Kamis, 30 Mei 2019

ADAB TERHADAP HEWAN

ADAB TERHADAP HEWAN
Hasil gambar untuk ADAB TERHADAP HEWAN
Oleh 
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri
Seorang muslim beranggapan bahwa sebagian besar hewan adalah makhluk mulia, maka dari itu ia menyayanginya karena Allah menyayangi mereka dan ia selalu berpegang teguh pada etika dan adab mengikuti ini.
1. Memberi makan dan minum hewan itu lapar dan haus, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
"Pada setiap yang memiliki hati yang basah (hewan) itu menjadi pahala (dalam peran yang baik bagiNya)" [HR Al-Bukhari: 2363]
"Barangsiapa yang tidak belas kasih niscaya tidak dibelaskasihi" [HR Al-Bukhari; 5997, Muslim: 2318]
ارحموا من فى الاض ير حمكم من فى السماء
“Kasihanilah siapa yang ada di bumi ini, niscaya kalian dikasihani oleh yang ada di langit” [HR At-Tirmdzi: 1924]
2. Menyayangi dan mengucapkan terima kasih, sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda mengompilasi para sahabatnya menjadikan burung sebagai sasaran memanah.
لعن الله من اتخذ شيئا فيه روح غر ضا
“Allah mengutuk orang yang menjadikan sesutu yang bernyawa sebagai sasaran” [HR Al-Bukhari: 5515, Muslim: 1958] [Redaksi ini adalah penelusuran Ahmad: 6223]
Dia juga telah meminjamkan hewan ternak untuk dipanah / ditombak dan sejenisnya [1], dan karena dia juga telah bersabda. “Siapa gerangan yang telah melukai perasaan karena burung ini? Kembalikanlah anak-anak ”. Dia mengatakan hal tersebut setelah dia melihat seekor burung berputar-putar mencari anak-rusa yang diambil dari sarangnya oleh salah seorang sahabat ”[HR Abu Daud: 2675 dengan sanad shahih]
3. Menyenangkannya di saat menyembelih atau membunuhnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menunaikan ihsan (memperbaiki baik) sesuai dengan segala sesuatunya, maka ia juga dapat menggunakan pakaian renang ihsan di dalam baju yang sesuai, dan juga yang suka menyembelih berharaplah baik di dalam penyembelihan, dan mendapatkanlah salah satu kamu menyenangkan sembelihannya dan perlulah ia mempertajam mata pisaunya ”[HR Muslim: 1955]
4. Tidak menyiksanya dengan cara penyiksaan apa pun, atau dengan menyetujui, mengalahkaninya, membebaninya dengan sesuatu yang tidak mampu, menyiksanya atau membakarnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda: mati, maka dari itu ia masuk karena kucing ini, menyebabkan ia tidak makan dan tidak pula makan di saat ia mengurungnya, dan tidak pula ia berhasil membuatnya menjadi perantara di bumi ”[HR Al-Bukhari: 3482]
Sarang semut yang telah dibakar, beliau bersabda.
انه لاينبغى أن يعذ ب بالنار الا رب النار
"Sesungguhnya tidak ada yang berhak menyiksa dengan api selain Rabb (Tuhan) pemilik api" [HR Abu Daud: 2675, hadits shahih]
5. Boleh membunuh hewan yang berpindah, seperti anjing buas, serigala, ular, kalajengking, tikus dan lain-lain, karena dia telah bersabda, ”Ada lima jenis hewan fasik yang dapat ditransfer di waktu halal (tidak ihram) dan di waktu ihram, yaitu ular, burung gagak yang putih punggung dan perutnya, tikus, anjing buas dan rajawali ”[HR Muslim: 1198]. Juga ada hadits shahih yang mengizinkan pemotongan kalajengking dan mengutuknya.
6. Boleh memberi wasam (tanda / topi) dengan besi panas pada telinga hewan ternak yang tergolong na'am untuk maslahat, sebab telah menyaingi bahwasanya Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi wasam pada telinga unta shadaqah dengan tangan yang mulia. Sementara hewan lain selain tergolong na'am (unta, kambing dan sapi) tidak boleh disebut wasam, sebab kompilasi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihat ada yang keledai yang mukanya beri tahu amam bersabda, “Allah mengutuk orang yang mencari wasam pada saat memilih keledai ini ”[HR Muslim: 2117]
7. Mengenal hak Allah pada hewan, yaitu menunaikan zakatnya jika hewan itu tergolong yang wajib dizakati.
8. Tidak boleh sibuk mengurus hewan hingga lupa taat dan dzikir untuk Allah. Sebab Allah telah berfirman.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah" [Al-Munafiqun: 9]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda berkenaan dengan kuda: “Kuda itu ada tiga macam. Kuda bagi seseorang menjadi pahala, kuda bagi seseorang menjadi pelindung dan kuda bagi seseorang menjadi dosa. Bagaimana kuda yang mendatangkan pahala adalah kuda seseorang yang dipangkal untuk fisabilillah, ia banyak berdiam di padang rumput atau di taman. Maka apa saja yang dimakan oleh kuda selama dipangkal di padang rumput atau di taman itu, maka pemiliknya mendapat pahala-pahala kebajikan. Dan sekiranya ia meninggalkannya lalu naik satu atau dua tempat tinggi, maka jejak dan kotorannya menjadi pahala-pahala kebajikan yang disediakan. Maka dari itu kuda seperti itu menjadi pahala bagi pemiliknya. Kuda yang diikat oleh seseorang yang ingin meminta kehormatan diri sendiri dan ia tidak akan melupakan hak Allah Subhanahu wa Ta'ala pada leher tanpa punggung kuda itu, maka kuda itu menjadi pelindung yang dilindungi. Dan kuda yang diikat (dipangkal) oleh seseorang karena kebanggaan, riya dan memusuhi orang-orang Islam, maka kuda itu mendatangkan dosa karena itu ”[HR Al-Bukhari: 2371]
Itulah sederet adab atau etika yang selalu dipelihara oleh seorang muslim terhadap hewan karena taat kepada Allah dan Rasulnya, sebagai pengamalan terhadap ajaran yang diperintahkan oleh syari'at Islam, syari'at yang penuh rahmat, sayari'at yang serat dengan bantuan bagi segenap pakaian, manusia atau hewan.
[Disalin dari kitab Minhajul Muslim, Edisi Indonesia Konsep Hidup Ideal Dalam Islam, Penulis Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza'iri, Penerjemah Musthofa Aini, Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]


Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/370-adab-terhadap-hewan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar