tiga kali: “اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ, اللهُ أَكْبَرُ,” kemudian berdo’a:
“سُبْحَانَ الَّذِيْ سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِيْنَ، وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُوْنَ، الَلَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي
سَفَرِنَا هَذَا الْبِرَّ وَالتَّقْوَى، وَمِنَ الْعَمَلِ مَا تَرْضَى، الَلَّهُمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا سَفَرَنَا هَذَا وَاطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ، الَلَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ وَالْخَلِيْفَةُ فِيْ اْلأَهْلِ، الَلَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُبِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوْءِ الْمُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَاْلأَهْلِ.”
“Mahasuci Rabb yang menundukkan kendaraan ini untuk kami, sedangkan sebelumnya kami tidak mampu. Dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Rabb kami (di hari Kiamat). Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kebaikan dan taqwa dalam perjalanan ini, kami memohon perbuatan yang membuat-Mu ridha. Ya Allah, mudahkanlah perjalanan kami ini, dan dekatkanlah jaraknya bagi kami. Ya Allah, Engkaulah teman dalam perjalanan dan yang mengurus keluarga(ku). Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kelelahan dalam bepergian, pemandangan yang menyedihkan dan perubahan yang jelek dalam harta dan keluarga.”[7]
Dalam hadits yang lain:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَافَرَ يَتَعَوَّذُ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمُنْقَلَبِ وَالْحَوْرِ بَعْدَ الْكَوْرِ، وَدَعْوَةِ الْمَظْلُوْمِ، وَسُوْءِ الْمَنْظَرِ فِي اْلأَهْلِ وَالْمَالِ.
“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perjalanan jauh, beliau berlindung kepada Allah dari kelelahan perjalanan, perubahan yang menyedihkan, kekurangan setelah kelebihan, do’a orang-orang yang teraniaya serta pemandangan yang buruk dalam keluarga dan hartanya.” [HR. Muslim no. 1343 (426)]
2. Bertakbir (mengucapkan اللهُ أَكْبَرُ (Allahu Akbar)) ketika sedang jalan mendaki dan bertasbih (mengucapakan سُبْحَانَ الله (Subhanallaah) ketika jalan menurun.
Sebagaimana hadits Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, ia berkata:
كُناَّ إِذَا صَعِدْنَا كَبَّرْنَا وَ إِذَا نَزَلْنَا سَبَّحْنَا.
“Kami apabila berjalan menanjak mengucapkan takbir (Allahu Akbar) dan apabila jalan menurun membaca tasbih (Subhanallaah).” [HR. Al-Bukhari no. 2993-2994, Ahmad III/333, ad-Da-rimi no. 2677, an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 541 dan Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 516]
3. Memperbanyak mengucapkan do’a, berdasarkan hadits:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ.
Dari Abu Hurairah Radhyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga do’a yang pasti dikabulkan (mustajab) dan tidak ada keraguan lagi tentang-nya, do’anya seorang yang dizhalimi, do’anya musafir (orang yang melakukan perjalanan), do’a buruk orang tua terhadap anaknya.’” [HR. Ah-mad II/434, Abu Dawud no. 1536, At-Tirmidzi no. 2741. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah oleh Imam al-Albani no. 596]
4. Melantunkan sya’ir dan puisi, sebagaimana hadits Salamah bin al-Akwa’ Radhiyallahu anhu, beliau berkata: “Kami bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuju Khaibar, kemudian kami terus bergerak ketika malam, lalu berkatalah seseorang kepada Amir bin Akwa’, ‘Tidakkah engkau perdengarkan kepada kami sya’ir-sya’ir kegembiraanmu?’ Hal ini dikarenakan Amir adalah seorang penyair, kemudian beliau (Amir) turun dari tunggangannya dan memberikan semangat kepada orang-orang, seraya berkata: ‘Ya Allah, jika tidak karena Engkau pasti kami tidak akan pernah mendapatkan petunjuk, tidak pula kami bershadaqah dan tidak pula kami shalat (hingga akhir do’a).’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: ‘Siapakah yang bersenandung itu?’ Mereka menjawab: ‘Amir bin al-Akwa’.’ Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: ‘Semoga Allah memberikan rahmat kepadanya…’” [HR. Al-Bukhari no. 2477 dan Muslim no. 1802 (124)]
5. Beristirahat ketika sedang melakukan perjalanan.
Hal tersebut merupakan belas kasih kita kepada hewan tunggangan, di samping memanfaatkannya untuk tidur dan beristirahat. Namun demikian, perlu memperhatikan keadaan tempat pemberhentian dan sebaiknya menjauhkan diri dari jalanan, terutama pada waktu malam hari, karena banyak serangga-serangga dan hewan melata yang berbisa, juga binatang buas berkeliaran pada malam hari di jalan-jalan untuk memudahkan gerak mereka, di samping mereka memunguti makanan yang berjatuhan (dari para musafir) atau yang lainnya di jalanan tersebut boleh jadi akan didatangi oleh mereka dan terganggu. Apabila seseorang membuat tenda, maka sudah seharusnya ia menjauhkan diri dari jalanan (saat malam hari).
C. Adab-Adab Setelah Safar (Bepergian)
1. Mengucapkan do’a Safar (bepergian), sebagaimana telah disebutkan pada halaman 67.
Kemudian menambahkannya dengan lafazh do’a:
آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ.
“Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Rabb kami.” [HR. Muslim no. 1345, Ahmad III/187;189, an-Nasa-i no. 551 dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah dan Ibnu Sunni no. 526 dari Shahabat Anas bin Malik Radhiyallahua anhu]
Apabila kembali dari bepergian dan melalui bukit atau melalui tempat yang luas lagi tinggi, bertakbir tiga kali kemudian berdo’a:
لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ آيِبُوْنَ، تَائِبُوْنَ، عَابِدُوْنَ، سَاجِدُوْنَ، لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ، صَدَقَ اللهُ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah Yang Mahaesa tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan segala pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu, kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan bersujud, serta selalu memuji Rabb kami. Dialah Yang membenarkan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan segala musuh dengan ke-Maha-esaan-Nya.” [HR. Al-Bukhari no. 1797, Muslim no. 1344 (428)]
Dan sangat disukai (dianjurkan) untuk mengulang do’a tersebut:
آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لِرَبِّنَا حَامِدُوْنَ.
“Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Rabb kami.” [HR. Muslim no. 1345, Ahmad III/187;189, an-Nasa-i no. 551 dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah dan Ibnu Sunni no. 526 dari Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu]
Hal ini berdasarkan perkataan Anas Radhiyallahu anhu bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengucapkan hal tersebut hingga kami tiba di Madinah. [HR. Muslim no. 1345 (429)]
2. Memberitahukan terlebih dahulu kedatangannya kepada keluarganya dan tidak disukai untuk datang kembali dari bepergian pada malam hari tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarganya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang mengetuk pintu rumah keluarganya di waktu malam. Hal ini berdasarkan hadits berikut,
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَطْرُقَ أَهْلَهُ لَيْلاً.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seseorang untuk mengetuk (pintu rumah) keluarganya pada waktu malam hari.” [HR. Al-Bukhari no. 1801, Muslim no. 715 (184), dan lafazh ini berdasarkan riwayat al-Bukhari]-penj.
Dan di dalam hadits lainnya disebutkan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَيَطْرُقُ أَهْلَهُ، كَانَ لاَيَدْخُلُ إِلاَّ غُدْوَةً أَوْ عَشِيَّةً.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengetuk pintu (rumah keluarganya), tidak pula masuk (ke rumah, setelah pulang dari bepergian) kecuali pada pagi hari atau sore hari.” [HR. Al-Bukhari no. 1800 dan Muslim no. 1928 (180), lafazh hadits ini berdasarkan riwayat al-Bukhari]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan hikmah, di balik dari pelarangan tersebut, dimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَيْ تَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ وَتَسْتَحِدَّ الْمُغِيْبَةُ.
“Agar keluarganya mempunyai waktu terlebih dahulu untuk merapikan diri, berhias, menyisir rambut yang kusut dan dapat bersolek setelah ditinggal pergi.” [HR. Muslim no. 715 (181)]
3. Shalat dua raka’at di masjid ketika tiba dari safar (perjalanan), sebagaimana hadits berikut:
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.
“Sesungguhnya apabila Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah tiba dari bepergian pada saat Dhuha, beliau masuk ke dalam masjid dan kemudian shalat dua raka’at sebelum duduk.” [HR. Al-Bukhari no. 3088 dan Muslim no. 2769, lafazh hadits ini berdasarkan riwayat al-Bukhari]
Sedangkan dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu ia berkata: “Aku pernah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika kami telah tiba di kota Madinah, beliau berkata kepadaku:
اُدْخُلِ الْمَسْجِدَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ.
“Masuklah masjid dan shalatlah dua raka’at.” [HR. Al-Bukhari no. 3087]
[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيءٌ يُوْصِيْ فِيْهِ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَهُ.
“Tiada hak bagi seorang muslim yang memiliki sesuatu yang di dalamnya (harus) diwasiatkan, lantas ia bermalam sampai dua malam melainkan wasiat itu harus (sudah) ditulis olehnya.” ]HR. Al-Bukhari no. 2738, Muslim no. 1627, Abu Dawud no. 2862, Ibnu Majah no. 2702, lihat Irwaa-ul Ghaliil no. 1652]-penj.
[2]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/186), Abu Dawud (no. 2607), Imam Malik dalam al-Muwaththa’ (II/978) dan at-Tirmidzi (no. 1674), ia berkata: “Hadits ini hasan shahih.” Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Sil-silah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 62) dan Shahiih Sunan Abi Dawud (II/494).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2609). Disha-hihkan oleh Syaikh al-Albani t dalam Shahiihul Jaami’ (no. 763) dan Shahiih Sunan Abi Dawud (II/495).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2950) dan Abu Dawud (no. 2605). Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (V/162) karya Syaikh al-Albani rahimahullah.
[5]. Dalam teks aslinya tertulis muttafaqun ‘alahi namun kami tidak mendapatkannya di Shahih Muslim.-penj.
[6]. Lihat Adabus Safar, oleh Ummu ‘Abdillah.
[7]. HR. Muslim no. 1342 dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, at-Tirmidzi no. 3444, Abu Dawud no. 2599, Ahmad II/144 dan 150 dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 548.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/4007-adab-adab-safar.html