Rabu, 27 Maret 2019

Perusahaan Asing Yang Menguasai Pertambangan Indonesia




1.       NIAM (Nederlandsch Indisch Aardolie Maatschappij)

Ini adalah suatu perusahaan patungan antara Shell dan Pemerintah Hindia Belanda yang mendapat hak konsesi mulai Juli 1921 hingga 31 Desember 1960. Laba NIAM dibagi 50:50 dengan Pemerintah Hindia Belanda. Adapun tanggung jawab manajemen seluruhnya diberikan kepada Shell, termasuk pengembangan serta operasi lapangan. Selain dari Jambi, perusahaan ini juga mendapat tambahan konsesi di Pulau Bunyu dan daerah Teluk Aru di Sumatera Utara. Tetapi, sebelum Perang Dunia Kedua terjadi, kegiatan eksplorasi di lapangan Pulau Panjang daerah Teluk Aru ditinggalkan.

2.      Standard Oil (Mobil Oil)

Perusahaan minyak dari AS, Standard Oil, pada mulanya tidak berminat memasuki bidang eksplorasi produksi. Salah satu sebabnya adalah karena semua kegiatan produksi serta pengilangan pada waktu itu dikuasai penuh oleh Royal Dutch/Shell dan tidak adanya harapan bagi Standard Oil untuk membeli suatu operasi yang sedang berjalan. Sebaliknya, perusahaan ini sadar bahwa untuk memperoleh bagian minyak dari Hindia Belanda, mereka harus masuk dalam program eksplorasi serta pengembangan secara aktif.

Memasuki awal abad ke-20, perusahaan minyak ini melakukan perubahan besar untuk masuk dalam usaha bidang produksi. Hal ini didukung oleh adanya peluang pengembangan pasaran minyak dunia yang selalu tumbuh pesat. Perusahaan ini kemudian dipecah menjadi Standard Oil of New Jersey dan membentuk perusahaan bernama American Petroleum Co. Kemudian, dibentuk lagi anak perusahaan yang bernama Nederlandsche Koloniale Petroleum Maatschappij (NKPM) yang mulai beroperasi pada 1912.

NKPM membeli konsesi-konsesi perusahaan kecil tapi mendapatkan daerah kurang baik karena merupakan sisa-sisa pilihan Shell. Akibatnya, dari 60 sumur yang telah dibor mulai 1912 hingga 1921, nyaris semua kosong, kecuali 3 sumur yang sayangnya tidak bernilai komersial. Pada 1920, produksi minyak dari NKPM hanya sekitar 100 ribu barel per hari, sedangkan Shell pada waktu itu sebanyak 48 barel per hari.

NKPM tidak begitu kecewa karena berhasil menemukan lapangan Talang Akar, Sumatera Selatan. Ini tercatat sebagai lapangan minyak tersebesar di Hindia Belanda sebelum perang. Pada awal 1926, pipa minyak dari Talang Akar ke Sungai Gerong selesai dibangun dan pertengahan 1926, kilang minyak Sungai Gerong dengan kapasitas 3.500 barel per hari mulai beroperasi, berseberangan dengan kilang minyak milik Shell, Plaju.

Akhir Juni 1925, Standard Oil of New Jersey menerima konsesi pertamanya langsung dari Pemerintah Hindia Belanda, yakni di Jawa dan Madura, serta daerah sekitar Talang Akar, Sumatera Selatan. Hak konsensi ini sebenarnya hanya dialokasikan hingga 17 Juli 1928 dalam rangka memperoleh jaminan dari Pemerintah AS supaya sangsi-sangsi terhadap kegiatan Shell di AS dicabut.

Pada September 1933, Standard Oil of New Jersey menggabungkan seluruh usahanya menjadi Standard Vacuum Petroleum Maatschappij (SVPM) dalam bentuk usaha patungan. Pada 1947, statusnya berubah lagi menjadi PT Standard Vacuum Petroleum (Stanvac). Penggabungan ini berarti pula mergernya bagian produksi dan pengilangan Standard Oil of New Jersey dengan bagian pemasaran dari Scony Vacuum (Standard Oil of New York). Di masa berikutnya, peruashaan ini dikenal sebagai Mobil Oil.

Dalam bentuk organisasi yang baru dan ditemukannya 2 lapangan minyak baru, SVPM memperbesar Kilang Minyak Sungai Gerong menjadi 40 ribu barrel per hari pada 1936. Empat tahun kemudian kapasitasnya dinaikkan menjadi 45 ribu barrel per hari. Lapangan terakhir yang ditemukan SVPM sebelum penyerbuan tentara Jepang adalah lapangan Lirik, Sumatera Tengah. Hingga Jepang menguasai Indonesia dari Belanda, kehadiran perusahaan minyak AS ini tetap tidak diinginkan oleh Pemerintah Belanda.

3.      Gulf Oil

Perusahaan AS ini masuk Hindia Belanda pada 1928. Perusahaan ini memilih suatu daerah di Sumatera Utara yang semula diberikan kepada suatu perusahaan Belanda. Namun permintaan mereka terhadap konsesi itu ditolak pada 1930.

4.      Standard Oil of California (Caltex)

Perusahaan ini mengalami kesulitan yang sama seperti Standard Oil of New Jersey karena permintaan konsesi mereka di Sumatera Utara ditolak pada 1929. Demikian pula konsensi di Kalimantan dan Irian Jaya yang ditolak pada 1922. Atas nasihat Pemerintah AS, pada 1930 dibentuk anak perusahaan dengan nama Nederlandsche Pacific Petroleum Maatschappij (NPPM), yang akhirnya memperoleh konsesi di daerah Sumatera Tengah. Sebelumnya, permintaan dari Standard Oil of New Jersey ditolak.

Di daerah yang dikenal sebagai Rokan Blok ini, kontraknya ditandatangani pada Juni 1936. Pada tahun yang sama, Standard Oil of California mengadakan kerjasama dengan Texas Company (Texaco) untuk usaha-usahanya di luar negeri, terutama di Asia. Alhasil, dengan kekuatan pemasaran dari Texaco dan kekuatan produksi dari Standard Oil of California, NPPM menjadi pemilik dengan jumlah sama dengan bagian kedua perusahaan AS itu serta menjadikan anggota kelompok ini terkenal, yaitu California Texas Oil Company (Caltex).

Caltex menggali sumur eksplorasi Rokan Blok pertamanya pada 1939 di Sebangan, 65 km sebelah utara Pekanbaru, Sumatera Tengah, dan menghasilkan minyak. Caltex juga berhasil menemukan lapangan minyak di Duri, tetapi prioritas eksplorasi diberikan kepada struktur yang lebih menarik yang terletak antara Pekanbaru dan Sebanga. Namun, sebelum sempat melaksanakan pengeboran, sekalipun persiapan sudah dilaksanakan, Perang Dunia Kedua pecah dan tentara Jepang menduduki Sumatera. Selama pendudukan Pemerintah Jepang yang melanjutkan usaha yang telah disiapkan Caltex, setahun kemudian ditemukan minyak dengan kedalaman 2107 kaki, dikenal sebagai lapangan minyak Minas.

5.     NNGPM (NV. Nederlandsche Nieuw Guinea Petroleum Maatschappij)

Merupakan  perusahaan gabungan di daerah Irian Jaya (Nederlandsche Nieuw Guinea) dengan perbandingan saham 40% Shell, 40% Stanvac dan 20% Far Investment Company (anak perusahaan Caltex). Penanganan operasi dilakukan oleh Shell yang telah melakukan pekerjaan survei sejak 1928 di daerah itu. Pengeboran konsesi kepada NNGPM diberikan pada 23 Mei 1935, berupa pemberian hak operasi selama 50 tahun, dikenal dengan nama Nieuw Guinea Blok dekat Sorong. Namun, setelah 1942, walau telah membuat sejumlah penemuan, hasilnya kurang meyakinkan. (anovianti muharti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar