26-28. Pemutusan Silaturahmi Jeleknya Hubungan Bertetangga. Orang Tua Berlagak Seperti Anak Muda
TANDA-TANDA KECIL KIAMAT
Oleh
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil
26. MERAJALELANYA PERBUATAN KEJI, PEMUTUSAN SILATURAHMI DAN JELEKNYA HUBUNGAN BERTETANGGA
Al-Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari 'Abdullah bin' Amr Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Al-Imam Ahmad dan al-Hakim meriwayatkan dari 'Abdullah bin' Amr Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَظْهَرَ الْفَحْشُ وَالتَّفَاحُشُ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ وَسُوءُ الْمُجَاََة
"Tidak akan tiba hari Kiamat karena banyak pertunjukan dan perkataan keji, pemutusan silaturahmi, dan jeleknya hubungan bertetangga." [1]
Ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Ausath dari Anas Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ: اَلْفَحْشُ وَالتَّفَحُّشُ وَقَطِيْعَةُ الرَّحْمِ.
'Di antara tanda-tanda Kiamat adalah perbuatan dan perkataan yang keji (kotor), serta pemutusan silaturahmi. ”[2]
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:
إِنَّ بَيْنَ يَدَيِ السَّاعَةِ… وَقَطْعُ اْلأَرْحَامِ.
“Sesungguhnya membatalkan Kiamat… dan pemutusan silaturahmi.” [3]
Apa-apa yang telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu 'aliahi wa sallam telah terjadi, kekejian menyebar di sebagian besar manusia, mereka tidak peduli terhadap perkuatan yang mengandung dosa yang mereka ucapkan, juga tidak terkait dengan (siksa) yang sangat pedih . Hubungan kekerabatan diputuskan, seseorang tidak menjalin kekerabatan dengan kerabatnya. Sementara di antara mereka terjadi saling memutuskan silaturahmi dan saling memusuhi, hal itu terus-menerus terjadi berbulan-bulan bahkan dibutuhkan-tahun sementara mereka berada di satu daerah. Mereka saling bertukar dan tidak saling menjalin kekerabatan. Tidak diragukan lagi halim ini merupakan kelemahannya.
Beliau Shallallahu 'aliahi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الْخَلْقَ ، حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهُمْ ، قَامَتِ الرَّحِمُ ، فَقَالَتْ: هَذَا مَقَامُ الِعَب Versi: نَعَمْ ، أَمَا تَرْضَيْنَ أَنْ أَصِلَ مَنْ وَصَلَكِ ، وَأَقْطَعَ مَنْ قَطَعَكِ؟ قْالَتْ: بَلَى. قَالَ فَذَاكِ لَكِ. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اقرءوا إن شئتم فهل عسيتم إن توليتم أن تفسدوا في الأرض وتقطعوا أرحامكمأولئك الذين لعنهم الله فأصمهم وأعمى أبصارهم أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها
“Sesungguhnya Allah menciptakan penciptaan, sampai selesai selesai (menciptakan) mereka, rahim (kekerabatan) berdiri seraya bertanya, 'Apakah ini tempat orang yang berlindung bagi-Mu dari memutus-kan (hubungan silaturahmi)?' Allah menjawab, 'Betul, senangkah lagi jika Aku berbuat yang baik kepada orang yang menghubungkanmu dan jika Aku yang berbuat tidak baik kepada orang yang memutuskanmu?' Rahim berkata, 'Tentu saja.' Allah berkata, 'itulah bagianmu.' "Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda," Jika kalian mau bacalah (firman Allah):' Lalu apakah sekiranya kamu berkuasa, kamu akan membuatkan perubahan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka diterima orang-orang yang dikutuk Allah, lalu dibuat tuli (pendengarannya) dan dibutakan penglihatannya. Maka tidakkah mereka menghayati al-Qur-an ataukah hati mereka sudah menerima? ' [Muhammad: 22-24] ”[4]
Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ.
“Tidak akan masuk Surga orang yang memutuskan silaturahmi.” [5]
Tentang hubungan buruknya bertetangga (maka sangat penting untuk kita bicarakan). Betapa banyak orang yang tidak mengenal tetangganya sendiri, tidak pernah memperhatikan kebutuhannya untuk memberikan bantuan yang dibutuhkannya! Sebaliknya dia selalu mengganggunya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengeluarkan terluka tetangga. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ.
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya." [6]
Dia Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima agar dapat melakukan baik untuk tetangga. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُحْسِنْ إِلَى جَارِهِ.
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka lakukanlah yang baik bagi tetangganya.” [7]
Dan Nabi Shallallahu 'aliahi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُANS
"Senantiasa Jibril memberikan wasiat kepadaku tentang tetangga sehingga aku mengira dia membawa perintah (dari) Allah untuk menjadikannya sebagai ahli waris." [8]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Catatan Kaki
[1] . Musnad Ahmad (X / 26-31, Syarah Ahmad Syakir), beliau berkata, "Isnadnya shahih," dan beliau menuturkan kalimat al-Hakim dan menjelaskannya dengan gamblang.
Lihat Mustadrak al-Hakim (I / 75-76), beliau telah meriwayatkannya dengan tiga sanad. Beliau ber-kata, "Ini hadits shahih, dan asy-Syaikhani telah bersepakat untuk mewujudkan semua perawi-nya sebagai hujjah, selain Abu Sabrah al-Hadzali, ia adalah tokoh Tabi'in, dan ia menambahkannya di dalam kitab-kitab Musnad juga Tarikh itu dia tidak tercela. ”Dan dia mengungkapkan syahid (penguat) dipanggil. Adz-Dzahabi menyetujui dia dalam menshahihkannya.
[2]. Maj'mauz Zawaa-id (VII / 284), al-Haitsami mengatakan, "Perawinya adalah tsiqah," dan sebagian besar diperdebatkan, sementara hadits-hadits-hadits yang dapat berubah menjadi penguat yang diinginkan.
[3]. Musnad Ahmad (V / 333, Syarah Ahmad Syakir), beliau berkata, "Sanadnya shahih."
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Birr mencuci Shilah wal Aadaab, bab Shilaturrahim wa Tahriimi Qath'ihaa (XVI / 112, Syarh an-Nawawi).
[5]. Shahiih Muslim (XVI / 114, Syarh an-Nawawi).
[6]. Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan, bab al-Hatstsu 'alaa Ikraamil Jaar wadh Dha'iif (II / 20, Syarh an-Nawawi).
[7]. Ibid.
[8]. Shahiih Muslim, kitab al-Birr mencuci Shilah wal Aadaab, bab ash-Shilatu bil Jaar wal Ihsaan ilaihi (XVI / 176, Syarh an-Nawawi).
_______
Catatan Kaki
[1] . Musnad Ahmad (X / 26-31, Syarah Ahmad Syakir), beliau berkata, "Isnadnya shahih," dan beliau menuturkan kalimat al-Hakim dan menjelaskannya dengan gamblang.
Lihat Mustadrak al-Hakim (I / 75-76), beliau telah meriwayatkannya dengan tiga sanad. Beliau ber-kata, "Ini hadits shahih, dan asy-Syaikhani telah bersepakat untuk mewujudkan semua perawi-nya sebagai hujjah, selain Abu Sabrah al-Hadzali, ia adalah tokoh Tabi'in, dan ia menambahkannya di dalam kitab-kitab Musnad juga Tarikh itu dia tidak tercela. ”Dan dia mengungkapkan syahid (penguat) dipanggil. Adz-Dzahabi menyetujui dia dalam menshahihkannya.
[2]. Maj'mauz Zawaa-id (VII / 284), al-Haitsami mengatakan, "Perawinya adalah tsiqah," dan sebagian besar diperdebatkan, sementara hadits-hadits-hadits yang dapat berubah menjadi penguat yang diinginkan.
[3]. Musnad Ahmad (V / 333, Syarah Ahmad Syakir), beliau berkata, "Sanadnya shahih."
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Birr mencuci Shilah wal Aadaab, bab Shilaturrahim wa Tahriimi Qath'ihaa (XVI / 112, Syarh an-Nawawi).
[5]. Shahiih Muslim (XVI / 114, Syarh an-Nawawi).
[6]. Shahiih Muslim, kitab al-Iimaan, bab al-Hatstsu 'alaa Ikraamil Jaar wadh Dha'iif (II / 20, Syarh an-Nawawi).
[7]. Ibid.
[8]. Shahiih Muslim, kitab al-Birr mencuci Shilah wal Aadaab, bab ash-Shilatu bil Jaar wal Ihsaan ilaihi (XVI / 176, Syarh an-Nawawi).
27. ORANG TUA BERLAGAK SEPERTI ANAK MUDA
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu' alaihi wa allam bersabda:
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu' alaihi wa allam bersabda:
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ ، كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ ، لاَ يََََََََِِِّّّّ
'Akan ada di akhir zaman satu kaum yang menyemir rambut mereka dengan warna hitam bagaikan dada burung merpati, mereka tidak akan pernah mencium harumnya Surga.' ”[1]
Apa yang berubah dalam hadits di atas telah terjadi pada zaman sekarang ini. Sudah tersebar di kalangan pria, mereka menyemir jenggot juga rambut mereka dengan warna hitam.
Yang nampak bagi kami -wallaahu a'lam- memang sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ (seperti dada burung merpati) seperti halnya dengan baju muslim khusus saat ini. Anda bisa mendapati mereka, memperlakukan mereka seperti keadaan dada burung dara. Mereka mencukur sisinya dan membiarkan yang ada di bawah dagunya, kemudian menyemirnya dengan warna hitam sehingga jadilah ia seperti dada-dada burung dara.
Ibnul Jauzi [2] rahimahullah berkata, “Bisa jadi artinya tidak mencium wanginya Surga karena mereka yang melakukan, atau karena percaya dan bukan karena hanya-mata memakai semir rambut. Bisa jadi semir rambut itu menjadi ciri khas mereka Khawarij adalah membotaki rambut, meski pada dasarnya membotaki rambut jadi sesuatu yang diharamkan. ”[3]
Kami katakan: Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang menyemir rambut dan jenggot dengan warna hitam. Dijelaskan dalam ash-Shahiih dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu anhuma, dia berkata:
أتي بأبي قحافة يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثغامة بياضا, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: غيروا هذا بشيء واجتنبوا السواد.
“Abu Quhafah didatangkan pada hari penaklukan Makkah dengan rambut dan jenggot yang berwarna putih seperti pohon ats-tsaghamah [4], yang lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,' Ubahlah (uban) ini dengan menggunakan dan ganti warna warni! '” [5] ]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Catatan Kaki
[1] . Musnad Imam Ahmad (IV / 156, no. 247), tahqiq dan syarah Ahmad Syakir, beliau berkata, "Shahih."
Sunan Abi Dawud, kitab at-Tarajjul, bab Ma Jaa-a fii Khudhaabis Sawaad (XI / 266, 'Aunul Ma'buud).
Ibnu Hajar mengatakan, "Isnadnya kuat, hanya saja ada perbedaan, apakah hadits ini mauquf atau marfu, lalu Bagaimana kita mengatakan bahwa hadits ini mauquf, maka hadits seperti ini tidak dapat dilampirkan dengan alasan dapat membantu memastikannya adalah marfu '(Fat-hul Baari VI / 499).
Al-Albani mengatakan, "Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-NASA, Ahmad, adh-Dhiya 'dalam kitab al-Mukhtaarah juga yang lainnya yang tidak dapat diterjemahkan ... dengan sanad yang shahih me-nurut persyaratan asy-Syaikhani."
Lihat kitab Ghaayatul Maraam fi Takhriiji Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (hal. 84), cet. al-Maktab al-Islami, cet. pertama (1400).
Hadits ini diumumkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitab al-Maudhu'aat (III / 55), beliau meng-ungkapkan bahwa yang muttaham adalah 'Abdul Karim bin Abil Mukhariq, dia adalah matruk (di-minta haditsnya).
Ibnu Hajar membantah, beliau berkata, “Dia salah dalam masalah itu, karena menentang hadits yang berasal dari perbincangan 'Abdul Karim al-Jazari at-Tsiqah dibuat perawi di dalam kitab ash-Shahiih.
Kemudian beliau menuturkan para perawi hadits tersebut, lihat kitab al-Qaulul Musaddad (hal. 48-49) karya Ibnu Hajar.
Ibnu Jauzi mengikuti pendapatnya oleh asy-Syaukani dalam masalah itu, beliau berkata dalam kitab al-Fawaa-idul Majmuu'ah, “Al-Quzwaini berkata, 'Hadits maudhu'. ' Al-Fawaa-idul Majmuu'ah fil Ahaadiitsil Maudhuu'ah (hal. 510 no. 1420) dengan tahqiq 'Abdurrahman bin Yahya al-Mu'allimi, cet. II th. 1392 H, Beirut.
[2]. Beliau adalah al-Allamah Abul Faraj 'Abdurrahman bin' Ali al-Jauzi al-Qurasy al-Baghdadi al-Hanbali, pengarang karya-karya besar yang mengumpulkan tiga ratus karya tulis dalam bidang hadits, penasihat, tafsir, sejarah dan yang lainnya. Wafat pada tahun 597 H.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII / 28-30), dan Muqaddimah kitab al-Maudhuu'aat (I / 21-226) karya 'Abdurrahman Muhammad' Utsman, disebar luaskan oleh Muhammad 'Abdul Muhsin, cet. Saya th. 1386 H.
[3]. Al-Maudhuu'aat (III / 55), karya Ibnul Jauzi.
Ibnul Jauzi berkata, “Ketahuilah yang sebenarnya kumpulan Sahabat dan Tabi'in pernah menyemir rambut mereka. Di antara mereka adalah: al-Hasan, al-Husain, Sa'd bin Abi Waqqas, demikian pula banyak dari kalangan Tabi'in yang membotaki rambut mereka. Sebagian memakruhkannya hanya karena di dalamnya ada yang tidak penyamaran. Seharusnya mencapai derajat haram kompilasi tidak ada penyamaran, maka pendapat ini perlu mendapat percakapan. Tidak ada seorang pun yang setuju demikian. ”(Al-Maudhu'aat III / 55).
An-Nawawi mengatakan, "Diharamkan pakai semir, rambut hitam, sesuai dengan yang paling benar, ada juga yang mengatakan hukumnya makruh tanzih, dan berpendapat yang paling tepat adalah haram, menurut sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ.
'Dan jauhilah warna hitam!' ”
(Syarh Muslim XIV / 80).
Ketika yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Ashim dalam kitab al-Khidhaab dari az-Zuhri, beliau berkata, “Dahulu kami menyemir rambut dengan warna hitam kompilasi wajah masih (muda) meninggalkannya. ”Fat-hul Baari (X / 354-355).
Al-Albani berkata, "Yang jelaskan az-Zuhri tidak tahu sama sekali hadits yang mengharamkannya, dia setuju hanya dengan perasaannya saja, bagaimana pun juga, bagaimana memperbaikinya, perkerjaan atau tindakan yang dilepaskan dengan hujjah setelah melihat sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi, hadits yang dikeluarkan merupakan hujjah yang dibatalkan pendapat az-Zuhri juga yang lainnya. ”Ghaayatul Maraam (hal. 84).
[4] (اَلثُّغَامَةُ) dengan tsa yang didhammahkan dan ghin yang berharakat: pohon yang sangat putih bunga dan buahnya, ada juga yang mengatakan pohon yang sangat putih bagaikan salju.
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (I / 214), dan Fat-hul Baari (X / 355).
[5]. Shahiih Muslim, kitab al-Libaas waz Ziinah bab Istihbaabu Khidhaabis Syaib bi Shufratin au Humratin wa Tahriimuhu bis Sawaad (XIV / 79, Syarh an-Nawawi).
_______
Catatan Kaki
[1] . Musnad Imam Ahmad (IV / 156, no. 247), tahqiq dan syarah Ahmad Syakir, beliau berkata, "Shahih."
Sunan Abi Dawud, kitab at-Tarajjul, bab Ma Jaa-a fii Khudhaabis Sawaad (XI / 266, 'Aunul Ma'buud).
Ibnu Hajar mengatakan, "Isnadnya kuat, hanya saja ada perbedaan, apakah hadits ini mauquf atau marfu, lalu Bagaimana kita mengatakan bahwa hadits ini mauquf, maka hadits seperti ini tidak dapat dilampirkan dengan alasan dapat membantu memastikannya adalah marfu '(Fat-hul Baari VI / 499).
Al-Albani mengatakan, "Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-NASA, Ahmad, adh-Dhiya 'dalam kitab al-Mukhtaarah juga yang lainnya yang tidak dapat diterjemahkan ... dengan sanad yang shahih me-nurut persyaratan asy-Syaikhani."
Lihat kitab Ghaayatul Maraam fi Takhriiji Ahaadiitsil Halaal wal Haraam (hal. 84), cet. al-Maktab al-Islami, cet. pertama (1400).
Hadits ini diumumkan oleh Ibnul Jauzi di dalam kitab al-Maudhu'aat (III / 55), beliau meng-ungkapkan bahwa yang muttaham adalah 'Abdul Karim bin Abil Mukhariq, dia adalah matruk (di-minta haditsnya).
Ibnu Hajar membantah, beliau berkata, “Dia salah dalam masalah itu, karena menentang hadits yang berasal dari perbincangan 'Abdul Karim al-Jazari at-Tsiqah dibuat perawi di dalam kitab ash-Shahiih.
Kemudian beliau menuturkan para perawi hadits tersebut, lihat kitab al-Qaulul Musaddad (hal. 48-49) karya Ibnu Hajar.
Ibnu Jauzi mengikuti pendapatnya oleh asy-Syaukani dalam masalah itu, beliau berkata dalam kitab al-Fawaa-idul Majmuu'ah, “Al-Quzwaini berkata, 'Hadits maudhu'. ' Al-Fawaa-idul Majmuu'ah fil Ahaadiitsil Maudhuu'ah (hal. 510 no. 1420) dengan tahqiq 'Abdurrahman bin Yahya al-Mu'allimi, cet. II th. 1392 H, Beirut.
[2]. Beliau adalah al-Allamah Abul Faraj 'Abdurrahman bin' Ali al-Jauzi al-Qurasy al-Baghdadi al-Hanbali, pengarang karya-karya besar yang mengumpulkan tiga ratus karya tulis dalam bidang hadits, penasihat, tafsir, sejarah dan yang lainnya. Wafat pada tahun 597 H.
Lihat al-Bidaayah wan Nihaayah (XIII / 28-30), dan Muqaddimah kitab al-Maudhuu'aat (I / 21-226) karya 'Abdurrahman Muhammad' Utsman, disebar luaskan oleh Muhammad 'Abdul Muhsin, cet. Saya th. 1386 H.
[3]. Al-Maudhuu'aat (III / 55), karya Ibnul Jauzi.
Ibnul Jauzi berkata, “Ketahuilah yang sebenarnya kumpulan Sahabat dan Tabi'in pernah menyemir rambut mereka. Di antara mereka adalah: al-Hasan, al-Husain, Sa'd bin Abi Waqqas, demikian pula banyak dari kalangan Tabi'in yang membotaki rambut mereka. Sebagian memakruhkannya hanya karena di dalamnya ada yang tidak penyamaran. Seharusnya mencapai derajat haram kompilasi tidak ada penyamaran, maka pendapat ini perlu mendapat percakapan. Tidak ada seorang pun yang setuju demikian. ”(Al-Maudhu'aat III / 55).
An-Nawawi mengatakan, "Diharamkan pakai semir, rambut hitam, sesuai dengan yang paling benar, ada juga yang mengatakan hukumnya makruh tanzih, dan berpendapat yang paling tepat adalah haram, menurut sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ.
'Dan jauhilah warna hitam!' ”
(Syarh Muslim XIV / 80).
Ketika yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi 'Ashim dalam kitab al-Khidhaab dari az-Zuhri, beliau berkata, “Dahulu kami menyemir rambut dengan warna hitam kompilasi wajah masih (muda) meninggalkannya. ”Fat-hul Baari (X / 354-355).
Al-Albani berkata, "Yang jelaskan az-Zuhri tidak tahu sama sekali hadits yang mengharamkannya, dia setuju hanya dengan perasaannya saja, bagaimana pun juga, bagaimana memperbaikinya, perkerjaan atau tindakan yang dilepaskan dengan hujjah setelah melihat sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jadi, hadits yang dikeluarkan merupakan hujjah yang dibatalkan pendapat az-Zuhri juga yang lainnya. ”Ghaayatul Maraam (hal. 84).
[4] (اَلثُّغَامَةُ) dengan tsa yang didhammahkan dan ghin yang berharakat: pohon yang sangat putih bunga dan buahnya, ada juga yang mengatakan pohon yang sangat putih bagaikan salju.
Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits (I / 214), dan Fat-hul Baari (X / 355).
[5]. Shahiih Muslim, kitab al-Libaas waz Ziinah bab Istihbaabu Khidhaabis Syaib bi Shufratin au Humratin wa Tahriimuhu bis Sawaad (XIV / 79, Syarh an-Nawawi).
28. TERSEBARNYA KEBAKHILAN DAN KEKIKIRAN
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَظْهَرَ الشُّحُّ.
'Di antara tanda-tanda Kiamat adalah tersebarnya kekikiran.' ”[1]
Diriwayatkan dari Beliau pula, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
يَتَقَارَبُ الزَّمَانُ وَيَنْقُصُ الْعَمَلُ وَيُلْقَى الشُّو
“Zaman saling bertentangan, amal berkurang dan kekikiran dilemparkan (ke dalam hati).” [2]
Diriwayatkan dari Mu'awiyah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَزْدَادُ اْلأَمْرُ إِلاَّ شِدَّةً ، وَلاَ يَزْدَادُ النَّـاسُ إِلاَّ شُحًّا.
"Segala sesuatu tidak akan bertambah kecuali semakin sulit, dan manusia tidak akan bertambah kecuali semakin berpikir." [3]
Kikir adalah akhlak tercela yang dikeluarkan oleh Islam. Islam menjelaskan siapa saja yang dijaga dari kekuatiran jiwanya, maka sungguh ia telah berhasil dan beruntung, dipertanyakankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"... Dan siapa yang dipelihara dari pikirannya, mereka adalah orang yang beruntung." [Al-Hasyr: 9 dan ath-Thaghaabun: 16]
Diriwayatkan dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu' alaihi wa sallam bersabda:
اتقوا الظلم, فإن الظلم ظلمات يوم القيامة, واتقوا الشح, فإن الشح أهلك من كان قبلكم, حملهم على أن سفكوا دماءهم, واستحلوا محارمهم.
"Jagalah diri kalian dari kezhaliman, karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat, dan jagalah diri kalian dari kekikiran, karena kekikiran telah menumbuhkan orang-orang sebelum kalian, kekalahan itu telah mendukung mereka untuk saling menumpahkan darah dan mengasah apa-apa yang diharamkan bagi mereka. ”[4]
Al-Qadhi 'Iyadh rahimahullah berkata, "Mungkin saja kehancuran di sini adalah kehancuran yang dikabarkan tentang mereka di dunia, karena mereka saling menumpahkan darah, mungkin juga berkaitan dengan kehancuran di akhirat, yang tentu saja bisa, juga bisa maknanya adalah untuk digunakan di dunia dan akhirat. ”[5]
[Disalin dari kitab Asyraathus Saa'ah, Penulis Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil, Daar Ibnil Jauzi, Cetakan Kelima 1415H-1995M, Edisi Indonesia Hari Kiamat Sudah Dekat, Penerjemah Beni Sarbeni, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Catatan Kaki
[1] . SDM. Ath-Thabrani dalam al-Ausath, lihat Fat-hul Baari (XIII / 15).
Al-Haitsami berkata, "Perawinya adalah perawi ash-Shahiih, selain Muhammad bin al-Harits bin Sufyan, ia adalah tsiqah." Majma'uz Zawaa-id (VII / 327).
[2]. Shahiih al-Bukhari, kitab al-Fitan, bab Zhuhuurul Fitan (XIII / 13, al-Fat-h).
[3]. SDM. Ath-Thabrani. Perawi beliau adalah perawi ash-Shahiih (Majma'uz Zawaa-id VIII / 14).
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Birr mencuci Shilah wal Aadaab, bab Tahriimuz Zhulmi (XVI / 134, Syarh an-Nawawi).
[5]. Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVI / 134).
_______
Catatan Kaki
[1] . SDM. Ath-Thabrani dalam al-Ausath, lihat Fat-hul Baari (XIII / 15).
Al-Haitsami berkata, "Perawinya adalah perawi ash-Shahiih, selain Muhammad bin al-Harits bin Sufyan, ia adalah tsiqah." Majma'uz Zawaa-id (VII / 327).
[2]. Shahiih al-Bukhari, kitab al-Fitan, bab Zhuhuurul Fitan (XIII / 13, al-Fat-h).
[3]. SDM. Ath-Thabrani. Perawi beliau adalah perawi ash-Shahiih (Majma'uz Zawaa-id VIII / 14).
[4]. Shahiih Muslim, kitab al-Birr mencuci Shilah wal Aadaab, bab Tahriimuz Zhulmi (XVI / 134, Syarh an-Nawawi).
[5]. Syarah an-Nawawi li Shahiih Muslim (XVI / 134).
Baca Selengkapnya : https://almanhaj.or.id/3179-26-28-pemutusan-silaturahmi-jeleknya-hubungan-bertetangga-orang-tua-berlagak-seperti-anak-muda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar