Selasa, 28 Mei 2019

BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA

BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA
Image result for BERIKAN UPAH PEKERJA SEBELUM KERING KERINGATNYA
Oleh 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin meminta: Apa nasehat Anda untuk para atasan yang menangguhkan upah para pekerjanya hingga tiga bulan atau lebih?
Jawaban 
Kami nasehatkan agar mereka tidak melakukan itu karena para pekerja itu, bahkan melakukan ini adalah kezhaliman yang besar dan perusakan terhadap hak-hak mereka. Karena para pekerja itu tidak rela hal ini terjadi pada diri mereka, karena kebutuhannya sedikit, maka demikian juga para pekerja miskin itu, mereka sangat membutuhkan upah yang sedikit itu. Kami lihat para pegawai pemerintah, saat menunggu akhir bulan, mereka bersiap-siap menerima menerima, jika terlambat, mereka marah dan kecewa ketika memintanya. Telah dimiliki dalam hadits sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
“Artinya: Berikan upah pekerja sebelum keringatnya kering” [1]
Yakni sebelum berlalu
Tidak perlu lagi, menunda selama dua bulan atau lebih akan menyulitkan orang-orang miskin itu, lebih-lebih lagi mereka megemban tanggung jawab nafkah untuk keluarga dan diri mereka sendiri. Penangguhan itu tentu saja mengantarkan mereka kepada pembeli, kesuliatn, tidak ada pakaian, pinjaman dan utang. Sungguh ini merupakan kezhaliman yang besar. Maka semoga para majikan senantiasa mengingat hal itu dan bayangkan jika hal itu menimpa mereka. Jika hak mereka diminta sementara mereka sangat membutuhkan, apa yang akan mereka lakukan. Hendaklah mereka takut akan melakukananya orang dizhalimi, karena tidak ada pembatas antara Allah dan doanya orang yang dizhalimi. Wallahu 'alam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 63 Syaikh Ibnu Jibrin]
KESEPAKATAN AWAL ADALAH LANDASANNYA
Oleh 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan 
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin bertanya: Bagaimana hukumnya majikan yang membebani pekerja denan lebih dari satu pekerjaan, misalnya, tukang ukir dituntut untuk mengerjakan pekerjaan lain. Apakah ini dibolehkan? Sementara ia datang hanya untuk satu pekerjaan saja.
Jawaban
Hal ini dibahas demi kesepakat awal. Jika didatangkan untuk bekerja sebagai satpam, maka tidak boleh dipindah tugaskan sebagai sopir. Jika ia datang untuk bekerja sebagai teknisi listrik, maka tidak boleh ditugaskan mengerjakan. Jika ia datang untuk bekerja di lading tidak boleh dipekerjakan di pabrik. Jika ia datang untuk bekerja sebagai tukang bangunan, maka tidak boleh ditugasi pekerjaan tehbikal, dan sebagainya. Karena masing-masing dari mereka memiliki keahlian khusus, maka dari itu, harus ditepati oleh janjinya dan tidak membebani pekerja dengan tugas yang tidak mampu dikerjakannya atau tidak dikuasainya dan bukan bidangnya. Juga tidak boleh memberatkannya dengan perpanjangan waktu kerja. Biasanya, pekerja itu bekerja selama tujuh jam atau selai per hari.
Kecuali jika sama-sama rela untuk mengubah bidang pekerjaan, atau mengurangi atau menambah pekerjaan dengan konsekwensi menambah atau mengurangi upah, maka itu terserah kesepakatan antara yang berbeda. Jika tidak ada persetujuan baru, maka pekerja harus mendapatkan tambahan insentif karena harus menambah pekerjaan dari yang telah disetujui. Wallahu a'lam
[Ad-Durr Ats-Tsamin fi Fatawa Al-Kufala wal Amilin, hal. 56 Syaikh Ibnu Jibrin] 
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini Lc, Penerbit Darul Haq] 
_________ 
Buat Catatan 
[1]. Hadits shahih dikeluarkan oleh Ibnu Majah (2443) dan ada hadits-hadits lain yang menguatkannya, yaitu hadits Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'anhu.


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/172-berikan-upah-pekerja-sebelum-kering-keringatnya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar